Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80295/PP/M.VIIIB/10/2017

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
80295/PP/M.VIIIB/10/2017


Jenis Pajak:

PPh Pasal 21


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp40.189.402.441,00, yang terdiri dari:

  1. Koreksi Positif atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp2.612.753.549,00;
  2. Koreksi Positif atas Biaya Pengangkutan sebesar Rp 35.675.105.932,00;
  3. Koreksi Positif atas Beban Adm dan Umum-Beban Konsultasi Hukum sebesar Rp1.901.542.960,00,00;

 

Menurut Terbanding:

1. Koreksi Positif atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp2.612.753.549,00

bahwa namun demikian Terbanding tidak dapat menyakini bahwa jumlah manajemen fee tersebut adalah jumlah keseluruhan dari kedua akun jasa tenaga kerja tersebut, mengingat jumlah obyek PPh Pasal 23 atas jasa tenaga kerja yang berupa manajemen sebagaimana tertuang dalam tanggapan tertulis Pemohon Banding atas SPHP untuk masing-masing akun jasa tenaga kerja adalah sebesar Rp5.712.499.897,00 dan Rp11.526.730.252,00, maka jumlah manajemen fee berdasarkan rekapan dokumen invoice Terbanding nilainya jauh lebih kecil daripada menurut Pemohon Banding;

2. Koreksi Positif atas Biaya Pengangkutan sebesar Rp35.675.105.932,00

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh data bahwa tagihan biaya pengangkutan didasarkan atas berat barang maupun yang bukan berdasarkan berat barang. Namun demikian, meskipun tagihan atas biaya pengangkutan berdasarkan berat barang namun barang yang dikirim adalah pipa baja dengan dalam jumlah pipa rata-rata yang sangat banyak dengan berat yang besar serta dengan panjang pipa yang bervariasi, Terbanding berpendapat bahwa alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut hanya dapat digunakan oleh Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu;

3. Koreksi Positif atas Beban Adm dan Umum sebesar Rp1.901.542.960,00

bahwa koreksi atas biaya konsultasi hukum sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya-biaya yang mengandung obyek PPh Pasal 23 dalam SPT Tahunan dengan obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

4. Koreksi Positif atas PPh Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp1.188.099.755,00

bahwa atas perhitungan Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP dilakukan koreksi menjadi 24 bulan karena Pemeriksaan dilakukan atas masa pajak Januari s.d. Desember 2011 dan diterbitkan SKPKB tanggal 6 Februari 2014 sehingga seharusnya jumlah bulan atas sanksi administrasi adalah 26 bulan atau paling lama 24 bulan

 

Menurut Pemohon:

1. Koreksi Positif atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp2.612.753.549,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dipertahankan sebagian oleh Terbanding atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp2.612.753.549,00 karena biaya jasa tenaga kerja ini merupakan pembayaran gaji pegawai harian lepas kepada perusahaan outsourcing yang kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 telah dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Kemudian yang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding hanyalah pemotongan PPh Pasal 23 atas manajement fee dari perusahaan outsourcing tersebut;

2. Koreksi Positif atas Biaya Pengangkutan sebesar Rp35.675.105.932,00
       
Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kesepakatan khusus yang menyebutkan bahwa alat transportasi yang digunakan hanya dapat digunakan oleh Pemohon Banding secara eksklusif dengan jangka waktu tertentu. Lebih lanjut walaupun alat transportasi yang digunakan oleh vendor pengangkutan hanya mengangkut barang Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kekuasaan untuk mengatur barang dan kendaraan mana yang akan digunakan serta Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas barang yang dikirimkan, sehingga apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab adalah pada pihak vendor pengangkutan;

3. Koreksi Positif atas Beban Adm dan Umum sebesar Rp1.901.542.960,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh peneliti keberatan atas Beban Adm dan Umum-Beban Konsultasi Hukum sebesar Rp1.901.542.960,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penggantian/reimbursement dari balik nama sertifikat, validasi pajak, pendaftaran hak tanggungan, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta biaya pendaftaran fidusia, yang tidak termasuk pembayaran biaya atas jasa konsultasi hukum. Terlampir Pemohon Banding sampaikan invoice konsultasi hukum yang ditagihkan kepada Pemohon Banding;

4. Koreksi Positif atas PPh Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp1.188.099.755,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas PPh Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp1.188.099.755,00 karena Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp40.725.230.591,00

