Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52424/PP/M.XIA/16/2014, tanggal 12 Mei 2014 yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 491/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2103/PJ./2014 tanggal 27 Agustus 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


XXX, beralamat di Jalan RR Waioti, Alok Timur, Sikka, Nusa Tenggara Timur (86xxx);

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52424/PP/M.XIA/16/2014, tanggal 12 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: S-007/XI/2012 tanggal 12 November 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa bersama surat ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-784/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012 terhadap Keberatan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak September 2005 Nomor 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 28 Agustus 2012 via Surat Pos;

Bahwa ketetapan atas kewajiban PPN Masa Pajak September 2005 sebagaimana dimaksud dalam SKPKB PPN Nomor 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011 adalah sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak 716.519.000
2. PPN Kurang Bayar 71.651.900
3. Kredit Pajak 0
4. Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Saja 71.651.900
5. Sanksi Administrasi 34.392.912
6. Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar 106.044.812

Pemohon Banding telah mengajukan keberatan pajak pada tanggal 23 Juli 2012, namun pihak Terbanding mempertahankan ketetapan pajak di atas dengan Keputusan Keberatan Nomor KEP-784/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012 yang Pemohon Banding terima tanggal 28 Agustus 2012 via Surat Pos , dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Semula Dikurangkan Menjadi
1. PPN Kurang / (Lebih) 71.651.900 0 71.651.900
2. Sanksi Administrasi:
    1. Bunga 34.392.912 0 34.392.912
    2. Kenaikan 0 0 0
    3. Pasal 7 KUP 0 0 0
3. Jumlah Pajak YMH Dibayar 106.044.812 0 106.044.812

Pemohon Banding menyatakan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-784/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012 terhadap Keberatan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak September 2005 Nomor: 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Dasar Hukum
    1. Pasal 2 Ayat (4a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan:
      "Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;
      Penjelasan Pasal 2 Ayat (4a):
      Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada Tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak Tahun 2005;
    2. Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan:
      "Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
      1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
      2. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
      3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
      4. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
      5. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);
        Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
        Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material;
        Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;
    3. Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan:
      1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
      2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;
        1. Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh Terbanding dengan Nomor Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor Pem- 133/WPJ.31/KP.0303/2011 tertanggal 31 Mei 2011 dan Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2005 (copy pengukuhan terlampir);
          Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan secara jelas menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;
          Berdasarkan hal tersebut, penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor Pem133/WPJ.31/KP.0303/2011 tertanggal 31 Mei 2011 dengan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2005 adalah tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas dan oleh sebab itu, pengukuhan secara jabatan oleh Terbanding KPP Pratama Maumere adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan batal demi hukum;
        2. Terbanding dari KPP Pratama Maumere telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN dari Masa Maret 2005 sampai dengan masa Desember 2007;
          Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);
          Berdasarkan ketentuan Pasal 13 (1) di atas secara jelas menyatakan bahwa wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dalam hal menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) Tahun. Terbanding tidak memenuhi ketentuan dimaksud dimana seharusnya menerbitkan penetapan SKPKB PPN adalah mulai Tahun 2006, namun oleh Terbanding diterbitkan SKPKB PPN mulai Tahun 2005 sehingga melewati batas waktu yang diperkenankan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Pemohon Banding, SKPKB yang diterbitkan oleh pembanding adalah tidak memenuhi ketentuan dan batal demi hukum;
          Perlakuan ketentuan Pasal 2 ayat (4a) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan meskipun tahun yang disengketakan adalah Tahun 2007 dan sebelumnya, namun penggunaan ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di atas bahwa perlakuan ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sehingga seharusnya memberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
      3. Karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pemohon Banding tidak berani menerbitkan faktur pajak untuk memungut PPN atas penyerahan yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan ketentuan dimaksud pada Pasal 39 A huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pemohon Banding merasa telah menyelesaikan kewajiban pajak Pemohon Banding pada saat melakukan pembelian dengan membayar PPN sebesar 10%;
      4. Berdasarkan penjelasan di atas, tidak sesuainya ketentuan Pengukuhan PKP secara jabatan oleh Terbanding serta tidak sesuainya ketentuan penetapan SKPKB, maka pengukuhan dan penetapan tersebut batal demi hukum. Berdasarkan hal tersebut PPN Masa Pajak September 2005 terhutang seharusnya adalah sebagai berikut:
        Uraian Jumlah 
        Dasar Pengenaan Pajak 0
        PPN Kurang Bayar 0
        Kredit Pajak 0
        Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Saja 0
        Sanksi Administrasi 0
        Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar 0
Pemohon Banding memahami bahwa pajak adalah pungutan negara yang bersifat memaksa demi kepentingan pembangunan negara. Namun Pemohon Banding juga mohon untuk diberikan keadilan karena pajak yang ditetapkan kepada Pemohon Banding adalah sangat-sangat tidak adil yaitu kewajiban pajak yang ditetapkan melampaui jumlah yang seharusnya Pemohon Banding tanggung. Jumlah yang ditetapkan ini sangat tidak adil karena melampaui dari keuntungan sebenarnya yang Pemohon Banding peroleh dari usaha distributor Indomie yang margin keuntungannya sangat kecil. Di sisi lain, Pemohon Banding tidak pernah memperoleh himbauan dari Account Representative Pemohon Banding dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Untuk itu, demi Keadilan yang BerKetuhanan Yang Maha Esa, maka Pemohon Banding mohon untuk diberikan keadilan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding yang seharusnya ditetapkan kepada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52424/PP/M.XIA/16/2014, tanggal 12 Mei 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-784/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2005 Nomor: 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011, atas nama: XXX, NPWP: 06.xxxx, beralamat di Jalan RR Waioti, Alok Timur, Sikka, Nusa Tenggara Timur (86xxx), sehingga besarnya PPN Masa Pajak September Tahun 2005 yang terhutang menjadi sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak -
PPN Kurang Bayar -
Kredit Pajak -
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Saja -
Sanksi Administrasi -
Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar -

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52424/PP/M.XIA/16/2014, tanggal 12 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2103/PJ./2014 tanggal 27 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 September 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Desember 2014, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    1. Formal Penerbitan Putusan Nomor Put. 52424/PP/M.XIA/16/2014;
    2. Tentang koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp716.519.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52424/PP/M.XIA/16/2014 tanggal 12 Mei 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangan – alasan sebagai berikut:
    1. Tentang Formal Penerbitan Putusan Banding;
      Bahwa Pasal 81 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
      Ayat (1) “Keputusa: n pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.”
      Ayat (3) “Dalam ha: l-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”
      Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: S-007/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 November 2012, sedangkan putusan Pengadilan Pajak diambil pada tanggal 25 November 2013, dan tidak terdapat Keputusan dari Ketua Pengadilan Pajak untuk memperpanjang jangka waktu persidangan;
      Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan putusan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;
    2. Tentang koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp716.519.000,00;
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak September 2005 sebesar Rp716.519.000,00 dengan didasarkan pada fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai PKP, sehingga atas penyerahan BKP untuk Masa Pajak Maret 2005 dan setelahnya, terutang PPN;
      2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan a quo telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
        Halaman 27-28:
        Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan a quo maka atas Penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor Pem-133/W131.31/KP.0303/2011 tanggal 31 Mei 2011 Majelis berpendapat sebagai berikut:
        1. Bahwa dasar hukum Terbanding untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor Pem-133/WPJ.31/KP.0303/2011 tanggal 31 Mei 2011. yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2005 adalah Pasal II ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur bahwa, " Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000”;
        2. Bahwa Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang a quo mengatur bahwa "Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) Tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak";
        3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
          1. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak tetapi merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Majelis berpendapat bahwa dalam Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
            Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang a quo karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 31 Mei 2011, maka pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Pemohon Banding dimulai paling lama 5 (lima) Tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu tanggal 1 Juni 2006;
          2. Pada format Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran 11.10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, pada alinea penutup dinyatakan bahwa: "telah dikukuhkan pada tata usaha kami sebagai Pengusaha Kena Pajak." Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa secara substansi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berlaku sejak tanggal dikukuhkan yaitu tanggal Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
            Pada alinea penutup Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor Pem- 133/WPJ.31 /KP.0303/2011 tanggal 31 Mei 2011 ditambahkan frasa kalimat yang tidak diatur dalam format sebagaimana tersebut di atas sehingga menjadi: "telah dikukuhan pada tata usaha kami sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 01 Maret 2005;
            Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas tambahan frasa kalimat sebagaimana tersebut di atas secara substansi tidak mengikat, sehingga penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor Pem-133/WPJ. 31/KP.0303/2011 tanggal 31 Mei 2011 tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
            Bahwa selanjutnya atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2005 Nomor: 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011 Majelis berpendapat sebagai berikut:
            1. Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2005 Nomor: 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011 merupakan tindak lanjut dari pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor Pem-133/WPJ.31/KP.0303/2011 tanggal 31 Mei 2011;
            2. Bahwa karena pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, sehingga diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
            3. Bahwa Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang a quo mengatur bahwa "Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) Tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak";
            4. Bahwa mengingat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor Pem-133/WPJ.31/KP.0303/2011 tanggal 31 Mei 2011, dapat disimpulkan sebagai berikut:
              1. Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 31 Mei 2011, sehingga kewajiban perpajakan bagi Pemohon Banding adalah paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu sejak tanggal 1 Juni 2006;
              2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang a quo jatuh tempo penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah paling lama 5 (lima) Tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
              3. Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 31 Mei 2011, sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2005 Nomor: 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011 melebihi jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga perlu dibatalkan;
                Bahwa dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dikemukakan di atas, maka Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp716.519.000,00;
      3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 52424/PP/M.XIA/16/2014 tanggal 12 Mei 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas dengan alasan sebagai berikut:
        3. 1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali adalah sebagai berikut:
        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (Undang-Undang KUP Tahun 2007);
        Pasal 2 ayat (1)
        Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
        Pasal 2 ayat (2)
        Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
        Pasal 2 ayat (4)
        Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);
        Pasal 2 ayat (4a)
        Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        Pasal 13 ayat (1) huruf e
        Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);
        Pasal II ayat (1)
        Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
        Pasal II ayat (2)
        Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;
        Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
        Pasal 13 ayat (1) huruf a:
        Mengatur bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
        Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        Pasal 1 angka 14
        Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;
        Pasal 3A ayat (1)
        Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
        Pasal 4 ayat (1) huruf a Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
        Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan;
        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
        Pasal 78
        Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
        Pasal 81
        (1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;
        (2) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima;
        (3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;

