Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72800/PP/M.XIV.B/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.183.218.313,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72800/PP/M.XIV.B/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.183.218.313,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp.183.218.313,00 kepada Pemohon Banding, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang lanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas, karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip oleh dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu:

- Menurut Pemohon Banding Rp 223.726.588,00
- Menurut Terbanding Rp   40.508.275,00
  Koreksi Rp  183.218.313,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp183.218.313,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan;

bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:
  1. Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;
  2. Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);
  3. Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT.CCC;
bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC;

bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup);

bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. DDD;

bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam;

Pasal 1 antara lain menyatakan:
  1. Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),
  2. Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,
Pasal 2 antara lain menyatakan:
TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama;

Pasal 4 antara lain menyatakan:
Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi;

bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC;

bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
1) Pasal 9 ayat (5), menyatakan:
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;
2) Pasal 16B ayat (3), menyatakan:
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa penjelasan Pasal 16B ayat (3) menyatakan:
“Berbeda dengan ayat (2), adanya perlakukan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
b. Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 menyatakan bahwa “Barang hasil perkebunan kelapa sawit sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”

Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 menyatakan bahwa “Barang hasil perkebunan kelapa sawit sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”

bahwa berdasarkan data yang ada pada berkas banding, data yang diserahkan dalam persidangan dan hasil pemeriksaan, Majelis berpendapat bahwa selama tahun 2007 terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan Majelis bahwa penyerahan Pemohon Banding pada dasarnya adalah Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Latex, Slabs, Lumbs) yang dihasilkan dari perkebunan Pemohon Banding;

berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 beserta lampirannya, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2007 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.183.218.313,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1042/WPJ.03/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00052/207/07/308/13 tanggal 17 Desember 2013, atas nama XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015, berdasarkan musyawarah Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1. PKL, S.H.,M.Sc. :sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. JHM, M.M. :sebagai Hakim Anggota,
3. NGY, S.E.,Ak.,M.B.T. : sebagai Hakim Anggota,
4. Dra RFV : sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;