Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81526/PP/M.IIIA/13/2017
Kategori : PPh Pasal 26
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp136.492.256.730,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81526/PP/M.IIIA/13/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 | ||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp136.492.256.730,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa pokok sengketanya adalah koreksi positif PPh PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp136.492.256.730,00 dengan koreksi positif PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp27.298.451.346,00. Transaksi antara Pemohon Banding dengan BBB Pte. Ltd Singapura merupakan transaksi hubungan istimewa, dengan memperhatikan perbedaan tarif perpajakan yang berlaku antara Indonesia dengan Singapura; | ||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mohon untuk dapat membatalkan SKPKB. PPh. Pasal 26 tersebut yang diterbitkan oleh Terbanding dimana nyata-nyata tidak sesuai dengan keadaan fakta yang sebenarnya dalam hal wajib pungut yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap BBB Shipping Pte.Ltd.Singapura, CCC Floating Dock Pte.Ltd. Singapura, dan CCC Offshore Enterprises Pte.Ltd. Singapura selama tahun 2009 yang seharusnya didasarkan pada Keputusan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 Tgl 14-06-1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri yaitu dengan tarif 2,64%; | ||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis sengketa dalam banding ini adalah
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak
Desember 2009 sebesar Rp136.492.256.730,00; Bahwa menurut Terbanding yang wajib melakukan pembayaran kepada Perusahaan Pelayaran Luar Negeri adalah Pemohon Banding karena Pemohon Banding yang melakukan perjanjian charter kapal dengan Perusahaan Pelayaran Luar Negeri (BBB Shipping Pte. Ltd. Singapura, CCC Floating Dock Pte.Ltd. Singapura, dan CCC Offshore Enterprises Pte. Ltd. Singapura). Bahwa selanjutnya, dengan tidak disampaikannya form COD dan DGT-I, maka fasilitas yang diatur dalam P3B antara Indonesia dengan Singapura tidak dapat diterapkan, sehingga atas transaksi dengan perusahaan pelayaran luar negeri (dalam hal ini BBB Shipping Pte. Ltd. Singapura, CCC Floating Dock Pte.Ltd. Singapura, dan CCC Offshore Enterprises Pte. Ltd. Singapura) berlaku ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu merupakan Objek PPh Pasal 26 dengan tarif Bahwa menurut pemohon Banding,ada ketidak konsistenan atas penentuan ada tidaknya BUT di Indonesia, dimana Terbanding pada satu sisi secara tidak langsung telah mengakui adanya BUT dari perusahaan BBB Shipping Pte.Ltd.Singapura, CCC Floating Dock Pte.Ltd. Singapura, dan CCC Offshore Enterprises Pte.Ltd. Singapura sedangkan di sisi lainnya menyatakan Pemohon Banding tidak diizinkan untuk melakukan pemotongan PPh. sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghasilan Netto bagi perusahaan pelayaran luar negeri sebesar 2,64%; bahwa Pemohon Banding menggunakan dasar hukum berdasarkan Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri, Wajib Pajak yang dipotong PPh. Pasal 15 dengan tariff 2,64 % sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT); Bahwa setelah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa serta melihat bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
bahwa dengan demikian terhadap koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding menurut Majelis terbantahkan, karena pemohon dapat membuktikan dan memberikan keyakinan kepada Majelis terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan dalam : Pasal 69 ayat (1e), sebagai berikut : Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Pasal 74, menyatakan sebagai berikut : Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78 menyatakan sebagai berikut : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan sbb : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan. bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan yang telah disampaikan di depan persidangan Majelis berkeyakinan untuk membatalkan koreksi Terbanding; |
||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya; | ||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan
sebagai berikut :
|
||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1674/WPJ.02/2015 tanggal 30 Nopember
2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 Nomor
00006/204/09/217/14 tanggal 08 September 2014 yang telah dibetulkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
00028/WPJ.02/KP.0903/2015 tanggal 25 Juni 2015, atas nama XXX, dengan
perhitungan sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.