Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72805/PP/MXIV.B/13/2016
Kategori : PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Rp.514.109.548,00
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72805/PP/MXIV.B/13/2016Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 | ||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Rp.514.109.548,00 | ||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam
Risalah Pembahasan yaitu surat konfirmasi dari BBB Holdings Ltd,
Terbanding mengakui penerimaan sebesar Rp. 17.721.300.000,00 adalah
terkait dengan hutang-piutang, namun kelebihan sebesar Rp.
515.300.000,00 yang dikembalikan kepada pemegang saham tersebut
seharusnya dicatat sebagai laba selisih kurs karena jumlah Valasnya
sama bukan sebagai pengembalian Hutang Lain-lain seperti yang telah
dilakukan Pemohon Banding dan pemegang saham Pemohon Banding tersebut
belum melakukan penyetoran sepenuhnya atas modal yang tercatat di Akte
tetapi Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada salah satu pemegang
sahamnya di luar negeri yang tidak jelas peruntukkannya; |
||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa kelebihan pembayaran karena adanya selisih kurs, hal ini tidaklah benar karena dasar pengakuan hutang piutang adalah dalam rupiah dan telah dilakukan sejak awal jadi tidak akan ada selisih kurs yang perlu diperhitungkan dan transaksi hutang maupun piutang sejak tahun sebelumnya dilakukan secara taat azas dicatat dalam satu akun, karena sifatnya hanya sementara dengan jangka waktu yang pendek dan selama ini tidak dipermasalahkan dan kenapa sekarang baru dianggap terdapat ketidakwajaran | ||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar
Rp514.109.548,00 dimana terinci sebagai berikut:
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan LAP-136/WPJ.02/KP.10/2013 tanggal 09 Juli 2013 diketahui terdapat pembayaran sebesar USD 56,688.67 kepada pemegang saham dari Pemohon Banding yaitu BBB Holdings Ltd yang tidak jelas dan tidak wajar peruntukannya; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas pengembalian kelebihan pembayaran hutang dari BBB Holdings Ltd sebesar USD 56,688.67 sebagai dividen; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan para pihak diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengembalikan kelebihan pembayaran kepada BBB Holdings Ltd sebesar Rp515.300.000 yang disetarakan dengan USD 56,689.67 dengan Kurs Rp9.090; bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengembalian kelebihan pinjaman kepada BBB Holdings Ltd sebesar USD 56,689.67 yang dikonversi kedalam rupiah sebesar Rp514.109.548 dengan kurs Rp9.069, adalah merupakan dividen terselubung yang terutang Pajak PPh Pasal 26; bahwa Pasal 26 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:
bahwa Majelis berpendapat bahwa hutang yang diberikan dalam bentuk USD dan diterima pelunasannya dalam bentuk USD, maka sebenarnya tidak ada kelebihan pembayaran dari peminjam yaitu BBB Holdings Ltd; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa kelebihan pencatatan dengan rupiah adalah merupakan laba selisih kurs yang tidak seharusnya dikembalikan kepada BBB Holdings Ltd; bahwa karena terdapat pembayaran dari Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri kepada BBB Holdings Ltd sebagai Wajib Pajak luar negeri, maka sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 atas pembayaran tersebut sebesar USD 56,688.67 terutang PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka koreksi Terbanding atas DPP sebesar USD 56,688.67 tetap dipertahankan; bahwa menurut Majelis berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding mau-pun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan –pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding oleh, karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding | ||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang
berkaitan dengan sengketa ini; |
||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak banding
Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1213/WPJ.02/2014 tanggal 08 Oktober 2014 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00002/204/11/218/13 tanggal 18 Juli 2013
Masa/Tahun Pajak Desember-2011 atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 November 2015, oleh Hakim Majelis XIV B Pengadilan pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV.B pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.