Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80023/PP/M.XVIB/25/2017
Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) dengan sebesar Rp29.986.588.916,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80023/PP/M.XVIB/25/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 ayat 2 Final | ||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) dengan sebesar Rp29.986.588.916,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan penghitungan atas pengalihan harta berupa tanah yang berdasarkan NJOP pada SPPT PBB Tahun 2011 bernilai sebesar Rp30.678.804.000,00 dan Pemohon Banding tidak pernah menyatakan keberatan atas penetapan nilai dalam penghitungan PBB tersebut; bahwa berdasarkan penghitungan di atas diketahui bahwa terdapat capital gain sebesar Rp29.986.588.916,00 atas jual bell perusahaan dimana berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh termasuk dalam pengertian dividen sehingga terutang PPh Pasal 4 ayat (2); | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa menurut Pemohon banding bahwa transaksi pengalihan hak atas saham berdasarkan Akta Nomor 24 Tanggal 12 Desember 2011, dihadapan BBB, S.H. Notaris di Medan, tidak merubah bentuk Badan Usaha perseroan dan perseroan Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Nilai pengalihan hak atas saham adalah harga nominal saham per lembar yang tercantum di dalam akta pendidan perusahaan. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Pemilik saham lama selaku Penjual akan memperoleh keuntungan; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa
atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek
pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam
permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan
dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam upaya penyelesaian sengketa pajak mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa memperhatikan pokok sengketa, penjelasan para pihak yang bersengketa dan perkembangan dalam persidangan pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: bahwa pokok sengketa atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp29.986.588.916,00 diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00121/WPJ.01/KP.0305/RIK.SIS/2014 tanggal 07 November 2014, dimana Terbanding melakukan koreksi dengan alasan adanya dividen terselubung terkait dengan penjualan saham yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2011; bahwa menurut Terbanding atas deviden terselubung yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen tersebut yang diperoleh berdasarkan penghitungan nilai perusahaan pada saat transaksi jual beli terjadi dan nilai perusahaan adalah sebesar aktiva bersih perusahaan seteiah dikurangi dengan seluruh kewajiban (Hutang) perusahaan; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan pengalihan hak atas saham tidak menimbulkan kewajiban pajak bagi Pemohon Banding. Atas pengalihan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa, menurut Pemohon Banding berlaku prinsip bahwa pemegang saham lama diwajibkan untuk melaporkan keuntungan (atau kerugian) dari transaksi tersebut pada SPT Tahunan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-357/PJ.312/2005 tanggal 29 April 2005; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan tahun 2011 tidak pernah mencatat utang dividen. Pemohon Banding juga tidak pernah membagikan dividen dalam RUPS. Berdasarkan fakta hukum yang terjadi, tidak ada dividen yang dibagikan Pemohon Banding kepada pemegang saham; bahwa dividen didefinisikan secara umum sebagai distribusi keuntungan perusahaan kepada pemegang saham, tidak sekedar pembayaran berdasarkan kontrak atau kebiasaan yang diterapkan dalam perusahaan, melainkan bentuk–bentuk lain pengambilan manfaat sebagai pemegang saham. Dalam hal ini, memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh Tahun 2008 memberikan penegasan yang berbunyi: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun; bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa memang benar telah terjadi transaksi jual/beli saham Pemohon Banding berdasarkan Akta Nomor 24 Tanggal 12 Desember 2011, dihadapan BBB, S.H. Notaris di Medan, dalam Rapat Umum Luar Biasa pemegang saham perseroan terbatas Pemohon Banding, sebagai berikut:
bahwa selanjutnya pemindahan Hak atas saham dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007, dimana pengalihan hak atas saham yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli Saham Nomor 25 sampai dengan Nomor 28 Tanggal 12 Desember 2011 di hadapan BBB, S.H. Notaris di Medan. bahwa legalitas tersebut diatas membuktikan bahwa transaksi pengalihan hak atas saham yang telah terjadi tidak merubah bentuk Badan Usaha perseroan dan Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan dari transaksi penjualan saham, Nilai pengalihan hak atas saham adalah harga nominal saham per lembar yang tercantum di dalam akta pendirian perusahaan. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Pemilik saham lama selaku Penjual akan memperoleh keuntungan sehingga berdasarkan hal tersebut, pengalihan hak atas saham tidak menimbulkan kewajiban pajak bagi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, Majelis berkesimpulan tidak ada dividen yang dibagikan Pemohon Banding kepada pemegang saham. Dengan demikian, tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas sengketa atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp29.986.588.916,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2011 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak. | ||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak. | ||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya. | ||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-2277/WPJ.01/2015 tanggal 13 Oktober 2015
tentang
Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2011 Nomor
00037/240/11/121/14 tanggal 11 November 2014, atas Pemohon Banding,
sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.