        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PKM.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
        Pasal 4
        (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
        (2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

        Pasal 5
        (1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
        (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
        3. 2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam usaha perdagangan eceran (toko kelontong) dengan nama UD ZZZ. Dalam menjalankan usahanya, penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) banyak disumbang dari hasil penjualan produk-produk YYY. Sesuai dengan hasil penelitian pada data SIDJP, diketahui bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 47112 atau Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan dan Minuman;
        3. 3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);
        3. 4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatat penghasilan yang diperolehnya, dicatat sebagai komisi dan bukan sebagai peredaran usaha bruto.
        Sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), seharusnya penghasilan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilaporkan sebagai peredaran bruto dan Harga Beli ke YYY diperlakukan sebagai biaya/harga pokok penjualan;
        3. 5. Bahwa dalam menjalankan usahanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melaksanakan pembukuan untuk mencatat Laporan Keuangannya. Namun, dalam menghitung besarnya Pajak yang Terutang, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan perhitungan Norma Penghitungan Pengasilan Neto;
        3.6. Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejak Masa Pajak Maret 2005, jumlah peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melampaui jumlah Rp600.000.000,00 sebagai batasan jumlah pererdaran usaha untuk dapat dikelompokkan sebagai Pengusaha Kecil. Sehingga oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan oleh Kepala KPP Pratama Maumere ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Surat Pengukuhan PKP Nomor: Pem-133/WPJ.31/KP.0303/2011 tanggal 31 Mei 2011;
        Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Masa Pajak September 2005, dimana jumlah penyerahan telah melebihi jumlah Rp600.000.000,00, dihitung sebagai Penyerahan Kena Pajak. Dan oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaporkan penyerahan tersebut sebagai Penyerahan Kena Pajak, maka dilakukan koreksi seluruhnya oleh Pemeriksa sebesar Rp716.519.000,00 dan diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak September 2005 melalui SKPKB Nomor: 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mei 2011;
        3. 7. Bahwa atas penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak September 2005 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan, dan telah dijawab oleh Kanwil DJP Nusa Tenggara dengan jawaban menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan inti alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan telah dikukuhkan sebagai PKP, sehingga atas Penyerahan Kena Pajak yang telah melampaui batasan sebagai Pengusaha Kecil, maka terutang PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP;
        3.8. Bahwa terhadap Keputusan Keberatan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Dan Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak mempertahankan koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2005 sebesar Rp716.519.000,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:
        • Bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak tetapi merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Majelis berpendapat bahwa dalam Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang a quo karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 31 Mei 2011, maka pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimulai paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu tanggal 1 Juni 2006;
        • Bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor Pem-133/WPJ.31/KP.0303/2011 tanggal 31 Mei 2011 tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
        • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 31 Mei 2011, sehingga kewajiban perpajakan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah paling lama 5 (lima) Tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu sejak tanggal 1 Juni 2006;
        • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang a quo jatuh tempo penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah paling lama 5 (lima) Tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 31 Mei 2011, sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2005 Nomor 00031/207/05/921/11 tanggal 31 Mel 2011 melebihi jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga perlu dibatalkan;
        3. 9. Bahwa menanggapi pendapat dan simpulan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
        1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar pada KPP Pratama Maumere sejak tanggal 3 Oktober 1984 dan bertempat tinggal atau berkedudukan di Jl. Raja Centis, Maumere, Sikka. Bahwa faktanya sesuai hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, diketahui bahwa jumlah peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sejak bulan Maret 2005 telah melebihi jumlah Rp600.000.000,00. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        2. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP Tahun 2007), menyebutkan antara lain:
          Pasal 2 ayat (1)
          Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
          Penjelasannya:
          Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak;
          Pasal 2 ayat (2)
          Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
          Pasal 2 ayat (4)
          Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);
          Penjelasannya:
          Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiiiki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
          Pasal 2 ayat (4a)
          Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) Tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;
          Penjelasannya:
          Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada Tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak Tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak Tahun 2005;
        3. Bahwa selanjutnya di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur antara lain:
          Pasal 1 angka 14
          Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;
          Pasal 3A ayat (1)
          Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
          Penjelasannya:
          Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:
          1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
          2. Memungut pajak yang terutang;
          3. Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
          4. Melaporkan penghitungan pajak;
        4. Bahwa selanjutnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PKM.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain:
          Pasal 4
          (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
          (2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
          Pasal 5
          (1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
          (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
        5. Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan-ketentuan di atas, maka diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU KUP, serta ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, karena telah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif sebagai PKP. Hal ini sesuai dengan system Self Assessment yang dianut dalam system perpajakan di Indonesia;
          Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya dengan benar.
          Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4a) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan oleh KPP Pratama Maumere, sebagai tempat terdaftarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
          Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pengukuhan PKP secara jabatan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a), dilakukan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menjalankan Kewajiban Perpajakan, berupa kewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jadi pengukuhan PKP secara jabatan, merupakan tidak lanjut karena tidak ada dipenuhinya Kewajiban Perpajakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
          Dengan demikian, pendapat Majelis Hakim yang tercantum dalam halaman 32 Putusan a quo yang menyatakan bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak…… dst, tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Justru kewenangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengukuhkan PKP secara jabatan sangat terkait dengan Tidak dipenuhinya Kewajiban Perpajakan berupa mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
        6. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif DPP PPN Masa Pajak September 2005 sebesar Rp716.519.000,00. Di mana mulai Masa Pajak Maret 2005, di saat jumlah peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melewati batasan sebagai Pengusaha Kecil, sejak saat itulah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP dan mempunyai kewajiban untuk memungut PPN;
        7. Bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan didasarkan pada pertimbangan Pasal 2 ayat (4a) dan Pasal 13 ayat (1) huruf e UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. dan memutus sengketa dengan didasarkan pada hal-hal berikut ini:
          1. Bahwa Te