Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72910/PP/M.IXA/19/2016
Kategori : Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807, negara asal China;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72910/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807, negara asal China; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Form E Nomor Referensi E153400900630274 tidak dapat digunakan sebagal dasar untuk mendapatkan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor 00XXXX tanggal 05 Maret 2015 dengan jenis barang berupa Washing Machine AW-S607 ditetapkan dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa barang yang Pemohon Banding impor, semua material/parts yang dipakai, 100% berasal dari Negara China, sesuai dengan Form E Nomor: XXXX00X00XX0XXX tanggal 29 Januari 2015 yang Pemohon Banding terima sebagai fasilitas impor, adalah asli diterbitkan oleh instansi terkait penerbit/lssuing Authority yakni QQQ Entry-Exit Inspection And Quarantie Bureau The Peoples Republic Of China; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 00XXXX
tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa Washing Machine Sanken
AW-S807, Negara asal China, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00 dengan
pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor
E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-128/WBC.02/2015 tanggal 26 Mei 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Washing Machine AW-S607 diragukan untuk dapat dikategorikan dengan kriteria Wholly Obtained dalam Annex 3 Rule 3, sehingga Form E Nomor E153400900630274 diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 008/SA/VII/15 tanggal 07 Juli 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-128/WBC.02/2015 tanggal 26 Mei 2015 dengan alasan bahwa Fasilitas Impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Washing Machine Sanken AW-S807, negara asal China, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Washing Machine AW-S607 diragukan untuk dapat dikategorikan dengan kriteria Wholly Obtained dalam Annex 3 Rule 3, sehingga Form E Nomor E153400900630274 diragukan kebenarannya; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa Rule 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan huruf (j) Rule 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above, maka pencantuman Wholly Obtained (WO) untuk produk Washing Machine Sanken AW-S807 pada kolom 8 Form E sudah benar; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-1684/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 29 April 2015 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015 kepada QQQ Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015; bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ACFTA dengan mengisi kolom 4 Form E; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Washing Machine Sanken AW-S807 Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8450.11.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Washing Machine Sanken AW-S807, Negara asal China, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 05 Maret 2015 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/WBC.02/2015 tanggal 26 Mei 2015; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-128/WBC.02/2015
tanggal 26 Mei 2015 tentang Penetapan atas Keberatan PT WWW Terhadap
Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:
SPTNP-000720/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 23 Maret 2015, atas nama
XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 00XXXX
tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa Washing Machine Sanken
AW-S807, Negara asal China, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00,
mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk
dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.