Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69945/PP/M.VII.A/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Juli 2014, berupa importasi Pembalut sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea m


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69945/PP/M.VII.A/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Juli 2014, berupa importasi Pembalut sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.768.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap PIB tersebut, diketahui bahwa importasi tersebut menggunakan Form E dengan pemasok barang BBB International Trading Co. Ltd, China, namun pada Form E nama produsen/manufacture barang tidak dicantumkan, hal terserbut tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) AC FTA OCP dan point 5 overleaf notes, sehingga tidak diberikan preferensial tarif skema ATIGA dan ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
     
Menurut Pemohon  : bahwa secara substansi, importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal baranq dalam perdagangan internasional dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dart China sehingga alasan-afasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang bagi Pemohon untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1875/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1643/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 28 November 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Blue / Pink (50/50) mixed speckles (disodium sulfate utk pembuatan sabun bubuk deterjen) dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Juli 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E143100220580015 tanggal 23 Juni 2014 tidak memenuhi ketentuan karena pada PIB dicantumkan pemasok barang ditulis BBB International Trading Co. Ltd, China , namun pada Form E nama produsen/manufacture barang tidak dicantumkan, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1875/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E143100220580015 tanggal 23 Juni 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. XXXX0X tanggal 14 Juli 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding mengatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:”The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (OCP) menyatakan: "In cases where a Certificate of Origin ( Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party ";

bahwa Terbanding dalam persidangan mengatakan tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) atas keraguan Terbanding terhadap Form E yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB, kepada pihak penerbit Form E (issuing authority) sebagaimana dimaksud dalam Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Blue / Pink (50/50) mixed speckles (disodium sulfate utk pembuatan sabun bubuk deterjen) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287805 tanggal 14 Juli 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-1875/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1875/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Blue/Pink (50/50) mixed speckles (disodium sulfate utk pembuatan sabun bubuk deterjen) dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Juli 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC 
Drs. DEF
GHI, S.Sos., M.H.  
JKL., S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,