Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80023/PP/M.XVIB/25/2017

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) dengan sebesar Rp29.986.588.916,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80023/PP/M.XVIB/25/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2 Final
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) dengan sebesar Rp29.986.588.916,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan penghitungan atas pengalihan harta berupa tanah yang berdasarkan NJOP pada SPPT PBB Tahun 2011 bernilai sebesar Rp30.678.804.000,00 dan Pemohon Banding tidak pernah menyatakan keberatan atas penetapan nilai dalam penghitungan PBB tersebut; bahwa berdasarkan penghitungan di atas diketahui bahwa terdapat capital gain sebesar Rp29.986.588.916,00 atas jual bell perusahaan dimana berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh termasuk dalam pengertian dividen sehingga terutang PPh Pasal 4 ayat (2);
     
Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon banding bahwa transaksi pengalihan hak atas saham berdasarkan Akta Nomor 24 Tanggal  12 Desember 2011, dihadapan BBB, S.H. Notaris di Medan, tidak merubah bentuk Badan Usaha perseroan dan perseroan Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Nilai pengalihan hak atas saham adalah harga nominal saham per lembar yang tercantum di dalam akta pendidan perusahaan. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Pemilik saham lama selaku Penjual akan memperoleh keuntungan;
     
Menurut Majelis : bahwa dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa Majelis dalam upaya penyelesaian sengketa pajak mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa memperhatikan pokok sengketa, penjelasan para pihak yang bersengketa dan perkembangan dalam persidangan pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp29.986.588.916,00 diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00121/WPJ.01/KP.0305/RIK.SIS/2014 tanggal 07 November 2014, dimana Terbanding melakukan koreksi dengan alasan adanya dividen terselubung terkait dengan penjualan saham yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2011;

bahwa menurut Terbanding atas deviden terselubung yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen tersebut yang diperoleh berdasarkan penghitungan nilai perusahaan pada saat transaksi jual beli terjadi dan nilai perusahaan adalah sebesar aktiva bersih perusahaan seteiah dikurangi dengan seluruh kewajiban (Hutang) perusahaan;

bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan pengalihan hak atas saham tidak menimbulkan kewajiban pajak bagi Pemohon Banding. Atas pengalihan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa, menurut Pemohon Banding berlaku prinsip bahwa pemegang saham lama diwajibkan untuk melaporkan keuntungan (atau kerugian) dari transaksi tersebut pada SPT Tahunan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-357/PJ.312/2005 tanggal 29 April 2005;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan tahun 2011 tidak pernah mencatat utang dividen. Pemohon Banding juga tidak pernah membagikan dividen dalam RUPS. Berdasarkan fakta hukum yang terjadi, tidak ada dividen yang dibagikan Pemohon Banding kepada pemegang saham;

bahwa dividen didefinisikan secara umum sebagai distribusi keuntungan perusahaan kepada pemegang saham, tidak sekedar pembayaran berdasarkan kontrak atau kebiasaan yang diterapkan dalam perusahaan, melainkan bentuk–bentuk lain pengambilan manfaat sebagai pemegang saham. Dalam hal ini, memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh Tahun 2008 memberikan penegasan yang berbunyi:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4) pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
          
bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa memang benar telah terjadi transaksi jual/beli saham Pemohon Banding berdasarkan Akta Nomor 24 Tanggal 12 Desember 2011, dihadapan BBB, S.H. Notaris di Medan, dalam Rapat Umum Luar Biasa pemegang saham perseroan terbatas Pemohon Banding, sebagai berikut:
  1. CCC, selaku pemilik 18 (delapan belas) saham untuk  menjual seluruh sahamnya kepada DDD;
  2. EEE, selaku pemilik 12 (dua belas) saham untuk menjual seluruh sahamnya kepada DDD;
  3. FFF, selaku pemilik 18 (delapan belas) saham untuk menjual seluruh sahamnya kepada GGG;
  4. HHH, selaku pemilik 12 (dua belas) saham untuk menjual seluruh sahamnya kepada GGG.

bahwa selanjutnya pemindahan Hak atas saham dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007, dimana pengalihan hak atas saham yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli Saham Nomor 25 sampai dengan Nomor 28 Tanggal 12 Desember 2011 di hadapan BBB, S.H. Notaris di Medan.

bahwa legalitas tersebut diatas membuktikan bahwa transaksi pengalihan hak atas saham yang telah terjadi tidak merubah bentuk Badan Usaha perseroan dan Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan dari transaksi penjualan saham, Nilai pengalihan hak atas saham adalah harga nominal saham per lembar yang tercantum di dalam akta pendirian perusahaan. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Pemilik saham lama selaku Penjual akan memperoleh keuntungan sehingga berdasarkan hal tersebut, pengalihan hak atas saham tidak menimbulkan kewajiban pajak bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, Majelis berkesimpulan tidak ada dividen yang dibagikan Pemohon Banding kepada pemegang saham. Dengan demikian, tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas sengketa atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp29.986.588.916,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2011 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Final Pasal 4 (2) cfm Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan        
PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang        
Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar 
Rp    29.986.588.916
Rp    29.986.588.916
Rp                           0
Rp                           0
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak.
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak.
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2277/WPJ.01/2015 tanggal  13 Oktober 2015 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00037/240/11/121/14 tanggal 11 November 2014, atas Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal cfm Terbanding    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan        
       
PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang        
Kredit Pajak:                
Pajak yang tidak/kurang bayar            
Sanksi Administrasi:            
Jumlah PPh yang masih harus dibayar        
Rp     29.986.588.916
Rp     29.986.588.916

Rp                            0
Rp                            0
Rp                            0
Rp                            0
Rp                            0

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016  dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. WRQ, M.Si                     
Drs. HKP, M.A            
FBN, Ak.,M.M.            
dengan dibantu oleh:
MR. YCM, S.H., M.M   
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.