Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80530/PP/M.XVA/25/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp77.740.864,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80530/PP/M.XVA/25/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp77.740.864,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi terbanding atas DPP/Objek PPh Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari-Desember 2009 sebesar Rp77.740.864,00 berkaitan dengan sewa counter lokasi sudah tepat, karena keterbatasan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat tidak mungkin menempati counter lokasi tanpa adanya pembayaran sewa, meskipun Pemohon Banding tidak membebankan secara khusus beban sewa. Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan terkait persewaan tanah dan/atau bangunan (PP No.5 Tahun 2002, KMK No. 394/KMK.04/1996 dan KEP-227/PJ./2002) bahwa yang dimaksud jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa sengketa berupa koreksi dasar pengenaan PPh Pasal 4 (2) Rp77.740.864,00. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membebankan secara khusus beban sewa Counter, namun memberikan diskon dalam setiap penerbitan Faktur Pajak kepada pembeli. Berdasarkan sampling 13 lembar Faktur Pajak, Terbanding menaksir jumlah diskon dan menganggap diskon-tersebut sebagai beban sewa sehingga Terbanding mengoreksi diskon menjadi beban sewa yang merupakan obyek PPh final Pasal 4 (2). Menurut Pemobon Banding pemberian diskon/potongan atau dengan nama apapun yang diberikan kepada pembeli dan telah dimunculkan dalam Faktur Pajak, bukanlah obyek PPh- final Pasal 4 (2). Pada kenyataannya Pemohon Banding tidak menyewa space di counter tersebut sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada obyek PPh final Pasal 4 (2);
     
Menurut majelis : bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan keterangan dari para pihak yang di sampaikan pada saat persidangan, sengketa a quo pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membebankan secara khusus beban sewa Counter, namun memberikan diskon dalam setiap penerbitan Faktur Pajak kepada pembeli BKP/JKP (pihak rekanan) dan menurut logika Terbanding  tidak mungkin menempati counter dengan cara gratis atau cuma-cuma tanpa pembayaran biaya sewa sehingga besaran biaya sewa dihitung berdasarkan besarnya diskon yang diberikan setiap Faktur Pajak (prosentasenya dirata-rata dalam 13 Faktur Pajak tersebut) kemudian dikalikan dengan Harga Jual rekapitulasi omset lokasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan taksiran atau pun dugaan Terbanding tidak dapat dijadikan dasar untuk mengoreksi PPh Final Pasal 4 (2). Terbanding seharusnya menerapkan azas materiil (substance over form rule), jika tidak ada obyek PPh final Pasal 4 (2) maka tidak ada PPh yang terutang;

menimbang bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo sebagaimana diuraikan di atas, pokok permasalahan yang akan dipertimbangkan oleh Majelis dapat diuraikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding dasar koreksi Terbanding berdasarkan taksiran atau pun dugaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengoreksi PPh final Pasal 4 (2) dan seharusnya menerapkan azas materiil (substance over form rule);

bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Faktur Pajak dimana Pemohon Banding tidak membebankan sewa di masing-masing counter melainkan memberikan diskon yang terlihat pada Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Bukti P-13 berupa trading terms dari BBB (PT CCC) yang berisi perjanjian syarat-syarat perdagangan dan perjanjian kerja sama perdagangan antara Pemohon Banding dan pengelola/pemilik mal, dimana Terbanding tidak dapat membuktikan adanya sewa-menyewa antara Pemohon Banding dan BBB (PT CCC);

bahwa berdasarkan Bukti P-16 berupa Konfirmasi/Surat Pernyataan Tidak Menyewa Tempat/Space tanggal 18 Januari 2016 dari PT DDD yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyewa tempat/space pada tahun 2009 dan 2010, dimana Terbanding tidak dapat membuktikan adanya sewa  menyewa antara Pemohon Banding dan PT DDD;

bahwa berdasarkan Bukti P-17 berupa Surat Keterangan dari PT EEE (FFF Mall Serpong) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah bekerja sama dari April 2008 hingga Februari 2015 dengan kerjasama bagi hasil dimana Terbanding tidak dapat membuktikan adanya sewa  menyewa antara Pemohon Banding dan PT EEE (FFF Mall Serpong);

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya sewa yang dibayar oleh Pemohon Banding yang didasarkan pada adanya perjanjian sewa menyewa;

bahwa dasar yang dipakai Terbanding untuk menghitung PPh Pasal 4 ayat (2) adalah (taksiran) rata-rata prosentase diskon PT DDD dikalikan dengan penjualan di counter-counter Serpong, Cibubur dan Cikarang, yang semuanya bukan penjualan PT WWW;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi yang hanya berdasarkan logika Terbanding bahwa tidak mungkin menempati counter dengan cara gratis atau cuma-cuma tanpa pembayaran biaya sewa adalah tidak dapat diterima Majelis karena berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan tidak terbukti adanya biaya sewa Counter, namun terbukti bahwa Pemohon Banding memberikan diskon dan dilaporkan dalam setiap penerbitan Faktur Pajak kepada pembeli;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa aquo dapat Majelis uraikan sebagai berikut:

bahwa Pasal 4 ayat (2)  huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)  menyatakan:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  1. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaah tanah dan/atau bangunan; dan,

bahwa berdasarkan pemeriksaan  dipersidangan tidak terbukti  adanya sewa-menyewa, maka Majelis berpendapat pemberian diskon/potongan harga dari Pemohon Banding kepada pembeli yang telah dilaporkan dalam Faktur Pajak bukanlah obyek PPh- final Pasal 4 (2) dan tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)  huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) 

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp77.740.864,00 tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan, sehingga dasar pengenaan PPh Pasal 4 (2) setelah pemeriksaan di persidangan menjadi sebagai berikut:

URAIAN MENURUT TERBANDING
(Rp.)
DIBATALKAN MAJELIS
(Rp.)
MENURUT MAJELIS
(Rp.)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) 87.407.664,00 77.740.864,00 9.666.800,00
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WPJ.06/2015 tanggal 14 Januari 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari-Desember 2009 Nomor : 00001/240/09/026/14 tanggal 23 April 2014, atas nama: Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak        
PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang    
Kredit Pajak                
Kompensasi Masa /tahun Pajak sebelumnya   
PPh Kurang/(Lebih) Bayar        
Sanksi Administrasi            
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar
Rp 9.666.800,00
Rp    966.680,00
Rp    966.680,00
Rp               0,00
Rp               0,00
Rp               0,00
Rp               0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2016, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00480/PP/PM/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.             
DEF, S.H., M.Kn.            
Dr. GHI, SE Ak., M.M., M.Hum.        
JKL      
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim anggota
sebagai Panitera Pengganti

Putusan No Put-80530/PP/M.XVA/25/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal  30 Januari 2017 oleh Hakim Ketua berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-023/PP/Ucp/2017 tanggal 30 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.             
DEF, S.H., M.Kn.            
Dr. GHI, SE Ak., M.M., M.Hum.        
MNO 
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim anggota
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.