Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80002/PP/M.XIVA/13/2017
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Masa Pajak November 2011 sebesar Rp102.098.387,00 dengan tarif sebesar 20% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding denga
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80002/PP/M.XIVA/13/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 | |||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | |||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah
koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Masa
Pajak November 2011 sebesar Rp102.098.387,00 dengan tarif sebesar 20%
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai
berikut
|
|||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat bahwa bahwa Form-DGT 2 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2011 tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Terbanding Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 yaitu bahwa SKD berupa Form-DGT 2 tersebut telah melewati 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan oleh negara mitra P3B; | |||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding pada pokoknya berpendapat bahwa Form DGT-2 belum daluarsa yaitu mulai 3 Desember 2010 (sesuai dengan cap dari H.M. Revenue & Custom Financial Sector London) yang sudah dilegalisir Kantor Pelayanan Perusahaan Masuk Bursa yang kemudian diperpanjang dengan form DGT-2 tanggal 3 Desember 2011 yang juga sudah dilegalisir Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa yang Kemudian diperpanjang dengan form DGT-2 tanggal 3 November 2011 dan juga dilegalisir KPP Perusahaan Masuk Bursa. | |||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas
data yang ada dalam
berkas banding diketahui bahwa yang
menjadi pokok sengketa adalah
koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang
terutang Masa
Pajak November 2011 sebesar Rp102.098.387,00 dengan tarif sebesar 20%
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa menurut Terbanding Form-DGT 2 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak November tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Terbanding Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 karena SKD berupa Form-DGT 2 tersebut telah melewati 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan oleh negara mitra P3B; bahwa menurut Pemohon Banding Form DGT-2 tersebut belum daluarsa yaitu mulai 3 Desember 2010 (sesuai dengan cap dari H.M. Revenue & Custom Financial Sector London) yang sudah dilegalisir Kantor Pelayanan Perusahaan Masuk Bursa yang kemudian diperpanjang dengan form DGT-2 tanggal 3 Desember 2011 yang juga sudah dilegalisir Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa yang Kemudian diperpanjang dengan form DGT-2 tanggal 3 November 2011 dan juga dilegalisir KPP Perusahaan Masuk Bursa. bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis dokumen pendukung berupa:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tanggal tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/Pj./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda diatur bahwa: Pasal 1 ayat (3) “Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku” Pasal 1 ayat (4) “Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B; Pasal 3 ayat (1) “Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:
Pasal 4 Ayat (3) “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
Pasal 4 Ayat (4) “Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal 5
bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa form DGT-2 yang dimiliki oleh Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 12 bulan (belum daluarsa) karena form DGT-2 tersebut telah disahkan oleh H.M. Revenue & Customs Financial Sector London pada tanggal 13 Januari 2010, kemudian diperpajang kembali tanggal 3 Desember 2010 dan selanjutnya diperpanjang kembali tanggal 3 November 2011; bahwa selain itu dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 pengaturan mengenai penyampaian SKD yang dibatasi sampai dengan berakhirnya batas waktu penyampai SPT hanya berlaku untuk Form DGT-1 saja sedangkan untuk Form GDT-2 tidak diatur sehingga menurut Majelis walaupun Form DGT-2 tersebut baru disampaikan pada saat keberatan namun sepanjang DGT-2 masih dalam jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka Form DGT-2 tersebut masih berlaku dan dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa selanjutnya karena Pemohon Banding telah memiliki form DGT-2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menerapkan ketentuan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B Indonesia–Inggris yang berlaku yaitu sebesar 10 persen; bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp102.098.387,00 dengan tarif 20% tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang dihitung kembali
menjadi
sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | |||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-356/WPJ.26/2014 tanggal 4
September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2011 Nomor
00011/204/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding
sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan Nomor Put- 80002/PP/M.XIVA/13/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.