Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1551/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63827/PP/M.XB/16/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 1551/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4121 /PJ./2015 Tanggal 23 Desember 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. FGH INDONESIA, beralamat di QQ Industrial Park 6J-2, Cikarang, Bekasi XXXX0 , diwakili oleh VV, Direktur dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. JJ, S.H.,;
  2. KK, S.H.,LL.M.,;
  3. LL, S.H.,;
  4. MM, S.H.,;
  5. NN, S.H.;
  6. OO, S.H.,;
  7. PP, S.H.,
Kesemuanya masing-masing Advokat dan asisten Advokat beralamat di Kudri & Djamaris, Attorneys Counsellors At Lau beralamat di Mayapada Tower Lt.5 Jalan Jend. Sudirman Kav.28 Jakarta XXXX;
Dan Kepada:
  1. QQ, S.E.,;
  2. Drs. M. RR, MBL;
  3. SS, S.E.,BKP.,;
Kesemuanya Pengacara Pajak beralamat di Hartono Strategic Consulting, sudirman Plaza, Plaza Marein 9th Floor Jalan Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2016,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63827/PP/M.XB/16/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon banding dalam surat bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2066/WPJ.07/2011 Tanggal 22 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 tanggal 8 Juni 2010, KEP-2066 tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Agustus 2011;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2066 adalah merupakan Surat Keputusan Terbanding yang isinya menolak seluruhnya Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00901/207/08/052/10 Tanggal 8 Juni 2010, selanjutnya disebut "SKPKB Nomor 00901";
Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:
Latar Belakang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00901/207/08/052/10 Tanggal 8 Juni 2010;
Bahwa merujuk kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00901, Terbanding menetapkan bahwa terdapat pajak pertambahan nilai barang dan jasa penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak Masa Pajak Agustus 2008 yang kurang dibayar sebesar Rp32.696.882,00 yang terdiri dari jumlah Pokok Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp16.348.441,00 dan sanksi administrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 13(3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp16.348.441,00;
Bahwa berikut ini adalah perbandingan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding dan Terbanding:
Perbandingan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding (Rp)
Keterangan Masa Koreksi Terbanding
(c=b-a)
SPT PPN Masa
Pajak Agustus 2008
(a)
SKPKB
(b)
Dasar Pengenaan Pajak 828.785.621,00  944.815.556,00 116.029.935,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 82.878.564,00 94.481.558,00 11.602.994,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 185.829.330,00 181.083.883,00 (4.745.447,00)
Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 0,00 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan 185.829.330,00 181.083.883,00 (4.745.447,00)
PPN yang Kurang Dibayar  (102.950.766,00) (86.602.325,00) 16.348.441,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 102.950.766,00 102.950.766,00
PPN yang Kurang Dibayar 0,00 16.348.441,00 16.348.441,00
Sanksi Administrasi 0,00 16.348.441,00 16.348.441,00
Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 32.696.882,00 32.696 882,00

Bahwa dengan tetap beritikad baik untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan yang ada, Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang terutang beserta sanksinya sebesar Rp32.696.882,00 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00901 pada Tanggal 8 Juli 2010 dengan bukti pembayaran NTPN 0XXXXX0X0XXX0X0X;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan Permohonan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00X0X dengan Nomor Surat HS009-2010 tertanggal 24 Agustus 2010, yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 6 September 2010;
Bahwa menanggapi Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan KEP-2066 tertanggal 22 Agustus 2011, yang isinya menolak seluruh Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Rincian Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut KEP-2066
Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang Bayar 16.348.441,00 0.00 16.348.441,00
Sanksi Kenaikan 16.348.441,00 0.00 16.348.441,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 32.696.882,00 0.00 32.696.882,00

Pokok Sengketa:

Bahwa pokok sengketa dalam surat banding ini adalah pokok sengketa materi atas koreksi yang dilakukan Terbanding sebagai berikut:
- Koreksi DPP PPN atas nilai peredaran usaha sebesar Rp116.029.935,00;
- Koreksi Pajak Masukan atas biaya royalti sebesar Rp4.745.447,00;

Bahwa koreksi-koreksi tersebut di atas adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding di dalam Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, dimana Pemohon Banding juga mengajukan Permohonan Banding;
Ketentuan Formal Banding:
Bahwa merujuk kepada Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal banding yaitu:
  • Mengajukan banding dalam Bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas kepada Pengadilan Pajak;
  • Surat Banding ini diajukan atas suatu Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-2066 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Agustus 2011;
  • Surat Banding ini disampaikan sesuai dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang disbanding;
  • Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah membayar seluruh pajak yang kurang dibayar sebesar Rp32.696.882,00 pada tanggal 8 Juli 2010 sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan di atas;
Alasan Banding Yang Diajukan Pemohon Banding:
Bahwa merujuk pada Pokok Sengketa di atas, berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
Koreksi Atas DPP PPN sebesar Rp116.029.935,00 sejalan dengan Koreksi Peredaran Usaha Dalam SKPKB PPh Badan Tahun 200;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00 sejalan dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, dengan alasan bahwa terdapat penjualan yang kurang dilaporkan berdasarkan uji produksi oleh Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang sejalan dengan alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan terhadap koreksi peredaran usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan Badan tahun 2008;
Bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas nilai penjualan dan mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding ini;
Koreksi PPN Masukan Atas Pembayaran Royalti Kepada HC
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp4.745.447,00 dengan alasan sebagai berikut:
PPN Masukan Atas Pembayaran Royalti Kepada Hc Merupakan PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan;
Bahwa sejalan dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan atas koreksi biaya royalti dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, maka Pemohon Banding juga tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp4.745.447,00;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2000 ("Undang-Undang PPN"), pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang memiliki kriteria sebagai berikut:

"Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
  1. Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebelum;
  2. Pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
  3. Perolehan barang kena pajak atau asa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  4. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  5. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan;
  6. ...”;
Bahwa mengingat dan mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Banding yang dituangkan dalam surat Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, secara umum biaya royalti memiliki substansi dan manfaat ekonomi yang jelas bagi operasional usaha Pemohon Banding. Dengan demikian pajak masukan atas royalti tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, pajak pertambahan nilai masukan atas biaya royalti merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding;
PPN yang tidak seharusnya dipungut tetap dapat dikreditkan:
Bahwa menurut Terbanding pembayaran royalti kepada HC merupakan PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan alasan bahwa secara substansi koreksi tersebut terkait dengan koreksi atas biaya royalti yang bukan objek pajak pertambahan nilai jasa luar Negeri;
Bahwa menambahkan alasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa kalaupun Terbanding berasumsi bahwa royalti yang dibayarkan kepada HC adalah deemed dividen yang bukan objek pajak pertambahan nilai jasa luar negeri (sehingga terjadi kesalahan pemungutan pajak pertambahan nilai), tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan dan kreditkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, menjadi pajak pertambahan nilai masukan yang tidak dapat dikreditkan;

