Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86308/PP/M.XVIIIA/16/2017
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp3.150.036,00 yang berasal dari koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitung
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86308/PP/M.XVIIIA/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp3.150.036,00 yang berasal dari koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan Pernyataan baik secara
tertulis maupun secara lisan dalam persidangan pada pokoknya menyatakan
hal-hal sebagai berikut: bahwa yang dipakai sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan Impor Pemohon Banding adalah:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Juni 2012 sebesar Rp3.150.036,00 dikarenakan Surat Setoran Pajak yang tidak sah sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 terutama Pasal 5 ayat (2) yaitu tidak terdapat NPWP dan nama Pemohon Banding. Adapun Surat Setoran Pajak dimaksud untuk Masa Juni 2012 adalah Surat Setoran Pajak atas nama AAA tanggal 8 Juni 2012; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan
dan Pernyataan baik secara tertulis maupun secara lisan dalam
persidangan, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” dalam Surat Setoran Pajak yang disengketakan Pemohon Banding telah mencantumkan stempel perusahaan yang menunjukkan nama dan lambang perusahaan serta nama Penyetor (BBB) sebagai Pengurus sah sesuai akta perusahaan. Kemudian pada kolom NPWP dalam Surat Setoran Pajak tersebut Pemohon Banding juga telah menuliskan nomor/kode KPP tempat Pemohon Banding terdaftar (052) yang pada intinya semua hal tersebut dapat menunjukkan bukti otentik secara hukum atas identitas pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah:
bahwa setelah meneliti Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang untuk selanjutnya disebut PPN CCC) untuk Masa Pajak Juni Tahun 2012 sebesar Rp3.150.036,00 yang disetor oleh Pemohon Banding tanggal 8 Juni Tahun 2012, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa atas fakta yang terdapat dalam SSP PPN CCC tersebut Majelis berpendapat bahwa pengisian SSP tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Juni 2010, namun tidak sepenuhnya memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan tersebut; bahwa atas tidak terpenuhinya Pasal 6 ayat (2) huruf c tersebut Majelis berpendapat alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena tidak terdapat kolom khusus untuk mengisikan ”Nama dan NPWP” sehingga Pemohon Banding hanya mencantumkan Nama Pemohon Banding berupa cap perusahaan, alasan Pemohon Banding tersebut dapat diterima karena pada umumnya pada format formulir yang harus diisi biasanya disediakan kolom khusus sehingga menjadi jelas apa yang harus diisi oleh pengisinya; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 serta Pasal 1 huruf j Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2010 SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Terwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Menurut Majelis seyogyanya untuk SSP tersebut disediakan kolom khusus untuk pengisian “Nama dan NPWP” yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak terwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa pada Surat Setoran Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding sudah dapat diidentifikasi dengan jelas Nama Pemohon Banding dan nama penyetornya Sdr. BBB yang sesuai Akta Nomor 03 Tanggal 15 Agustus 2013 oleh Notaris EEE, S.H. adalah merupakan Direktur dari PT DDD sehingga tidak dicantumkannya NPWP Pemohon Banding karena tidak tersedianya kolom pengisian NPWP, menurut Majelis tidak mengurangi keabsahan SSP tersebut; bahwa atas jumlah PPN CCC yang terutang seluruhnya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sehingga menurut Majelis negara tidak dirugikan dengan tidak dicantumkannya NPWP Pemohon Banding pada SPP yang dibuat Pemohon Banding tersebut dan tidak terbukti bahwa Pemohon Banding dengan sengaja tidak mencantumkan NPWP dengan maksud untuk niat yang tidak baik; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis setelah bermusyawarah sepakat berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan Masa Juni Tahun 2012 sebesar Rp3.150.036,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat
perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Pajak Juni 2012 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3013/WPJ.07/2014 tanggal 26
November 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni
2012 Nomor 00101/207/12/052/13 tanggal 27 November 2013, atas nama PT
XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00450/PP/PM/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor Put.86308/PP/M.XVIIIA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.