Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86168/PP/M.IVB/99/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04798/NKEP/ WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasark


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86168/PP/M.IVB/99/2017

Jenis Pajak : Gugatan Pajak
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04798/NKEP/ WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa kegiatan verifikasi yang dilaksanakan oleh KPP Badan dan Orang Asing atas Penggugat adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi;

  • bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 baru berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Dan Putusan tersebut dikirim pada tanggal 01 Juli 2015 sehingga baru dapat diberlakukan pada tanggal 30 September 2015. Sehingga pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014 Masa Pajak Februari 2010, Putusan Nomor 73 P/HUM/2013 belum berlaku sehingga pelaksanaan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 masih berlaku;
  • bahwa Alasan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar menurut Penggugat tidak tepat karena kegiatan verifikasi atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014 Masa Pajak Februari 2010 mempunyai kekuatan hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     
Menurut Penggugat : bahwa dalam sidang Penggugat menyatakan sesuai Pasal 1 angka 4 PP No. 74 Tahun 2011 yang mengatur: “Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kewajiban subyektif dan obyektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, menerbitkan/menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa “Verifikasi” sebagaimana tersebut diatas ternyata merupakan bentuk kewenangan baru yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 kepada Dirjen Pajak yang hasil akhir atau tujuannya adalah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bahwa kewenangan Dirjen Pajak yang disebut “Verifikasi” tidak dikenal dalam UU No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP);

bahwa Verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora terhadap Penggugat hanya didasarkan pada Pasal 1 angka 4 PP No. 74 Tahun 2011, bukan merupakan Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU KUP serta Pasal 1 angka 25 UU KUP yang mengatur bahwa “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional….., dan seterusnya” sedangkan “Verifikasi merupakan serangkaian kegiatan pemenuhan kewajiban subyektif dan obyektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak….., dan seterusnya”;

bahwa berdasarkan kedua peraturan yang menjadi dasar hukum Pemeriksaan dan Verifikasi dimaksud, sangat jelas terlihat bahwa Verifikasi tidak dilaksanakan secara objektif dan professional. Hal tersebut disimpulkan dari kalimat; “…..berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak.…., dan seterusnya” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 PP No. 74 Tahun 2011. Kalimat tersebut yang menunjukan bahwa Verifikasi dilaksanakan secara subyektif. Khususnya Verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora terhadap Penggugat tersebut adalah merupakan kegiatan penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan secara sangat subyektif dan tidak professional;
     
Menurut Majelis : bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 033/HPE/IND/OUT/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016, Penggugat menyampaikan bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung No. 73 P/HUM/2013 yang diputuskan tanggal 30 Juni 2014 yaitu diputuskan sebelum pengajuan Gugatan ini, maka tindakan Verifikasi yang menyebabkan terjadinya sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor: 00014/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014 yang didasarkan Pasal 1 angka 4 PP No. 74 Tahun 2011 telah dibatalkan demi hukum berdasarkan (“Putusan MA No. 73”) dimaksud;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas maka menurut Penggugat pokok sengketa yang menjadi penyebab pengajuan permohonan atas sengketa PK ini yaitu tindakan Verifikasi oleh KPP Badora sudah tidak memiliki dasar hukum lagi;

bahwa menurut Tergugat dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil diatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang¬undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

bahwa menurut Tergugat berdasarkan laman (website) resmi Mahkamah Agung, diperoleh informasi bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (AAA Indonesia) atas pasal-pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73 P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015;

bahwa menurut Tergugat atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 baru berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan tersebut dikirimkan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut dalam hal ini Tergugat (Direktorat Jenderal Pajak). Putusan dikirimkan pada tanggal 01 Juli 2015 sehingga baru dapat diberlakukan pada tanggal 30 September 2015. Dengan demikian pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor: 00014/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014, Putusan MH Nomor 73 P/HUM/2013 belum beriaku sehingga pelaksanaan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 masih berlaku;

bahwa pada amar putusan Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013 menyebutkan :

“Menyatakan Pasal 1 angka 4 dan 5 jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) ; Pasal 15; Pasal 18 ayat (1) Huruf a ; Pasal 19 ; Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) ; Pasal 21; Pasal 30 ayat (2) huruf c; Pasal 35 ayat (1) huruf d; Pasal 38 ayat (2) dan ayar (3) ; Pasal 48 ayat (3), ayat(4) ,ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) ; Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 43 ayat (6) huruf c; Pasal 29 ayat (3); Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang–Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang–Undang No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;”

“Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 angka 4 dan 5 jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) ; Pasal 15; Pasal 18 ayat (1) Huruf a ;

Pasal 19 ; Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) ; Pasal 21; Pasal 30 ayat (2) huruf c; Pasal 35 ayat (1) huruf d; Pasal 38 ayat (2) dan ayar (3) ; Pasal 48 ayat (3), ayat(4) ,ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) ; Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 43 ayat (6) huruf c; Pasal 29 ayat (3); Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;”

bahwa pada Putusan Nomor : 73 P/HUM/2013 tersebut Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan tersebut kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;

bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 Pasal 8 menyatakan :

(1) Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
(2) Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor : 73 P/HUM/2013 diucapkan pada 30 Juni 2014;

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor : 73 P/HUM/2013 dikirimkan pada tanggal 01 Juli 2015;

bahwa atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 73 P/HUM/2013 tersebut yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon AAA Indonesia dimana Majelis Hakim juga memerintahkan mencabut Pasal 1 angka 4 dan 5 perkara a quo tentang Verifikasi jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 namun Tergugat tidak pernah melakukan pencabutan atas pasal-pasal sampai putusan Mahkamah Agung tersebut dikirimkan ;

bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim, tanggal 1 Juni 2015, atas Pasal 1 angka 4 dan 5 perkara a quo tentang Verifikasi jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, apabila tidak dilakukan pencabutan oleh Tergugat, maka atas Pasal-Pasal aquo sudah tidak berkekuatan hukum;

bahwa dengan demikian atas Pasal 1 angka 4 dan 5 sengketa a quo tentang Verifikasi jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang diajukan keberatan pada tanggal 30 September 2015 dan setelahnya tidak mempunyai kekuatan hukum;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor: 00014/207/10/053/14 tanggal 19 Desember 2014 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Nomor: LHV-42/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggaI 12 Desember 2014 dari hasil verifikasi Account Representative;

bahwa dengan demikian SKPKB hasil verifikasi aquo diterbitkan masih dalam rentang waktu dimana Pasal 1 angka 4 dan 5 sengketa a quo tentang Verifikasi jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 belum dicabut atau masih berkekuatan hukum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 Pasal 8;

bahwa dalam Surat Gugatan pihak Penggugat hanya membahas keabsahan penerbitan SKPKB hasil verifikasi;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04798/NKEP/WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04798/NKEP/WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX. asa Masa Pajak Desember 2010 dihitu

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC, S.E, M.Si -------------------------------     
Drs. DEF, M.M -------------------------------    
GHI, S.IP, M.M -------------------------------    
yang dibantu
oleh JKL,Ak. ----------------------------------  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 7 September 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat serta tidak dihadiri oleh Penggugat;