Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68841/PP/M.XVIIB/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean karena penambahan biaya transportasi ke dalam nilai pabean, maka harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi atas impora


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68841/PP/M.XVIIB/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean karena penambahan biaya transportasi ke dalam nilai pabean, maka harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi atas imporasi Jenis Barang: Erythromycin Thiocyanate, Jumlah Barang: 80 DR/1.600Kgm, Negara Asal: China, Supplier: BBB IMP. And Exp. Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 236792 tanggal 11 Juni 2014 Nilai Pabean sebesar CIF USD59,840.00, yang ditetapkan oleh Terbanding nilai pabean menjadi sebesar CIF USD65,824.00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan tidak tersedia bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terkait nilai freight, maka nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB menjadi sebesar CIF USD65,824.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 236792 tanggal 11 Juni 2014 yaitu total nilai pabean CIF USD59,840.00;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-77/KPU.01/BD.1001/2015 tanggal 6 November 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding Pemohon Banding atas KEP-6611/KPU.01/2014 tanggal 9 Oktober 2014, bersarna ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:
  1. Bahwa pada saat pengajuan keberatan Terbanding belum pernah melihat data-data yang Iengkap untuk membuktikan kebenaran pemberitahuan nilai transaksi yang diberitahukan. (data yang dilampirkan pada saat megajukan keberatan adalah Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, Form E dan fotokopi PIB).
  2. Term of Payment dari transaksi importasi tersebut adalah FOB Tanjung Priok (Jakarta) USD 59,840.00 dengan pembayaran 120 hari sejak tanggal B/L.
  3. Nilai CIF yang dicantum kan dalam PIB nomor: 236792 tanggal 11 Juni 2014 adalah 59,840.00 artinya Nilai CIF = Nilai FOB, dengan ini Pemohon Banding telah undervalue dalam mengisi PIB.
  4. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 Pasal 20 ayat 1 huruf (b):

Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pebean sebagaimana yang dimaksud pasal 18 ditentukan dengan cars sebagai berikut:

(b) 10 % (sepuluh persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia non-ASEAN atau Australia;

  1. Pada proses banding Pemohon Banding memberikan bukti Shipping Line Charges sebesar USD 328.00 menurut Terbanding hal ini tetap tidak menutup kesalahan pengisian PIB karena tidak mencantumkan nifai Freight yang ternyata memang terbukti ada.
  2. Nilai freight 10% dari FOB pada PMK 160/PMK.04/2010 tentunya berdasarkan analisa mendalam kemuadian ditarik nilain rata-ratanya, sedangkan nilai freight yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar USD 328.00 hanya 0,5% dari FOB, maka menurut Terbanding ini tidak wajar mengingat barang daria ASEAN dan Australia saja bernilai 5 % dari FOB.
  3. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan terdapat inkonsistensi data atas transaksi importasi tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding.
  4. Berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan Terbanding tetap berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6611/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 236792 tanggal 11 Juni 2014 sebesar CIF USD59,840.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
  1. Invoice Nomor: 2014APE70466 tanggal 29 April 2014
  2. Packing List tanggal 29 April 2014
  3. Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4984854Q tanggal 3 Mei 2014, GW 1.800,00 Kgs,
  4. Polis Asuransi Nomor: 3100220143300000001239 tanggal 29 April 2014,
  5. Bukti Bank Keluar Nomor: 182 tanggal 25 September 2014,
  6. Debit Advice Nomor:IMP7703SCD-02 tanggal 31 Mei 2014,
  7. Debit Advice Nomor: DA/1008714 tanggal 30 September 2014,
   
