Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86171/PP/M.IVB/99/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi objek dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-05008/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 18 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86171/PP/M.IVB/99/2017

Jenis Pajak : Gugatan Pajak
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi objek dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-05008/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 18 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa dalam sidang Tergugat menegaskan hal-hal sebagai berikut:

  • bahwa kegiatan verifikasi yang dilaksanakan oleh KPP Badan dan Orang Asing atas Penggugat adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi;
  • bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 baru berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Dan Putusan tersebut dikirim pada tanggal 01 Juli 2015 sehingga baru dapat diberlakukan pada tanggal 30 September 2015. Sehingga pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00016/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014, Putusan Nomor 73 P/HUM/2013 belum berlaku sehingga pelaksanaan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 masih berlaku;
  • bahwa Alasan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar menurut Penggugat tidak tepat karena kegiatan verifikasi atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00016/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014 mempunyai kekuatan hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     
Menurut Penggugat : bahwa dalam sidang Penggugat menyampaikan dokumen berupa surat tanpa nomor tanggal 27 Januari perihal Kronologis Gugatan yang pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Latar Belakang

Penerbitan SKPKB No. 00016 tanggal 19 Desember 2014
  1. bahwa telah terjadi perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak ("DPP") PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada PT. (Persero) AAA (NPWP.0X.00X.XXX.X-0XX.000) sebagaimana yang telah Penggugat laporkan dalam SPT Masa PPN selama Tahun 2010 dengan kekurangan bayar PPN sepanjang tahun pajak 2010 dengan nilai DPP atas PPN yang telah dikreditkan sebagai PPN Masukan oleh PT.AAA sebesar Rp 190.237.454.210,00 dengan nilai PPN sebesar Rp19.023.745.421,00 sementara DPP atas PPN Keluaran yang telah Penggugat laporkan adalah sebesar Rp155.161.567.780,00 dengan nilai PPN sebesar Rp15.516.778,00 dimana oleh KPP Badora meialui surat No.6781/WPJ.07/KP.07/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang klarifikasi Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember 2010, Penggugat sebagai Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badora dengan NPWP. 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 tidak diberikan lampiran penjerasan tentang rincian perhitungan PPN terutang menurut Account Representative ("AR") terkait pada surat tersebut;
  2. bahwa karena Penggugat tidak bisa hadir untuk bertemu dengan AR terkait guna meminta rincian perhitungan PPN terutang Masa Januari s.d Desember 2010 menurut AR terkait (sebagaimana tercantum dalam surat No.67811WPJ.07/KP.07/2014 tanggal 23 Jul' 2014), maka oleh KPP Badora diterbitkanlah Surat Tugas Verifikasi No.STV-96/WPJ.07/KP.07/2014 tanggal 23 September 2014 yang diikuti dengan Surat Panggilan Dalam Rangka Verifikasi No.S-81311WPJ.07/KP.07/2014 tanggal 08 Oktober 2014 kepada Penggugat untuk datang ke KPP Badora pada tanggal 10 Oktober 2014 dalam rangka verifikasi guna penerbitan Surat Ketetapan;
  3. bahwa KPP Badora akhirnya (sebagai hasil dari verifikasi tersebut), menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKB") No. 00016/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014 Masa Pajak April 2010 Sebesar Rp.786.819.072,00;
  4. bahwa terhadap perbedaan yang terjadi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak ("DPP") PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada PT. (Persero) AAA (NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000) sebagaimana yang telah Penggugat laporkan dalam SPT Masa PPN selama Tahun 2010 dengan kekurangan bayar PPN sepanjang tahun pajak 2010 dengan nilai DPP atas PPN yang telah dikreditkan sebagai PPN Masukan oleh PT.AAA sebesar Rp190.237.454.210,00 dengan nilai PPN sebesar Rp19.023.745.421,00 sementara DPP atas PPN Keluaran yang telah Penggugat laporkan adalah sebesar Rp155.161.567.780,00 dengan nilai PPN sebesar Rp15.516.778,00 dimana oleh KPP Badora melalui surat No.6781/WPJ.07/KP.07/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang klarifikasi Faktur Pajak keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember 2010, Penggugat sebagai Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badora dengan NPWP. 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 tidak diberikan iampiran penjelasan tentang rincian perhitungan PPN terutang menurut Account Representative ("AR") terkait pada surat tersebut;
  5. bahwa sebagai akibat tidak diberikan lampiran penjelasan tentang rincian perhitungan PPN terutang menurut Account Representative ("AR") terkait pada surat tersebut, maka BUT BBB menyampaikan permohonan penjelasan tentang rincian perhitungan PPN terutang menurut KPP Badora melaui Surat No. 037/HPE/IND/OUT/IV/2015 tanggal 28 September 2015 yang juga telah dijawab oleh KPP Badora melalui Surat No. S-15520/WPJ.07/KP.07/2015 tanggal 23 Oktober 2015 dimana isi dari penjelasan tentang rincian perhitungan PPN terutang tersebut, belum dan tidak menjelaskan secara rinci terjadinya perbedaan peritungan PPN terutang menurut AR dengan yang telah Penggugat laporkan, sehingga akhirnya Penggugat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ("PK") untuk membuktikan bahwa perhitungan PPN terutang yang dilakukan oleh AR adalah tidak benar;
  6. bahwa disamping itu dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung No. 73 P/HUM/2013 ("Putusan MA No. 73") yang diputuskan tanggal 30 Juni 2014 yaitu diputuskan sebelum pengajuan Permohonan PK ini, maka tindakan Verifikasi yang menyebabkan terjadinya sengketa alas SKPKB No. 00016 yang didasarkan Pasal 1 angka 4 PP No. 74 Tahun 2011 telah dibatalkan demi hukum berdasarkan ("Putusan MA No. 73") dimaksud. Sehingga pokok sengketa yang menjadi penyebab pengajuan permohonan atas sengketa PK ini yaitu tindakan Verifikasi oleh KPP Badora sudah tidak memiliki dasar hukum lagi;
     
