Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72910/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807, negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72910/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807, negara asal China;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Form E Nomor Referensi E153400900630274 tidak dapat digunakan sebagal dasar untuk mendapatkan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor 00XXXX tanggal 05 Maret 2015 dengan jenis barang berupa Washing Machine AW-S607 ditetapkan dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa barang yang Pemohon Banding impor, semua material/parts yang dipakai, 100% berasal dari Negara China, sesuai dengan Form E Nomor: XXXX00X00XX0XXX tanggal 29 Januari 2015 yang Pemohon Banding terima sebagai fasilitas impor, adalah asli diterbitkan oleh instansi terkait penerbit/lssuing Authority yakni QQQ Entry-Exit Inspection And Quarantie Bureau The Peoples Republic Of China;
     
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807, Negara asal China, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-128/WBC.02/2015 tanggal 26 Mei 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Washing Machine AW-S607 diragukan untuk dapat dikategorikan dengan kriteria Wholly Obtained dalam Annex 3 Rule 3, sehingga Form E Nomor E153400900630274 diragukan kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 008/SA/VII/15 tanggal 07 Juli 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-128/WBC.02/2015 tanggal 26 Mei 2015 dengan alasan bahwa Fasilitas Impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Washing Machine Sanken AW-S807, negara asal China, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Washing Machine AW-S607 diragukan untuk dapat dikategorikan dengan kriteria Wholly Obtained dalam Annex 3 Rule 3, sehingga Form E Nomor E153400900630274 diragukan kebenarannya;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Rule 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals 2 born and raised there;
(c) Products obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquacufture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph above;
(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit onlyfor disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan huruf (j) Rule 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above, maka pencantuman Wholly Obtained (WO) untuk produk Washing Machine Sanken AW-S807 pada kolom 8 Form E sudah benar;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-1684/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 29 April 2015 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015 kepada QQQ Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015;

bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ACFTA dengan mengisi kolom 4 Form E;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015 adalah sah dan dapat diterima.

Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Washing Machine Sanken AW-S807 Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8450.11.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Washing Machine Sanken AW-S807, Negara asal China, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 05 Maret 2015 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/WBC.02/2015 tanggal 26 Mei 2015;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-128/WBC.02/2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang Penetapan atas Keberatan PT WWW Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000720/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 23 Maret 2015, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807, Negara asal China, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SWD, MM     
Drs. CFV, MM, MH     
Dr. HYJ, SH, MM     
PLK        
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding