Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69327/PP/M.XVA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp555.441.080,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69327/PP/M.XVA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp555.441.080,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp555.441.080,00 dikoreksi Terbanding atas pembayaran sebesar Rp423.549.694,00 dan pembayaran sebesar Rp131.891.396,00. Terkait koreksi Terbanding atas pembayaran yang terutang PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp423.549.694,00, Terbanding berpendapat atas pembayaran Comitment Fee ini merupakan pembayaran yang terutang PPN Jasa Luar Negeri sedangkan terkait koreksi Terbanding atas pembayaran yang terutang PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp131.891.396,00, Terbanding berpendapat biayabiaya yang dikeluarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan Wajib Pajak Luar Negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri terutang PPN Jasa Luar Negeri;
     
Menurut Pemohon : Koreksi positif sebesar Rp 423.549.694,00 merupakan pembayaran Commitment Fee kepada ABC yang berdomisili di Jerman dan merupakan wajib pajak Jerman, dimana pembayaran commitment fee ini merupakan pembayaran sehubungan dengan pinjaman Bank yang Pemohon Banding lakukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka pemberian fasilitas kredit pinjaman dan Luar Negeri sedangkan Koreksi sebesar Rp131.891.386,00 merupakan penggantian tiket, akomodasi, sponsor dan biaya lainlain yang bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan jasa yang diberikan individu yang berdomisili di Negara yang. mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran sebesar Rp.555.441.080,00 yang menurut Terbanding adalah objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri;

bahwa koreksi terhadap pembayaran tersebut terdiri atas pembayaran sebesar Rp.423.549.694,00 dan pembayaran sebesar Rp.131.891.396,00;

bahwa Majelis akan membahas sengketa untuk masing-masing pembayaran tersebut:

bahwa untuk pembayaran sebesar Rp.423.549.694,00, Terbanding berpendapat pembayaran tersebut adalah untuk pembayaran Comitment Fee kepada pihak di luar negeri sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sedangkan Pemohon Banding berpendapat biaya Comitment Fee kepada pihak di luar negeri berhubungan atas pinjaman Bank sehingga bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai pembayaran Comitment Fee kepada pihak di luar negeri;

bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam jasa keuangan;

bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
Jasa keuangan meliputi:
1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
a) sewa guna usaha dengan hak opsi;
b) anjak piutang;
c) usaha kartu kredit; dan/atau
d) pembiayaan konsumen;
4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
5. jasa penjaminan;

bahwa Majelis berpendapat biaya Comitment Fee adalah pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan jasa peminjaman dana dari bank di luar negeri;

bahwa Majelis berpendapat Jasa Ke Luar Negeri sebesar Rp.423.549.694,00 merupakan jasa peminjamkan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas pembayaran sebesar Rp.423.549.694,00 berupa Comitment Fee kepada pihak di luar negeri, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa untuk pembayaran sebesar Rp.131.891.396,00, Terbanding berpendapat pembayaran tersebut adalah untuk biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan Wajib Pajak Luar Negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sedangkan Pemohon Banding berpendapat pembayaran tersebut adalah untuk biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penggantian tiket, akomodasi, sponsor dan biaya lain-lain yang terpisah dari terpisah dari technical fee dan biaya akomodasi yang dimintakan penggantian kepada Pemohon Banding sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.131.891.396,00 berdasarkan pembebanan biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Majelis tidak mendapatkan rincian koreksi Terbanding terhadap biaya-biaya di laporan laba rugi yang menjadi objek PPh Badan yang juga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri;

bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi atas PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.131.891.396,00 hanya berdasarkan analisis;

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti biaya yang menurut Terbanding adalah objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dimaksud dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa biaya-biaya dimaksud merupakan penggantian atau reimbursment sehingga bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri;

bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan biaya-biaya yang menjadi dasar koreksinya dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya-biaya dimaksud bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya-biaya dimaksud bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri;

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas pembayaran sebesar Rp.131.891.396,00 berupa biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menerima banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sebesar Rp555.441.080,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1566/WPJ.07/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor 00003/277/11/054/13 tanggal 10 April 2013 , atas nama : XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri menjadi sebagai berikut :

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp .  6.216.540.464,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp.      621.654.046,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp.      595.248.111,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp.        26.405.935,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp.          8.449.899,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp.        34.855.834,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2015, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00161/ PP/PM/IV/2015 tanggal 07 April 2015 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.31/PP/PM/ VIII/PrbSM/2015 tanggal 06 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DEF, Ak. M.Sc.    
GHI, S.H., M.Kn.      
Dr. JKL, Ak., M.M., M.Hum .     
MNO        
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-69327/PP/M.XV/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.034.A/PP/Ucp/2016 tanggal 21 Maret 2016, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. PQR, Ak. .        
GHI, S.H., M.Kn.        
Dr. JKL, Ak., M.M., M.Hum.     
STU       
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.