Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72805/PP/MXIV.B/13/2016

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Rp.514.109.548,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72805/PP/MXIV.B/13/2016

Jenis Pajak : PPh Pasal 26
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Rp.514.109.548,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Risalah Pembahasan yaitu surat konfirmasi dari BBB Holdings Ltd, Terbanding mengakui penerimaan sebesar Rp. 17.721.300.000,00 adalah terkait dengan hutang-piutang, namun kelebihan sebesar Rp. 515.300.000,00 yang dikembalikan kepada pemegang saham tersebut seharusnya dicatat sebagai laba selisih kurs karena jumlah Valasnya sama bukan sebagai pengembalian Hutang Lain-lain seperti yang telah dilakukan Pemohon Banding dan pemegang saham Pemohon Banding tersebut belum melakukan penyetoran sepenuhnya atas modal yang tercatat di Akte tetapi Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada salah satu pemegang sahamnya di luar negeri yang tidak jelas peruntukkannya;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa kelebihan pembayaran karena adanya selisih kurs, hal ini tidaklah benar karena dasar pengakuan hutang piutang adalah dalam rupiah dan telah dilakukan sejak awal jadi tidak akan ada selisih kurs yang perlu diperhitungkan dan transaksi hutang maupun piutang sejak tahun sebelumnya dilakukan secara taat azas dicatat dalam satu akun, karena sifatnya hanya sementara dengan jangka waktu yang pendek dan selama ini tidak dipermasalahkan dan kenapa sekarang baru dianggap terdapat ketidakwajaran
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp514.109.548,00 dimana terinci sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding
DPP PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding
Koreksi
Rp 514.109.548,00
Rp                   0,00
Rp 514.109.548,00

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan LAP-136/WPJ.02/KP.10/2013 tanggal 09 Juli 2013 diketahui terdapat pembayaran sebesar USD 56,688.67 kepada pemegang saham dari Pemohon Banding yaitu BBB Holdings Ltd yang tidak jelas dan tidak wajar peruntukannya;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas pengembalian kelebihan pembayaran hutang dari BBB Holdings Ltd sebesar USD 56,688.67 sebagai dividen;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan para pihak diketahui hal-hal sebagai berikut:

1
bahwa Pemohon Banding mengakui memberikan pinjaman kepada BBB Holdings Ltd sebesar US$ 2,000,000 dan ditransfer melalui bank CCC dengan Valuta USD pada tanggal 12 September 2011 sesuai dengan bukti rekening koran bank CCC No. Rekening XXX-0;
2. bahwa Pemohon Banding mengakui telah menerima pembayaran dari BBB Holdings Ltd melalui bank CCC dengan valuta USD dengan No. Rekening XXX-0, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 18 Oktober 2011
Tanggal 19 Oktober 2011
Tanggal 21 Oktober 2011
Jumlah
USD     700,000
USD     700,000
USD     600,000
USD  2,000,000
3. bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding mencatat sebagai berikut:
Pinjaman USD 2,000,000 setara     Rp17.206.000.000
Pelunasan :
Tgl 18 Oktober 2011,    Rp  6.202.000.000,00 (USD 700,000 x Rp 8.860)
Tgl 19 Oktober 2011,    Rp  6.198.500.000,00 (USD 700,000 x Rp 8.855)
Tgl 21 Oktober 2011,    Rp  5.320.800.000,00 (USD 600,000 x Rp 8.868)
Jumlah                            Rp17.721.300.000  
Kelebihan Pembayaran   Rp     515.300.000  

bahwa Pemohon Banding mengembalikan kelebihan pembayaran kepada BBB Holdings Ltd sebesar Rp515.300.000 yang disetarakan dengan USD 56,689.67 dengan Kurs Rp9.090;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengembalian kelebihan pinjaman kepada BBB Holdings Ltd sebesar USD 56,689.67 yang dikonversi kedalam rupiah sebesar Rp514.109.548 dengan kurs Rp9.069, adalah merupakan dividen terselubung yang terutang Pajak PPh Pasal 26;

bahwa Pasal 26 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
  1. dividen;
  2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. hadiah dan penghargaan;
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  8. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa Majelis berpendapat bahwa hutang yang diberikan dalam bentuk USD dan diterima pelunasannya dalam bentuk USD, maka sebenarnya tidak ada kelebihan pembayaran dari peminjam yaitu BBB Holdings Ltd;

bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa kelebihan pencatatan dengan rupiah adalah merupakan laba selisih kurs yang tidak seharusnya dikembalikan kepada BBB Holdings Ltd;

bahwa karena terdapat pembayaran dari Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri kepada BBB Holdings Ltd sebagai Wajib Pajak luar negeri, maka sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 atas pembayaran tersebut sebesar USD 56,688.67 terutang PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka koreksi Terbanding atas DPP sebesar USD 56,688.67 tetap dipertahankan;

bahwa menurut Majelis berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding mau-pun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan –pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding oleh, karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1213/WPJ.02/2014 tanggal 08 Oktober 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00002/204/11/218/13 tanggal 18 Juli 2013 Masa/Tahun Pajak Desember-2011 atas nama XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 November 2015, oleh Hakim Majelis XIV B Pengadilan pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

1. PKL, S.H.,M.Sc. :sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. JHM, M.M. :sebagai Hakim Anggota,
3. NGY, S.E.,Ak.,M.B.T. : sebagai Hakim Anggota,
4. Dra RFV : sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV.B pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;