Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69378/PP/M.XIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.957,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69378/PP/M.XIIB/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.957,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa koreksi karena terdapat retur impor yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar ½ x Rp52.619.476,00 = Rp4.384.956,00 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pada saat uji bukti;
     
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan faktur pajak masukan yang mana yang menjadi dasar koreksi;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan equalisasi data Pembelian dengan data Pajak Masukan terdapat retur pembelian impor yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan nilai Retur sebesar Rp526.194.762,00 sebagai konsekuensi adanya koreksi Retur Pembelian dalam Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Terbanding melakukan perhitungan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PM Pajak Pertambahan Nilai) untuk setiap Masa Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai retur pembelian impor sebesar Rp52.619.476,00 dibagi 12 (dua belas) Masa Pajak sehingga koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai per Masa Pajak adalah sebesar Rp4.384.957,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan dan dapat menunjukkan dokumen pembuktian yang menyangkut kebenaran adanya pembelian dan pembayaran atas nilai beli beserta Pajak Pertambahan Nilainya;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.384.957,00 tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasannya, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan Faktur Pajak Pajak Masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding, bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasannya;

bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Surat Nomor: 003/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai menyatakan koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi karena Terbanding tidak memberikan detail koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan secara pasti dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir yang disampaikannya berdasarkan Surat Nomor: S-53/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding;

bahwa sesuai dengan Pasal 5A ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut”;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 5A ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi: a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan yang dikembalikan telah dikreditkan”;

bahwa Majelis berpendapat, Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak yang telah dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai) harus dikurangkan apabila terjadi pengembalian (retur) atas impor Barang Kena Pajak a quo pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak;

bahwa Majelis telah menolak alasan Pemohon Banding terkait koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dilakukan Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yang salah satu komponen koreksi HPP tersebut adalah retur pembelian impor yang secara langsung terkait dengan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai atas retur pembelian impor;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen-dokumen sebagai bukti terkait koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai retur impor karena koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai tersebut hanya berdasarkan asumsi Terbanding dan Terbanding tidak memberikan detil koreksinya, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding telah mencatat dan membukukan adanya retur impor seharusnya Pemohon Banding memiliki buktibukti terkait retur impor yang dilakukannya dan melaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak retur impor tersebut dilakukan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp4.384.957,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi Dikabulkan
Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:        
Atas Penyerahan Barang
dan jasa yang terutang PPN
       
- Ekspor 167.794.511,00 167.794.511,00 167.794.511,00 0,00
- Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri 1.984.916.930,00 1.984.916.930,00 1.984.916.930,00 0,00
Jumlah seluruh penyerahan 2.152.711.441,00 2.152.711.441,00 2.152.711.441,00 0,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar        
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 198.491.793,00 198.491.793,00 198.491.793,00 0,00
Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 377.319.626,00 372.934.669,00 372.934.669,00 0,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (178.827.833,00) (174.442.876,00) (174.442.876,00) 0,00
Kelebihan Pajak yang sudah:        
- Dikompensasukan ke Masa
Pajak berikutnya
178.827.833,00 178.827.833,00 178.827.833,00 0,00
PPN yang kurang dibayar 0,00 4.384.957,00 4.384.957,00 0,00
Sanksi Administrasi:        
- Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP 0,00 4.384.956,00 4.384.956,00 0,00
Jumlah PPN yang masih
harus dibayar
0,00 8.769.913,00 8.769.913,00 0,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-816/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 14 Juli 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00237/207/11/431/13 tanggal 26 April 2013 Masa Pajak Februari 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-083645-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 menjadi:

Uraian Jumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:  
Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN  
- Ekspor 167.794.511,00 
- Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri 1.984.916.930,00 
Jumlah seluruh penyerahan 2.152.711.441,00 
Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 198.491.793,00 
Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 372.934.669,00 
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (174.442.876,00) 
Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 178.827.833,00 
PPN yang kurang dibayar 4.384.957,00 
Sanksi Administrasi:
- Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP 4.384.956,00 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 8.769.913,00 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00156/PP/PM/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MA, MPA.
DEF, SH.
Drs. GHI, MSi.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;