Putusan Mahkamah Agung Nomor : 234/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Pasal 23

Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47577/PP/M.I/12/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 234/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-114/PJ./2014, tanggal 09 Januari 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA, beralamat di Plaza QQQ Lantai X, Jalan WWW Kavling XX, Jakarta – 12930, Alamat korespondensi: The Plaza EEE Lantai XX, Jalan RRR Kavling XX-X0, Jakarta 10350;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47577/PP/M.I/12/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

LATAR BELAKANG

Ketentuan Formal

Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tahun 2008, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 untuk Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.418.441.799,00 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Jumlah
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pajak 23 yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/Kurang dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
39.231.176.744
3.152.347.228
(2.825.4.9.573)
326.907.655
91.534.143
418.441.799

Bahwa jumlah yang kurang dibayar sebesar Rp. 418.441.799,00 tersebut telah dibayarkan sebesar 50% atau sebesar Rp.209.220.899,00 melalui Surat Setoran Pajak tanggal 24 November 2011 yang telah dilaporkan kepada Terbanding pada tanggal 25 November 2011;

Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2008 dengan surat nomor : 013/TAX-BNS/XI/2010 tanggal 02 November 2010 yang diterima oleh Terbanding;

Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dan memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/(Dikurang)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 39.231.176.744 0 39.231.176.744
PPh Pasal 23 Yang Terutang 3.152.347.228 0 3.152.347.228
Kredit Pajak 2.825.439.573 0 2.825.439.573
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak 326.907.655 0 326.907.655
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13(2) UU KUP 91.534.143 0 91.534.143
Jumlah yang masih harus dibayar 418.438.798 0 418.438.798

Bahwa dasar penetapan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Juli 2008 - Juni 2009 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 adalah setelah Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008 – Juni 2009);

Bahwa dasar penetapan keputusan keberatan Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 karena tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2008;

PROSES BANDING

Ketentuan Formal

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal atas permohonan Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu :
  1. Mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  2. Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011;
  3. Surat Banding ini disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan (selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan);
  4. Pemohon Banding telah membayar jumlah 50% dari seluruh pajak yang terutang;

Ketentuan Materiil

Sengketa Pajak

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 2008 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010. Perincian koreksi yang menjadi sengketa pajak adalah sebagai berikut:

a. Pemeliharaan intern tanaman
b. Biaya bagian laboratorium
c. Biaya audit
d. Jasa Konsultan
e. Jasa Manajemen
f. Biaya bunga
Total
Objek PPh Pasal 23 cfm SPT/WP
Koreksi
Rp             17.412.668.409,00
Rp                  262.812.782,00
Rp                  292.626.420,00
Rp                  172.139.846,00
Rp               6.640.800.000,00
Rp             14.450.129.287,00
Rp             39.231.176.744,00
Rp             37.054.792.376,00
Rp               2.179.384.368,00

Pendapat dan Alasan Banding Pemohon Banding

Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.179.384.368,00

Dasar dan Alasan Koreksi

Bahwa koreksi objek Pph Pasal 23 berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT Pph Badan Tahun 2008 (Juli 2008 – Juni 2009), dengan perinciansebagai berikut :

a. Pemeliharaan intern tanaman
b. Biaya bagian laboratorium
c. Biaya audit
d. Jasa Konsultan
e. Jasa Manajemen
f. Biaya bunga
Total
Objek PPh Pasal 23 cfm SPT/WP
Koreksi
Rp             17.412.668.409,00
Rp                  262.812.782,00
Rp                  292.626.420,00
Rp                  172.139.846,00
Rp               6.640.800.000,00
Rp             14.450.129.287,00
Rp             39.231.176.744,00
Rp             37.054.792.376,00
Rp               2.179.384.368,00

Pendapat dan alasan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pemeriksa dan Penelaah Keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 21 dengan alasan sebagai berikut

karena dalam Biaya Pemeliharaan Intern Tanaman dan Biaya Bagian Laboratorium terdapat biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, yaitu seperti biaya-biaya pemakaian bahan dan peralatan serta alokasi-alokasi biaya lainnya. Untuk memperjelas pembuktian tersebut Pemohon Banding melampirkan detail transaksi Biaya Pemeliharaan Intern Tanaman dan Biaya Bagian Laboratorium;

