Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81553/PP/MXIV.B/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penyerahan yang harus dipungut sendiri Juni-2010 sebesar Rp305.093.637,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81553/PP/MXIV.B/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penyerahan yang harus dipungut sendiri Juni-2010 sebesar Rp305.093.637,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.42.604.795.000,00, terdiri dari penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT BBB Indonesia Manufacturing terkait dengan kegiatan promo dan komisi penjualan (jasa manajemen) sebesar Rp904.625.000,00 serta penjualan motor merk BBB kepada konsumen sebesar Rp41.700.170.00,00 dimana seluruh penyerahan tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN. Selama tahun 2008-2010 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;
     
Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan asas akuntabilitas dan realitas Nilai Jual yang menjadi DPP PPN didasarkan pada realita transaksi yang sebenarnya dan dapat dibuktikan nilai keabsahannya bukan dari data yang tidak dapat dirinci secara lengkap dan tak jelas. Nilai peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah senilai Rp3.365.995.363,00, adalah sesuai realita transaksi yang sebenarya, sedangkan menurut Terbanding adalah Rp3.671.089.000,00 bukan berdasarkan realita transaksi yang sebenarnya, melainkan berdasar pada data dan informasi SIDJP;
     
Menurut Majelis : bahwa tentang dalil Terbanding yang tidak menerima data-data dari Pemohon Banding pada proses keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU KUP Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;

bahwa selain itu tidak ada suatu ketentuan yang mengatur bahwa data-data, informasi maupun bukti-bukti yang tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses banding;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat persidangan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam memutus sengketa banding;

bahwa Pemohon Banding, yaitu PEMOHON BANDING cabang Garut, terdaftar sebagai Wajib Pajak di KKP Pratama Garut dengan NPWP XXX-00X pada tanggal 09 Juli 2008 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 10 Juli 2008;

bahwa selama masa pajak Januari – Desember 2010 Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN nihil dimana tidak terdapat nilai penyerahan BKP/JKP dan Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut;

bahwa kepada Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan dengan kriteria All Taxes - Pemeriksaan Khusus PL - Terdapat data dan informasi ketidakpatuhan Pemohon Banding;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang berhubungan dengan penjualan dan dalam SPT Masa PPN pun Pemohon Banding melaporkan penyerahan dengan nilai Nihil, maka Terbanding melakukan analisa dan melakukan pengujian dengan data pembanding yaitu, Wajib Pajak lain dengan jenis usaha sejenis, yaitu Dealer Motor BBB AAA cabang Garut, dengan pertimbangan dan catatan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan seluruh data penjualan tahun 2010 (tidak dilaporkan dalam SPT);
- Nilai penjualan ditentukan dengan cara membandingkan DPP pembelian milik Pemohon Banding dengan data penjualan milik perusahaan sejenis, sehingga dapat diketahui besarnya margin laba kotor, dengan formula:
Penjualan = Pembelian x GPM
- nilai DPP penyerahan ditentukan dari nilai jual dikurangi dengan Diskon Kas yang diberikan; Diskon Kas ditentukan berdasarkan rata-rata presentase diskon kas yang diberikan perusahaan sejenis untuk setiap penjualan unit barang;
- seluruh pembelian barang diperhitungkan seluruhnya sebagai penjualan (sesuai catatan nomor 2) dan nilai persediaan tidak diperhitungkan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data/dokumen dengan lengkap/utuh;
- berdasarkan hasil pengujian, tidak ada data pembelian yang dua kali diperhitungkan sebagai penjualan/penyerahan antar cabang;

bahwa DPP PPN menurut Terbanding untuk Masa Pajak Juni-2010 adalah sebesar Rp3.671.089.000,00, sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN;

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp3.671.089.000,00 yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp3.365.995.363,00, sehingga koreksi yang masih menjadi sengketa hingga tingkat banding adalah sebesar Rp305.093.637,00;

bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan nilai DPP PPN antara Pemohon Banding dengan Terbanding terjadi karena pihak Terbanding menghitung peredaran usaha bukan berdasar pada kenyataan barang dan atau jasa yang dijual melainkan berdasar pada data internal Terbanding dan pihak luar, yang perinciannya tak jelas - Namun pernyataan Pemohon Banding tersebut dalam persidangan tidak didukung dengan bukti yang menguatkan dalilnya;

bahwa dalam sengketa DPP PPN, Pemohon Banding hanya menyerahkan Daftar Penjualan dan tidak dapat memberikan Buku Besar dan Laporan Keuangan;

bahwa berdasarkan penjelasan/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa koreksi Kredit Pajak Masa Pajak Juni-2010 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp325.866.683,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp0,00, sehingga koreksi kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp325.866.683,00;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak, sebagai berikut:

1.
2.
3.
Kredit Pajak Menurut Terbanding
Kredit Pajak Menurut Pemohon Banding
Koreksi Kredit Pajak
Rp                   0,00
Rp 325.866.683,00
Rp 325.866.683,00
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas permohonan keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding terbukti tidak melaporkan Pajak Masukannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni-2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang KUP. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akibatnya walapun Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan pada masa tersebut, Pajak Masukan tersebut tidak dapat diakui karena tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti-bukti Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari 2009 senilai Rp325.866.683,00 namun tidak diakui oleh Terbanding dikarenakan kurangnya bukti pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Atas Kredit Pajak yang belum terlapor pada SPT Masa PPN dikarenakan ketidaksengajaan Pemohon Banding dan rendahnya pengetahuan perpajakan Pemohon Banding;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan SKPKB PPN Nomor: 00003/207/10/443/13 tanggal 21 Oktober 2013 Masa Pajak Juni-2010 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan pajak masukan dan pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Juni-2010;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-38/WPJ.09/KP.1605/2013 tanggal 9 Oktober 2013 diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan menurut Pemohon Banding adalah Nihil dan diakui oleh Terbanding nilai Pajak Masukan juga Nihil;

bahwa dalam permohonan banding Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juni-2010 sebesar Rp325.866.683,00 agar dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, berbunyi:

ayat (2):
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yanga sama;

Ayat (8) huruf i:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, telah dinyatakan dengan tegas bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak terutang menurut Terbanding dimana Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Nihil adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan penjelasan/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta berdasarkan peraturan perundang-undang perpajakan tersebut di atas tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Terbanding tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa pajak ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa
(Rp)
Dipertahankan
Majelis
(Rp)
Tidak Dapat
Dipertahankan
Majelis (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak 305.093.637,00 305.093.637,00 -
Koreksi Kredit Pajak Masukan 325.866.683,00 325.866.683,00 -
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-3506/WPJ.09/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/10/443/13 tanggal 21 Oktober 2013 Masa Pajak Juni-2010, atas nama XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2016 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC S.H., M.Sc.     
Drs. DEF. M.M.     
GHI, AK., M.M.     
dengan dibantu oleh
Dra JKL     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;