Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68757/PP/M.IXB/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Elephant Slide, Dog Slide, dan lain-lain (pos 2-10 pada PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemoho


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68757/PP/M.IXB/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Elephant Slide, Dog Slide, dan lain-lain (pos 2-10 pada PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 10 Oktober 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AK-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 17.127.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa terhadap jenis barang pada pos 2 - pos 10 yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 409469 tanggal 10 Oktober 2014 tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANKorea Free Trade Area, sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
     
Menurut Pemohon : bahwa Form AK Nomor 017-14-0716306 tanggal 18 September 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan den preferensi tarif dalam rangka AK-FTA dapat diberikan;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8717/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang Elephant Slide, Dog Slide, dan lain-lain (pos 2-10 pada PIB), ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AK-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 4 angka 4 Appendix 1 Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), angka 4 dan 5 Overleaf Notes Attachment to Appendix 1 Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8717/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form AK Nomor 017-14-0716306 tanggal 18 September 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan den preferensi tarif dalam rangka AK-FTA dapat diberikan;

bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form AK Nomor: 017-14-0716306 tanggal 18 September 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Director Origin Vrification Division, Korea Customs Service dengan Surat Nomor: S-3630/KPU.01/2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Manager of Trade Certificate Service Center, Korea Chamber of Commerce & Industry dengan surat tanggal 19 Agustus 2015 perihal A Letter of Explanation mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  • Setiap produk yang tercantum dalam Form AK mempunyai kode HS yang sama;
  • Setiap produk yang tercantum dalam Form AK memenuhi kriteria asal barang (Setiap produk yang tercantum dalam Form AK dibuat dari bahan baku yang sama);
  • Form AK memenuhi persyaratan dari Rule 4 Korea-ASEAN FTA Operational Certification Procedures;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AK-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea serta berdasarkan surat konfirmasi dari Manager of Trade Certificate Service Center, Korea Chamber of Commerce & Industry bahwa Form AK Nomor: 017-14-0716306 tanggal 18 September 2014 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AK-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AK-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Elephant Slide, Dog Slide, dan lain-lain (pos 2-10 pada PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 10 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8717/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8717/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018236/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 14 Oktober 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Elephant Slide, Dog Slide, dan lain-lain (pos 2-10 pada PIB) sesuai PIB Nomor: X0XXXX tanggal 10 Oktober 2014, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
DEF., S.H., M.H.  
Drs. GHI, M.M.
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;