Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68834/PP/M.XIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp28.797.587,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68834/PP/M.XIA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp28.797.587,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Pajak Masukan karena "jawaban klarifikasi data pajak keluaran dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan yang menyebutkan bahwa faktur pajak nomor 0X0.000-XX.000000XX tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp30.029.642,00 dijawab dengan jawaban .yang dilaporkan oleh PKP Penjual hanya sebesar Rp1.232.055,00 sehingga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp28.797.587,00. Sehubungan dengan tidak diterbitkannya SKPKB oleh KPP Domisili PKP Penjual, maka faktur pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Hal ini sesuai dengan Lampiran I Nomor 1.4.1.3.2 KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan
     
Menurut Pemohon : bahwa Faktur Pajak Masukan timbul dari transaksi sebenarnya dan pengkreditannya telah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2000 pasal 9 ayat (8). Atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi dapat Pemohon Banding buktikan pembayarannya melalui arus kas;
     
Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp28.797.587,00;

bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding, yang berupa :
" Kwitansi dan Faktur Pajak CV ZZZ Nomor 0X0.000-XX.000000XX;
" Surat perintah transfer ke Bank (Bank Transfer) dan Rekening Koran Bank RRR Nomor Rekening 000XXXXXXX untuk pembuktian pembayaran atas Faktur Pajak tersebut di atas;

bahwa bukti asli telah diperlihatkan pada tanggal 28 Agustus 2015 dan 30 September 2015;

bahwa atas dokumen pendukung Pemohon Banding, Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp28.797.587,00, Pemohon Banding menunjukkan:
" Bukti asli kuitansi dan faktur pajak atas nama CV ZZZ Nomor 0X0.000-XX.000000XX.
" Surat Perintah transfer ke Bank (Bank Transfer) dan Rekening Koran Bank RRR.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat sebagai berikut :

Dasar Hukum

" Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM mengatur bahwa “Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”.
" Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan.

Pendapat Terbanding

" bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp28.797.587,00 adalah atas jawaban klarifikasi Faktur Pajak dengan jawaban “yang dilaporkan oleh PKP Penjual hanya sebesar Rp1.232.055,00 atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.000000XX tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp30.029.642,00 atas nama CV ZZZ.
" bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti lain terkait dengan pengujian arus barang/jasa dan arus dokumen atas transaksi tersebut seperti SPK (surat perintah kerja) dan Berita Acara SPK tersebut. Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti-bukti yang terkait dengan pengujian arus uang seperti kuitansi, surat perintah transfer (Bank Transfer) dan Rekening Koran Bank.
" bahwa Terbanding telah melakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan SKPKB dan telah mendatangi alamat / lokasi CV ZZZ tetapi Wajib Pajak tersebut tidak ditemukan sehingga “tidak diterbitkan SKPKB dan laporannya adalah summier”. Sehubungan dengan tidak diterbitkannya SKPKB maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Lampiran I Nomor 1.4.1.3.2 KEP-754/PJ/2001.
" bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp28.797.587,00 adalah karena PKP Penjual (CV ZZZ) tidak menyetorkan PPN ke Kas Negara walaupun atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding.
" bahwa dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM disebutkan bahwa “Pembeli atau Konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.
       
bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi Faktur Pajak, penelitian atas dokumen/bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat proses uji bukti, dan penjelasan di atas maka Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret Tahun 2011 sebesar Rp28.797.587,00.

bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
" bahwa koreksi berasal dari jawaban surat konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada”;
" bahwa Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
" bahwa di dalam bagian penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”
" bahwa dalam Uji Bukti Pemohon banding telah dapat menunjukkan dan memberikan kepada Terbanding bukti-bukti pembayaran atas transaksi yang PPN-nya dikoreksi oleh Terbanding yang pembayarannya dilakukan melalui Bank dengan perincian sebagai berikut:
  
Faktur Pajak CV ZZZ:
  • bahwa nomor 0X0.000-XX.000000XX PPN sebesar Rp30.029.642,00 dibayar tanggal 04 Mei 2011 melalui rekening Bank Pemohon Banding di Bank RRR Perawang QW 000XXXXXXX ke Rekening CV ZZZ di UUU Pematang Siantar QW Nomor XX0.0XXXX00.
  • bahwa berdasarkan dokumen yang telah diperlihatkan dan diberikan saat uji bukti telah dapat dibuktikan bahwa pajak yang dipungut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding.
  • bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp28.797.587,00 harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
  1. bahwa berdasarkan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
  2. bahwa di dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
  3. bahwa menurut Majelis, pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila dipenuhi dua syarat secara kumulatif, yaitu :
    1. pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan,
    2. pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;
  4. bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tanggal 28 Agustus dan 30 September 2015, Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.000000XX dengan nilai sebesar Rp30.029.642,00. Bukti pembayaran dari Pemohon Banding melalui Rekening di Bank RRR Perawang QW 000XXXXXXX ke Rekening CV ZZZ (penjual) di UUU Pematang Siantar QW Nomor XX0.0XXXX00;
  5. bahwa Majelis berpendapat, bahwa terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang melalui penjual yaitu CV ZZZ, sesuai dengan hasil uji bukti;
  6. bahwa Majelis berpendapat, bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi dua syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif untuk dapat ditetapkan sebagai penanggung pajak secara renteng;
  7. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp28.797.587,00;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan PPN harus dipungut sendiri
b. Penyerahan Dibebaskan PPN
114.611.078.353,00

0,00
Jumlah Penyerahan 114.611.078.353,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Pajak yang dapat diperhitungkan:
    - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
      (i)  Menurut Terbanding                                    Rp11.416.769.986,00
      (ii) Koreksi yang tidak dapat dipertahankan      Rp       28.797.587,00
      (iii) Menurut Majelis
    - Dibayar dengan NPWP sendiri
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

11.461.107.852,00




11.445.567.573,00
15.540.279,00
11.461.107.852,00
PPN Kurang / (Lebih) Bayar 0,00
Sanksi Administrasi 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1058/WPJ.02/2014 tanggal 22 Agustus 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00066/207/11/218/13 tanggal 20 Juni 2013, atas nama : XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan PPN harus dipungut sendiri
b. Penyerahan Dibebaskan PPN
114.611.078.353,00

0,00
Jumlah Penyerahan 114.611.078.353,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Pajak yang dapat diperhitungkan:
    - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    - Dibayar dengan NPWP sendiri
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

11.461.107.852,00

11.445.567.573,00
15.540.279,00
11.461.107.852,00
PPN Kurang / (Lebih) Bayar 0,00
Sanksi Administrasi 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

HGK
TDV
LSP
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh YNI sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding