Putusan Mahkamah Agung Nomor : 377/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43140/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 6 Februari 2013 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 377/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. AA, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak.
  2. BB, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. CC, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. DD, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2019/PJ./2013, Tanggal 24 September 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. FGH, tempat kedudukan Gedung XY Lt. 4, Jl. Kuningan Barat No. 8, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43140/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
  1. Perhitungan pajak menurut Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-484/PJ.07/2009 tanggal 24 Juni 2009 adalah sebagai berikut :
    Uraian Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi
    PPN Kurang / (Lebih) dibayar 15.270.337.409  (716.318.805)  14.554.018.604
    Sanksi Bunga 13 (2) 6.413.541.712 (300.853.899) 6.112.687.813
    Sanksi Kenaikan -
    -
    -
    Jumlah y.m.h dibayar  21.683.879.121  (1.017.172.704)  20.666.706.417
  1. Dasar koreksi pemeriksa, penelaah keberatan dan alasan permohonan banding
    Koreksi atas DPP PPN
    Menurut Pemeriksa:
    bahwa DPP PPN menurut pemeriksa terdiri dari :
    - Peredaran usaha
    - Pendapatan dari luar usaha
    - Uang muka diterima
    - Persediaan
    - Proyek Dalam Pelaksanaan
    DPP cfm pemeriksa
    DPP cfm SPT WP
    Koreksi positif



    Rp        5.817.886.377
    Rp           818.020.570
    Rp      27.951.233.173
    Rp      50.561.333.000
    Rp      92.541.449.000
    Rp    177.689.922.120
    Rp      24.986.548.030
    Rp    152.703.374.090
Menurut Penelaah Keberatan
  1. DPP dari Peredaran Usaha sebesar Rp 5.817.886.377
  1. Proyek Bagi Hasil dengan PT QQ sebesar Rp 5.508.252.767
Bahwa skema kontrak bagi hasil Pemohon Banding dengan PT QQ ialah sebagai berikut:
1998 - - - - - Masa Peralihan - - - - 1991 - - - - 1994 Bagi Hasil PP 28 Th 1968 SE-48/PJ.3/1988 Kontrak WP Penyerahan fisik S-72/PJ.42/1994 PKS.37/KS010/UTA-00/91
Penjelasan:
  • Kontrak antara Pemohon Banding dengan PT QQ dilakukan pada tanggal 1 Juni 1991 sehingga penyerahan hak atas sarana telekomunikasi terutang PPN, dan sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988 atas penyerahan jasa telekomunikasi juga terutang PPN;
  • Bahwa kontrak yang dilakukan oleh Pemohon Banding (tahun 1991) tidak termasuk kontrak yang berada di dalam masa peralihan dari diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 1988, sehingga penyerahan sarana telekomunikasi yang dilakukan Pemohon Banding terutang PPN;
  • Bagi hasil yang diterima Pemohon Banding dari PT Tekom adalah bagian dari pendapatan yang diterima sebagai pengembalian investasi pembangunan sarana telekomunikasi, sehingga merupakan penyerahan jasa konstruksi yang terutang PPN;
  1. Peredaran Usaha yang Merupakan Ekspor
Bahwa berdasarkan penelitian pada akun XXXX000000 Pendapatan Proyek, diketahui bahwa koreksi terkait dengan transaksi:
Tanggal  Uraian Nilai
23-1-2006 Landia+Gry, Inv 018/1/06 Software willis SGD 12,000 69.214.660
1-2-2006 General Elect, Trm penjualan AVB USD 2.126 19.817.488
1-2-2006 General Elect, Trm penjualan AVB USD 2.126,34 19.817.488
3-3-2006 General Elect, Trm penjualan AVB USD 412,47*9195 3.792.661
9-5-2006 General Elect, Trm penjualan AVB USD 1.266,89*8760 11.097.956
Jumlah 123.740.154
Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Juni 2006, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah melaporkan penjualan ekspor;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan pemeriksa atas DPP PPN dari pendapatan Usaha sebesar Rp 5.817.886.377 dipertahankan;
  1. Pendapatan dari Luar Usaha sebesar Rp 818.020.570 Bahwa terhadap keberatan atas koreksi pendapatan Danapera (Dana Pensiun Bimantara), Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa surat dari Danapera nomor 0130-DPB/KEU/II/06 tanggal 16 Februari 2006 tentang tagihan iuran untuk bulan Desember dan Januari 2006 sebesar Rp 57.203.272 dan surat tagihan nomor 0181-DPB/KEU/III/2006 tanggal 8 Maret 2006 tentang tagihan untuk masa Februari sebesar Rp 28.601.638. Peneliti berpendapat bahwa bukti tersebut adalah bukti biaya iuran Danapera dan tidak terkait dengan koreksi pendapatan dari luar usaha sehubungan dengan koreksi Danapera dan manfaat karyawan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa atas pendapatan luar usaha dari reimbursement pemakaian listrik oleh PT Mobile 8:
    • Bukti yang diberikan Pemohon Banding
      Uraian  Nilai Invoice dan Kuintansi
      Nomor Tanggal
      Pemakaian Jan 2006 2.156.152 024/FIN- INV/II/06 6-6-2006
      Pemakaian Okt, Nov dan Des 05 6.468.456 023/FIN- INV/II/06 6-6-2006
      Jumlah 8.624.608

    • Ketentuan terkait reimbursement listrik
  • Pasal 1 angka 17 UU PPN mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Mentri Keuangan yang dipakai sebagai dasar dalam menghitung pajak yang terutang;
  • Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
  • Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka atas reimbursement atau penggantian biaya listrik yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, baik nilai tagihannya sama ataupun lebih besar daripada tagihan dari PT PLN ke Pemohon Banding, terutang PPN karena pada dasarnya reimbursement tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan kantor yang dilakukan Pemohon Banding. Dengan demikian atas reimbursement dari PT Mobile 8 tersebut terutang PPN;
Bahwa atas pendapatan luar usaha berupa sewa gudang telahdiperhitungkan oleh pemeriksa berdasarkan SPT PPN yang dilaporkan Pemohon Banding;
Bahwa atas pendapatan bunga, bukti yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat ditelusuri keterkaitannya dengan akun yang dikoreksi;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan pemeriksa atas DPP PPN dari Pendapatan Luar Usaha sebesar Rp 818.020.570 dipertahankan.
  1. Koreksi uang muka sebesar Rp 3.845.084.405,00
Bahwa pemeriksa melakukan perhitungan DPP PPN yang berasal dari uang muka dengan perhitungan berikut: (Saldo Akhir - Saldo Awal) Uang Muka tahun 2006. Berdasarkan perhitungan tersebut, pemeriksa memperoleh selisih sebagai DPP PPN sebesar Rp 27.951.233.171;

Bahwa berdasarkan Bab V UU PPN tentang Saat dan Tempat Terutang dan Laporan Penghitungan Pajak, pada Pasal 11 ayat (2) diatur bahwa "dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP Saat terutang PPN ialah saat pembayaran;

Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, maka atas uang muka terutang PPN pada saat diterimanya. Dengan demikian, pendekatan yang dipergunakan Pemeriksa untuk menentukan DPP PPN dari uang muka dengan mengurangkan saldo awal dan saldo akhir, tidak tepat;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Peneliti melakukan penghitungan ulang terhadap DPP PPN yang berasal dari uang muka dengan cara menjumlahkan seluruh mutasi kredit uang muka;

Bahwa dengan demikian, diusulkan untuk menambah DPP PPN dari uang muka yang semula Rp 27.951.233.171 menjadi Rp 34.470.331.970;

Bahwa sehubungan alasan keberatan koreksi uang muka sebesar Rp3.845.084.405, Pemohon Banding hanya menyampaikan daftar rincian uang muka dari tahun 2005 dan 2006 tanpa didukung dokumen pendukungnya atas uang muka dari tahun 2005. Pada saat pembahasan atas uang muka sebesar Rp 3.845.084.405 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa audit adjustment tersebut atas uang muka yang diterima kapan (uang muka yang mana saja) dan Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan faktur pajak serta SPT Masa PPN atas uang muka tersebut, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut;
  1. Persediaan sebesar Rp 50.561.333.000
    1. Peraturan terkait
Bahwa ketentuan penyerahan persediaan yang diatur pada PP No.24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP No.143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM stdtd UU No.18 tahun 2000 adalah:
Bahwa Pasal 4 ayat (1) : DPP PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang;
Bahwa Pasal 8 ayat (2) : Atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, DPP dihitung berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Bahwa Pasal 13 ayat 8 : terutang pajak atas penverahan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP tersebut, terjadi pada saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil RUPS yang tertuang dalam perjanjian perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut;
Bahwa Pasal 2 huruf e dari Keputusan Menteri Keuangan nomor 251/KMK.03/2002 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai DPP mengatur bahwa untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
    1. Nilai persediaan
Bahwa berdasarkan penelitian pada KKP, Laporan Keuangan Konsolidasi dan SPT Tahunan PPh Badan diketahui nilai Persediaan tahun 2006 adalah:
Persediaan Konsolidasi /
Pemeriksa
GL/SPT PPH
Badan
Bahan Baku/komponen elektronik 39.513.031.526 39.513.031.526
Barang dagang/telepon 10.299.340.673 10.299.340.673
Lainnya
748.961.000 0
Jumlah 50.561.333.199 49.812.372.199
Penyisihan/cadangan penurunan nilai persediaan (12.490.102.839) (12.490.102.839)
Jumlah bersih 38.071.230.360 37.322.269.360
Bahwa keterangan pada Laporan Keuangan Konsolidasi atas pencadangan tersebut menyebutkan bahwa manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan nilai tersebut adalah cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul;

Bahwa berdasarkan Keputusan Kanwil DJP Jakarta III dengan nomor Kep-440/WPJ.04/2006 tanggal 28 Agustus 2006 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha;

Bahwa PT FG sebagai acquiring company telah mengajukan persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha dan telah dikeluarkan Keputusan oleh Kanwil DJP Jakarta III dengan nomor Kep-440/WPJ.04/2006 tanggal 28 Agustus 2006 dengan Neraca Proforma dan Daftar Harta yang dialihkan dan disetujui adalah sesuai dengan nilai buku (Neraca) Pemohon Banding, yaitu untuk Aktiva adalah sebesar Rp 292.637.515.173 (di dalamnya adalah persediaan dengan nilai Rp 37.322.269.360). Neraca Proforma berdasarkan Keputusan ini yang menjadi Neraca awal bagi PT FG sesudah penggabungan usaha;

Bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Aktiva Tetap dan Persediaan PT FGH atas permintaan PT Infokom yang dibuat oleh PT Bahana Kazena Appraisal dan rekapitulasi Inventory Month and Balance 30 June 2006 dari Pemohon Banding, data nilai persediaan per 30 juni 2006:
Persediaan Biaya reproduksi/pengganti baru Nilai
pasar/DRC
Capacitor 2.307.800.000 57.690.000
Component 9.247.200.000 231.180.000
Connector 2.540.900.000 106.870.000
Fastenar 964.500.000 40.190.000
Facsimile 76.700.000 1.920.000
IC 10.217.600.000 255.440.000
Miscellanaous 213.100.000 8.880.000
PCB 1.455.200.000 80.830.000
FWT 10.299.300.000 352.125.000
Jumlah 37.322.100.000 1.113.925.000
  1. Hasil Penelitian
Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa pihak PT FG sebagai acquiring company atau pihak yang menerima persediaan mencatat nilai persediaan pada Neraca sesudah penggabungan usaha berdasarkan nilai buku (sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding pada Neraca tahun 2006) yaitu sebesar Rp 37.322.269.360;
Bahwa penggunaan nilai buku oleh PT FG ini telah disetujui Kanwil DJP Jakarta III dengan Keputusan nomor Kep-440/WPJ.04/2006 tanggal 28 Agustus 2006;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka nilai pasar wajar yang telah diakui dan digunakan oleh PT FG sebagai acquiring company atau pihak yang menerima persediaan adalah sebesar Rp37.322.269.360;
Usul: meninjau kembali nilai DPP PPN dari penyerahan persediaan menurut pemeriksa dari semula Rp 50.561.333.000 menjadi Rp 37.322.269.360;
  1. Proyek dalam pelaksanaan (PDP) sebesar Rp 92.541.449.000
  1. Peraturan terkait idem dengan DPP PPN dari Persediaan;
  2. Nilai Proyek Dalam Pelaksanaan;
Bahwa berdasarkan penelitian pada KKP, Laporan Keuangan Konsolidasi dan SPT Tahunan PPh Badan diketahui nilai Proyek Dalam Pelaksanaan tahun 2006:
Uraian Konsolidasi/Pemeriksa GL/SPT PPh Badan
Proyek Dalam Pelaksanaan 96.237.222.000 95.793.999.271
Penyisihan penurunan nilai (3.695.773.000) (3.695.773.479)
Jumlah bersih 92.541.449.000 92.098.225.792

Bahwa keterangan pada Laporan Keuangan Konsolidasi menyebutkan bahwa Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan nilai tersebut adalah cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul;
Bahwa berdasarkan Keputusan Kanwil DJP Jakarta III dengan nomor Kep-440/WPJ.04/2006 tanggal 28 Agustus 2006 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha;
Bahwa PT FG sebagai acquiring company telah mengajukan persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha dan telah dikeluarkan Keputusan oleh Kanwil DJP Jakarta III dengan nomor Kep-440/WPJ.04/2006 tanggal 28 Agustus 2006 dengan Neraca Proforma dan Daftar Harta yang dialihkan dan disetujui adalah sesuai dengan nilai buku (Neraca) Pemohon Banding yaitu untuk Aktiva adalah sebesar Rp 292.637.515.173 (salah satunya adalah PDP dengan nilai Rp 92.098.225.792);
Berdasarkan Penilaian Aktiva Tetap oleh PT Bahana Kazena Appraisal
Laporan penilaian Aktiva Tetap dan Persediaan PT FGH atas permintaan PT DF dengan nilai Persediaan per 30 Juni 2006:
Peralatan transmisi
Penyiaran &
Inventaris
Berdasarkan Laporan appraisal

Keterangan
Proyek
Biaya reproduksi
/ penggantian
baru (Rp)
Nilai pasar / DRC
(Rp)
%
progress
pekerjaan
fisik
Padang 1.259.350.000 25.980..000 2.06 DX & XD
Pontianak 1.213.850.000 64.450.000 6.31
DX & XD
Lampung 1.224.450.000 81.870.000 8.69
DX & XD
Pekanbaru 1.255.950.000 43.770.000 3.49
DX & XD
Banjarmasin 1.223.450.000 126.030.000 10.46
DX & XD
Samarinda 1.299.350.000 130.500.000 10.04
DX & XD
Manado 1.257.650.000 208.140.000 10.55
DX & XD
Palembang 1.620.825.000 1.522.480.000 93.93
DX & XD
Yogyakarta 1.639.420.000 661.610.000 40.38
DX & XD
Makasar 731.500.000 363.080.000 49.63
DX & XD
Semarang 1.475.270.000 1.358.380.000 92.08
DX
Jambi 606.280.000 76.950.000 12.69
DX
Jayapura 59.500.000 27.340.000 46.95
DX
Denpasar 3.758.710.000 1.461.870.000 38.63
DX,XD,GH
Purwokerto 1.279.360.000 235.010.000 18.37
XD
Banyuwangi (Bondowoso) 467.500.000 41.570.000 8.53
XD
Sukabumi 3.457.580.000 358.260.000 10.36
XD,GH
Bandung 685.280.000 662.570.000 96.69
XD,GH
Surabaya 4.035.540.000 1.495.670.000 37.06
DX,XD,GH
Tegal 1.259.880.000 74.380.000 5.96
XD
Malang 1.190.500.000 134.740.000 11.32
XD
Medan 1.515.200.000 530.650.000 35.02
XD
Kediri 1.190.500.000 115.960.000 9.74
XD
Sumedang 3.822.790.000 560.840.000 14.67
XD,GH
Jumlah 37.549.635.000 10.355.100.000


  1. Hasil Penelitian
Bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas sebagian DPP berdasarkan pencatatan pada buku besar, namun atas PDP tersebut tidak dapat diketahui terkait dengan proyek yang mana, berapa prosentase penyelesaian yang telah dilakukan Pemohon Banding, berapa nilai pembelian barang dan jasa untuk setiap proyek, berita acara penyerahan terkait setiap laporan penyelesaian, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa pihak PT DF sebagai acquiring company atau pihak yang menerima PDP mencatat nilai PDP pada Neraca sesudah penggabungan usaha berdasarkan nilai buku (sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding pada Neraca tahun 2006) yaitu sebesar Rp 92.098.225.794;
Bahwa penggunaan nilai buku oleh PT DF ini telah disetujui Kanwil DJP Jakarta III dengan Keputusan nomor Kep-440/WPJ.04/2006 tanggal 28 Agustus 2006;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka nilai pasar wajar yang telah diakui dan digunakan oleh PT FG sebagai acquiring company atau pihak yang menerima PDP adalah sebesar Rp 92.098.225.794;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka perhitungan peneliti menjadi:

Uraian Pemeriksa  Peneliti DPP SKP Jan-
Mar 06
Cfm Peneliti
Peredaran Usaha 5.817.886.377 5.817.886.377

Pendapatan luar usaha 818.020.570 818.020.570

Uang muka diterima 2006 27.951.233.173 34.470.331.970

Persediaan 50.561.333.000 37.322.269.361


Proyek dalam pelaksanaan
92.541.449.000 92.098.226.794

DPP cfrn Pemeriksa   177.689.922.120 170.526.734.072 2.018.327.880 168.508.406.212
DPP cfrn SPT/WP  24.986.548.030 24.986.548.030 2.018.327.880 22.968.220.270
Koreksi 152.703.374.090 145.540.186.042
145.540.186.042
Menurut Pemohon Banding
  1. Koreksi pendapatan usaha sebesar Rp. 5.817.886.377,00
  1. Koreksi proyek bagi hasil dengan QQ sebesar Rp 5.508.252.767,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan penjelasan dibawah ini;
    Bahwa pada hakekatnya Pemohon Banding dapat menyetujui bahwa dengan berlakunya PP No. 143 tahun 2000 maka penyerahan jasa telekomunikasi adalah jasa yang terhutang PPN;
    Bahwa terlepas dari hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju bahwa pendapatan perusahaan Pemohon Banding dari kontrak pola bagi hasil dengan QQ terhutang PPN dengan penjelasan sebagai berikut :
    • bahwa berdasarkan kontrak pola bagi basil yang disepakati dapat disimpulkan bahwa perusahaan Pemohon Banding dan QQ adalah 2 (dua) pihak yang sepakat untuk bekerja sama dalam memberikan jasa telekomunikasi kepada para konsumen;
    • bahwa masing-masing pihak sesuai dengan kemampuannya dan sebagaimana disepakati memberikan kontribusinya sehubungan dengan penyerahan jasa telekomunikasi kepada para konsumen.
      Untuk itu masing-masing pihak akan mendapatkan bagian dari pendapatan yang diperoleh dari konsumen. Dalam hal ini PT QQ dan perusahaan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dengan persentase tertentu yang telah disepakati dari pendapatan yang diperoleh dari konsumen;
    • bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding ingin tekankan bahwa perjanjian yang Pemohon Banding sepakati dengan PT QQ bukanlah suatu perjanjian sub kontraktor melainkan perjanjian pola bagi hasil;
    • bahwa pada kenyataan para konsumen yang dilayani dalam kontrak pola bagi hasil ini adalah para pelanggan dari PT QQ;
    • bahwa pihak PT QQ sebagai pihak yang melakukan penagihan kepada para konsumen telah menagih 10% PPN atas tagihan bruto jasa telekomunikasi;
    • bahwa dengan demikan Pemohon Banding berpendapat bahwa pada dasarnya PPN sebesar 10% telah dikenakan pada bagian pendapatan yang merupakan hak perusahaan Pemohon Banding. Dengan kata lain, perusahaan Pemohon Banding sudah tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menagih PPN atas bagian pendapatannya;
  2. Koreksi peredaran usaha yang merupakan ekspor sebesar Rp 123.740.154
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena peredaran tersebut merupakan penjualan ekspor yang terhutang PPN sebesar 0% dan tidak terdapat kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak;
    1. Koreksi pendapatan dari luar usaha sebesar Rp. 818.020.570
      Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian koreksi tersebut sebesar Rp. 501.312.500 karena pendapatan luar usaha tersebut adalah merupakan audit adjustment dan pendapatan bunga yang tidak terhutang PPN;
    2. Koreksi uang muka sebesar Rp. 34.470.331.970 bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam menentukan obyek PPN pihak penelaah menggunakan sisi kredit dari akun uang muka diterima yaitu sebesar Rp.34.470.331.970;
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sebagian hasil penelitian yaitu sebesar Rp. 10.364.183.202 dengan penjelasan sebagai berikut:
    • bahwa terdapat pembatalan tagihan sehubungan uang muka yang dicatat pada sisi debit akun uang muka diterima sebesar Rp 6.519.098.797 yang tidak diperhitungkan oleh pihak penelaah keberatan;
    • bahwa sebesar Rp 3.845.084.405 adalah bukan merupakan obyek PPN tahun 2006 karena uang muka tersebut merupakan uang muka yang telah Pemohon Banding terima pada tahun 2005 dan PPNnya telah Pemohon Banding pungut pada tahun 2005 (Bukan obyek PPN tahun 2006).
      Pada akhir tahun 2005 atas uang muka ini di net off dengan saldo piutang usaha. Namun demikian, pada awal tahun 2006 dilakukan jurnal pembalikan. Ayat-ayat jurnal yang Pemohon Banding lakukan dapat Pemohon Banding ilustrasikan sebagai berikut:
      Tahun 2005 :
      o Kas/Bank 3.845.084.405
      Uang Muka 3.845.084.405
      Mencatat penerimaan uang muka
      o Uang Muka 3.845.084.405
      Piutang Usaha 3.845.084.405
      Melakukan nett off dengan piutang usaha (untuk
      mencerminkan nilai bersih piutang usaha
      Tahun 2006:
      o Piutang Usaha 3.845.084.405
      Uang Muka 3.845.084.405

      Bahwa jurnal pembalik untuk memunculkan adanya uang muka yang diterima
    1. Koreksi Persediaan Rp. 37.322.269.360
      Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
      bahwa menurut pendapat Pemohon Banding besarnya dasar pengenaan pajak atas persediaan pada saat penggabungan usaha adalah sebesar Rp. 1.113.925.000 yang merupakan nilai pasar dari persediaan yang dialihkan sesuai dengan laporan perusahaan penilai independen ("Appraisal Company"). Hal ini sesuai dengan Pasal 2 huruf e Keputusan Menteri Keuangan No. 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 yang mengatur bahwa nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk pengalihan persediaan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
    2. Koreksi Proyek Dalam Pelaksanaan Rp. 92.098.225.794 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
      Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding besarnya dasar pengenaan pajak atas proyek dalam pelaksanaan pada saat penggabungan usaha adalah sebesar Rp. 10.355.100.000 yang merupakan nilai pasar dari persediaan yang dialihkan sesuai dengan laporan perusahaan penilai independen ("Appraisal Company"). Hal ini sesuai dengan pasal 2 huruf e Keputusan Menteri Keuangan No. 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 yang mengatur bahwa nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk pengalihan persediaan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
  3. Perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, berikut ini adalah perhitungan jumlah PPN tahun 2006 yang seharusnya terutang :
    Uraian Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi
    PPN Kurang / (Lebih) dibayar 14,554,018,604 (13,444,895,878) 1,109,122,726
    Sanksi Bunga 13 (2) 6,112,687,813 (5,646,856,269) 465,831,544
    Sanksi Kenaikan 0
    0
    0
    Jumlah dibayar 20,666,706,417  (19,091,752,146) 1,574,954,271

    Bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 tahun 2002,

    Pemohon Banding mohon diundang untuk dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan;
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43140/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
    Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-484/PJ.07/2009 tanggal 24 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 nomor: 00024/207/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008, PT FGH, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, Alamat: Gedung XY Lantai 4, Jl. Kuningan Barat Nomor 8, Jakarta Selatan XXXX0, (d/h) Menara KK Lantai 26, Jl. KK Nomor 17 – 19, Menteng, Jakarta Pusat dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

    1
    Dasar Pengenaan Pajak : Rp 155.318.533.799,00
    2
    Pajak Keluaran terutang Rp   15.531.853.380,00
    3
    Pajak Masukan yang diperhitungkan Rp     2.296.822.017,00
    4
    Pajak Pertambahan Nilai yg kurang dibayar Rp   13.235.031.363,00
    5
    Kelebihan Pajak yg sdh dikompensasikan Rp                          0,00
    6
    Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) Rp     5.558.713.172,00
    7
    Jumlah yang masih harus/ (lebih) dibayar Rp   18.793.744.535,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43140/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 6 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2019/PJ./2013, Tanggal 24 September 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Mei 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43140/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 6 Februari 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43140/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 6 Februari 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yaitu : “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 43140/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 6 Februari 2013, atas nama: PT. FGH (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.311/SP.23/2013 tanggal 26 Februari 2013 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak.
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 43140/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 6 Februari 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding beserta hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

    No Sengketa atas koreksi Nilai (Rp) Putusan Majelis Pendapat Pemohon PK atas koreksi yg tdk dipertahankan
    dipertahankan tdk diprthankan setuju tdk setuju
    1
    Peredaran Usaha 5.631.992.922 123.740.155 5.508.252.767 -
    5.508.252.767
    2
    Pendapatan Luar Usaha 463.180.570 463.180.570 -
    -
    -
    3
    Uang muka diterima 10.364.183.202 664.235.697 9.699.947.505 -
    9.699.947.505
    4
    Persediaan 36.208.344.361 36.208.344.361 -
    -
    -
    5
    Proyek dalam pelaksanaan 81.743.125.794 81.743.125.794 -
    -
    -

    Jumlah 134.410.826.849 119.202.626.577 1 5.208.200.272 -
    15.208.200.272
     
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    1. Tentang Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Peredaran Usaha Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp5.508.252.767,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
    2. Tentang Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Uang Muka Diterima Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp9.699.947.505,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    1. Tentang Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Peredaran Usaha Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp5.508.252.767,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 61 Alinea pertama
      ”bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan pendapat Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan nilai DPP PPN sebesar Rp5.508.252.767,00 harus dibatalkan;”
      1. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
        Pasal 69 ayat (1)
        “Alat bukti dapat berupa:
        1. surat atau tulisan;
        2. keterangan ahli;
        3. keterangan para saksi;
        4. pengakuan para pihak; dan/atau
        5. pengetahuan Hakim
        Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
      2. Bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
        Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
        Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
      3. Bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
        Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      4. Bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:
        Pasal 4
        “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
        1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        1. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
      5. Bahwa yang menjadi dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah adanya objek PPN Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp5.508.252.767,00, yang bersumber dari PT QQ sebagai bagian pendapatan sesuai Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sarana Telekomunikasi Program Pola Bagi Hasil (PBH 3) 200K (Paket IV) dengan Kapasitas 35.000 SST Nomor PKS.37/KSO10/UTA-00/91 tanggal 1 Juni 1991 beserta Amandemennya, dimana bagian pendapatan yang diterima adalah sebagai pengembalian investasi pembangunan sarana telekomunikasi, yang belum dipungut PPN.
      6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43140/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 6 Februari 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
        1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:
          • bahwa pada hakekatnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menyetujui bahwa dengan berlakunya PP No. 143 tahun 2000 maka penyerahan jasa telekomunikasi adalah jasa yang terhutang PPN;
          • bahwa terlepas dari hal tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju bahwa pendapatan perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari kontrak pola bagi hasil dengan QQ terhutang PPN dengan penjelasan sebagai berikut:
          1. bahwa berdasarkan kontrak pola bagi basil yang disepakati dapat disimpulkan bahwa perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan QQ adalah 2 (dua) pihak yang sepakat untuk bekerja sama dalam memberikan jasa telekomunikasi kepada para konsumen;
          2. bahwa masing-masing pihak sesuai dengan kemampuannya dan sebagaimana disepakati memberikan kontribusinya sehubungan dengan penyerahan jasa telekomunikasi kepada para konsumen.
            Untuk itu masing-masing pihak akan mendapatkan bagian dari pendapatan yang diperoleh dari konsumen. Dalam hal ini PT QQ dan perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan penghasilan dengan persentase tertentu yang telah disepakati dari pendapatan yang diperoleh dari konsumen;
          3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ingin tekankan bahwa perjanjian yang Pemohon Banding sepakati dengan PT QQ bukanlah suatu perjanjian sub kontraktor melainkan perjanjian pola bagi hasil;
          4. bahwa pada kenyataan para konsumen yang dilayani dalam kontrak pola bagi hasil ini adalah para pelanggan dari PT QQ;
          5. bahwa pihak PT QQ sebagai pihak yang melakukan penagihan kepada para konsumen telah menagih 10% PPN atas tagihan bruto jasa telekomunikasi;
          6. bahwa dengan demikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa pada dasarnya PPN sebesar 10% telah dikenakan pada bagian pendapatan yang merupakan hak perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dengan kata lain, perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menagih PPN atas bagian pendapatannya;
        2. Bahwa dalam putusannya, terkait pendapatan bagi hasil sebesar Rp5.508.252.767,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyampaikan dasar pertimbangan tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan nilai DPP PPN sebesar Rp5.508.252.767,00 harus dibatalkan.
      7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya sebagaimana disebutkan pada halaman 61 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43140/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 6 Februari 2013 sebagaimana telah disebutkan pada angka 1 tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
        1. Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan kontrak kerjasama operasional berbentuk pola bagi hasil di bidang jasa telekomunikasi dengan PT QQ Indonesia.
          Kontrak kerjasama tersebut dituangkan dalam Kontrak Kerjasama Pembangunan Sarana Telekomunikasi Program Pola Bagi Hasil (PBH-3) 200K (Paket IV) dengan Kapasitas 35.000 SST Nomor: PKS.37/KS010/UTA-00/91 tanggal 1 Juni 1991;
        2. Bahwa faktanya, dalam kontrak kerjasama tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), selaku investor, berkewajiban untuk membangun sarana telekomunikasi dengan kapasitas 35.000 SST, yang selama jangka waktu tertentu akan digunakan bersama PT QQ Indonesia sebagai sarana pemberian jasa telekomunikasi kepada para pelanggan PT QQ Indonesia;
        3. Bahwa faktanya, selama jangka waktu tertentu tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berhak untuk memperoleh bagian dari imbalan jasa yang diterima PT QQ Indonesia dari para pelanggannya;
        4. Bahwa faktanya, setelah berakhirnya jangka waktu tertentu tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) wajib menyerahkan hak kepemilikan aset berupa sarana telekomunikasi yang dibangunnya kepada PT QQ Indonesia;
        5. Bahwa faktanya, terkait kontrak kerjasama operasional berbentuk pola bagi hasil yang disepakati antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan PT QQ Indonesia, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) telah memberikan penegasan melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 72/PJ.42/1994 perihal Perlakukan PPh dan PPN atas Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kontrak Pola Bagi Hasil tahap I dengan PT QQ;
        6. Bahwa surat tersebut dimaksudkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk memberikan penegasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan terkait kontrak kerjasama operasional berbentuk pola bagi hasil yang disepakati antara Wajib Pajak Badan (termasuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) dengan PT QQ Indonesia;
        7. Dalam Romawi II angka 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 72/PJ.42/1994, diberikan penegasan bahwa :
          Investor adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pengadaan, pembangunan, pengoperasian dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa Sarana Telekomunikasi berdasarkan suatu perjanjian kerja sama Pola Bagi Hasil. Peyerahan hak atas Sarana Telekomunikasi tersebut terutang PPN berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 1 dan huruf e jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang PPN 1984.
          PPN yang dikenakan atas penyerahan Sarana Telekomunikasi oleh Investor kepada PT QQ Indonesia merupakan Pajak Keluaran bagi Investor dan merupakan Pajak Masukan bagi PT QQ Indonesia.
        8. Bahwa sesuai ketentuan tersebut, nyata-nyata diatur bahwa peyerahan hak atas Sarana Telekomunikasi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT QQ Indonesia adalah penyerahan yang terutang PPN;
        9. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat, Surat Penegasan tersebut di atas, sangat relevan dan dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan sengketa banding koreksi positif DPP PPN atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.508.252.767,00 yang terkait dengan Proyek Bagi Hasil dengan PT QQ. Hal ini karena Surat Penegasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor S - 72/PJ.42/1994 mengatur transaksi yang sama dengan sengketa banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
        10. Bahwa terkait kerjasama operasional dengan pola bagi hasil, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga memberikan penegasan melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1020/PJ.53/2005 tentang Pola Distribusi Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:
          PT ABC melakukan kerjasama operasi dengan PT XYZ dalam hal kegiatan bongkar muat (handling peti kemas), dan atas kerjasama dimaksud pihak PT XYZ bersedia menyediakan peralatan bongkar muat yang siap operasi kepada PT ABC.
          Atas penyerahan/penyediaan peralatan bongkar muat oleh PT XYZ kepada PT ABC terutang PPN sebesar 10% dari nilai penggantian, yang merupakan Pajak Keluaran bagi PT XYZ dan Pajak Masukan bagi PT ABC. Nilai penggantian atas penyerahan/penyediaan peralatan tersebut adalah sebesar bagi hasil pendapatan yang diterima PT XYZ (atau prosentase tertentu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama).
        11. Bahwa didalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 39 mengenai standar akuntansi untuk Kerja Sama Operasi (KSO), diberikan pedoman sebagai berikut :
          Kerja Sama Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.
          Pihak-pihak yang melakukan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), meliputi :
          • Pemilik Aset (Hak) dan
          • Investor
          Dalam Kerja Sama Operasi (KSO), salah satunya dikenal istilah Pola Kerja Sama Build, Transfer, Operate (BTO) atau Bangun, Serah, Kelola (BSK).
          Dalam Pola Kerja Sama Build, Transfer, Operate (BTO) atau Bangun, Serah, Kelola (BSK), dijelaskan bahwa :
          • Investor membangun aset dan mencatatnya sebagai “Aktiva KSO”.
          • Investor menyerahkan aset ke pemilik aset ketika selesai dibangun dengan mengakui “Hak Bagi Pendapatan” untuk kemudian diamortisasi selama masa konsesi.
          • Selama masa konsesi, investor akan menerima bagi hasil dari pemilik aset dan mencatatnya sebagai “Pendapatan KSO”.
          Jurnal atas transaksi Pola Kerja Sama Build, Transfer, Operate (BTO) atau Bangun, Serah, Kelola (BSK), adalah sebagai berikut:
          Pada saat Investor membangun Aset KSO dan menyerahkannya kepada pemilik aset :

