Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1690/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 1690/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 - 42, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 - 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1032/PJ./2011 tanggal 18 Agustus 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. FGH, tempat kedudukan di Kp. YY RT 018 RW 008, Desa PS, Cikupa, Tangerang;
Dalam hal ini diwakili oleh AG, jabatan Direktur PT. FGH, memberi kuasa kepada:
  1. Drs. JJ, M.M., Kuasa Hukum, beralamat di Kaveling MM Blok AC 5/2, RT 002/013, Kelurahan OO, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
  2. KK, S.E., Kuasa Hukum, beralamat di Jalan NN Nomor 8 RT 16 RW 12, Kelurahan PP, Bojonggede, Bogor;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/ET/PK/IX/2011 tanggal 20 September 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP·453IPJ.0712009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PasaI 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00004/204/06/451108 tanggaI 28 Maret 2008;
Bahwa permohonan banding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
Dasar Formal;
Pemeriksaan Pajak;
Bahwa untuk Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Print-93/WPJ.08/KP.0705/2007 tanggal 27 Juni 2007;
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00004/204/06/451/08 tanggal 28 Maret 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan :

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
KreditPajak
Jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp. 2.956.750.107,00
Rp.    591.350.241,00
Rp.      17.246.876,00
Rp.     574.103365,00
Rp.    172.231.010,00
Rp.    746.334.375,00

Pengajuan Keberatan;
Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desernber 2006 tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 01/KEB/ET/VII/2008 tanggal 8 Juli 2008;
Penerbitan Surat Keputusan;
Bahwa berdasarkan Surat Keberatan tersebut Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-453/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang menyatalan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 746.334.375,00;
Uraian Banding;
Bahwa permohonan banding Pemohon Banding ajukan atas koreksi:
Bahwa Kredit Pajak sebesar Rp. 282.441.042,00 yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena atas kredit pajak tersebut baru Pemohon Banding bayar pada Tahun 2007, kredit pajak tersebut adalah:
  • Obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi pembayaran bunga yang diterima oleh Marubeni Corporation sebesar Rp. 2.700.111.840,00 pada bulan November dan Desember 2006 Pajak Penghasilan Pasal 26 nya sebesar Rp. 270.011.184,00 telah Pemohon Banding bayar pads tanggal 12 Februari 2007 dengan tatif 10% karena Marubeni Corporation memiliki Residence Certificate dan berdomisili di Jepang,
  • Obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi pembayaran bunga yang diterima oleh XX Bank SA/NV sebesar Rp. 124.398.580,00 pada bulan Desember 2006 Pajak Penghasilan Pasal 26 nya sebesar Rp.4.270.011.184,00 telah Pemohon Banding bayar pada tanggal 12 Februari 2007 dengan tarif 10%, tarif seharusnya adalah 20% karena XX Bank SA/NV tidak memiliki Residence Certificate;
Bahwa koreksi tarif karena pembayaran obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada:
  • YX Corporation sebesar Rp 2.700.111.840,00 atas pembayaran bunga dikenakan tarif 20% oleh Pemeriksa karena YX Corporation dianggap tidak memiliki Residence Certificate,
  • XY & Co. sebesar Rp. 14.645.950,00 atas pembayaran komisi penjualan dikenakan tarif 20% oleh Pemeriksa karena XY & Co dianggap tidak memiliki Residence Certificate,
  • XY Trading sebesar Rp. 85.445.540,00 atas pembayaran komisi penjualan dikenakan tarif 20% oleh Pemeriksa karena Tanat Trading dianggap tidak memiliki Residence Certificate;

Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
Kredit Pajak
Jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp    2.939.428.660,00
Rp       312.127.776,00
Rp       299.687.918,00
Rp         12.439.858,00
Rp           3.731.957,00
Rp         16.171.815,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-453/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00004/204/06/451/08 tanggal 11 April 2008, atas nama PT. FGH, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, alamat: Kp. YY RT 018 RW 008, Desa PS, Cikupa, Tangerang sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan Yang Kurang Dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar
Rp.    2.956.751.207,00
Rp.       313.914.705,00
Rp.       299.697.918,00
Rp.         14.216.787,00
Rp          . 4.265.036,00
Rp.         18.481.823,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Agustus 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 September 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Januari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut :
      “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
    2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
      “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
    3. Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 453/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00004/204/06/451/08 tanggal 11 April 2008, atas nama : PT. FGH, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
      “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
    2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011, atas nama : PT. FGH (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor : P.506/SP.33/2011 tanggal 23 Mei 2011 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 30 Mei 2011 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : X0XX0XX00XXX000X.
    3. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
    1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 elah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Sengketa atas Koreksi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26.
    3. Sengketa atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 282.441.042,00.
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang akan kami sampaikan dalam dalil-dalil hukum sebagai berikut:
    1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30232/PP/M.X/ 13/2011 tanggal 30 Maret 2011 telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  2. Bahwa Pasal 1 angka 11 dan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
    Pasal 1 Angka 11:
    “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
    Pasal 88 ayat (1):
    “Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.”
  3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30232/PP/ M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
    1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 1 September 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 30232/PP/M.X/13/2011 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 30 Maret 2011 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 28 April 2011.
    2. Bahwa berdasarkan register penerimaan Surat Nomor X0XX0XX00XXX000X diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30232/PP/M.X/13/2011 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 30 Mei 2011.
    3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30232/PP/M.X/13/2011 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 30 Maret 2011. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 30 Maret 2011 atau pada tanggal 28 April 2011.
    4. Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 30 Mei 2011 sehingga lewat waktu selama 32 (tiga puluh dua) hari dari jangka waktu seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
    5. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 tersebut telah dikirimkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
    1. Sengketa atas Koreksi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26;
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
        Halaman 14 alinea ke-2:
        “Majelis berkesimpulan sesuai dengan SKD yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa SKD atas :
        • QQ Trading tertanggal 23 Desember 2003 yang mana penerima penghasilan berkedudukan di Australia dan sesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Australia atas pembayaran komisi penjualan sebesar Rp. 85.445.540,00 berlaku tarif 15%;
        • XY Mg, Japan tertanggal 7 Desember 2005 yang mana penerima penghasilan berkedudukan di Jepang dan sesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Jepang atas pembayaran komisi penjualan sebesar Rp. 14.645.050,00 berlaku tarif 10%;
        • YX Corp. tertanggal 13 Januari 2005 yang mana penerima penghasilan berkedudukan di Jepang dan sesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Jepang atas pembayaran bunga sebesar Rp. 2.716.987.541,00 berlaku tarif 10%;
      2. Bahwa Pasal 26 ayat (1) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan:
        Pasal 26 ayat (1):
        “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
        1. dividen;
        2. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
        3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
        4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
        5. hadiah dan penghargaan;
        6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.”
        Penjelasan Pasal 26 ayat (1):
        “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.
        Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
        Ayat (1):
        Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
        Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:
        1)
        Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
        2)
        Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
        3)
        Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
        4)
        Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;”

      3. Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
        “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
      4. Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
        “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
        Penjelasan Pasal 78:
        “Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
      5. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 dapat diketahui:
        5.1.
        Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor : LAP-056/WPJ.08/KP.0705/2008 tanggal 28 MAret 2008, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Nomor : 00004/204/06/451/08 tanggal 11 April 2008 dengan perhitungan sebagai berikut :
        Dasar Pengenaan Pajak
        Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang
        Kredit Pajak
        Pajak Penghasilan yang kurang dibayar
        Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
        Jumlah yang masih harus dibayar 
        Rp.    2.956.751.207,00
        Rp.       591.350.241,00
        Rp.         17.246.876,00
        Rp.       574.103.365,00
        Rp.       172.231.010,00
        Rp.       746.334.375,00
        5.2.
        Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan, dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-453/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, yang pada prinsipnya menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
        5.3.
        Bahwa atas keputusan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding dan telah diberikan Putusan oleh Pengadilan Pajak dengan Put.30232/PP/M.X/13/2011;
        5.4.
        Bahwa atas sengketa yang telah diputuskan pada proses banding tersebut, diajukan Permohonan Peninjauan Kembali dengan data sebagai berikut:
        No Uraian Rupiah Keterangan
        1
        Koreksi Dasar Pengenaan Pajak 17.321.447 Dipertahankan Majelis
        2
        Koreksi Tarif Pajak
        Diajukan PK
        3
        Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal
        26 282.441.042 Diajukan PK

