Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-85986/PP/M.VII.A/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: XXX0XX tanggal 21 Juli 2016, berupa importasi Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanju


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-85986/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2016
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: XXX0XX tanggal 21 Juli 2016, berupa importasi Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8714.10.90.30 dengan BM 5% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8714.10.90.30 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp120.334.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) adapun klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa dalam pelaksanaan importasinya Pemohon Banding menggunakan fasilitas preferensi tarif ASEAN-China (ACFTA) dengan Form E Nomor: E163306012380152 tanggal 11 Juli 2016;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E tersebut dan dokumen pelengkap pabean lainnya, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada PIB Nomor: XXX0XX tanggal 21 Juli 2016 diberitahukan 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;

bahwa pada kolom 7 Form E Nomor: E163306012380152 tanggal 11 Juli 2016 hanya tercantum 1 (satu) jenis barang dengan nama barang Motorcycle Wheel;

bahwa pada invoice Nomor: ZCW2016/EXC0705 tanggal 05 Juli 2016 dalam kolom descriptions diketahui bahwa Motorcycle Wheel dimaksud terdiri dari 4 jenis/tipe yang berbeda berikut dengan quantity dan harga masing-masing yang juga berbeda;

bahwa disimpulkan bahwa jenis barang pada Form E tidak diuraikan sebagaimana yang diberitahukan pada dokumen invoice dan PIB;

bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi MenyPluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;

bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China;
     
Menurut Pemohon : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah karena menurut Pemohon Banding tidak ditemukan kesalahan pada Form E sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas penurunan Bea Masuk menjadi 5%;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4864/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Motorcycle Wheel:

Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 21 Juli 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 7 dan Overleaf note, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4864/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut Pemohon banding tidak ditemukan kesalahan pada Form E sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas penurunan Bea Masuk menjadi 5%;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing party”;

bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E, Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, pada kolom 10 Form E tertera nomor dan tanggal invoice, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi masuk pos tarif 8714.10.90.30 dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4864/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4864/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008179/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 27 Juli 2016, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, atas PIB Nomor: XXX0XX tanggal 21 Juli 2016, klasifikasi pos tarif 8714.10.90.30, dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H.
DEF., S.H., M.H.
GHI, S.E.
JKL, S.H., M.H.
: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.