Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80229/PP/M.IIIB/13/2017
Kategori : PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp14.041.028.022,00;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80229/PP/M.IIIB/13/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 | ||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp14.041.028.022,00; | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait transaksi pembayaran sebesar Rp14.041.028.022,00 yang dilakukan Pemohon Banding kepada BBB International A/S (Denmark) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 tersebut di atas terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.808.205.604,00 (20% x Rp14.041.028.022,00); | ||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding secara substansi, telah menerapkan perlakuan
perpajakan atas transaksi jasa technical services tersebut sesuai P3B
yang berlaku antara Indonesia dan Denmark, dimana berdasarkan P3B
tersebut Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pemotongan pajak
atas transaksi tersebut karena BBB International sebagai pihak yang
memberikan jasa tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Selanjutnya, Pemohon Banding dapat menunjukkan Certificate of Domicile (COD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak Pemerintah Denmark. COD tersebut menyatakan bahwa BBB International adalah penduduk Denmark untuk tahun 2012 sehingga dapat memanfaatkan P3B tersebut; |
||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan
penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi
sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding
atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 yang
merupakan koreksi atas Biaya Cost of Centre I/C (Denmark) Masa Pajak
Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp14.041.028.022,00 yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut terdiri dari ;
bahwa menurut Terbanding, selama pemeriksaan Pemohon Banding dapat menunjukkan SKD/COD, namun SKD tersebut diterbitkan di tahun 2013, dengan demikian terbukti bahwa SKD/COD memang tidak dimiliki Pemohon Banding pada saat transaksi terjadi, oleh karena itu atas transaksi tersebut dikenakan PPh terutang dengan tarif 20% karena tidak ada COD (DGT 1); bahwa di samping itu atas pembayaran penghasilan bagi BBB International A/S tersebut juga tidak dicantumkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tangal 5 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding, Cost of Centre I/C merupakan tagihan dari BBB International A/S, Kantor Pusat yang berkedudukan di Denmark yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas Jasa Techincal Services yang diserahkan oleh Kantor Pusat tersebut; bahwa jasa tersebut merupakan jasa yang berkaitan dengan usaha untuk:
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas dividen sebesar Rp4.455.166.692,00 menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena keduanya merupakan jasa, dan BBB International bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding secara substansi, telah menerapkan perlakuan perpajakan atas transaksi jasa technical services tersebut sesuai P3B yang berlaku antara Indonesia dan Denmark, dimana berdasarkan P3B tersebut Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pemotongan pajak atas transaksi tersebut karena BBB International sebagai pihak yang memberikan jasa, tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dapat menunjukkan Certificate of Domicile (COD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak Pemerintah Denmark. COD tersebut menyatakan bahwa BBB International adalah penduduk Denmark untuk tahun 2012 sehingga dapat memanfaatkan P3B tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam transaksi tersebut juga tidak terdapat dividen, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran dividen ke pihak manapun dan dalam hal ini Pemohon Banding bukan pemegang saham; bahwa dengan demikian pada dasarnya, keduanya merupakan jasa servis yang disengketakan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa imbalan jasa yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah merupakan transaksi Pemohon Banding dengan BBB International S/A; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dapat diketahui bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut sebenarnya merupakan satu kesatuan transaksi sebesar Rp14.041.028.022,00 karena jasa yang diberikan oleh BBB International Denmark adalah berkenaan dengan Management and Service Agreement dan pembayarannya merupakan satu kesatuan sebagaimana tercantum satu invoice nomor: X0XXXXX; bahwa berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh): “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”; bahwa penjelasan Pasal 32A menyatakan: dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan Negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara; bahwa menurut Majelis, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah merupakan “lex specialis, oleh karena itu kedudukannya berada di atas undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia; bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B antara Indonesia – Denmark dinyatakan: Laba perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya sebesar bagian laba yang dianggap berasal dari:
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa BBB International S/A tidak mempunyai BUT di Indonesia, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pemotongan pajak terhadap jasa technical service a quo; bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa SKD/COD ditunjukkan oleh Pemohon Banding diterbitkan di tahun 2013, sedangkan sengketanya adalah tahun 2012, berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa walaupun SKD tersebut dibuat pada tahun 2013, namun SKD a quo diperuntukkan tahun 2012, yang menunjukkan bahwa BBB International A/S berdomisili di Denmark sehingga dapat memanfaatkan P3B tersebut, yaitu tarif sebesar 10%; bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa atas pembayaran penghasilan bagi BBB International A/S tersebut juga tidak dicantumkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, Majelis berpendapat bahwa oleh karena penghasilan bruto tersebut bukan penghasilan bruto Pemohon Banding,maka atas penghasilan a quo tidak perlu dimasukkan dalam SPT Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) alat bukti dapat berupa: surat atau tulisan;
Pasal 74: Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Memori penjelasan pasal 78: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan imbalan jasa sebesar Rp14.041.028.022,00 tersebut adalah merupakan transaksi jasa yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena tidak ada BUT di Indonesia dan Pemohon Banding dapat membuktikan dengan COD yang menyatakan bahwa pada tahun 2012 BBB International A/S berdomisili di Denmark sehingga dapat memanfaatkan P3B sebagaimana tersebut di atas; |
||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat, bahwa
koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan
Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar
Rp14.041.028.022,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012dihitung kembali sebagai berikut:
|
||||||
Mengingat | : | Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1833/WPJ.07/2015 tanggal 5
Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2012 Nomor 00010/204/12/058/14 tanggal 16 April 2014,
atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan Nomor Put-80229/PP/M.IIIB/13/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.