Bahwa dalam Pasal 7 butir 3,4 dan 5 Peraturan Pemerintah 143 Tahun 2000 (PP 143/2000) mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa:
  1. Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka pengusaha kena pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut",
  2. Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya",
  3. Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean.”;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding, menyimpulkan bahwa ketentuan PP 143/2000 tersebut diatas memberikan hak kepada pihak yang terpungut untuk meminta kembali pajak pertambahan nilai yang telah dibayarkannya apabila terjadi kesalahan pungut oleh pihak pemungut, namun demikian karena pajak pertambahan nilai tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, maka pengembalian pajak pertambahan nilai tersebut tidak lagi dapat dilakukan melalui mekanisme pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang, Pemohon Banding berpendapat bahwaagar tidak menghilangkan hak Pemohon Banding sebagai wajib pajak yang dapat meminta pengembalian pajak pertambahan nilai yang seharusnya tidak terutang tersebut, maka seharusnya pengembalian pajak atas pajak pertambahan nilai tetap dapat dilakukan melalui mekanisme pengkreditan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, dengan kata lain hak untuk mengkreditkan pajak pertambahan nilai tersebut seharusnya tidak dihapuskan oleh Terbanding karena hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip atau ketentuan yang berlaku atas adanya hak pengembalian atas pajak pertambahan nilai yang seharusnya tidak terutang;
Bahwa selain dari penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa atas pajak pertambahan nilai salah dipungut tersebut menjadi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, dengan demikian seharusnya pajak pertambahan nilai yang salah dipungut tersebut tetap dapat dikreditkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai dan tidak dikoreksi oleh Terbanding;
Pembayaran Kepada FGH Co.,Ltd Adalah Pembayaran Royalti Bukan Pembayaran Dividen;
Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, pembayaran royalti tersebut adalah berdasarkan technical asistance agreement antara FGH Co., Ltd sebagai pemilik Royalti (licensor) dengan Pemohon Banding (PT. FGH Indonesia) yang dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan royalti/know how (licensee);
Bahwa dengan membayar sejumlah royalti kepada FGH Co., Ltd (licensor), Pemohon Banding mendapat manfaat untuk menggunakan production technology, standard production work, quality control technology dan seterusnya sebagaimana yang dimaksud di dalam technical asistance agreement antara FGH Co., Ltd (licensor) dengan Pemohon Banding (PT. FGH Indonesia - licensee);
Bahwa tekhnologi/know how ini adalah merupakan hal yang mutlak dibutuhkan didalam proses produksi di perusahaan Pemohon Banding (PT. FGH Indonesia);
Bahwa dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada HC jelas-jelas merupakan pembayaran royalti bukanlah pembayaran deviden yang diasumsikan oleh Terbanding;
Terbanding Setuju Dan Tidak Melakukan Koreksi Pajak Masukan Atas Royalty Pada SPT PPN Masa November 2008;
Bahwa menambahkan penjelasan dan dasar hukum yang telah di sampaikan pada penjelasan di atas, Pemohon Banding juga ingin memberitahukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa pada kenyataannya, Terbanding setuju dan tidak melakukan koreksi atas pajak masukan royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan November 2008;
Bahwa hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding sendiri, tidak yakin dengan dasar koreksi yang dilakukannya atas koreksi Pajak Masukan dari suatu sengketa yang sama, dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa Terbanding disatu sisi juga berpendapat bahwa pajak masukan atas royalti adalah merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding;

Kesimpulan Pemohon Banding:
Bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 yang kurang dibayar adalah sebesar Rp32.696.882,00, dengan demikian menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah sebagai berikut:
Perbandingan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 menurut Pemohon Banding (Rp)
Keterangan Masa Koreksi Terbanding
(c=b-a)
SPT PPN Masa
Pajak Agustus 2008
(a)
SKPKB
(b)
Dasar Pengenaan Pajak 944.815.556,00 828.785.621,00
(116.029.935,00)
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 94.481.558,00 82.878.564,00 (11.602.994,00)
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 181.083.883,00 185.829.330,00 (4.745.447,00)
Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 0,00 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan 181.083.883,00 185.829.330,00 4.745.447,00
PPN yang Kurang Dibayar  (86.602.325,00) (102.950.766,00) (16.348.441,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 102.950.766,00 102.950.766,00
PPN yang Kurang Dibayar 0,00 16.348.441,00 (16.348.441,00)
Sanksi Administrasi 0,00 16.348.441,00 (16.348.441,00)
Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 32.696.882,00 (32.696 882,00)