Menurut Majelis : bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 036/HPE/IND/OUT/VII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, Penggugat menyampaikan bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung No. 73 P/HUM/2013 yang diputuskan tanggal 30 Juni 2014 yaitu diputuskan sebelum pengajuan Gugatan ini, maka tindakan Verifikasi yang menyebabkan terjadinya sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00016/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014 yang didasarkan Pasal 1 angka 4 PP No. 74 Tahun 2011 telah dibatalkan demi hukum berdasarkan (“Putusan MA No. 73”) dimaksud;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas maka menurut Penggugat pokok sengketa yang menjadi penyebab pengajuan permohonan atas sengketa PK ini yaitu tindakan Verifikasi oleh KPP Badora sudah tidak memiliki dasar hukum lagi;
       
bahwa menurut Tergugat dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil diatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang¬undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

bahwa menurut Tergugat berdasarkan laman (website) resmi Mahkamah Agung, diperoleh informasi bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) atas pasal-pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73 P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015;

bahwa menurut Tergugat atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 baru berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan tersebut dikirimkan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut dalam hal ini Tergugat (Direktorat Jenderal Pajak). Putusan dikirimkan pada tanggal 01 Juli 2015 sehingga baru dapat diberlakukan pada tanggal 30 September 2015. Dengan demikian pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00016/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014, Putusan MH Nomor 73 P/HUM/2013 belum beriaku sehingga pelaksanaan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 masih berlaku;

bahwa pada amar putusan Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013 menyebutkan :
“Menyatakan Pasal 1 angka 4 dan 5 jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) ; Pasal 15; Pasal 18 ayat (1) Huruf a ; Pasal 19 ; Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) ; Pasal 21; Pasal 30 ayat (2) huruf c; Pasal 35 ayat (1) huruf d; Pasal 38 ayat (2) dan ayar (3) ; Pasal 48 ayat (3), ayat(4) ,ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) ; Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 43 ayat (6) huruf c; Pasal 29 ayat (3); Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang–Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang–Undang No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;” “Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 angka 4 dan 5 jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) ; Pasal 15; Pasal 18 ayat (1) Huruf a ; Pasal 19 ; Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) ; Pasal 21; Pasal 30 ayat (2) huruf c; Pasal 35 ayat (1) huruf d; Pasal 38 ayat (2) dan ayar (3) ; Pasal 48 ayat (3), ayat(4) ,ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) ; Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 43 ayat (6) huruf c; Pasal 29 ayat (3); Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;”

bahwa pada Putusan Nomor : 73 P/HUM/2013 tersebut Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan tersebut kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;

bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 Pasal 8 menyatakan :
(1) Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
(2) Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor : 73 P/HUM/2013 diucapkan pada 30 Juni 2014;

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor : 73 P/HUM/2013 dikirimkan pada tanggal 01 Juli 2015;

bahwa atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 73 P/HUM/2013 tersebut yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon KADIN Indonesia dimana Majelis Hakim juga memerintahkan mencabut Pasal 1 angka 4 dan 5 perkara a quo tentang Verifikasi jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 namun Tergugat tidak pernah melakukan pencabutan atas pasal-pasal sampai putusan Mahkamah Agung tersebut dikirimkan ;

bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim, tanggal 1 Juni 2015, atas Pasal 1 angka 4 dan 5 perkara a quo tentang Verifikasi jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, apabila tidak dilakukan pencabutan oleh Tergugat, maka atas Pasal-Pasal aquo sudah tidak berkekuatan hukum;

bahwa dengan demikian atas Pasal 1 angka 4 dan 5 sengketa a quo tentang Verifikasi jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang diajukan keberatan pada tanggal 30 September 2015 dan setelahnya tidak mempunyai kekuatan hukum;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00016/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Nomor: LHV-42/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggaI 12 Desember 2014;

bahwa dengan demikian SKPKB hasil verifikasi aquo diterbitkan masih dalam rentang waktu dimana Pasal 1 angka 4 dan 5 sengketa a quo tentang Verifikasi jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 belum dicabut atau masih berkekuatan hukum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 Pasal 8;

bahwa dalam Surat Gugatan pihak Penggugat hanya membahas keabsahan penerbitan SKPKB hasil verifikasi;
     
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05008/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05008/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama BUT XXX.

Jasa Masa Pajak Desember 20uDemikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC, S.E, M.Si -------------------------------     
Drs. DEF, M.M -------------------------------    
GHI, S.IP, M.M ------------------------------     
yang dibantu
oleh JKL,Ak. ---------------------------------
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 7 September 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat serta tidak dihadiri oleh Penggugat;