Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72824/PP/M.IIIA/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.080.000.000,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72824/PP/M.IIIA/15/2016

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.080.000.000,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data konkret Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat data yang mendukung bahwa atas pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00 memang terjadi pada tahun 2007 dan dicatat/diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding pada tahun 2007 dan memang tidak terjadi di tahun 2008;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan rincian dapat dibuktikan bahwa atas koreksi yang dipertahankan penelaah keberatan sebesar Rp1.080.000.000,00 merupakan Pendapatan Jasa Manajemen yang telah kami laporkan pada SPT 1771 Tahun 2007. Sebagai pendukung Pemohon Banding lampirkan pula Invoice, Faktur Pajak, dan Bukti Potong Jasa Manajemen Tahun 2007 dan 2008 dalam surat tanggapan hasil penelitian keberatan ini. Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga rnelampirkan restate audit atas jasa manajemen tersebut;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Positif atas Peredaran Usaha - Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, pada saat proses verifikasi, koreksi dilakukan karena adanya penghasilan dari penyerahan jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar Rp2.280.000.000,00 yang hanya dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun pajak 2008 sebesar Rp1.200.000.000,00. Dimana nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Audited PT BBB Tahun 2008 Nomor 23 di dalam penjelasannya, disebutkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2008 adalah sebesar Rp2.280.000.000,00 yang dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi (catatan 19). Sehingga terdapat penghasilan dari penyerahan jasa manajemen yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.080.000.000,00.

bahwa Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang terhadap kebenaran nilai jasa manajemen untuk tahun 2007 maupun 2008 karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data rekening koran yang telah diminta oleh Terbanding.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap data SIDJP detil pelaporan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2007, diketahui bahwa penyerahan kepada PT. BBB selama tahun 2007 adalah sebesar Rp1.390.000.000. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat kesesuaian antara penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN tahun 2007, sehingga Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000 yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT 1771 Tahun Pajak 2007 pada tanggal 20 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya.

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat data yang mendukung bahwa atas pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.080.000.000 memang terjadi pada tahun 2007 dan dicatat/diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding pada tahun 2007 dan memang tidak terjadi di tahun 2008, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha – Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000 sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh.

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak yang diajukan banding adalah hasil dari proses Verifikasi yang tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yang seharusnya menjadi cacat hukum karena telah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 73 P/HUM/2013, tanggal 30 Juni 2014, mengenai Keberatan hak uji materiil terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang mencabut berbagai pasal tentang verifikasi. Dengan demikian tindakan Direktur Jenderal Pajak untuk mempertahankan hasil verifikasi adalah tidak benar dan tidak konsisten.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Positif atas Peredaran Usaha - Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00, merupakan koreksi atas selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 Tahun 2008 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB sebesar Rp1.080.000.000,00 disebabkan karena terdapat beda waktu saat pengakuan pendapatan jasa manajemen tersebut dengan pembayaran biaya yang dilakukan PT BBB.

bahwa Beban Jasa Manajemen yang diakui oleh PT BBB sebesar Rp2.280.000.000,00 terdiri dari pendapatan jasa manajemen yang telah diakui dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 tahun 2007 sebesar Rp1.080.000.000,00 dan SPT 1771 tahun 2008 sebesar Rp1.200.000.000,00. Namun pada Laporan Audit PT BBB, pengakuan biaya jasa manajemen yang telah diakui sebagai pendapatan Tahun 2007, baru diakui sebagai biaya oleh PT BBB pada Tahun 2008.

bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan pada SPT PPN Januari 2007 sebesar Rp1.390.000.000 merupakan penghasilan jasa manajemen tahun 2006. Selanjutnya, pada saat pembahasan akhir keberatan, Pemohon Banding telah menunjukkan SPT PPN Masa Desember 2007 Pembetulan 1 sebesar Rp1.080.000.000,00 dengan PPN terutang sebesar Rp108.000.000,00 , di mana Pemohon Banding telah melakukan penyetoran atas PPN tersebut pada tanggal 20 Desember 2011.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha berupa Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00 timbul karena adanya beda waktu saat pengakuan Pendapatan Jasa Manajemen tersebut oleh Pemohon Banding dengan pembayaran biaya yang dilakukan oleh PT BBB.

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar penerbitan SKPKB PPh Badan melalui proses verifikasi oleh pihak Terbanding adalah cacat hukum, Majelis berpendapat bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atas beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015, sedangkan SKPKB PPh Badan hasil verifikasi Nomor 00007/206/08/614/13 diterbitkan tanggal 6 Desember 2013.

bahwa menurut Majelis, pada saat SKPKB PPh Badan hasil verifikasi Nomor 00007/206/08/614/13 diterbitkan yaitu pada tanggal 6 Desember 2013, maka pasal-pasal tentang verifikasi yang tercantum dalam ketentuan PP 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan seluruhnya masih berlaku pada saat Terbanding melakukan verifikasi dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga penerbitan SKPKB tersebut sudah benar.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, data-data yang telah disampaikan dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pendapatan Jasa Manajemen oleh Terbanding sebesar Rp1.080.000.000,00 merupakan Pendapatan Jasa Manajemen yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 Tahun 2007, sebagaimana tercantum dalam Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan antara PT CCC dengan PT BBB dengan nilai sebesar Rp1.080.000.000,00 (belum termasuk PPN) per-tahun pada Tahun 2007.

Dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
       
bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sbb :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa penjelasan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Netto menurut Keputusan
koreksi tidak dapat dipertahankan
-     Harga Pokok Penjualan
Penghasilan Netto menurut Majelis
Rp 1.129.481.616,00

Rp 1.080.000.000,00
Rp      49.481.616,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3037/WPJ.11/ 2014 tanggal 18 Desember 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00007/206/08/614/13 tanggal 6 Desember 2013, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut.

Penghasilan Netto         
Penghasilan Kena Pajak     
Pajak Penghasilan Terutang     
Kredit Pajak             
PPh Kurang/(Lebih) Bayar  
Rp 49.481.616,00
Rp 49.481.616,00
Rp   4.948.161,60
Rp   4.948.161,60
Rp                0,00

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., MSi,       
DEF, S.H., M.Kn.         
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A     
Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;