KESIMPULAN DAN USUL

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak agar membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011dengan perhitungan jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 Terutang
PPh Pasal 23 yang telah dibayar
PPh Kurang Dibayar
Sanksi Pasal 13(2) KUP
Jumlah yang Masih harus dibayar
Rp.   37.051.792.376,00
Rp      2.825.439.573,00
Rp      2.825.439.573,00
Rp.                          0,00
Rp.                          0,00
Rp.                          0,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47577/PP/M.I/12/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), Alamat keputusan: Plaza QQQ Lt. X, Jl. WWW Kav.XX, Jakarta – 12930, Alamat korespondensi: The Plaza EEE Lt.XX, Jl. RRR Kav. XX-X0, Jakarta 10350, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.   37.051.792.376,00
Rp      2.825.439.573,00
Rp      2.825.439.573,00
Rp.                          0,00
Rp.                          0,00
Rp.                          0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47577/PP/M.I/12/2013 tanggal 30 September 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 31 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-114/PJ./2014, tanggal 09 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Oktober 2014, namun terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sesuai dengan surat keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: TKM-74/PAN.Wk/2016, tanggal 12 Februari 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali adalah;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 sebesar Rp2.179.384.368,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47577/PP/M.I/12/2013 tanggal 30 September 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 sebesar Rp2.179.384.368,00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47577/PP/M.I/12/2013 tanggal 30 September 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berkesimpulan “bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.179.384.368,00 tidakdapat dipertahankan dan harus dibatalkan”
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22 alinea ke-1 dan 2:
“bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan terkait dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak jo Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor: PER-9/PL/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”
“bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.179.384.368,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;”
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur;
Pasal 23 ayat (1) huruf c
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
  1. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas;
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
4. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur;
Pasal 26A ayat (4)
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”
Pasal 29 ayat (1)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 29 ayat (3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
  3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
5. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa;
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
6. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
7. Bahwa untuk memberikan gambaran yang utuh terkait pokok sengketa, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan kronologis permasalahan sebagai berikut :
a) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 sebesar Rp. 418.441.799,00 yang terdiri dari koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.179.384.368,00 yang berasal dari beberapa akun dalam Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto dan Biaya dari Luar Usaha yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23,dengan rincian sebagai berikut:
Objek PPh Pasal 23 menurut Sumber Akun Jumlah
1. Pemeliharaan intern tanaman HPP 17.412.668.409
2. Biaya bagian laboratorium HPP 262.812.782
3. Biaya audit Pengurang Penghasilan 292.626.420
4. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.846
5. Jasa manajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.000
6. Biaya Bunga Biaya Luar Usaha 14.450.129.287
Jumlah objek PPh Pasal 23 39.231.176.744
Objek PPh Pasal 23 cfm SPT Masa 37.051.792.376
Selisih yang belum dilaporkan 2.179.384.368
b) Bahwa atas ketetapan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan surat permohonan Keberatan dengan surat Nomor: 013/TAX-BNS/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010, yang telah diputus oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Keputusan Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dengan yang isinya menolak seluruh permohonan keberatan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).
c) Bahwa dengan Surat Nomor : 029/TAX-BNS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 ditandatangani oleh Y, Lambang Setyo Putro, jabatan: Direktur Utama mengajukan permohonan Banding dengan alasan bahwa Biaya Pemeliharaan Intern Tanaman dan Biaya Bagian Laboratorium terdapat biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, yaitu seperti biaya-biaya pemakaian bahan dan peralatan serta alokasi-alokasi biaya lainnya. Untuk memperjelas pembuktian tersebut Pemohon Banding melampirkan detail transaksi BiayaPemeliharaan Intern Tanaman dan Biaya Bagian Laboratorium.
d) Bahwa pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminjam bukti-bukti pendukung Biaya Intern Tanaman dan Biaya Laboratorium untuk meneliti apakah dalam biaya-biaya tersebut terdapat pengeluaran yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminjamkanbukti-bukti pendukung tersebut;
e) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyerahkan data-data berupa print out laporan perincian saldo akun Laboratorium dan laporan perincian saldo akunPemeliharaan Intern Tanaman;
8. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dan sangat keberatan dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak a quo, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a) Bahwa sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.179.384.368,00 adalah berasal dari beberapa akun dalam Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto dan Biaya dari Luar Usaha yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa dengan rinciansebagai berikut:
Objek PPh Pasal 23 menurut Sumber Akun Jumlah
1. Pemeliharaan intern tanaman HPP 17.412.668.409
2. Biaya bagian laboratorium HPP 262.812.782
3. Biaya audit Pengurang Penghasilan 292.626.420
4. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.846
5. Jasa manajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.000
6. Biaya Bunga Biaya Luar Usaha 14.450.129.287
Jumlah objek PPh Pasal 23 39.231.176.744
Objek PPh Pasal 23 cfm SPT Masa 37.051.792.376
Selisih yang belum dilaporkan 2.179.384.368
b) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan beberapa buku besar. Buku Besar yang relevan dengan keberatan Pemohon Banding adalah hanya buku besar laboratorium dan buku besar pemeliharaan intern tanaman, sedangkan buku besar lainnya tidak relevan karena tidak dikoreksisebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;
c) Bahwa Peraturan Pelaksanaan mengenai jenis-jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Netosebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;
e. Dengan demikian objek PPh Pasal 23 mempunyai scope yang luas, diantaranya berupa sewa dan penghasilan-penghasilan terkait denganpemberian berbagai jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam PER-70/PJ/2007. Untuk itu diperlukan penelitian bukti-bukti pengeluaran atasperincian dalam buku besar untuk menentukan apakah suatu pengeluaran merupakan objek PPhPasal 23;
f. Meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan perincian saldo dan buku besar laboratorium dan pemeliharaan intern tanaman, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti-bukti pendukung atas perincian saldo dan buku besar tersebut yang dapat membuktikan bahwa peneluaran yang ada dalam buku besar tersebut bukan merupakan pembayaranterkait dengan jasa-jasa dan objek-objek PPh Pasal 23 lainnya;
g. Dalam proses pemeriksaan pajak, Pembuktian merupakan bagian terpenting sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (3) UU KUP a quo, dengan demikian proses pemeriksaan merupakan hak dan ruang Direktorat Jenderal Pajak selaku Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sedangkan proses pembuktian merupakan kewajiban dan ruang Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
h. Bahwa sejak proses Pemeriksaan Pajak sampai dengan proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), hal tersebut telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)pada saat persidangan ke-4 dan ke-5.
i. Bahwa karena tidak diberikan data oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan dan keberatan, maka dalam Pasal 26A ayat (4) a quo, sangat jelas telah diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, Catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalampenyelesaian keberatannya;
j. Bahwa Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, di mana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat. Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil(materiele recht, substantive law);
k. Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A Ayat (4) Undang-Undang KUP 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikanhal tersebut.
l. Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dalam memutus sengketa a quo, harus berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan;
m. Bahwa Majelis nyata-nyata dalam memutus sengketa tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) yang melandasi pengambilan keputusan keberatan dan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan ;
Bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) a quo dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena jelas alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;
n. Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang PengadilanPajak;
9. Bahwa dengan demikian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku.
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo, tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47577/PP/M.I/12/2013 tanggal 30 September 2013 menyangkut sengketa a quo harusdibatalkan.
III. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.47577/PP/M.I/12/2013 tanggal 30 September 2013 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), dengan perhitungan sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011, tanggal 31 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Juli 2008-Juni 2009, Nomor: 00105/203/08/062/10, tanggal 12 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009, sebesar Rp2.179.384.368,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berdasarkan Uji Kebenaran Materi (UKM) maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali tidak didasarkan bukti yang memadai, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017, oleh Dr. H. YRC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. BJM, S.H., M.Hum., dan SQT, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd./

Dr. BJM, S.H., M.Hum.

ttd./

SQT, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. YRC, S.H., M.S.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. PKW, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X