Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80602/PP/M.VIA/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp5.127.943.170,00,yang terdiri dari:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80602/PP/M.VIA/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp5.127.943.170,00,yang terdiri dari:
1. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.070.260.015,00,
2. Koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp33.446.733,00,
3. Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.024.236.393,00,
yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
    1. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.070.260.015,00
     
Menurut Terbanding : bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menunjukkan perhitungan yang dilakukan Auditor dan dokumen pendukung terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa perbedaan jumlah Upah Langsung dan Beban Pabrikasi yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan antara GL dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 karena perbedaan saat dilakukan maping oleh Auditor;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa yang dipertahankan penelaah keberatan berupa koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp3.070.260.015,00 sebagai pengurang penghasilan bruto, hanya karena pemeriksa tidak dapat menemukan rincian beban tersebut di dalam buku besar Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding telah mengirimkan buku besar maupun rekapitulasi/maping yang jumlahnya sama dengan total di dalam buku besar/laporan keuangan;
     
Menurut majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.070.260.015,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perbedaan jumlah Upah Langsung sebesar Rp82.335.530,00 dan Beban Pabrikasi sebesar Rp2.987.924.485,00 yang menjadi komponen harga pokok penjualan antara General Ledger dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat menemukan rincian beban tersebut di dalam buku besar, sedangkan Pemohon Banding telah mengirimkan buku besar maupun rekapitulasi/mapping yang jumlahnya sama dengan di dalam buku besar/laporan keuangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti;

bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan mapping biaya dalam beban pabrikasi dan upah langsung, General Ledger Account Salaries, Tunjangan PPh Pasal 21, Depreciation, Lunch, Miscellaneus Expense dan Indirect Material Consumption, serta sampling beberapa dokumen jurnal;

bahwa atas mapping biaya dalam beban pabrikasi dan upah langsung yang dibuat oleh Pemohon Badning, General Ledger dan sampling dokumen jurnal, Pemohon Banding juga menunjukkan trial balance, namun dari trial balance tersebut COGS tidak terinci sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran mapping yang dibuat oleh Pemohon Banding, dengan demikian tidak dapat diyakini mapping yang dibuat oleh Pemohon Banding apakah telah mencerminkan jumlah beban pabrikasi dan upah langsung sebagai unsur Harga Pokok Penjualan dalam laporan keuangannya;

bahwa jumlah salaries menurut Terbanding sudah sesuai dengan General Ledger account salaries yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp2.660.832.210,00;

bahwa berdasarkan General Ledger account depreciation terdapat jurnal koreksi tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp1.000.477.647,00 yang dimasukkan  dalam perhitungan penyusutan tahun 2012 dan tidak ada data lain yang mendukung pencatatan ini;

bahwa atas jumlah penyusutan sebesar Rp52.133.955,00 yang menurut Pemohon Banding adalah hasil reklas audit, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan data apapun;

bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa terkait salaries Terbanding salah dalam menempatkan tunjangan PPh Pasal 21 yang didalam SPT termasuk upah langsung dan salaries sebesar Rp122.313.984,00, dan atas selisih sebesar (Rp39.978.454,00) Terbanding mengambil dari ledger, jadi perbedaan salaries adalah sebesar Rp82.335.530,00;

bahwa terkait depreciation Pemohon Banding telah memberikan general ledger sebesar Rp17.698.022.391,00;

bahwa untuk biaya makan diberikan untuk seluruh karyawan, dan ledger untuk biaya makan sudah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan general ledger Miscellaneus Expense sebesar Rp44.985.357,00 dan juga telah memberikan general ledger Indirect Material Consumption sebesar Rp45.428.481.017,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, hasil uji bukti dan penilitian terhadap data yang disampaikan oleh para pihak dapat dikemukakan hal-hal sebegai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.070.260.015,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perbedaan jumlah Upah Langsung sebesar Rp82.335.530,00 dan Beban Pabrikasi sebesar Rp2.987.924.485,00 yang menjadi komponen harga pokok penjualan antara General Ledger dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012;

bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding menyampaikan general ledger dan mapping biaya terkait upah langsung dan beban pabrikasi, namun dari data tersebut tidak dapat ditelusuri bahwa upah langsung dan beban pabrikasi ini merupakan unsur Harga Pokok Penjualan sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2012;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga tidak bisa menjelaskan dan membuktikan perbedaan upah langsung dan beban pabrikasi yang menjadi unsur Harga Pokok Penjualan, antara yang terdapat dalam General Ledger dengan yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 tersebut terjadi karena mapping biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perbedaan upah langsung dan beban pabrikasi yang menjadi unsur Harga Pokok Penjualan terjadi karena mapping biaya yang dilakukan oleh auditor;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.070.260.015,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
     