      6. Diajukan PK Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), terkait sengketa atas Koreksi Tarif Pajak, berikut disampaikan:
        6.1.
        Bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan sebesar 20% karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari lawan transaksi yang diterbitkan oleh Competent Authority Negara yang bersangkutan;
        6.2.
        Bahwa Angka 2 huruf b dan Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), menyatakan:
        Angka 2 huruf b:
        “Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :
        1. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
        Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya;”
        Angka 3 huruf c:
        “Surat Keterangan Domisili.
        Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
        Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili;”
        6.3.
        Bahwa seluruh objek dan tariff Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Pemeriksa-Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terdiri dari :
        No Uraian Rupiah DPP
        Tarif Rupiah PPh
        Pasal 26
        1
        RR, Singapore 14.828.750 20% 2.965.750
        2
        QQ Trading, Australia 85.445.540 20% 1 7.089.108
        3
        XY Hldg, Japan 14.645.050 20% 2.929.010
        4
        Bunga XX Bank 124.844.326 20% 2 4.968.865
        5
        Bunga YX Corp 2.716.987.541 20% 543.397.508

        Jumlah
        2.956.751.207

        591.350.241
        6.4.
        Bahwa terhadap QQ Trading Australia, Tarif menurut Pemeriksa-Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah 20%, Tarif menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 15%. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan fotocopy Certificate of Status of Taxable Person tanggal 23 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Australian Taxation Office;
        Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Angka 3 huruf c Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, maka Surat Keterangan Domisili (dan bukan Asli SKD melainkan fotocopy) yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tahun 2006 sudah tidak berlaku;
        6.5.
        Bahwa terhadap XY & Co, Ltd, Jepang, Tarif menurut Pemeriksa-Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah 20%, Tarif menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 10%. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan Residence Certificate asli tertanggal 7 Desember 2005 yang diterbitkan oleh HJK Tax Office.
        Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Angka 3 huruf c Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, maka masa berlaku Surat Keterangan Domisili tersebut adalah sampai dengan tanggal 6 Desember 2006;
        Bahwa berdasarkan General Ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pembayaran komisi kepada Yogi & Co, Ltd., Jepang terbukti dilakukan tanggal 12 Desember 2006, sehingga SKD yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah tidak berlaku lagi;
        6.6.
        Bahwa terhadap YX Corporation, Tarif menurut Pemeriksa-Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah 20%, Tarif menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 10.
        Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan fotocopy Certificate of Status of Taxable Person tanggal 13 Januari 2005 yang diterbitkan oleh Kojimachi Tax Office;
        Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Angka 3 huruf c Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, maka Surat Keterangan Domisili (dan bukan Asli SKD melainkan fotocopy) yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diterbitkan tanggal 13 Januari 2005, maka SKD tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 12 Januari 2006. Karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan fotocopy atas SKD tersebut dan tidak dilegalisasi, maka koreksi tetap dipertahankan;
        6.7.
        Bahwa Majelis Hakim dalam persidangan mengakui keabsahan fotocopy Certificate of Status of Taxable Person tanggal 23 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Australian Taxation Office dan fotocopy Certificate of Status of Taxable Person tanggal 13 Januari 2005 yang diterbitkan oleh Kojimachi Tax Office;
        6.8.
        Bahwa Majelis Hakim juga mengakui keabsahan Residence Certificate asli yang bertanggal 7 Desember 2005 walaupun bukti atas pembayaran komisi kepada XY & Co, Ltd, Jepang tersebut tertanggal 12 Desember 2006;

