Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86339/PP/M.VIA/99/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01180/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86339/PP/M.VIA/99/2017

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2016
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01180/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Desember 2012, yang tidak disetujui oleh Pengugat;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa Surat Teguran Nomor ST-00694/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan Surat Paksa Nomor SP-01180/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 belum seharusnya diterbitkan karena telah diajukan upaya hukum berupa keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015;
     
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat setuju dengan pernyataan Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Paksa Nomor SP-01180/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 belum seharusnya diterbitkan karena telah diajukan upaya hukum berupa keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak atas SKPKB PPN No. 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015;
     
Menurut Majelis : bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui halhal sebagai berikut:

bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Paksa Nomor SP- 01180/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 terkait SKPKB Nomor 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 yang telah jatuh tempo pembayarannya telah terlewati dan belum dilakukan pembayarannya oleh Penggugat;

bahwa Penggugat menyatakan Surat Paksa atas SKPKB PPN yang sudah diajukan keberatan dan ditolak oleh Tergugat, dan saat ini sedang dalam proses sengketa banding, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5) UU KUP, tidak seharusnya diterbitkan surat paksa;

bahwa Penggugat juga menyatakan bahwa Surat Paksa a quo diterbitkan tanpa didahului dengan penerbitan Surat Teguran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Penggugat berpendapat sesuai ketentuan yang ada, utang pajak yang tercantum di SKPKB tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

bahwa Pengugat juga menyatakan bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan dan keterangannya dalam persidangan menyatakan bahwa atas SKPKB tersebut sedang diajukan upaya sengketa banding sehingga seharusnya tidak diterbitkan Surat Paksa;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti bukti yang disampaikan dalam persidangan serta ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa gugatan ini adalah penerbitan Surat Paksa Nomor SP-01180/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 terkait SKPKB Nomor 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 yang menurut Penggugat tidak benar dan yang seharusnya tidak perlu diterbitkan;

bahwa menurut pendapat Majelis sengketa gugatan ini adalah sengketa yuridis yaitu sengketa yang timbul akibat perbedaan penafsiran suatu ketentuan peraturan perpajakan;

bahwa Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur sebagai berikut :

“Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan”;

bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP a quo mengatur sebagai berikut :

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang KUP a quo mengatur sebagai berikut :

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan”;

bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP a quo mengatur sebagai berikut :

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”;

bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP a quo mengatur sebagai berikut :

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP a quo mengatur sebagai berikut :

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”;

bahwa menurut pendapat Majelis, terkait dengan sengketa gugatan ini, ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) UU KUP mempunyai pengertian bahwa jangka waktu pelunasan utang pajak yang tercantum dalam SKPKB adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;

bahwa menurut pendapat Majelis, terkait dengan sengketa gugatan ini, ketentuan dalam Pasal 25 ayat (7) UU KUP mempunyai pengertian bahwa jangka waktu pelunasan SKPKB tersebut menjadi tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan apabila wajib pajak mengajukan keberatan;

bahwa Pasal 27 ayat (5a) secara jelas juga mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) [yaitu salah satunya adalah Surat Tagihan Pajak (STP)] menjadi tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”;

bahwa Pasal 27 ayat (5b) dan ayat (5c) Undang-Undang KUP a quo mengatur sebagai berikut :

Ayat 5b :
“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)”;

Ayat 5b :
“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”;

bahwa pasal 8 undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa mengatur sebagai berikut:
(1) surat paksa diterbitkan apabila :
  1. penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis;
  2. terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
  3. penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
(2) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran."

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b) dan ayat (5c) Majelis berpendapat bahwa apabila wajib pajak mengajukan banding, maka jangka waktu pelunasan utang pajak yang tercantum dalam SKPKB menjadi tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dengan demikian pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPB a quo belum termasuk dalam kategori utang pajak sehingga tidak dapat diterbitkan Surat Paksa;

bahwa Majelis berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa Surat Paksa yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor SP-01180/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 atas Surat Ketetatapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku oleh karenanya Majelis mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Paksa a quo;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Paksa Nomor SP-01180/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 atas Surat Ketetatapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Paksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga Nomor SP-01180/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Desember 2012, atas nama Penggugat;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 oleh Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., Ak., CA., M.Sc. ...............................    
DEF, S.E., M.M. .............................................    
GHI, S.P., M.M. .............................................    
yang dibantu oleh Ir. JKL, M.M. .......................  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.