Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69368/PP/M.XIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69368/PP/M.XIIB/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.91.300.000,00
  2. Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.13.200.000,00;
     
     
   
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.91.300.000,00
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.91.300.000,00, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;
     
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding sudah memungut dan menyetorkan serta melaporkan seluruh pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding melakukan penghitungan retensi (penyusutan) disebabkan oleh beberapa kendala, adapun kendala yang menyebabkan retensi (penyusutan) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.91.300.000,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding;

bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.91.300.000,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya;

bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah);

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010;

bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009;

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo;

bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.91.300.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
     
   
  1. Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.13.200.000,00
     
Menurut Tebanding : bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding adalah "Tidak Ada" sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut;
     
Menurut Pemohon : bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.13.200.000,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cimahi dengan jawaban “tidak ada” terhadap Faktur Pajak dari PT. BBB sebesar Rp.13.200.000,00;

bahwa menurut Terbanding koreksi atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.0000000X yang berasal dari PT. BBB sebesar Rp.13.200.000,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cimahi dengan jawaban “tidak ada” dan berdasarkan penelitian Terbanding PT. BBB bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak sehingga Faktur Pajak yang diterbitkannya tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan telah dibayarkan kepada supplier, bukti pembayaran kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran sehingga Faktur Pajak Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat) dan tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;

bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa terkait pembuktian dokumen sehingga untuk membuktikan kebenaran arus uang dan arus barang serta menguji kebenaran Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.13.200.000,00 Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa hasil Uji Bukti telah dituangkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam laporan hasil Uji Bukti pada tanggal 12 November 2015, bahwa pada uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen berupa: bukti pengeluaran bank, Giro, Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.0X.0000000X, Kuitansi, Rekening Koran Bank SSS Masa Juni 2009 dengan Rekening Nomor: XXX-00-XX0XXXX-X;

bahwa mengenai uji bukti terkait Koreksi Faktur Pajak PT. BBB sebesar Rp.13.200.000,00 Pemohon Banding menyatakan bahwa pada saat terjadi transaksi PT. BBB merupakan Pengusaha Kena Pajak namun dalam melakukan pemesanan barang Pemohon Banding tidak menggunakan Purchase Order melainkan melalui telepon dan atas semua transaksi tersebut telah Pemohon Banding setor penuh sebesar Rp.145.200.000,00 pada tanggal 15/06/2009 melalui Bank RRR sehingga Faktur Pajak yang dikeluarkan dapat Pemohon Banding kreditkan;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam uji bukti menyerahkan rekening koran namun tidak dapat menunjukkan Purchase Order, Invoice dan surat jalan atas semua transaksi, bahwa dokumen tersebut sudah ditanyakan namun Pemohon Banding menyatakan kesulitan menyediakan dokumen tersebut;

bahwa menurut Terbanding, PT. BBB bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak sehingga Faktur Pajak yang dikeluarkan tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Majelis berdasarkan hasil uji bukti tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesesuaian arus barang dengan bukti-bukti yang dapat mendukung dokumen-dokumen transaksi dalam pengujian arus uang;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesalahan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.13.200.000,00, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.13.200.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.13.200.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp) Menurut
Pemohon
Banding
Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan
Majelis
 Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 81.999.972,00  81.999.972,00  81.999.972,00  0,00 
 Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri 1.129.601.832,00  1.220.901.832,00  1.220.901.832,00  0,00 
 Jumlah seluruh penyerahan 1.211.601.804,00  1.302.901.804,00  1.302.901.804,00  0,00 
 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 112.960.183,00  122.090.183,00  122.090.183,00  0,00 
 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 79.653.292,00  66.453.292,00  66.453.292,00  0,00 
 Dibayar dengan NPWP Sendiri 33.306.891,00  33.306.891,00  33.306.891,00  0,00 
 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 112.960.183,00  99.760.183,00  99.760.183,00  0,00 
 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 0,00  22.330.000,00  22.330.000,00  0,00 
 PPN yang kurang dibayar 0,00  22.330.000,00  22.330.000,00  0,00 
 Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00  10.718.400,00  10.718.400,00  0,00 
 Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar 0,00  33.048.400,00  33.048.400,00  0,00 
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Uji Bukti, Surat Kesimpulan Akhir, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-859/WPJ.03/2014 tanggal 15 Agustus 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00020/207/09/308/13 tanggal 29 Juli 2013 Masa Pajak Juni 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXX0X-X00X, atas nama XXX Barat, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
 Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 81.999.972,00 
 Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri 1.220.901.832,00 
 Jumlah seluruh penyerahan 1.302.901.804,00 
 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 122.090.183,00 
 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 66.453.292,00 
 Dibayar dengan NPWP Sendiri 33.306.891,00 
 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 99.760.183,00 
 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 22.330.000,00 
 PPN yang kurang dibayar 22.330.000,00 
 Bunga Pasal 13 (2) KUP 10.718.400,00 
 Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar 33.048.400,00 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00232/PP/PM/IV/2015 tanggal 24 April 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-005/PP/2015 tentang Penetapan Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Pemeriksa Dan Pemutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MA, MPA.
DEF, SH.
Drs. GHI, MSi.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dihadiri Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;