    2. Koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp33.446.733,00,
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan GL, rekapitulasi penghasilan dari Iuar usaha menurut Pemeriksa adalah sebagaimana diuraikan dalam LHP dan SPHP yang disampaikan kepada Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa berupa penghasilan dari luar usaha sebesar Rp33.446.733,00 karena menurut data di buku besar Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Astek Difference :     Rp             7.084.839,00
Other Income :     Rp    21.400.908.215,00
Gain on Sales of Fixed Asset :     Rp           46.907.953,00
Interest Income Bank Account :     Rp           45.867.713,00
Interest Income-Other :     Rp           14.273.787,00
          Rp    21.515.042.507,00
     
Menurut majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp33.446.733,00 berdasarkan rekap biaya lain-lain pada buku besar yaitu sebesar Rp21.517.390.739,00, sedangkan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 adalah sebesar Rp21.483.944.008,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena berdasarkan data berupa buku besar jumlap penghasilan luar usaha adalah Rp21.515.042.507,00;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti;

bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan jumlah pendapatan lain-lain menurut ledger adalah sebesar Rp1.347.330.326,00 sedangkan menurut SPT Tahunan PPh Badan adalah Rp1.316.231.992,00, sehingga koreksi seharusnya adalah Rp31.098.224,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan data atau dokumen apapun;

bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa atas pendapatan lain-lain menurut ledger adalah sebesar Rp1.347.330.326,00 sedangkan menurut SPT Tahunan PPh Badan adalah Rp1.316.231.992,00, sehingga koreksi seharusnya adalah Rp31.098.224,00 sehingga ada selisih sebesar Rp2.348.509,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, hasil uji bukti dan penilitian terhadap data yang disampaikan oleh para pihak dapat dikemukakan hal-hal sebegai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp33.446.733,00 berdasarkan rekap biaya lain-lain pada buku besar yaitu sebesar Rp21.517.390.739,00, sedangkan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 adalah sebesar Rp21.483.944.008,00;

bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pendapatan lain-lain menurut ledger adalah sebesar Rp1.347.330.326,00 sedangkan menurut SPT Tahunan PPh Badan adalah Rp1.316.231.992,00, sehingga koreksi seharusnya adalah Rp31.098.224,00 sehingga ada selisih sebesar Rp2.348.509,00;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen apapun untuk mendukung penjelasannya, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penghasilan lain-lain sebesar Rp33.446.733,00 bukan merupakan penghasilan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp33.446.733,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
     
    3. Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.024.236.393,00,
     
Menurut Terbanding : bahwa terkait dengan koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa pembentukan dan pemupukan dana cadangan sebesar Rp1.237.510.869, Pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan dasar koreksi fiskal, dan dokumen pendukung atas Efek Translasi atas Laporan Keuangan, Pemeriksa berkeyakinan bahwa pencadangan yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan audit report yang menyatakan cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp22.604.773.106,00;
     
Menurut Pemohon Banding  : bahwa koreksi atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan Rp102.993.311,00 alasan Pemohon Banding adalah bahwa data yang Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan laporan audit;
     
Menurut majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesian fiskal positif sebesar Rp2.024.236.393,00 yang terdiri dari :

1. Koreksi Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp1.237.510.869,00
2. Koreksi Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebesar Rp102.883.311,00
3. Koreksi Sanksi Administrasi sebesar Rp151.494.684,00
4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp522.237.529,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding karena Efek Translasi dan cadangan kerugian penurunan diperhitungkan di Neraca, yaitu efek transalasi atas Laporan Keuangan Rp21.367.262.237,00, dan penurunan nilai persediaan Rp1.237.510.869,00 sedangkan atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan Rp102.993.311,00, Sanksi Administrasi Rp151.484.684,00, dan Penyesuaian Fiskal Positif lainya Rp532.237.529,00, data yang Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan laporan audit;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti;

bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

1. Koreksi Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp1.237.510.869,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan efek translasi pada Laporan Keuangan merupakan pengaruh perubahan nilai tukar mata uang terkait dengan pembentukan/pemupukan dana cadangan, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan data atau dokumen apapun terkait koreksi ini;
2. Koreksi Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebesar Rp102.883.311,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi;
3. Koreksi Sanksi Administrasi sebesar Rp151.494.684,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi;
4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp522.237.529,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi redudancy sebesar Rp335.630.750,00 yang merupakan bagian dari koreksi peyesuaian fiskal positif lainnya, namun dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung maupun penjelasan mengenai redudancy tersebut, sedangkan untuk item biaya lainnya Pemohon Banding menyetakan menyetujui koreksi;

bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

1. Koreksi Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp1.237.510.869,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan nilai sebesar Rp1.237.510.869,00 adalah pembentukan atau pemupukan dana cadangan termasuk biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan (menurut pajak) karena tidak ada cash flow tetapi hanya dilakukan pencatatan saja;
bahwa translasi adalah pecatatan pengaruh perubahan nilai tukar mata uang asing (PSAK 10) sehingga tidak ada keuntungan atau kerugian secara riil;
bahwa efek translasi dikoreksi oleh Terbanding dimana Terbanding mengakui efek translasi tersebut di fiskal negatif dan terjadi ambigu untuk koreksi fiskal positif, dimana efek translasi yang sudah dimasukkan oleh Pemohon Banding di fiskal negatif dikoreksi atau dikeluarkan oleh Terbanding;
2. Koreksi Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebesar Rp102.883.311,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan tidak keberatan atas koreksi;
3. Koreksi Sanksi Administrasi sebesar Rp151.494.684,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan tidak keberatan atas koreksi;
4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp522.237.529,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi redudancy sebesar Rp335.630.750,00 karena biaya ini adalah pesangon, dan selain biaya redudancy sebesar Rp196.606.779,00 Pemohon Banding menyatakan tidak keberatan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, hasil uji bukti dan penilitian terhadap data yang disampaikan oleh para pihak dapay dikemukakan hal-hal sebegai berikut :

