Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72811/PP/M.VIIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.865.000,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72811/PP/M.VIIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.865.000,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.865.000,00, atas jumlah Faktur Pajak Masukan sebesar Rp590.000,00 sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas sisanya sebesar Rp2.275.000,00 tidak didukung dengan bukti pelaporan SPT PPN PKP Penjual pada SIDJP sehingga koreksi tetap dipertahankan;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara, sehingga Faktur Pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp2.865.000,00 dengan perincian sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm Terbanding Rp 59.925.836.939,00
Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp 59.928.701.939,00
Koreksi Rp          2.865.000,00

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan;

bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1.    Faktur Pajak sebesar Rp2.275.000,00 a.n. CV BBB

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.275.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000X0 tanggal 4 Juli 2012 diterbitkan oleh CV BBB kepada Pemohon Banding atas pembayaran Construct New Pos 1 Security 1 lot, Construct New Time Machine Absense 1 lot, Temporary Security Office Pos 1 1 lot;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN CV BBB Masa Juli 2012 diketahui CV BBB tidak terdapat bukti pelaporan transaksi dengan Pemohon Banding;

bahwa meskipun lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding di dalam SPT nya, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang;

bahwa terhadap tidak dilaporkan Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000X0 tanggal 4 Juli 2012 dalam SPT PPN CV BBB, Terbanding dapat menindaklanjuti dengan memberikan ketetapan pajak kepada CV BBB sesuai ketentuan undang-undang yang ada;

bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order dan Berita Acara sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.275.000,00 tidak dapat dipertahankan;

2.     Faktur Pajak sebesar Rp590.000,00 a.n. PT CCC

bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp590.000,00 a.n. PT CCC, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Pajak Juli 2012 telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 0X.000-XX.0000000XX tanggal 18 Juli 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp590.000,00;

bahwa Terbanding juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan surat nomor S-102/PJ.072/2016 tanggal 15 Februari 2016 dengan jawaban menyatakan “ada”;

bahwa berdasarkan fakta di atas menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp590.000,00 sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp590.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak sebesar Rp2.865.000,00 yang terdiri dari CV BBB sebesar Rp2.275.000,00 dan atas Faktur Pajak PT CCC sebesar Rp590.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp2.865.000,00, dapat diuraikan sebagai berikut:

No. Nama Penjual BKP/Penerima JKP Koreksi PM Koreksi Yang
TidakDapat
Dipertahankan
Koreksi Yang
Dipertahankan
1 CV YYY 2.275.000,00 2.275.000,00 0,00
2 PT RRR 590.000,00 590.000,00 0,00
Jumlah 2.865.000,00 2.865.000,00 0,00

sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.865.000,00, tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2012, dengan perincian sebagai berikut :

No Uraian Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)  Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1 Pajak Masukan 2.865.000,00 0,00

Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan             
Pajak Masukan menurut Majelis            
Rp 59.925.836.939,00
Rp          2.865.000,00
Rp 59.928.701.939,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1670/WPJ.07/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00167/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak Juli 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor                 
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri         
Jumlah Penyerahan             
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri             
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan             
Pajak yang kurang (lebih) dibayar             
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak
berikutnya                 
PPN yang kurang dibayar             
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP         
Jumlah PPN yang masih harus dibayar           

Rp     66.129.651.410,00
Rp     46.335.063.487,00
Rp   112.464.714.897,00
Rp       4.633.506.278,00
Rp     59.928.701.939,00
Rp   (55.295.195.661,00)

Rp     55.295.195.661,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. MBY, Ak.,     
FCV, SH, MSi     
XWZ, Ak         
dengan dibantu oleh
QHL, SH, MH   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.