Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72809/PP/M.VIIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Jawaban Klarifikasi Ulang ke KPP) sebesar Rp150.880.916,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72809/PP/M.VIIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Jawaban Klarifikasi Ulang ke KPP) sebesar Rp150.880.916,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp150.880.916,00 sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga tetap mempertahankan koreksi;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara, sehingga Faktur Pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp 150.880.916,00 dengan perincian sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm Terbanding             
Pajak Masukan cfm Pemohon Banding             
Koreksi    
Rp  26.944.920.247,00
Rp  27.095.801.163,00
Rp       150.880.916,00

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan;

bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

Faktur Pajak sebesar Rp150.880.916,00 a.n. PT BBB

bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp150.880.916,00 atas nama PT BBB terdiri dari :
-    Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012 sebesar Rp38.533.166,00;
-     Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012 sebesar Rp36.875.750,00;
-    Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.000000XX tanggal 23 April 2012 sebesar Rp75.472.000,00;

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp150.880.916,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT BBB;

  • bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012 diterbitkan oleh PT BBB kepada Pemohon Banding atas pembayaran 11 item barang antara lain Pipe, Flange, Elbow 90, Tee Equal dan sebagainya (sesuai deng PO Nomor 4500007797 tanggal 30 Maret 2012) dengan DPP sebesar Rp385.331.668,00 dengan PPN sebesar Rp38.533.166,80;
  • bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012 diterbitkan oleh PT BBB kepada Pemohon Banding atas pembayaran 15 item barang antara lain Pipe, Flange, Boss, Elbow 90, Tee Reducer, Full Copling dan sebagainya (sesuai deng PO Nomor XX0000XXXX tanggal 30 Maret 2012) dengan DPP sebesar Rp368.757.500,00 dengan PPN sebesar Rp36.875.750,00;
  • bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 23 April 2012 diterbitkan oleh PT BBB kepada Pemohon Banding atas pembayaran 13 item barang antara lain Pipe, Flange, Elbow 90, Blind Flange, Tee Reducer, Full Copling dan sebagainya (sesuai deng PO Nomor 4500007846 tanggal 9 April 2012) dengan DPP sebesar Rp754.720.000,00 dengan PPN sebesar Rp75.472.000,80;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN PT BBB Masa April 2012 diketahui PT BBB tidak terdapat bukti pelaporan transaksi dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Pajak April 2012 tidak ada pelaporan untuk Faktur Pajak terkait atas nama Pemohon Banding;

bahwa meskipun lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding di dalam SPT nya, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang;

bahwa terhadap tidak dilaporkan Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012, 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012 dan 0X0.000.XX.000000XX tanggal 23 April 2012 dalam SPT PPN PT BBB, Terbanding dapat menindaklanjuti dengan memberikan ketetapan pajak kepada PT BBB sesuai ketentuan undang-undang yang ada;

bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order dan Berita Acara sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak April 2012 sebesar Rp150.880.916,00, dapat diuraikan sebagai berikut :

No. Nama Penjual BKP/Penerima JKP Koreksi PM Koreksi Yang
TidakDapat
Dipertahankan
Koreksi Yang
Dipertahankan
1 PT PLM 38.533.166,00 38.533.166,00 0,00
2 PT PLM 36.875.750,00 36.875.750,00 0,00
3 PT PLM 75.472.000,00 75.472.000,00 0,00
Jumlah 150.880.916,00 150.880.916,00 0,00

sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp150.880.916,00, tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2012, dengan perincian sebagai berikut :

No Uraian Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)  Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1 Pajak Masukan 150.880.916,00 0,00

Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan             
Pajak Masukan menurut Majelis            
Rp 26.994.920.247,00
Rp     150.880.916,00
Rp 27.095.801.163,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1668/WPJ.07/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00164/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak April 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor                 
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri         
Jumlah Penyerahan             
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri             
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan             
Pajak yang kurang (lebih) dibayar             
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak
berikutnya                 
PPN yang kurang dibayar             
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP         
Jumlah PPN yang masih harus dibayar           

Rp     75.572.923.962,00
Rp     63.484.576.688,00
Rp   139.057.500.650,00
Rp       6.348.457.588,00
Rp     27.095.801.163,00
(Rp    20.747.343.575,00)
Rp     20.747.343.575,00

Rp                            0,00
Rp                            0,00
Rp                            0,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. HYG, Ak.,         
BVC, SH, MSi         
DWQ, Ak             
dengan dibantu oleh
JNB, SH, MH    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.