Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72825/PP/M.IIIA/16/2016
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 berupa pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.604.819.833,00;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72825/PP/M.IIIA/16/2016Jenis Pajak | : | PPN | ||||
Tahun Pajak | : | 2006 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 berupa pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.604.819.833,00; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding dan terutang PPN pada tahun 2006 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN adalah sebesar Rp1.874.819.833,00. Nilai tersebut sesuai dengan nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Audited PT. BBB dimana di dalam penjelasannya disebutkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2006 adalah sebesar Rp1.874.819.833,00 yang dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi. Dari jumlah tersebut, Pemohon Banding telah melaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2006 sebesar Rp270.000.000,00 sehingga jumlah jasa manajemen yang masih kurang dibayar PPN-nya untuk masa pajak Desember 2006 adalah sebesar Rp1.604.819.833,00; | ||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
dasar atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2006 sebesar
Rp1.604.819.833,00 yang dilakukan oleh verifikator adalah karena
terdapat selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang Pemohon Banding
laporkan di SPT Masa PPN Tahun Pajak 2006 dengan Pembayaran Jasa
Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB berdasarkan Catatan atas Laporan
Keuangan Tahun Audit 2006 Nomor 22 dari PT BBB. Menurut Pemohon Banding selisih tersebut terdiri dari pembayaran kepada pihak lain dan pembayaran jasa manajemen kepada Pemohon Banding yang faktur pajaknya sudah Pemohon Banding laporkan dan setorkan di SPT Masa PPN Masa Januari 2007;; |
||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding,
dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang
menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif
atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp1.604.819.833,00 yang
tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, pada saat proses verifikasi, koreksi dilakukan karena adanya penghasilan dari penyerahan jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar Rp1.874.819.833,00 yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2006 (Pembetulan) sebesar Rp270.000.000,00 sehingga terdapat penghasilan dari penyerahan jasa manajemen yang kurang dilaporkan sebesar Rp1.604.819.833,00. Koreksi tersebut tetap dipertahankan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 huruf c UU PPN. bahwa menurut Terbanding, penghasilan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 tersebut sesuai dengan nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Audited PT BBB, yang di dalam penjelasannya disebutkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2006 adalah sebesar Rp1.874.819.833,00 dan dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi; bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan tahun 2006 antara Pemohon Banding dengan PT BBB namun tidak dipertimbangkan karena selama proses verifikasi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data tersebut meskipun telah diminta oleh verifikator sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dan perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 April 2006. Dimana menurut kalender tanggal 23 April 2006 adalah hari Minggu sehingga terindikasi bahwa perjanjian tersebut baru dibuat untuk proses keberatan. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp1.604.819.833,00 dilakukan oleh verifikator karena terdapat selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN Tahun Pajak 2006 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Audit 2006 Nomor 22, yang terdiri dari pembayaran kepada pihak lain dan pembayaran jasa manajemen kepada Pemohon Banding yang faktur pajaknya sudah Pemohon Banding laporkan dan setorkan di dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2007, dengan rincian sbb :
bahwa menurut Pemohon Banding, faktur pajak atas pembayaran sebesar Rp1.390.000.000 oleh PT. BBB kepada Pemohon Banding, sudah dilaporkan dan setorkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2007 melalui mekanisme SPT Pembetulan, sedangkan rincian penyerahan Pendapatan Jasa Manajemen Pemohon Banding untuk Tahun 2006, adalah sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 3 Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan Tahun 2006 antara Pemohon Banding dengan PT BBB dinyatakan bahwa PT BBB setuju dikelola manajemen perusahaannya kepada Pemohon Banding, nilai jasa pengelolaan adalah sebesar Rp1.660.000.000,00 (belum termasuk PPN) per-tahun, dimana sebesar Rp270.000.000,00 sudah ditagihkan pada bulan Maret 2006. Atas Pendapatan Jasa Manajemen tersebut telah Pemohon Banding terbitkan Invoice, Faktur Pajak, dan telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan pada SPT 1771 Tahun 2006. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data yang disampaikan dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN berupa Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.604.819.833,00 timbul karena adanya biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan oleh PT BBB kepada Pemohon Banding sebesar Rp1.390.000.000 yang faktur pajaknya telah dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari 2007, dan pembayaran kepada pihak lain selain Pemohon Banding sebesar Rp214.819.833,00. bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar penerbitan SKPKB PPN melalui proses verifikasi oleh pihak Terbanding adalah cacat hukum, Majelis berpendapat bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atas beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015, sedangkan SKPKB PPN hasil verifikasi Nomor 00033/207/06/614/13 diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2013. bahwa menurut Majelis, pada saat SKPKB PPN hasil verifikasi a quo diterbitkan, yaitu pada tanggal 21 Oktober 2013, maka pasal-pasal tentang verifikasi yang tercantum dalam ketentuan PP 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan seluruhnya masih berlaku pada saat Terbanding melakukan verifikasi dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga penerbitan SKPKB PPN tersebut sudah benar. bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan : Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sbb : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan
sebagai berikut :
|
||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/WPJ.11/2015 tanggal 12
Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember
2006 Nomor 00033/207/06/614/13 tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana
telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor
KEP-00008/WPJ.11/KP.0603/2014 tanggal 7 Februari 2014, atas nama XXX,
dengan perhitungan sebagai berikut.
Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.