      7. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang mengakui keabsahan fotocopy Certificate of Status of Taxable Person tanggal 23 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Australian Taxation Office nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan teknis yang mengatur tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sebagaimana telah dinyatakan dalam Angka 2 huruf b dan Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/ 1996 tanggal 29 Maret 1996;
        Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak tepat karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan fotocopy SKD yang sudah tidak berlaku lagi. Dalam hal ini, tidak diperlukan lagi pengujian keabsahan fotocopy SKD karena SKD tersebut sudah tidak berlaku;
      8. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang mengakui keabsahan Residence Certificate asli yang bertanggal 7 Desember 2005 walaupun bukti atas pembayaran komisi kepada XY & Co, Ltd, Jepang tersebut tertanggal 12 Desember 2006 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan teknis yang mengatur tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sebagaimana telah dinyatakan dalam Angka 2 huruf b dan Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- 03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996;
        Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/ PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tersebut maka seharusnya Majelis Hakim menolak banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena SKD asli yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tertanggal 7 Desember 2005, sedangkan berdasarkan General Ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bukti atas pembayaran komisi tersebut tertanggal 12 Desember 2006. Dengan demikian, pada saat pembayaran komisi tersebut SKD yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah tidak berlaku lagi;
      9. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang mengakui keabsahan fotocopy Certificate of Status of Taxable Person tanggal 13 Januari 2005 yang diterbitkan oleh Kojimachi Tax Office nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan teknis yang mengatur tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sebagaimana telah dinyatakan dalam Angka 2 huruf b dan Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996;
        Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak tepat karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan fotocopy SKD yang tidak dilegalisasi dan juga telah lewat waktu masa berlakunya. Dalam hal ini, tidak diperlukan lagi pengujian keabsahan fotocopy SKD karena SKD tersebut sudah tidak berlaku;
      10. Bahwa karena Surat Keterangan Domisili yang menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tidak dapat diakui, maka harus dikembalikan kepada aturan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikenakan tarif 20%;
      11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi tarif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Pajak Penghasilan Pasal 26 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Angka 2 huruf b dan Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
    1. Sengketa atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 282.451.042,00.
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
        Halaman 18 alinea ke-1
        ”Bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp. 282.451.042,00 yang terdiri dari sebesar Rp. 270.011.184,00 dan sebesar Rp. 12.439.858,00 telah dipindahbukukan Masa Pajak Desember 2006, maka pembayaran PPh Pasal 26 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak Tahun Pajak 2006.”
      2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 dapat diketahui :
        2.1.
        Bahwa Pemeriksa – Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak melakukan koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 26 sehingga menurut Terbanding tidak ada sengketa atas kredit pajak PPh Pasal 26, dengan demikian alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diterima;
        2.2.
        Bahwa berdasarkan data pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 26, diketahui terdapat kredit pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 17.246.876,00;
        2.3.
        Bahwa kemudian dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan sengketa Kredit Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 282.451.042,00;
        2.4.
        Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat bantahannya mengemukakan bahwa objek pajak PPh Pasal 26 atas transaksi pembayaran bunga yang diterima oleh YX Corporation sebesar Rp. 2.700.111.840,00 pada bulan November dan Desember 2006, dengan tarif sebear 10%, PPh Pasal 26-nya sebesar Rp. 270.011.184,00 telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bayar pada tanggal 12 Februari 2007 dan objek pajak PPh Pasal 26 atas transaksi pembayaran bunga yang diterima oleh XX Bank SA/NV sebesar Rp. 124.398.580,00 pada bulan Desember 2006 PPh, dengan tarif sebear 10%, Pasal 26-nya sebesar Rp. 12.439.858,00 telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bayar pada tanggal 12 Februari 2007;
