Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72807/PP/M.VIIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Jawaban Klarifikasi Ulang ke KPP) sebesar Rp22.956.753,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72807/PP/M.VIIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Jawaban Klarifikasi Ulang ke KPP) sebesar Rp22.956.753,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp22.956.753,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp22.956.753,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk memperkuat bukti bahwa faktur pajak tersebut benar-benar telah dilaporkan oleh Penjual, Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding: SPT Masa PPN PT BBB Industries yang sudah dilaporkan sebagaimana mestinya. Hal ini mempertegas bahwa belum dijawabnya surat konfirmasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkoreksi faktur pajak tersebut;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp 22.956.753,00 dengan perincian sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm Terbanding
Pajak Masukan cfm Pemohon Banding
Koreksi
Rp  14.663.322.835,00
Rp  14.686.279.588,00
Rp         22.956.753,00

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan;

bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak sebesar Rp20.475.000,00 a.n. CV CCC

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp20.475.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN CV CCC;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp20.475.000,00 a.n. CV CCC, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Pajak Februari 2012, tidak melakukan penyerahan Faktur Pajak pada bulan Februari 2012 dan Status PPN Masa Februari 2012 adalah Nihil;

bahwa Terbanding menyatakan juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan jawaban tetap meyatakan “tidak ada”;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran berupa : Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.0000000X tanggal 15 Februari 2012 diterbitkan oleh CV CCC kepada Pemohon Banding atas pembayaran Construct new pos security 1 lot, Construct new time machine absence 1 lot, Temporary security office pos 1 dengan DPP sebesar Rp204.750.000,00 dengan PPN sebesar Rp20.475.000,00;

bahwa meskipun lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding di dalam SPT nya, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang;

bahwa terhadap tidak dilaporkan Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.0000000X tanggal 15 Februari 2012 dalam SPT PPN CV CCC, Terbanding dapat menindaklanjuti dengan memberikan ketetapan pajak kepada CV CCC sesuai ketentuan undang-undang yang ada;

bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order dan Berita Acara sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp20.475.000,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Faktur Pajak sebesar Rp2.481.753,00 a.n. PT BBB Industries

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.481.753,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT BBB Industries;

bahwa dalam berita acara Uji Bukti Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp2.481.753,00 a.n. PT BBB Industries, telah dilakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Jakarta Pancoran dengan Surat Nomor S-105/PJ.072/2016 tanggal 15 Februari 2016 dengan menyatakan “Ada”;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.481.753,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp22.956.753,00, dapat diuraikan sebagai berikut :

No. Nama Penjual BKP/Penerima JKP Koreksi PM Koreksi Yang
TidakDapat
Dipertahankan
Koreksi Yang
Dipertahankan
1 CV GGG 20.475.000,00 20.475.000,00 0,00
2 PT JJJ 2.481.753,00 2.481.753,00 0,00
Jumlah 22.956.753,00  22.956.753,00 0,00
      
sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp22.956.753,00, tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februrari 2012, dengan perincian sebagai berikut :

No. Uraian Jumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1 Pajak Masukan 22.956.753,00 0,00

Pajak Masukan menurut Keputusan Terbandin
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp 14.663.322.835,00
Rp        22.956.753,00
Rp 14.686.279.588,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1686/WPJ.07/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00162/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak Februari 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Jumlah Penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp    87.523.187.480,00
Rp    56.200.524.395,00
Rp  143.723.711.875,00
Rp      5.620.052.351,00
Rp    14.686.279.588,00
(Rp    9.066.227.237,00)
Rp      9.066.227.237,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.,         
DEF, SH, MSi         
GHI, Ak          
dengan dibantu oleh
JKL, SH, MH      
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.