Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70106/PP/M.IIIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp7.243.355.908,00; yang tidak d


  Putusan Nomor : Put.70106/PP/M.IIIA/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2005
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp7.243.355.908,00; yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa dalam tahun 2005 terdapat transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan. oleh Pemohon Banding sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan tahun 2005 dan secara fisik tidak termasuk sebagai persediaan akhir (telah terjual);
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa pada tahun 2005, Pemohon Banding benar-benar melakukan pembelian lokal dari PT. BBB sebesar Rp5.783.041.349,00 sehingga pandangan Terbanding bahwa Pemohon Banding memiliki transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan tahun 2005 adalah sama sekali tidak berdasar dan tidak benar sehingga diusulkan untuk menolak tanggapan Terbanding dan membatalkan koreksi DPP yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp7.243.355.908,00;
     
Menurut Majelis : bahwa pokok koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp7.243.355.908,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp7.243.355.908,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa dalam tahun 2005 terdapat transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan tahun 2005 dan secara fisik tidak termasuk sebagai persediaan akhir (telah terjual). Dengan memperhatikan margin bruto yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2005 sebesar 24%, diperoleh nilai penjualan sebagai berikut:

Pembelian yang kurang dilaporkan Rp5.841.416.055,00
Margin bruto 24%
Penjualan barang dagangan yang kurang dilaporkan Rp7.243.355.908,00

bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa banding PPN ini terkait dengan sengketa banding terhadap Koreksi Peredaran Usaha pada Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005;

bahwa terkait dengan sengketa banding terhadap Koreksi Peredaran Usaha pada Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005, Majelis berpendapat sebagai berikut.

bahwa terkait dengan Koreksi Positif atas Penjualan sebesar Rp7.243.355.908,00, Terbanding mendalilkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buku besar Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam tahun 2005 terdapat transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT. BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan tahun 2005 dan secara fiskal tidak termasuk sebagai persediaan akhir (telah terjual). Dengan memperhatikan margin bruto yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2005 sebesar 24% diperoleh nilai penjualan sebagai berikut:
-     Pembelian yang kurang dilaporkan Rp5.841.416.055,00
-     Margin bruto 24%
-     Penjualan barang dagangan yang kurang dilaporkan Rp7.243.355.908,00

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa atas koreksi positif penjualan sebesar Rp7.243.355.908,00 Pemohon Banding mengajukan banding atas seluruh koreksi Terbanding dimana Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding dan telah disampaikan salinan dan ditunjukkan aslinya dalam persidangan, bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berkesimpulan sebagai berikut.

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp7.243.355.908,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa dalam Tahun 2005 terdapat transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT. BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan tahun 2005 dan secara fisik tidak termasuk sebagai persediaan akhir, sehingga Terbanding menganggap barang dagangan tersebut telah terjual;

bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2005 yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding dalam pemeriksaan dan penelitian keberatan, jumlah total pembelian Pemohon Banding adalah sebesar Rp84.019.010.988,00 dengan perincian sebagai berikut:

Non merchandise Rp 2.806.761.369,00
Celine Rp 550.172.728,00
Merchandise LV Rp 63.599.084.691,00
Total Pembelian Impor Rp 66.956.018.788,00
Pembelian lokal BBB Rp 5.783.041.349,00
Nota Kredit Pembelian Rp (8.168.484.184,00)
Bea Masuk Rp 19.146.499.505,00
Clearance Rp 301.935.530,00
Total Pembelian Rp 84.019.010.988,00

bahwa secara jelas dan nyata-nyata terlihat bahwa pembelian Pemohon Banding di Tahun 2005 adalah termasuk pembelian Pemohon Banding dari PT. BBB sebesar Rp5.783.041.349,00;

bahwa angka yang pembelian lokal yang dipakai oleh Terbanding sebesar Rp5.841.416.055,00 telah dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa jumlah tersebut adalah angka pembelian lokal sesuai dengan general ledger Pemohon Banding sebelum dikurangi penyesuaian internal karena adanya short shipment sebesar Rp58.374.706,00;

bahwa Akuntan Publik SFY & Rekan juga mengeluarkan Surat Nomor: 273/04/09/XAU tanggal 27 April 2009 yang menjelaskan kepada Pemohon Banding bahwa jumlah pembelian selama Tahun 2005 adalah sebagai berikut:
Pembelian (termasuk pajak, bea masuk, d1l) – Rp78.235.969.639,00
bersih dari pihak yang memiliki hubungan istimewa  
Pembelian persediaan dari PT. BBB  Rp  5.783.041.349,00
Total Pembelian Rp84.019.010.988,00

bahwa dengan demikian, terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa pada Tahun 2005, Pemohon Banding benar-benar melakukan pembelian lokal dari PT. BBB sebesar Rp5.783.041.349,00 sehingga pandangan Terbanding bahwa Pemohon Banding memiliki transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT. BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan Tahun 2005 adalah tidak benar dan sama sekali tidak berdasar;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut.

bahwa koreksi atas peredaran usaha tidak dibenarkan dengan anggapan semata dan menghitung nilai peredaran usaha dengan cara meng-gross up dari laba bruto Pemohon Banding;

bahwa Terbanding harus dapat membuktikan bawa barang tersebut benar-benar telah dijual;

bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa terhadap Koreksi Positif atas Penjualan sebesar Rp7.243.355.908,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. bahwa sesuai Psl 163 RIB/HIR “barang siapa,yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;
“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; selanjutnya bahwa untuk utuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UU no. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam psl 69 (1) “

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" kemudian dalam penjelasannya disebutkan; "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan",

bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Rp107.760.735.381,00
Koreksi dibatalkan Rp    7.243.355.908,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp100.517.379.473,00
     
memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1226/ WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 17 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00193/207/05/056/09 tanggal 12 Februari 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 100.517.379.473,00
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp   10.051.737.947,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp   10.051.737.927,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp                        20,00
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp                          0,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp                        20,00
Sanksi Administrasi, berupa:  
-     Kenaikan Pasal 13 (2) KUP Rp                          9,00
-     Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp                          0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp                        29,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2011 berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00727/PP/PM/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF sebagai Hakim Anggota,
Drs. GHI sebagai Hakim Anggota,
Drs. JKL, M.Si sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis , tanggal 14 April 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
PQR, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
STU, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;