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp 40.189.402.441,00 dengan perincian sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23    cfm Terbanding Rp    64.225.846.806,00
DPP PPh Pasal 23    cfm Pemohon Banding Rp    24.036.444.365.00
Koreksi   Rp    40.189.402.441,00


bahwa koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp 40.189.402.441,00 terdiri dari:

  1. Koreksi Positif atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp2.612.753.549,00;
  2. Koreksi Positif atas Biaya Pengangkutan sebesar Rp 35.675.105.932,00;
  3. Koreksi Positif atas Beban Adm dan Umum-Beban Konsultasi Hukum sebesar Rp1.901.542.960,00;

bahwa di dalam persidangan menurut penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding koreksi-koreksi tersebut terjadi karena masalah kurangnya pembuktian yang diberikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Terbanding dan Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait koreksi obyek PPh Pasal 23 tersebut untuk mengetahui atas apakah atas obyek tersebut terutang PPh Pasal 23 atau tidak;

bahwa berdasarkan bukti dan dokumen dalam persidangan dan setelah dilakukan uji bukti dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp2.612.753.549,00
            
bahwa dalam persidangan dan uji bukti diketahui dari koreksi sebesar Rp 2.612.753.549.0, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti atas Biaya - Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp 1.630.709.428,00 yang terdiri dari:

-    Jasa Tenaga Kerja    Account No. 5103100000 Rp      904.702.889,00
-    Jasa Tenaga Kerja    Account No. 5211017000 Rp      726.006.539.00
-    Jumlah Biaya Jasa Tenaga Kerja Rp    1.630.709.428,00


bahwa Majelis telah melihat G/L beserta bukti bukti pendukung berupa :

  1. Nota Pengeluaran;
  2. Bukti Setor/Pembayaran;
  3. Invoice;
  4. Rekapitulasi Absensi Karyawan;
  5. Bukti Potong PPh Pasal 23;
  6. Bukti Setoran Jamsostek;
  7. Faktur Pajak;
  8. Bukti Potong PPh Pasal 23
  9. Memo Pengambilan Barang;
  10. Perjanjian Outsourcing:
    1. PT Bayu Chandra Persada
    2. PT Bintang Abadi Perkasa
    3. PT Putra Prima Mandiri
    4. PT Bedikha Servistama Prakarsa
    5. PT Vidya Rejeki Tama
    6. PT Surya Indo Mandiri

bahwa berdasarkan bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis dapat meyakini karena didukung dengan bukti dan dokumen yang valid;

bahwa atas selisih dari koreksi Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp 982.044.121,00 (yaitu Rp 2.612.753.549,00 - Rp 1.630.709.428,00), karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti dan dokumen yang memadai, atas sisa koreksi yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding tersebut sebesar Rp 982.044.121,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Tenaga Kerja sebesar Rp 2.612.753.549,00 dimana koreksi sebesar Rp 1.630.709.428,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 982.044.121,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Positif atas Biaya Pengangkutan sebesar Rp35.675.105.932,00

bahwa dalam persidangan dan uji bukti diketahui dari koreksi sebesar Rp 35.675.105.932.0,     Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti atas Biaya Pengangkutan sebesar Rp 9.152.047.337,00 (sesuai Account No. 6103020000 Moving) dengan bukti pendukung berupa :

  1. Nota Pengeluaran;
  2. Bukti Setor/Pembayaran;
  3. Delivery Order;
  4. Surat Pengantar Pengiriman Barang;
  5. Bukti Potong PPh Pasal 23;
  6. Invoice;
  7. Faktur Pajak;
  8. Nota Penerimaan;
  9. Memo Pengambilan Barang;
  10. Surat Pengantar Coil/Strip Ke Subkontrak; 
  11. Permohonan Pengiriman Uang; dan 
  12. Rekapitulasi Tagihan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengenaan biaya angkut didasarkan pada poin 2 Surat Edaran Direktir Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ./2010 yaitu pengangkutan barang dihitung berdasarkan volume barang dan bukan berdasarkan perjanjian sewa menyewa kendaraan ataupun kontainer sehingga biaya angkut tersebut tidak termasuk dalam pengertian sewa yang dikenakan PPh Pasal 23;

bahwa Majelis telah melihat bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, akan tetapi Majelis berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding dalam mengangkut pipa baja dihitung berdasarkan Berat/Rute/Koli/Karung/Volume, namun barang yang dikirim adalah pipa baja dalam jumlah pipa yang sangat banyak dengan berat yang sangat besar serta dengan panjang pipa yang bervariasi, sedangkan alat trasportasi yang digunakan untuk mengangkut hanya digunakan untuk barang Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu. Dimana selama jangka waktu tertentu tersebut yaitu jangka waktu pengiriman, Pemohon Banding diberikan hak untuk menggunakan alat transportasi tersebut dan tidak dimungkinkan untuk dapat digunakan oleh pihak lain diluar Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya pengangkutan Pemohon Banding seperti sewa / charter alat transportasi dan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta menurut Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat atas koreksi biaya pengangkutan yang disertai dengan bukti pendukung sebesar Rp 9.152.047.337,00 tetap dipertahankan karena masuk dalam kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa atas selisih koreksi biaya pengangkutan sebesar Rp 26.523.058.095,00 (yaitu Rp 35.675.105.932.00 - Rp 9.152.047.337,00), karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti dan dokumen yang memadai serta tidak dapat membuktikan bahwa koreksi tersebut bukan non obyek PPh Pasal 23, maka atas sisa koreksi yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding tersebut sebesar Rp 26.523.058.095,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Biaya Pengangkutan seluruhnya sebesar Rp 35.675.105.932,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi Positif atas Beban Adm dan Umum sebesar Rp1.901.542.960,00

bahwa atas koreksi atas Beban Administrasi dan Umum - Beban Konsultasi Hukum sebesar Rp 1.901.542.960,00 tidak dilakukan uji bukti dimana alasan Pemohon Banding yaitu karena keterbatasan waktu sehingga Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data dan dokumen apapun;

bahwa Majelis telah melihat bahwa atas Beban Konsultasi Hukum sebesar Rp 1.901.542.960.0 dilakukan oleh Badan Usaha dan bukan diberikan oleh Perseorangan, hal lainnya    bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa    Beban Administrasi    dan Umum - Beban Konsultasi Hukum sebesar Rp 1.901.542.960,00 tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, sehingga Majelis berpendapat atas koreksi Beban Administrasi dan Umum - Beban Konsultasi Hukum sebesar Rp 1.901.542.960.0 tetap dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Beban Administrasi dan Umum - Beban Konsultasi Hukum sebesar Rp 1.901.542.960,00 tetap dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, dengan perincian sebagai berikut:

No   Uraian Koreksi DPP
PPh Pasal 23
Koreksi
(Rp)
Jumlah koreksi
yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
Biaya Jasa Tenaga 2.612.753.549 1.630.709.428 982.044.121
2 Kerja 35.675.105.932  0 35.675.105.932
3 Biaya Pengangkutan Beban Konsultasi Hukum 1.901.542.960 1.901.542.960
  Jumlah 40.189.402.441 1.630.709.428 38.558.693.013

 

DPP PPh Pasal 23 menurut Keputusan Terbanding   Rp 64.225.846.806,00
Koreksi DPP PPh Pasal 23 yang tidak dapat dipertahankan   Rp   1.630.709.428.00
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis    Rp 62.595.137.378,00
       
PPh Pasal 23 Terutang menurut Majelis :    
Objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding 64.225.846.806,00  
Objek PPh Pasal 23 cfm Majelis 62.595.137.378,00  
Jumlah Selisih  1.630.709.428,00  
       
PPh Pasal 23    Terutang atas selisih (Tarif 2%x 1.630.709.428)  32.614.188,56
PPh Pasal 23    Terutang Cfm Terbanding 1.887.413.211,00
PPh Pasal 23    Terutang Cfm Majelis 1.854.799.022,44

 

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1145/WPJ.11/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00001/203/11/614/14 tanggal 6 Februari 2014 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uraian Rp
Dasar Pengenaan Pajak  62.595.137.378,00
PPh Pasal 23 Terutang   1.854.799.022,00
Kredit Pajak    
a. Setoran Masa 1.084.643.106,00
b. Kompensasi Kelebihan ke Masa -
c. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 1.084.643.106,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar 770.155.916,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP  369.674.840,00
Jumlah PPh Pasal 23 ymh (lebih) dibayar 1.139.830.756,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis VIIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 07 September 2016 dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak., sebagai Hakim Ketua,
DEF, SH, MSi  sebagai Hakim Anggota,
GHI, Ak., M.Sc., SH sebagai Hakim Anggota,
   
dengan dibantu oleh
JKL, SH, MH 

sebagai Panitera Pengganti,


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti  serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.