Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86307/PP/M.XVIIIA/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp6.501.139,00 yang berasal dari koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhi


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86307/PP/M.XVIIIA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp6.501.139,00 yang berasal dari koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa yang dipakai sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan Impor Pemohon Banding adalah:
  • Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  • Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;
  • Pasal 1 huruf i, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Februari 2012 sebesar Rp6.501.139,00 dikarenakan Surat Setoran Pajak yang tidak sah sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 terutama Pasal 5 ayat (2) yaitu tidak terdapat NPWP dan nama Pemohon Banding. Adapun Surat Setoran Pajak dimaksud untuk Masa Februari 2012 adalah Surat Setoran Pajak atas nama AAA tanggal 9 Februari 2012;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan Pernyataan baik secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” dalam Surat Setoran Pajak yang disengketakan Pemohon Banding telah mencantumkan stempel perusahaan yang menunjukkan nama dan lambang perusahaan serta nama Penyetor (BBB) sebagai Pengurus sah sesuai akta perusahaan. Kemudian pada kolom NPWP dalam Surat Setoran Pajak tersebut Pemohon Banding juga telah menuliskan nomor/kode KPP tempat Pemohon Banding terdaftar (052) yang pada intinya semua hal tersebut dapat menunjukkan bukti otentik secara hukum atas identitas pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud;
     
Menurut Majelis : bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pasal 9 ayat (8) huruf f yang berbunyi sebagai berikut:
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. dihapus;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  10. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
- Pasal 13 ayat (5) dan penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Penjelasan:
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;
- Pasal 13 ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut:
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
- Pasal 13 ayat (8) yang berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- Pasal 13 ayat (9) yang berbunyi sebagai berikut:
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010;

bahwa setelah meneliti Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang untuk selanjutnya disebut PPN JLN) untuk Masa Pajak Februari Tahun 2012 sebesar Rp6.501.139,00 yang disetor oleh Pemohon Banding tanggal 9 Februari Tahun 2012, Majelis berpendapat sebagai berikut:

- Pemohon Banding pada kolom “Nama Wajib Pajak” dan “Alamat Wajib Pajak” sudah mengisi dengan benar yaitu nama dan alamat badan yang bertempat tinggalatau kedudukan di luar daerah pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak ke dalam daerah pabean;
- Pada kolom “NPWP” Pemohon Banding juga sudah mengisi dengan benar yaitu diisi dengan angka 0 (nol) dan kode kantor pelayanan pajak dengan pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (Pemohon Binding) yaitu “052”;
- Pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor”, Pemohon Banding dengan jelas mencantumkan nama Wajib Pajak yaitu PT CCC dan nama jelas Penyetor yaitu “BBB” tapi tidak mencantumkan NPWP dari Pemohon Banding;

bahwa atas fakta yang terdapat dalam SSP PPN JLN tersebut Majelis berpendapat bahwa pengisian SSP tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010, namun tidak sepenuhnya memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan tersebut;

bahwa atas tidak terpenuhinya Pasal 6 ayat (2) huruf c tersebut Majelis berpendapat alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena tidak terdapat kolom khusus untuk mengisikan ”Nama dan NPWP” sehingga Pemohon Banding hanya mencantumkan Nama Pemohon Banding berupa cap perusahaan, alasan Pemohon Banding tersebut dapat diterima karena pada umumnya pada format formulir yang harus diisi biasanya disediakan kolom khusus sehingga menjadi jelas apa yang harus diisi oleh pengisinya;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 serta Pasal 1 huruf j Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2010 SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Terwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Menurut Majelis seyogyanya untuk SSP tersebut disediakan kolom khusus untuk pengisian “Nama dan NPWP” yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak terwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

bahwa pada Surat Setoran Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding sudah dapat diidentifikasi dengan jelas Nama Pemohon Banding dan nama penyetornya Sdr. BBB yang sesuai Akta Nomor 03 Tanggal 15 Agustus 2013 oleh Notaris DDD, S.H. adalah merupakan Direktur dari PT CCC sehingga tidak dicantumkannya NPWP Pemohon Banding karena tidak tersedianya kolom pengisian NPWP, menurut Majelis tidak mengurangi keabsahan SSP tersebut;

bahwa atas jumlah PPN JLN yang terutang seluruhnya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sehingga menurut Majelis negara tidak dirugikan dengan tidak dicantumkannya NPWP Pemohon Banding pada SPP yang dibuat Pemohon Banding tersebut dan tidak terbukti bahwa Pemohon Banding dengan sengaja tidak mencantumkan NPWP dengan maksud untuk niat yang tidak baik;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis setelah bermusyawarah sepakat berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan Masa Februari Tahun 2012 sebesar Rp6.501.139,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO URAIAN RUPIAH RUPIAH
1 Dasar Pengenaan Pajak
   
  a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:    
  a.1 Ekspor   3.986.758.361
  a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri   12.273.545.240
  a.3 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut   563.080.800
a.4 Jumlah 16.823.384.401
  b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN   0
  c Jumlah Seluruh Penyerahan   16.823.384.401
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar    
  a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri   1.227.354.515
  b Dikurangi :    
  b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama   211.975.726
  b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding   214.068.878
  Koreksi dibatalkan   6.501.139
  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis   220.570.017
  b.3 Dibayar dengan NPWP sendiri   794.808.772
  b.4 Jumlah   1.227.354.515
  c SKPPKP   0
  d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan   1.227.354.515
  e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar   0
3 Kelebihan Pajak yang sudah:    
  a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya   0
4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar   0
5 Sanksi Administrasi   0
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar   0
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3067/WPJ.07/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00100/207/12/052/13 tanggal 27 November 2013, atas nama PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

NO URAIAN RUPIAH
1 Dasar Pengenaan Pajak
 
  a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:  
  a.1 Ekspor 3.986.758.361
  a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 12.273.545.240
  a.3 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 563.080.800
a.3 Jumlah 16.823.384.401
  b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0
  c Jumlah Seluruh Penyerahan 16.823.384.401
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar  
  a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.227.354.515
  b Dikurangi :  
  b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 211.975.726
  b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  220.570.017
  b.3 Dibayar dengan NPWP sendiri 794.808.772
  b.4 Jumlah 1.227.354.515
  c SKPPKP 0
  d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 1.227.354.515
  e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0
3 Kelebihan Pajak yang sudah:  
  a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0
4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0
5 Sanksi Administrasi 0
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00450/PP/PM/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.   Drs. ABC, M.M. sebagai Hakim Ketua,
2.   Drs. DEF, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
3.   GHI, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
4.   JKL, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.86307/PP/M.XVIIIA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.