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding Dan Permohonan Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan penjelasan, fakta dan dasar hukum sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi dasar pengenaan pajak pajak pertambahan nilai atas peredaran usaha sebesar Rp116.029.935,00 dan pajak masukan atas biaya royalti sebesar Rp4.745.447,00, adalah tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan SK Keberatan tersebut dan menetapkan bahwa jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Pemohon Banding adalah sebagaimana yang dituangkan dalam perhitungan di atas;
Bahwa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00X0X sebesar Rp32.696.882,00, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp32.696.882,00, maka jumlah yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding adalah menjadi sebesar Rp32.696.882,00, disamping itu Pemohon Banding mohon agar dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63827/ PP/M.XB/16/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2066/WPJ.07/2011 Tanggal 22 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00901207/08/052/10 Tanggal 8 Juni 2010, atas nama PT. FGH Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di QQ Industrial Park 6J-2, Cikarang, Bekasi 17550, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak :
    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    - ekspor ....................................................................................................................
    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ...............................................
    - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ............................................................
    Jumlah ...................................................................................................................
    b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN ...................................
    c. Jumlah Seluruh Penyerahan ……………………………………………………….
    Perhitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut ………………..………………….................
    b. Dikurangi :
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ......................................................
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri ........................................................................
    b.6. Jumlah ………………………………………………………………………...
    c. Diperhitungkan SKPPKP ………………………………………………………….
    d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ………………………………………...
    e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar ..................................................
    Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.................
    PPN yang kurang / (lebih) dibayar ..............................................................................


    Rp 11.563.470,00
    Rp 828.785.621,00
    Rp 18.134.027.152,00
    Rp 18.974.376.243,00
    Rp 0,00
    Rp 18.974.376.243,00

    Rp 82.878.564,00

    Rp 185.829.330,00
    Rp 0,00
    Rp 185.829.330,00
    Rp 0,00
    Rp 185.829.330,00
    Rp(102.950.766,00)
    Rp 102.950.766,00
    Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.63827/PP/M.XB/ 16/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 12 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4121/PJ./2015 tanggal 23 Desember 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Nomor PKA-6/PAN.Wk/2016, Tanggal 5 Januari 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 Januari 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 10 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 7 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
  1. Sengketa tentang koreksi dasar pengenaan pajak pajak pertambahan nilai barang dan jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  2. Sengketa tentang koreksi kredit pajak atas pajak masukan sebesar Rp4.745.447,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Dasar Hukum:
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
      Penjelasan:
      Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
      Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam banding atau gugatan, surat uraian banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;
      Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;
      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
      Penjelasan:
      Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 28 ayat 1:
      Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
      Pasal 28 ayat 3:
      Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 1 angka 17:
      Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
      Pasal 1 angka 18:
      Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk pajak pertambahan nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak;
      Pasal 4:
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
