Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70098/PP/M.IIIA/16/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp92.927.563,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70098/PP/M.IIIA/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp92.927.563,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN. sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, biaya angkut pupuk, pestisida, dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri minyak kelapa sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN 10%. Dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS. Adapun TBS hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dijual (tidak ada penyerahan), namun masih merupakan bahan baku yang kemudian seluruh TBS tersebut akan diolah lebih lanjut di pabrik pengolahan menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK.

Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp92.927.563,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
       
oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan.

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada pihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN.

bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;

bahwa menurut Terbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unti/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula.

bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus.

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), serta Pasal 16B ayat (1), dan (3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS.

bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal 16B ayat (3), yang menyebutkan:
”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, kalimat ”atas penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) a quo merujuk pada penyerahan akhir dari Pemohon Banding, dimana penyerahan akhir yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah produk CPO dan PK, bukan TBS. Sehingga berdasarkan ketentuan a quo, apabila produk yang diserahkan merupakan BKP yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang telah dibayar terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis menyimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding pada dasarnya adalah sama yaitu Pasal 9 ayat (5), ayat (6), ayat (9) dan Pasal 16B Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, dimana menurut Majelis semua ketentuan tersebut mengatur tentang penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN atau yang dibebaskan, serta mengatur tentang pengkreditan PPN Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

bahwa sesuai UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPn BM, dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan sebagai berikut :
“Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU ini.”

Dan dalam angka 4 disebutkan sebagai berikut :
“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.”

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan sebagai berikut :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
  1. Penyerahan Barang Kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Impor BKP dst sd huruf h”

bahwa menurut Majelis hal yang paling mendasar dari ketentuan-ketentuan a quo adalah adanya penyerahan sebagai obyek yang dikenakan PPN.

bahwa berdasarkan data-data dan fakta di persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa usaha Pemohon Banding adalah begerak di bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual oleh Pernohon Banding adalah crude palm oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS hasil perkebunan kelapa sawit tidak dijual (tidak ada penyerahan), namun masih merupakan bahan baku yang kemudian seluruh TBS tersebut akan diolah Iebih lanjut di pabrik pengolahan milik Pemohon Banding menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK.

bahwa menurut Majelis, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPn BM adalah CPO dan PK sebagai produk akhir Pemohon Banding yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN 10%. Sedangkan penyerahan TBS kepada pabrik pengolahan CPO dan PK bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimasud dalam ketentuan a quo, karena pabrik tersebut adalah milik Pemohon Banding dan masih merupakan satu kesatuan unit usaha dalam proses produksi CPO dan PK.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atauPenyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain diatur dalam lampiran peraturan tersebut bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS.

bahwa menurut Majelis, produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam lampiran ketentuan a quo, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN sebesar 10%. Namun oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), maka menurut Majelis Pajak Masukan atas pupuk dan lain-lain yang berkaitan dengan usaha perkebunan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan. Dengan demikian menurut Majelis ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPn BM tidak dapat diberlakukan dalam konteks sengketa ini.

bahwa dalil Terbanding yang juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, yang pada intinya mengatur tentang perusahaan terintegrasi dan mengatur unit/divisi, namun tidak memberi pedoman penghitungan Pajak Masukan apabila pada perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan sebagian produksi di unit/divisi yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN kepada pihak ketiga, menurut Majelis tidak dapat digunakan dalam konteks sengketa ini, oleh karena walaupun Pemohon Banding sebagai perusahaan yang integrated, namun Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga/luar, namun melakukan pengolahan TBS lebih lanjut menjadi produk akhir berupa CPO dan PK pada usaha pabrik CPO dan PK milik Pemohon Banding sendiri. Dengan demikian tidak perlu dilakukan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terhutang PPN, karena seluruh penyerahan CPO dan PK Pemohon Banding adalah terhutang PPN 10% dan oleh karenanya Pajak Masukan usaha kebun yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dapat diperhitungkan atau dikreditkan.

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan adanya perlakuan yang sama atas pengenaan PPN terhadap TBS pada kasus-kasus perpajakan yang sama kepada semua Wajib Pajak, Majelis sependapat karena hal tersebut dengan sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, namun menurut Majelis perlakuan tersebut dapat dilakukan sepanjang penerapannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

bahwa terkait azas perlakuan yang sama menurut Terbanding, Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini, penyerahan TBS dari Unit kebun kepada Unit pengolahan CPO dan PK tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN, oleh karenanya penyerahan TBS tersebut bukan merupakan obyek PPN. Karena TBS masih akan diolah menjadi CPO dan PK yang merupakan produk akhir yang akan dijual kepada pihak ketiga/luar sebagai obyek PPN. Dengan demikian penerapan azas perlakuan yang sama hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi penyerahan atau penjualan TBS sebagai produk akhir perusahaan kepada pihak ketiga/luar.

bahwa Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :
Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa dalil Terbanding tidak tepat, dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp 322.668.062,00
Koreksi dibatalkan Rp   92.927.563,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 415.595.625,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2563/WPJ.19/2014 tanggal 22 Desember 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00106/207/12/092/14 tanggal 14 April 2014, atas nama Pemohon banding dengan perhitungan sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak Rp 12.497.756.244,00
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp      415.595.625,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp      415.595.625,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp                       0,00
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp                       0,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar   Rp                       0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2015 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

DR. ABC, S.H., M.H., M.Si,     sebagai Hakim Ketua,
DEF, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si., sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada Hari Kamis, tanggal 14 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;