Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-85967/PP/M.VII.A/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Mei 2016, berupa importasi Prefabricated Buildings (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal C


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-85967/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2016
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Mei 2016, berupa importasi Prefabricated Buildings (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan pada pos tarif 9406.00.99.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 9406.00.99.00 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp75.036.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding :
1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L), Form E dan data pendukung lainnya;
   
2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pos item barang nomor 1 sampai dengan 2, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
   
3. bahwa telah dilakukan penelitian atas dokumen yang dilampirkan sebagai berikut:
Dokumen Nomor Tanggal Keterangan
PIB XXXXXX 11/05/2016 Pemasok:
AAA Trade Co., Ltd.
"2 jenis barang Prefabricated Buildings berupa Gudang 6 X 34 X 3M dan Office 7.44 X 20.18 X 5.7M menggunakan fasilitas tarif preferential ACFTA"
Jumlah: 489 PK
Commercial
Invoice/Packing List
EA1FPPC16F075 30/04/2016 Penerbit:
AAA Trade Co., Ltd.
Description:
Gudang dengan spec: 6 X 34 X 3M dan Office dengan spec: 7.44 X 20.18 X 5.7M
Jumlah: 489 PK.
GW: 17830 KGS
B/L COAU7082324270 30/04/2016 Shipper:
AAA Trade Co., Ltd.
Description of Goods:
Prefabricated Buildings consist of Gudang 6 X 34 X 3M dan Office 7.44 X 20.18 X 5.7M
Jumlah Total: 489 Packages
GW: 17830 KGS
Form E E163108106310258 30/04/2016 Exporter :
AAA Trade Co.,Ltd.
"Diuraikan dalam satu uraian barang berupa Prefabricated Buildings consist
of Gudang 6 X 34 X 3M dan Office 7.44 X 20.18 X 5.7M pada Kolom 7 dan dinyatakan dalam satu Origin Criteria "WO" pada kolom 8.
   
4. bahwa berdasarkan dokumen PIB, Invoice dan Packing List yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor menggunakan tariff preferential dalam skema AC-FTA adalah 2 jenis barang Prefabricated Buildings berupa Gudang 6 X 34 X 3M dan Office 7.44 X 20.18 X 5.7M. Di dalam Form E nomor E163108106310258 tanggal 30 April 2016, dinyatakan dalam satu uraian barang Prefabricated Buildings consist of Gudang 6 X 34 X 3M dan Office 7.44 X 20.18 X 5.7M dan satu Origin Criteria "WO";
   
5. bahwa berdasarkan LPPT, Terbanding tidak memberikan tarif preferential dalam skema AC-FTA untuk pos item barang nomor 1 sampai dengan 2 karena tidak memenuhi ketentuan OCP rule 7(d) dan (e),dan Overleaf Notes point 4 dan 5 tentang Multiple Items;
   
6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat Pemohon Banding sampaikan pembahasan sebagai berikut :
a. Berdasarkan Rule 7 (d) Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area (Revised OCP ROO ACFTA) menyatakan bahwa:
"Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported";
b. Berdasarkan Rule 7 (e) Revised OCP RoO ACFTAmenyatakan bahwa: "Multiple items declared on the same certificate of origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing party provided each item must qualify separately in its own rights".
c. Berdasarkan point 4 Overleaf NotesAttachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN China Free Trade Area (RoO ACFTA) menyatakan bahwa:
"Each article must qualify: it should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent.'
d. Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf d PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan:
Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan dalam Bahasa lnggris... dst.;
  2. memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat...dst.;
  3. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang.
   
7. bahwa berdasarkan penelitian multiple items tersebut di atas, maka untuk barang impor dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 11 Mei 2016 kedapatan tidak memenuhi Rule 7 (d) &(e) Revised OCP ROO ACFTA, Rule nomor 4 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 RoO ACFTA, dan pasal 6 ayat (1) huruf d PMK Nomor 205/PMK.04/2015;
   
8. bahwa telah dikirimkan surat kepada issuing Authorities BBB dengan surat pengantar kepala kantor nomor 5- 1737/KPU.01/2016 tanggal 01 Juni 2016;
   
9. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pos item nomor 1 sampai dengan 2 barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 11 Mei 2016tarif preferensitidak diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
     
Menurut Pemohon : bahwa di Form E sudah tercantum dengan rinci jenis dan spesifikasi barangnya:

“Prefabricated Buildings Consist of: Gudang 6x34x3M, Office 7,44x20,18x5,7M” di kolom 7 Form E;

bahwa di Form E telah dicantumkan: Origin criteria “WO” karena semua barang impor yang dimaksud merupakan 100% berasal dari negara supplier/pengekspor (China);
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3705/KPU.01/2016 tanggal 28 Juli 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Prefabricated Buildings (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Mei 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas dokumen PIB, Invoice dan Packing List yang dilampirkan diketahui barang yang diimpor menggunakan tariff preferential dalam skema AC-FTA adalah 2 jenis barang Prefabricated Buildings berupa Gudang 6 X 34 X 3M dan Office 7.44 X 20.18 X 5.7M sedangkan di dalam Form E nomor E163108106310258 tanggal 30 April 2016, dinyatakan dalam satu uraian barang Prefabricated Buildings consist of Gudang 6 X 34 X 3M dan Office 7.44 X 20.18 X 5.7M dan satu Origin Criteria "WO", dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E163108106310258 tanggal 30 April 2016, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada BBB of The People's Republic of China dengan Surat Nomor: S-1737/WBC.02/KPP.MP/2016 tanggal 01 Juli 2016;

bahwa atas permintaan retroactive check Terbanding telah menerima jawaban dari BBB of The People's Republic of China dengan surat Nomor: X0XX0X0X0 tanggal 21 Oktober 2016, yang menyatakan bahwa barang impor memenuhi kriteria Wholly Obtained (WO);

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta berdasarkan surat jawaban retroactive yang menyatakan Form E benar diterbitkan oleh BBB of The People Republic of China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Prefabricated Buildings (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Mei 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3705/KPU.01/2016 tanggal 28 Juli 2016 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3705/KPU.01/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005170/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 13 Mei 2016, atas nama: PT XXX, dan menetapkan atas impor Prefabricated Buildings (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Mei 2016 dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2017, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H.     
DEF, S.H., M.H.     
GHI, S.E.     
JKL., S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.