        2.5.
        Bahwa pada persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan telah keliru dalam penyetoran PPh Pasal 26, yang mana dalam SSP seharusnya ditulis Masa Pajak Desember 2006 tetapi tertulis Masa Pajak Januari 2007. Atas kesalahan tersebut kemudian telah dipindahbukukan ke Masa Pajak Desember 2006 dengan bukti pemindahbukuan Nomor PBK-00028/I/WPJ.08/KP.0803/2010 tanggal 22 Januari 2010 sebesar Rp. 270.011.184,00 dan bukti pemindahbukuan Nomor PBK-00029/I/WPJ.08/KP.0803/2010 tanggal 22 Januari 2010 sebesar Rp. 12.439.858,00;
        2.6.
        Majelis berkesimpulan bahwa pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp. 282.451.042,00 telah dipindahbukukan ke Masa Pajak Desember 2006, maka pembayaran PPh Pasal 26 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak Tahun Pajak 2006;
  1. Bahwa pada proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 26 sehingga tidak ada sengketa atas kredit pajak PPh Pasal 26.
  2. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pembayaran bunga yang diterima oleh YX Corporation sebesar Rp. 2.700.111.840,00 pada bulan November dan Desember 2006 dengan tarif 10% PPh Pasal 26-nya sebesar Rp. 270.011.184,00 telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bayar pada tanggal 12 Februari 2007 dan objek PPh Pasal 26 atas transaksi pembayaran bunga yang diterima oleh XX Bank SA/NV sebesar Rp. 124.398.580,00 pada bulan Desember 2006 dengan tarif 10% Pajak Penghasilan Pasal 26-nya sebesar Rp. 12.439.858,00 telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bayar pada tanggal 12 Februari 2007, yang telah dipindahbukukan dengan bukti pemindahbukuan tersebut diatas dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak Tahun Pajak 2006, adalah tidak tepat, karena atas kredit pajak PPh Pasal 26 tidak pernah disengketakan baik pada proses pemeriksaan maupun pada proses keberatan;
  3. Bahwa proses pemindahbukuan baru dilakukan pada tanggal 22 Januari 2010, dimana hal tersebut menunjukkan bahwa proses pemindahbukuan dilakukan selama masa sengketa banding dalam kasus ini sedang diproses oleh Pengadilan Pajak;
  4. Bahwa atas kredit pajak yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai kredit pajak, tarif yang dikenakan ketika melakukan pembayaran bunga adalah dengan tarif 10%;
  5. Bahwa terkait sengketa tarif pada angka romawi V huruf B diatas, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pembayaran bunga kepadaYX Corporation seharusnya dikenakan tariff 20% karena SKD yang dijadikan bukti oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah fotocopy SKD yang diterbitkan tanggal 13 Januari 2005 yang tidak dilegalisasi dan telah lewat waktu, sehingga SKD tersebut tidak berlaku lagi;
  6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 282.451.042,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  1. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 yang menyatakan:
    • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-453/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00004/204/06/451/08 tanggal 11 April 2008, atas nama : PT. FGH, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, alamat: Kp. YY RT.018/008, Desa PS, CIkupa, Tangerang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi seperti perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-453/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00004/204/06/451/08 tanggal 11 April 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp18.481.823,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara administrasi semata yang tidak dapat membatalkan putusan, dan butir B tentang sengketa atas Koreksi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26; serta butir C tentang sengketa atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp282.441.042,00;
    tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dipindahbukukan dalam bukti Nomor PBK-00028/I/WPJ.08/KP.0803/2010 tanggal 22 Januari 2010 sebesar Rp12.439.958,00 dan Nomor PBK-00029/I/WPJ.08/KP.0803/2010 tanggal 22 Januari 2010 dapat diperhitungkan sebagai kredit Tahun Pajak 2006 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 24 jo Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa Komisi Penjualan diterima langsung dari perusahaan Competent Authority yang berdomisili di Luar Negeri, sehingga yang bersangkutan adalah WP-LN, oleh karena itu tidak menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai;
  1. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H.,M.Hum, Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

GGG, S.H.,M.Hum,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X