Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-85967/PP/M.VII.A/19/2017
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Mei 2016, berupa importasi Prefabricated Buildings (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal C
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-85967/PP/M.VII.A/19/2017Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Mei 2016, berupa importasi Prefabricated Buildings (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan pada pos tarif 9406.00.99.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 9406.00.99.00 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp75.036.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
di Form E sudah tercantum dengan rinci jenis dan spesifikasi barangnya: “Prefabricated Buildings Consist of: Gudang 6x34x3M, Office 7,44x20,18x5,7M” di kolom 7 Form E; bahwa di Form E telah dicantumkan: Origin criteria “WO” karena semua barang impor yang dimaksud merupakan 100% berasal dari negara supplier/pengekspor (China); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai
keputusan keberatan Nomor: KEP-3705/KPU.01/2016 tanggal 28 Juli 2016
dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Prefabricated Buildings (2
jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX
tanggal 11 Mei 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam
rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang
berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas dokumen PIB,
Invoice dan Packing List yang dilampirkan diketahui barang yang diimpor
menggunakan tariff preferential dalam skema AC-FTA adalah 2 jenis
barang Prefabricated Buildings berupa Gudang 6 X 34 X 3M dan Office
7.44 X 20.18 X 5.7M sedangkan di dalam Form E nomor E163108106310258
tanggal 30 April 2016, dinyatakan dalam satu uraian barang
Prefabricated Buildings consist of Gudang 6 X 34 X 3M dan Office 7.44 X
20.18 X 5.7M dan satu Origin Criteria "WO", dimana Pemohon Banding
menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan
Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1
Pasal 2
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E163108106310258 tanggal 30 April 2016, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada BBB of The People's Republic of China dengan Surat Nomor: S-1737/WBC.02/KPP.MP/2016 tanggal 01 Juli 2016; bahwa atas permintaan retroactive check Terbanding telah menerima jawaban dari BBB of The People's Republic of China dengan surat Nomor: X0XX0X0X0 tanggal 21 Oktober 2016, yang menyatakan bahwa barang impor memenuhi kriteria Wholly Obtained (WO); bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta berdasarkan surat jawaban retroactive yang menyatakan Form E benar diterbitkan oleh BBB of The People Republic of China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Prefabricated Buildings (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Mei 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3705/KPU.01/2016 tanggal 28 Juli 2016 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3705/KPU.01/2016
tanggal 28 Juli 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP
Nomor: SPTNP-005170/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 13 Mei 2016, atas
nama: PT XXX, dan menetapkan atas impor Prefabricated Buildings (2
jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: XXXXXX
tanggal 11 Mei 2016 dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0%
(AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih
harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2017, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.