          Hak Bagi Pendapatan 1.000.000.000,-
          Aktiva KSO 1.000.000.000,
          Pada saat Investor menerima bagian pendapatan KSO dari pemilik aset secara periodik :
          Kas 100.000.000,-
          Hak Bagi Pendapatan 50.000.000,-
          Pendapatan KSO-bersih 50.000.000,-
        12. Bahwa dari penjelasan yang disebutkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 39 dapat disimpulkan bahwa pada saat Investor (dalam sengketa ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) menerima bagian pendapatan (bagi hasil) KSO dari pemilik aset secara periodik, maka pada dasarnya saat itu terjadi penyerahan aktiva KSO dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT QQ Indonesia, disamping terdapat penyerahan jasa yang tercermin dari pendapatan KSO-bersih;
        13. Bahwa hal ini terbukti dengan adanya pengkreditan atau pengurangan nilai Hak Bagi Pendapatan oleh Investor (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)). Perlu dijelaskan bahwa Hak Bagi Pendapatan, pada dasarnya merupakan aktiva bagi Investor (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), karena pada saat aktiva berupa sarana telekomunikasi diserahkan dalam kerjasama operasional (KSO), aktiva tersebut dicatat oleh Investor (dalam sengketa ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) menjadi bentuk yang berbeda, yaitu menjadi Aktiva Hak Bagi Pendapatan, dengan jurnal:
          (Db) Hak Bagi Pendapatan
          (Cr) Aktiva KSO
        14. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya, saat Investor (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) menerima bagian pendapatan (bagi hasil) KSO dari pemilik aset secara periodik, maka pada dasarnya saat itu terjadi penyerahan aktiva KSO dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), disamping terdapat penyerahan jasa yang tercermin dari pendapatan KSO-bersih, kepada PT QQ Indonesia. Dan dengan demikian, maka sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, pada saat menerima bagian pendapatan (bagi hasil) KSO dari pemilik aset secara periodik tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sekaligus Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        15. Bahwa dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bagian pendapatan (bagi hasil) KSO yang diterima oleh Investor (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) dari pemilik asset (PT QQ Indonesia), terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pada hakekatnya saat diterimanya bagian pendapatan (bagi hasil)tersebut oleh Investor (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), telah terjadi penyerahan aktiva KSO dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT QQ Indonesia;
        16. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat hal-hal yang diatur dalam Surat Penegasan Nomor S-72/PJ.42/1994 dan S-1020/PJ.53/2005 tersebut sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 39;
        17. Bahwa dengan mempertimbangkan beberapa uraian penjelasan sebelumnya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa kesimpulan dan putusan Majelis membatalkan koreksi positif DPP PPN atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.508.252.767,00 yang terkait dengan Proyek Bagi Hasil dengan PT QQ, nyata-nyata telah mengabaikan penegasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat Nomor Nomor S-72/PJ.42/1994 dan S-1020/PJ.53/2005, dan juga tidak sesuai dengan standar akuntansi yang dijelaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 39.
      8. Bahwa tidak seharusnya Majelis membatalkan koreksi a quo, karena telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    2. Tentang Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Uang Muka Diterima Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp9.699.947.505,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
        Halaman 65 Alinea ke-4 dan ke-5
        ”bahwa dari pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
        • dari rincian Penjelasan Jurnal Reversal, terbukti jumlah yang dibatalkan adalah sebesar Rp 6.440.439.411,00 termasuk PPN, sehingga jumlah DPP adalah sebesar Rp5.854.863.100,00;
        • terbukti jumlah sebesar Rp3.845.084.405,00 merupakan uang muka yang diterima tahun 2005;”
        “bahwa Majelis berpendapat terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk membatalkan koreksi sebesar Rp9.699.947.505,00 (5.854.863.100 + 3.845.084.405), sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, sehingga DPP Uang Muka menjadi Rp24.770.384.465,00”
      2. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
        Pasal 69 ayat (1)
        “Alat bukti dapat berupa:
        1. surat atau tulisan;
        2. keterangan ahli;
        3. keterangan para saksi;
        4. pengakuan para pihak; dan/atau
        5. pengetahuan Hakim
        Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
      3. Bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
        Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
        Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
      4. Bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
        Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      5. Bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”
      6. Bahwa yang menjadi dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah dari penghitungan ulang terhadap DPP PPN yang berasal dari uang muka dengan cara menjumlahkan seluruh mutasi kredit uang muka dan selanjutnya dikurangi dengan bagian uang muka yang telah dipungut PPN-nya cfm. SPT Masa PPN, ditemukan koreksi uang muka yang belum dipungut PPN, dengan penjelasan sebagai berikut:

        Mutasi Kredit Uang Muka Rp34.470.331.970
        Dikurangi Uang Muka yang telah Dipungut PPN Rp21.518.427.780
        Koreksi Uang Muka Rp12.951.904.190

        Atas koreksi uang muka sebagaimana tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas koreksi uang muka sebesar Rp10.364.183.202,00.
      7. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43140/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 6 Februari 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
        1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp10.364.183.202,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut:
          bahwa terdapat pembatalan tagihan sehubungan uang muka yang dicatat pada sisi debit akun uang muka diterima sebesar Rp6.519.098.797,00 yang tidak diperhitungkan oleh pihak penelaah keberatan;
          Bahwa sebesar Rp3.845.084.405,00 adalah bukan merupakan obyek PPN tahun 2006 karena uang muka tersebut merupakan uang muka yang telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terima pada tahun 2005 dan PPNnya telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pungut pada tahun 2005 (Bukan obyek PPN tahun 2006). Pada akhir tahun 2005 atas uang muka ini di net off dengan saldo piutang usaha. Namun demikian, pada awal tahun 2006 dilakukan jurnal pembalikan.
          Ayat-ayat jurnal yang dilakukan dapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ilustrasikan sebagai berikut:

          Tahun 2005 :
          Kas/Bank 3.845.084.405
          UangMuka 3.845.084.405
          Mencatat penerimaan uang muka
          Uang Muka 3.845.084.405
          Piutang Usaha 3.845.084.405
          Melakukan nett off dengan piutang usaha (untuk mencerminkan nilai bersih piutang usaha)
          Tahun 2006 :
          Piutang Usaha 3.845.084.405
          UangMuka 3.845.084.405