bahwa atas koreksi penyesuai fiskal positif sebesar Rp2.024.236.393,00 Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi Terbanding atas :

1. Koreksi Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebesar Rp 102.883.311,00
2. Koreksi Sanksi Administrasi sebesar Rp 151.494.684,00
3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp 196.606.779,00

Jumlah Rp 450.984.774,00

bahwa dengan menyetujui koreksi tersebut di atas, Majelis berpendapat atas koreksi tersebut sebesar Rp450.984.774,00 tetap dipertahankan;

bahwa atas koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu atas Koreksi Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp1.237.510.869,00 dan koreksi redudancy sebesar Rp335.630.750,00 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa atas koreksi pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rp1.237.510.869,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan data atau dokumen pendukung atas penjelasannya, sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai sebesar Rp1.237.510.869,00 merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

bahwa atas koreksi fiskal positif lainnya berupa redudancy sebesar Rp335.630.750,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan data atau dokumen pendukung atas penjelasannya, sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai sebesar Rp335.630.750,00 merupakan redudancy atau pesangon;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rp1.237.510.869,00 dan koreksi fiskal positif lainnya berupa redudancy sebesar Rp335.630.750,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.024.236.393,00 telah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian sebesar Rp31.924.120.525,00;
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tahun pajak 2011, sesuai dengan LAP-00130/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2013, diketahui bahwa nilai kompensasi yang bersumber dari tahun 2008 dan 2009 telah habis terpakai di tahun pajak 2011, sehingga tidak ada kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan untuk tahun 2012;
     
Menurut Pemohon Banding  : bahwa Kompensasi Kerugian sebesar Rp31.924.120.525,00, uraian alasan Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

bahwa perbedaan ini dikarenakan masih dalam proses pengadilan tahun 2011;
     
Menurut majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp31.924.120.525,00 karena nilai kompensasi yang bersumber dari tahun 2008 dan 2009 telah habis terpakai di tahun pajak 2011, sehingga tidak ada kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan untuk tahun 2012;

bahwa Pemohon Banding menyatakan kompensasi kerugian terkait dengan sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dan penilitian terhadap data yang disampaikan oleh para pihak dapat dikemukakan hal-hal sebegai berikut :

bahwa koreksi kompensasi terkait dengan sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2011;

bahwa atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2011 telah diputus Majelis dengan putusan Nomor : Put.80600/PP/M.VIA/15/2017 tanggal 31 Januari 2017, yang menolak pengajuan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa kompensasi dari tahun 2008 dan 2009 telah terpakai di Tahun Pajak 2011, sehingga tidak ada nilai kompensasi kerugian yang bisa dikompensasikan di Tahun Pajak 2012;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp31.924.120.525,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp488.491,00;
     
Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Kredit Pajak PPh Pasal 22 hasil pemeriksaan atas PPh Pasal 22 yang dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan dengan mencocokkan SSP dengan data MPN adalah sebagaimana hasil koreksi Pemeriksa;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Badan yang Pemohon Banding laporkan jumlah kredit pajak Pemohon Banding Rp155.364.068,00;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak sebesar Rp488.490,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi dengan MPN dalam sistem SIDJP diperoleh data bahwa kredit pajak adalah sebesar Rp154.875.578,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan data SPT Tahunan Badan yang Pemohon Banding laporkan jumlah kredit pajak Pemohon Banding Rp155.364.068,00;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti;

bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan data atau dokumen apapun;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi kredit pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, hasil uji bukti dan penilitian terhadap data yang disampaikan oleh para pihak dapat dikemukakan hal-hal sebegai berikut :

bahwa dalam persidangan dan uji bukti Pemohon Banding menyatakan dapat menyetujui koreksi kredit pajak sebesar Rp488.490,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga tidak menyampaikan data atau dokumen terkait koreksi kredit pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai sebesar Rp488.490,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai kredit pajak dan telah disetujui oleh Pemohon Banding untuk dikoreksi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp488.490,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
     
menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2220/WPJ.07/2015 tanggal 9 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00015/206/12/054/14 tanggal 19 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 1 November 2016 oleh Hakim Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., Ak., M.Sc. ...........................    
DEF, S.H.,  Ak., MBA.,  .........................    
GHI, S.E., Ak., MBA., CIA., CA. ..............      
dengan dibantu oleh
Ir. JKL, M.M.,.......................................     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.