      1. Penyerahan barang kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
      2. Impor barang kena pajak;
      3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
      4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
      6. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak;
      Pasal 7:
      (1)
      Tarif pajak pertambahan nilai adalah 10% (sepuluh persen);
      (2)
      Tarif pajak pertambahan nilai atas ekspor barang kena pajak adalah 0% (nol persen);
      (3)
      Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen);
      Pasal 9 ayat (1):
      Pajak pertambahan nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak;
      Pasal 9 ayat (8):
      Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
      1. Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
      2. Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
      3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
      4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
      5. Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang bukti pungutannya berupa faktur pajak sederhana;
      6. Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
      7. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
      8. Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
      9. Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63827/PP/M.XB/16/2015 Tanggal 26 Agustus 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1. Terkait sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak:
      1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 29-30 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
        Bahwa berdasarkan data dalam berkas sengketa dan keterangan di atas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
        Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 2002/WPJ.07/2011 Tanggal 9 Agustus 2011 diketahui koreksi peredaran usaha sebesar USD229,400.48 dilakukan dengan melakukan uji produksi atas penghitungan bahan baku menjadi barang jadi;
        Bahwa koreksi peredaran usaha tersebut adalah hasil dari analisa laporan produksi yang disampaikan Pemohon Banding dalam bentuk softcopy;
        Bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan arus produksi dan Terbanding berasumsi bahwa semua barang yang diproduksi adalah merupakan barang yang terjual;
        Bahwa usaha Pemohon Banding adalah mewarnai bijih plastik dimana dalam produksi mewarnai bijih plastik tersebut dilakukan seusai dengan pesanan dan apabila pewarnaan gagal atau tidak sesuai pesanan masih dapat diolah menjadi warna hitam atau diolah kembali (recycle);
        Bahwa dalam laporan produksi ada dicantumkan produk jadi dan produk gagal, dan Terbanding menambahkan produk gagal tersebut ke produk warna hitam;
        Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap kartu persediaan barang, bahan baku dan setengah jadi, serta recycle product, data yang tercantum dalam persediaan hanya mencantumkan jenis barang, kuantiti, lot, remark tidak mencantumkan nilai nominalnya, sehingga tidak dapat ditelusuri ke general ledger pada pos-pos persediaan barang dalam proses dan kesulitan mengkonversi persediaan menjadi nilai;
        Bahwa dalam penghitungan Terbanding tidak memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir baik bahan baku maupun barang dalam proses dengan alasan bahwa dengan jumlah persediaan dan persediaan akhir tetap maka adanya selisih dari bahan baku dengan produksi sudah cukup untuk menghitung jumlah produksi sebenarnya. Koreksi diperoleh dengan menjumlahkan barang yang gagal diolah dan menghitung ulang secara kuantitas dan harga yang sama, maka selisih inilah yang dijadikan sebagai koreksi peredaran usaha;
        Bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
        • Bahwa Pemohon Banding tidak setuju peredaran usaha sama dengan jumlah yang diproduksi, karena tidak semua barang yang diproduksi terjual seluruhnya, dan persediaan awal dan persediaan akhir tidak nol;
        • Bahwa mengenai produk gagal tidak semua dapat diolah kembali, dan walaupun dapat diolah kembali maka kualitasnya akan turun dan tentu ini akan mempengaruji kepada harga jual;
        Bahwa Pemohon Banding menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
        Bahwa Pemohon Banding menyampaikan perhitungan Peredaran Usaha dengan pengujian arus kas dan Bank melalui piutang dengan perhitungan sebagai berikut:
        Saldo Akhir Piutang ...........................................
        Pelunasan Piutang ..............................................
        Saldo Awal Piutang ...........................................
        Penjualan berdasarkan uji arus piutang ............... USD 21.231.533,23
        Penjualan berdasarkan Laporan Keuangan
        yang sudah diaudit ............................................. USD 21.230.832,00
        USD 4.208.858,14
        USD 22.650.389,45
        USD (5.627.714,36)

        Bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan perhitungan peredaran usaha berdasarkan equalisasi dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
        PPN Keluaran menurut SPT PPN .....................
        Penjualan ke KITE (Faktur Pajak Keluaran yang
        Tidak Ter-upload dalam SPT PPN Masa Desember 2008 ...........
        Nota Debit ...................
        Nota Retur Penjualan ......................................

        Penyerahan dari Gudang Berikat YX kepada
        Kawasan Berikat YX ................
        Peredaran Usaha menurut SPT Masa PPN ............ USD 21.230.929,29
        Penjualan berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit ..................
        USD 21.055.397,25

        USD 187.910,30
        USD (181,50)
        USD 1.752,24


        USD (13.949,00)

        USD 21.230.832,00
        Bahwa dari uji arus piutang kas dan Bank serta uji melalui ekualisasi dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai dibandingkan dengan Total Penjualan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit ternyata perbedaannya relatif kecil sekali;
        Bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 229,440.40 tidak dapat dipertahankan;
        Bahwa oleh karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00 berhubungan dengan koreksi Peredaran Usaha yang disengketakan di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, maka Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00 tidak dapat dipertahankan;
      2. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00 ini adalah masalah pembuktian dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali terdapat penyerahan BKP yang kurang dilaporkan berdasarkan hasil uji arus produksi dalam pemeriksaan terhadap Peredaran Usaha pada PPh Badan, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali, hasil pengujian Pemohon Peninjauan Kembali tidak didasarkan pada suatu analisa yang lazim sehingga tidak dapat diandalkan;
      3. Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00 merupakan hasil ekualisasi dengan koreksi Peredaran usaha pada PPh Badan sebesar USD229,440.48 cfm hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2008 yang atas keputusan keberatannya juga diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.63825/PP/M.XB/15/2015 Tanggal 09 Januari 2013 dengan Amar Putusan “Mengabulkan Seluruhnya” permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali dan atas putusan dimaksud telah dilakukan analisa dengan hasil rekomendasi: Diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
      4. Bahwa mengingat koreksi DPP PPN ini sejalan dengan koreksi peredaran usaha yang telah diputus oleh Majelis sebagaimana tersebut di atas, maka pembahasan atas sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 mengacu pada pembahasan atas sengketa banding terhadap koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan uraian sebagai berikut:
        4.1.
        Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi  usaha sebesar USD229,440.48;
        4.2.
        Bahwa koreksi atas peredaran usaha adalah hasil dari analisa laporan produksi sehingga terdapat koreksi atas peredaran usaha sebesar 94,776.70 MT dengan nilai USD 220,440.48;
        4.3.
        Bahwa koreksi atas peredaran usaha adalah hasil dari analisa laporan produksi yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam bentuk soft copy;
        4.4.
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali juga melihat pabrik Termohon Peninjauan Kembali dan mendapatkan penjelasan bahwa usaha Termohon Peninjauan Kembali adalah mewarnai bijih plastic;
        Bahwa dari situ Pemohon Peninjauan Kembali menanyakan semacam formula yaitu bijih plastik ditambah pewarna dan zat tambahan lainnya. Ini dapat diartikan bahwa tidak ada kuantitas bahan baku yang berkurang karena terdapat penambahan. Bahwa jadi secara matematis, produk akhir bertambah jika dibandingkan raw material bijih plastic;
        4.5.
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali juga melakukan pengamatan proses produksi dan menanyakan kepada karyawan Termohon Peninjauan Kembali diketahui bahwa produk yang paling banyak diproduksi adalah warna hitam;
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali juga menanyakan untuk warna yang lainnya dan bagaimana apabila ada produk gagal. Dari sini diperoleh informasi bahwa untuk warna lain apabila ada produk gagal maka masih dapat dijadikan produk warna hitam;
        Bahwa hal ini semacam daur ulang (recycle). Dari warna apa saja dapat diproses kembali menjadi warna hitam;
        4.6.
        Bahwa dari beberapa keterangan tersebut, kemudian Pemohon Peninjauan Kembali membandingkan dengan laporan produksi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali;
        Bahwa dalam laporan produksi ada dicantumkan produk jadi dan produk gagal. Pemohon Peninjauan Kembali menambahkan produk gagal tersebut ke produk warna hitam, sesuai keterangan yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali bahwa produk gagal masih bisa dipakai kembali untuk menghasilkan produk warna hitam;
        Bahwa kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menghitung ulang secara kuantitas dan harga sama dengan produk jadi, maka didapatlah selisih yang kemudian oleh Pemohon Peninjauan Kembali dijadikan sebagai koreksi peredaran usaha;
        4.7.
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan koreksi peredaran usaha dilakukan dari laporan produksi, persediaan awal dan persediaan akhir diperhitungkan dalam harga pokok penjualan;
        4.8.
        Bahwa tidak diperhitungkannya persediaan awal/akhir maksudnya adalah dengan jumlah persediaan awal dan persediaan akhir tetap, maka adanya selisih dari bahan baku dengan yang produksi sudah cukup untuk menghitung berapa jumlah produksi yang sebenarnya;
