Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79998/PP/M.XIVA/13/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp128.359.878,00 dengan tarif sebesar 20% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan pe


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79998/PP/M.XIVA/13/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 26
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp128.359.878,00 dengan tarif sebesar 20% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut

Tarif Pajak menurut Pemohon Banding sebesar     
Tarif Pajak menurut Terbanding sebesar         
Nilai Sengketa tariff pajak sebesar    
Rp 128.359.878,00
Rp 256.719.756,00
Rp 128.359.878,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa  Terbanding pada  pokoknya berpendapat bahwa bahwa Form-DGT 2 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2011 tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Terbanding Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 yaitu bahwa SKD berupa Form-DGT 2 tersebut telah melewati 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan oleh negara mitra P3B;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa  Pemohon Banding  pada  pokoknya berpendapat bahwa Form DGT-2 belum daluarsa yaitu mulai 3 Desember 2010 (sesuai dengan cap dari H.M. Revenue & Custom Financial Sector London) yang sudah dilegalisir Kantor Pelayanan Perusahaan Masuk Bursa yang kemudian diperpanjang dengan form DGT-2 tanggal 3 Desember 2011 yang juga sudah dilegalisir Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa yang Kemudian diperpanjang dengan form DGT-2 tanggal 3 November 2011 dan juga dilegalisir KPP Perusahaan Masuk Bursa.
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas  data  yang ada dalam berkas  banding  diketahui bahwa  yang menjadi  pokok sengketa adalah  koreksi Terbanding atas  Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp 99.668.333,00 dengan tarif sebesar 20% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa menurut Terbanding Form-DGT 2 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2011 tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Terbanding Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 karena  SKD berupa Form-DGT 2 tersebut telah melewati 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan oleh negara mitra P3B;

bahwa menurut Pemohon Banding  Form DGT-2  tersebut belum daluarsa yaitu mulai 3 Desember 2010 (sesuai dengan cap dari H.M. Revenue & Custom Financial Sector London) yang sudah dilegalisir Kantor Pelayanan Perusahaan Masuk Bursa yang kemudian diperpanjang dengan form DGT-2 tanggal 3 Desember 2011 yang juga sudah dilegalisir Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa yang Kemudian diperpanjang dengan form DGT-2 tanggal 3 November 2011 dan juga dilegalisir KPP Perusahaan Masuk Bursa.

bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis dokumen pendukung berupa:
  1. Form DGT-2  yang telah di cap oleh H.M. Revenue & Custom Financial Sector London tanggal  13 Januari 2010 dan telah dilegalisir Kantor Pelayanan Perusahaan Masuk Bursa
  2. Form DGT-2  yang telah di cap oleh H.M. Revenue & Custom Financial Sector London tanggal  3 Desember 2010 dan telah dilegalisir Kantor Pelayanan Perusahaan Masuk Bursa;
  3. Form DGT-2 yang telah di cap oleh H.M. Revenue & Custom Financial Sector London tanggal 3 Desember 2010 dan telah dilegalisir Kantor Pelayanan Perusahaan Masuk Bursa;

bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010  tanggal tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/Pj./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda diatur bahwa:

Pasal 1 ayat (3)

“Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku”

Pasal 1 ayat (4)

“Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B;

Pasal 3 ayat (1)

“Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:
  1. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;
  2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.”

Pasal 4 Ayat (3)

“Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
  1. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
  3. telah ditandatangani oleh WPLN;
  4. telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B; dan;
  5. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.”

Pasal 4 Ayat (4)

“Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. menggunakan bahasa Inggris;
  2. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
  3. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  4. sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
  5. mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.”

Pasal 5

“(1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.
(2) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan”

bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa form DGT-2 yang dimiliki oleh Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 12 bulan (belum daluarsa) karena form DGT-2 tersebut telah disahkan oleh H.M. Revenue & Customs Financial Sector London pada tanggal 13 Januari 2010, kemudian diperpajang kembali tanggal 3 Desember 2010 dan selanjutnya diperpanjang kembali tanggal 3 November 2011;

bahwa selain itu dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 pengaturan  mengenai penyampaian SKD yang dibatasi sampai dengan berakhirnya batas waktu penyampai SPT hanya berlaku untuk Form DGT-1 saja sedangkan untuk Form GDT- 2  tidak diatur sehingga menurut Majelis walaupun Form DGT-2 tersebut baru disampaikan pada saat keberatan namun sepanjang DGT-2 masih dalam jangka waktu 12 bulan sebagaimana  diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka Form DGT-2 tersebut masih berlaku dan dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya karena Pemohon Banding telah memiliki form DGT-2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Majelis berpendapat Pemohon Banding  dapat menerapkan ketentuan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B Indonesia–Inggris yang berlaku yaitu sebesar 10 persen;

bahwa  dari uraian tersebut di atas  Majelis  berpendapat bahwa  koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar  Rp  99.668.333,00 dengan tarif 20% tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga  tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga  Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang  dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

PPh Pasal 26 Yang Terutang menurut Keputusan Terbanding Rp 199.336.666,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp   99.668.333,00
PPh Pasal 26 Yang Terutang menurut Majelis Rp   99.668.333,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-352/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak  atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00007/204/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding  sehingga perhitungan pajak  menjadi sebagai berikut :

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 1.216.145.580,00
2 PPh Pasal 26 Yang Terutang 99.668.333,00
3 Kredit Pajak 99.668.333,00
4 Pajak yang tidak/kurang dibayar NIHIL

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Senin  tanggal  12 Oktober  2015 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.H, M.Sc -------------------------------------    
Drs. DEF, M.M --------------------------------------    
Drs.GHI, M.M.---------------------------------------    
dengan dibantu oleh
JKL, S.H.-------------------------------------------- 
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-79998/PP/M.XIVA/13/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Januari  2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.H, M.Sc -------------------------------------    
Drs. DEF, M.M --------------------------------------    
Drs.GHI, M.M.---------------------------------------    
dengan dibantu oleh
MNO, S.E, M.M -------------------------------------
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;