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: 2014APE70466 tanggal 28 Maret 2014 antara Pemohon Banding dan supplier ZZZ Alu. Co. Ltd., diketahui terdapat kesepakatan untuk pemesanan barang impor 1.600 Kgs Erythromycin Thiocyanate seharga USD37.40/Kg total USD59,840.00 dengan kondisi FOB Shanghai;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 2014APE70466 tanggal 29 April 2014 diketahui pihak supplier WWW Imp. and Exp. Co. Ltd. menerbitkan tagihan atas barang impor berupa 1.600 Kgs Erythromycin Thiocyanate senilai FOB Shanghai USD59,840.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 29 April 2014 diketahui barang yang dikirim berupa 1.600 kgs Erythromycin Thiocyanate, seberat (brutto) 1.800,00 kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4984854Q tanggal 3 Mei 2014 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice a quo yang dimuat dengan Kapal Bindi Ipsa Voyage 1402S melalui QQQ International Logistic Ltd yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge  
Description

:
:
:
:
:
WWW Imp. and Exp. Co. Ltd..
Pemohon Banding
Shanghai
Jakarta
1.600 kgs of Erythromycin Thiocyanate
Gross Weight 1.800,00 Kgs
CFS to CFS
Freight Collect

bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: 3100220143300000001239 tanggal 29 April 2014 yang diterbitkan oleh DDD Insurance Company Ltd. (perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan USD65,824.00;

bahwa barang impor dari WWW Imp. and Exp. Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4984854Q tanggal 3 Mei 2014 dan Invoice Nomor: 2014APE70466 tanggal 29 April 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 236792 tanggal 11 Juni 2014 dengan nilai pabean CIF USD59,840.00;

bahwa berdasarkan Bukti Bank Keluar Nomor: 182 tanggal 25 September 2014 diketahui pembayaran barang impor dilakukan melalui T/T kepada supplier WWW Imp. and Exp. Co. Ltd. pada tanggal 25 September 2014 sejumlah USD59,840.00;

bahwa incoterm harga dalam sales contract dan invoice adalah FOB, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam kolom harga PIB term CIF sehingga Pemohon Banding salah memberitahukan nilai freight yang seharusnya ada;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan Debit Advice Nomor: DA/1008714 tanggal 30 September 2014 berupa tagihan freight atas B/L Nomor: KMTCSHA49848, Invoice Nomor: 2014APE70466 sejumlah USD328.00, berdasarkan pemeriksaan Majelis nomor invoice adalah sesuai sedangkan nomor B/L Pemohon Banding tidak sesuai yaitu KMTCSHA4984854Q;

bahwa tagihan freight B/L Nomor: KMTCSHA4984854Q berdasarkan Debit Advice pengangkut PT RRR Logistindo Nomor:IMP7703SCD-02 tanggal 31 Mei 2014 sejumlah USD328.00, terdapat rentang waktu yang jauh dengan Debit Advice ekspedisi PT EEE Indonesia Nomor: DA/1008714 tanggal 30 September 2014, sehingga terdapat ketidakonsistenan Pemohon Banding dalam mengajukan bukti-bukti dalam persidangan;

bahwa bukti-bukti tagihan freight yang diajukan Pemohon Banding tidak disertai dengan bukti pendukung pembayarannya sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran atas barang impor yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan atas impor barang berupa Erythromycin Thiocyanate , Negara Asal: China dari WWW Imp. and Exp. Co. Ltd. , sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 2014APE70466 tanggal 29 April 2014 sebesar FOB USD59,840.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 236792 tanggal 11 Juni 2014 dengan nilai CIF USD59,840.00 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6611/KPU.01/2014 tanggal 9 Oktober 2014 yang menyatakan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 236792 tanggal 11 Juni 2014 dikarenakan tidak tersedia bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terkait nilai freight, maka nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Erythromycin Thiocyanate, Negara Asal: China sesuai dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6611/KPU.01/2014 tanggal 9 Oktober 2014 menjadi sebesar CIF USD65,824.00;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6611/KPU.01/2014 tanggal 9 Oktober 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011508/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 19 Juni 2014, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang pada PIB Nomor: 236792 tanggal 11 Juni 2014 berupa Erythromycin Thiocyanate, Negara Asal: China sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD65,824.00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 11 Januari 2016, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
DEF, S.Sos.
GHI, S.H., M.M.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.