Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69946/PP/M.VII.A/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 November 2014, berupa importasi Fireworks etc. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69946/PP/M.VII.A/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 November 2014, berupa importasi Fireworks etc. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3604.10.00.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3604.10.00.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp73.393.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143605601880018 tanggal 24 Nopember 2014 oleh pejabat Bea dan Cukai diragukan validitasnya, karena berdasarkan pengamatan, warns dan alur kertas Form E cenderung lebih gelap;
     
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Certificate Form E nomor E143605601880018 tanggal 24 Nopember 2014, yang Pemohon Banding lampirkan pada Pemberitahuan Impor Barang atau PIB dengan nomor : XXXXXX, tgl 28 November 2014 dengan Nilai Pabean USD. 53,447.00 adalah Form E yang valid dan otentik dan dapat digunakan untuk referensi tarif ACFTA.
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-844/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Fireworks etc. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 484452 tanggal 28 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E143605601880018 tanggal 24 November 2014 oleh Terbanding diragukan validitasnya, karena berdasarkan pengamatan, warna dan alur kertas Form E cenderung lebih gelap, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-844/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E143605601880018 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. XXXXXX tanggal 28 November 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding mengatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Overleaf Notes Nomor 4 dan 5 Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:
4. Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
5. Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified."

bahwa berdasarkan "Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area" pada Rule 7 huruf a, d dan e disebutkan sebagaimana kutipan berikut:

"Rule 7
a. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
d. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
e. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right."

bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E143605601880018 tanggal 24 November 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada WWW Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan Surat Nomor: S-5025/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014;

bahwa atas permintaan retroactive check Terbanding telah menerima jawaban dari WWW Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of dengan surat nomor: JXCIQ/E/2015/006 tanggal 20 Januari 2015 yang menyatakan sebagai berikut:

“Upon your request of verification of the said Form E, the officials of oue bereau checked the relevant documents and made investigations on the concerned exporter with the results as follows:
a) The signature on the Form E No. E143605601880018 dated November 24, 2014 were signed by General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) in October, 2011;
b) Certificate numbering code CN*** is valid, issued by authority in China, we are opinion that the certificate is authentic;
       
Additionally, the E-Goverment Platform for the Origin of China’s Exports has been launched since May 1st, 2014, with functions such as organizations issuing the CO, and verification about Certificate of Origin can also be sent through this platform”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Fireworks etc. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-844/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-844/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022430/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 04 Desember 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Fireworks etc. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 November 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2016, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC
Drs. DEF
GHI, S. Sos, MH
JKL., S.H.,M.H
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,