        4.9.
        Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak setuju peredaran usaha dianggap sama dengan jumlah yang diproduksi. Tidak semua barang yang diproduksi terjual seluruhnya. Persediaan awal/akhirnya pastinya tidak nol.
        Bahwa seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali juga memperhitungkan persediaan awal dan akhir;
        Bahwa mengenai produk gagal, Termohon Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa memang dalam proses produksi selalu ada yang namanya produk gagal;
        Bahwa tidak semua produk gagal dapat diolah kembali, kalaupun dapat diproses lagi, grade-nya sudah turun.
        Kemudian tergantung juga dari permintaan pelanggan, apabila tidak sesuai dengan pesanan maka tidak dapat diwarnai dengan warna lain begitu saja;
        Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali yang dilakukan berdasarkan arus proses produksi (dari bahan baku sampai dengan barang jadi) tidak benar karena dalam perhitungan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali beranggapan/berasumsi bahwa seluruh hasil produksi adalah merupakan penjualan pada tahun 2008, dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali tidak memperhitungkan adanya hasil produksi yang masih berupa finished good inventory, yaitu persediaan barang jadi yang belum terjual;
        Bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Pemohon Peninjauan Kembali juga tidak memberikan rincian perhitungan koreksi tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat meneliti apakah perhitungan arus produksi adalah berdasarkan data-data yang benar;
        Bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan cara arus produksi tersebut, adalah merupakan cara yang tidak lazim dipakai dan tidak dapat diandalkan untuk menguji jumlah peredaran usaha, Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya menggunakan cara-cara yang umum dipakai untuk menguji kebenaran peredaran usaha yaitu: uji arus kas/bank atau ekualisasi penjualan dengan surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai;
        4.10.
        Bahwa pendapat Majelis adalah bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Peredaran Usaha sebesar USD 229,440.40 tidak dapat dipertahankan;
        4.11.
        Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dan terhadap kesimpulan Majelis yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
        4.11.1.
        Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
        4.11.2.
        Bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/Pj/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur antara lain menjelaskan bahwa Metode Pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung;
        4.11.3.
        Bahwa analisa produksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali merupakan salah satu pendekatan pemeriksaan dengan metode tidak langsung;
        4.11.4.
        Bahwa dengan demikian teknik pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah merupakan hal yang lazim dilakukan;
        4.11.5.
        Bahwa berdasarkan analisa tersebut Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan koreksi sebesar USD229,440.48.
        4.11.6.
        Bahwa berdasarkan pengamatan proses produksi diketahui bahwa produk gagal dapat diolah kembali;
        4.11.7.
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali membandingkan proses produksi dengan laporan produksi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali;
        Bahwa dalam laporan produksi ada dicantumkan produk jadi dan produk gagal;
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menambahkan produk gagal tersebut ke produk warna hitam, sesuai keterangan yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali bahwa produk gagal masih bisa dipakai kembali untuk menghasilkan produk warna hitam;
        Bahwa kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menghitung ulang secara kuantitas dan harga sama dengan produk jadi, maka didapatlah selisih yang kemudian oleh Pemohon Peninjauan Kembali dijadikan sebagai koreksi peredaran usaha;
        4.11.8.
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan penelitian terhadap kartu persediaan barang jadi, bahan baku, dan setengah jadi, serta recycle product yang diserahkan pada saat proses keberatan, namun Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat mentrasir hal-hal sebagai berikut:
        1. Bahwa data yang tercantum dalam kartu persediaan hanya mencantumkan jenis barang, quantity, lot, remark tidak mencantumkan nilai nominalnya sehingga tidak dapat ditelusuri ke general ledger pada pos-pos persediaan, WIP dan bagaimana mengkonversi quantity persediaan menjadi nilai uang dalam USD;
        2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menelusuri ke general ledger karena general ledger yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali tidak menggambarkan proses penjurnalan terhadap akun-akun terkait seperti persediaan, barang dalam proses, bahan baku, dan konversi quantity menjadi nilai uang dalam USD;
        3. Bahwa alasan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali bahwa ada sebagian hasil produksi yang diolah kembali atau recycle sebanyak 229 Metric ton dengan nilai USD473,795,00 dan hasil produksi pada bulan Desember 2008 tidak terjual seluruhnya dengan kuantitas sebanyak 203 Metric ton dengan nilai USD317,198.00 tidak dapat diterima karena hasil produksi yang direcycle pasti akan dijual kembali dan hasil produksi yang tidak dijual pada bulan Desember 2008 sudah diperhitungkan sebagai persediaan akhir pada harga pokok penjualan;
        4. Bahwa terkait perhitungan penggunaan bahan baku yang menjadi selisih perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar 94,776.70 Kgs