          Bahwa jurnal pembalik untuk memunculkan adanya uang muka yang diterima
Bahwa untuk mendukung argumentansi dan dalil yang disampaikannya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti :
          • untuk sengketa sebesar Rp6.519.098.797,00; Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti berupa rincian Penjelasan Jurnal Reversal, dan
          • untuk sengketa sebesar Rp3.845.084,405,00; Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti berupa copy General Ledger;
        1. Bahwa dalam putusannya, terkait penyerahan aktiva tanah sebesar Rp5.508.252.767,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyampaikan dasar pertimbangan (sebagaimana dikutipkan pada halaman 65 putusan a quo) sebagai berikut:
          “Dari pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
          • dari rincian Penjelasan Jurnal Reversal, terbukti jumlah yang dibatalkan adalah sebesar Rp 6.440.439.411,00 termasuk PPN, sehingga jumlah DPP adalah sebesar Rp5.854.863.100,00;
          • terbukti jumlah sebesar Rp3.845.084.405,00 merupakan uang muka yang diterima tahun 2005;
            bahwa Majelis berpendapat terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk membatalkan koreksi sebesar Rp9.699.947.505,00 (5.854.863.100 + 3.845.084.405), sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, sehingga DPP Uang Muka menjadi Rp24.770.384.465,00”
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya sebagaimana disebutkan pada halaman 65 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43140/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 6 Februari 2013 tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
        1. Bahwa faktanya dari jumlah keseluruhan sengketa banding koreksi positif DPP PPN atas Uang Muka Diterima sebesar Rp10.364.183.202,00 Majelis berkesimpulan dan memutuskan membatalkan koreksi positif DPP PPN atas Uang Muka Diterima sebesar Rp9.699.947.505,00.
        2. Faktanya dasar pertimbangan Majelis membatalkan koreksi positif DPP PPN atas Uang Muka Diterima sebesar Rp9.699.947.505,00 adalah : menurut pendapat Majelis, dari pemeriksaan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, berupa rincian Penjelasan Jurnal Reversal, terbukti jumlah yang dibatalkan adalah sebesar Rp 6.440.439.411,00 termasuk PPN, sehingga jumlah DPP adalah sebesar Rp5.854.863.100,00; dan menurut pendapat Majelis, dari pemeriksaan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, berupa coy General Ledger, terbukti jumlah sebesar Rp3.845.084.405,00 merupakan uang muka yang diterima tahun 2005;
        3. Dengan memperhatikan dasar pertimbangan yang disampaikan Majelis sebagaimana dijelaskan di atas, dapat diketahui bahwa alat bukti yang dipergunakan Majelis dalam mengambil kesimpulan dan putusan adalah dokumen berupa rincian Penjelasan Jurnal Reversal dan copy General Ledger;
        4. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dokumen yang dipergunakan Majelis dalam mengambil kesimpulan dan putusan adalah dokumen internal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri;
        5. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dokumen internal dari pihak-pihak yang bersengketa dalam persidangan, seharusnya tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti tanpa adanya dukungan alat bukti yang lain;
        6. Alat bukti lain yang dimaksudkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk dapat membuktikan adanya pembatalan atau pengembalian uang muka diantaranya adalah rekening koran bank yang menunjukkan adanya pengembalian uang muka, bukti transfer pengembalian uang muka ataupun dokumen konfirmasi dari pihak penerima pengembalian uang muka. Sedangkan alat bukti lain yang dapat dipergunakan untuk membuktikan adanya penerimaan uang muka di Tahun 2005, diantaranya adalah rekening koran bank yang menunjukkan adanya penerimaan uang muka di Tahun 2005, bukti pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penerimaan uang muka di Tahun 2005 ataupun dokumen konfirmasi dari pihak yang membayarkan uang muka di Tahun 2005;
        7. Faktanya, dalam mengambil kesimpulan dan putusan membatalkan koreksi positif DPP PPN atas Uang Muka Diterima sebesar Rp9.699.947.505,00 Majelis Hakim Pengadilan Pajak semata-mata hanya mendasarkan pada alat bukti berupa rincian Penjelasan Jurnal Reversal dan copy General Ledger; yang merupakan alat bukti intenal (yang disajikan oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri sebagai pihak yang bersengketa). Alat bukti yang dipergunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil kesimpulan dan putusan Majelis membatalkan koreksi positif DPP PPN atas Uang Muka Diterima sebesar Rp9.699.947.505,00 tidak disertai atau didukung dengan alat bukti yang lain, diantaranya adalah rekening koran bank yang menunjukkan adanya pengembalian uang muka, bukti transfer pengembalian uang muka, dokumen konfirmasi dari pihak penerima pengembalian uang muka, rekening koran bank yang menunjukkan adanya penerimaan uang muka di Tahun 2005, bukti pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penerimaan uang muka di Tahun 2005 ataupun dokumen konfirmasi dari pihak yang membayarkan uang muka di Tahun 2005;
        8. Bahwa khususnya terkait adanya pembatalan atau pengembalian uang muka, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan tambahan pendapat sebagai berikut:
          • Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwa:
          • “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.”
          • Dengan demikian, maka pada saat uang muka telah diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atas uang muka yang diterimanya.
          • Sedangkan seandainya terjadi pembatalan atau pengembalian uang muka karena tidak terealisasi sebagai penjualan, maka atas faktur pajak yang telah diterbitkan, dapat dibatalkan melalui mekanisme pembatalan faktur pajak.
        9. Dengan demikian, maka pembuktian yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
        10. Bahwa hal ini mengakibatkan kesimpulan dan putusan Majelis membatalkan koreksi sebesar Rp9.699.947.505,00 menjadi tidak benar dan bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
        11. Bahwa tidak seharusnya Majelis membatalkan koreksi a quo, karena telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  1. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43140/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 6 Februari 2013 tersebut telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga putusan Pengadilan Pajak tersebut harus dibatalkan.
  1. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.43140/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang menyatakan:
    • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-484/PJ.07/2009 tanggal 24 Juni 2009 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00024/207/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008, Atas Nama: PT. FGH, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, Alamat : Gedung XY Lantai 4, Jl. YX Nomor 8, Jakarta Selatan XXXX0, (d/h) Menara KK Lantai 26, Jl. KK Nomor 17-19, Menteng, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
      adalah tidak benar sama sekali dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-484/PJ.07/2009 tanggal 24 Juni 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00024/207/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp18.793.744.535,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Peredaran Usaha Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp5.508.252.767,00 dan alasan butir B tentang Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Uang Muka diterima Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp9.699.947.505,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah didukung dengan laporan perusahaan penilai independen PT Bahana Kareza Appraisal (Appraisal Company) bahwa harga pasar adalah harga yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang bertransaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

GGG, S.H., M.H.






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H.,M.Hum,



Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


RTY, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X