Jenis
Pajak |
: |
Pajak
Pertambahan Nilai |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2012 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit
Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp933.530,00,
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB
sebesar Rp559.530,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat
dikreditkan. |
|
|
|
Menurut
Pemohon |
: |
bahwa
kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor
Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan
ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk
menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan
penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai
berikut :
I. |
Koreksi
Konfirmasi negatif atas PIB Nomor XXXXX sebesar Rp374.000,00
- Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok
sengketa adalah koreksi
Terbanding atas PIB Nomor XXXXX sebesar Rp374.000,00 dikoreksi karena
data pembayaran Surat Setoran Pajak Impor tersebut tidak ada pada data
MPN Internet Direktur Jenderal Pajak.
- Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan
koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu :
- Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001
tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi
Sistem Informasi Perpajakan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi
Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan.
- Menurut Terbanding,
atas koreksi PIB yang disengketakan sebesar Rp374.000,00 Terbanding
telah melakukan klarifikasi PIB melalui aplikasi PKPM Sistem Informasi
DJP tanggal 31 Oktober 2014 dan tidak diperoleh data.
- Terbanding
menyatakan setelah dilakukan penelitian atas PIB yang disampaikan
Pemohon Banding terkait pokok sengketa di atas, diperoleh hasil bahwa
atas PIB terkait tidak dapat dilakukan pengujian unsur-unsur yang
disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar dalam
Pasal 13 ayat (5), ayat (6) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011.
- Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding
menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan
sebagai berikut:
- berdasarkan
Pasal 3A ayat (1) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang terhutang dan menyetorkannya
ke kas negara bukanlah terletak pada Pemohon Banding sebagai pembeli.
- Berdasarkan
Pasal 16F UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42/2009 disebutkan bahwa:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
bertanggung
jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat
menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” Pada bagian
penjelasan
lebih lanjut disebutkan bahwa: “Sesuai dengan prinsip beban
pembayaran
pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau
penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau
konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas
pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang
terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa
dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah
melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”
- Hal
ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada
pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana
seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti
temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat
ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang
bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang
telah Pemohon Banding bayarkan.
- Berdasarkan pemeriksan Majelis atas
SSPCP tanggal 02 Januari 2012 dan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos
yang ditandangani oleh CCC NIPOS 000 dan DDD NIP 000 diketahui setoran
dalam rangka impor dengan PPN sebesar Rp374.000,00 terkait importasi
PIB Nomor XXXXX.
- Bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan
bukti
sebagaimana angka 6 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan
pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga
Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng
sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.
- Bahwa berdasarkan
hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya
permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi
Terbanding atas PIB Nomor XXXXX sebesar Rp374.000,00.
|
|
|
II. |
Koreksi
Faktur Pajak yang Diperoleh dari Tagihan BBB Sebesar Rp559.530,00
Sebagai Faktur Pajak Cacat
1. |
Bahwa
menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi
faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp559.530,00
sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.
Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa
Telekomunikasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian
diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah
005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000. |
2. |
Bahwa
menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
- Berdasarkan
Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), ayat (6) ayat (8), ayat (9)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.
- Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen
tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011.
- Pasal 4 ayat
(1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
- Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret
2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka
Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010
tanggal 31 Desember 2010.
|
3. |
Bahwa
menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding,
surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:
- bahwa
NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam bukti
tagihan telepon adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang
benar adalah 055.000.
- bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang
salah
mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding
seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak
mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT
BBB salah.
- bahwa Pemohon Banding sudah melakukan
permintaan
pembetulan kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP ke PT BBB setelah
dilakukan pemeriksaan dan sudah diperbaiki oleh PT BBB.
- berdasarkan
Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 42/2009 merupakan pengaturan mengenai
informasi yang harus dicantumkan ke dalam pembuatan faktur pajak,
dimana dalam hal ini sehubungan dengan dokumen yang dipersamakan dengan
faktur pajak telah mencantumkan seluruh informasi yang dibutuhkan,
terlepas dari adanya kesalahan pada proses pencantuman NPWP Wajib Pajak
pada dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak berdasarkan dokumen
yang telah Pemohon Banding sediakan dapat diyakini bahwa Pemohon
Banding merupakan pihak yang sesuai untuk memanfaatkan pembayaran PPN
tersebut.
- Berdasarkan SE–151/PJ/2010
tanggal 31 Desember 2010 dalam
angka 5 yang menyatakan bahwa: Pengusaha
Kena Pajak yang menerbitkan
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
- pengisian Kode Transaksi pada Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
- pengisian Kode Cabang pada Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
- pengisian Nomor Urut pada Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
dikenai
sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Dan dalam angka 6 dinyatakan bahwa;
Mengingat
kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka
atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak
tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan. |
4. |
Berdasarkan
Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015
Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas
PPN Masukan dan menunjukan sampling tagihan PT BBB yang mencantumkan
NPWP yang benar atas permintaan Terbanding serta Pemohon Banding telah
mengirimkan melalui e-mail pada tanggal 13 November 2015. Pemohon
Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Invoice/Tagihan (yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak) dari PT.SSS Indonesia yang dikoreksi
dan Payment Journal. |
5. |
Bahwa
Majelis berpendapat sebagai berikut:
1) |
bahwa
sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas,
terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi
kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat
dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud Pasal 16F
Undang-Undang PPN. |
2) |
Bahwa
kesalahan pencatuman NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa
adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah
055.000 yang dilakukan oleh PT BBB sebagai pihak yang menyerahkan jasa
dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, adalah
diluar kekuasaan Pemohon Banding, dan untuk itu kepada Pemohon Banding
dapat diterapkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010,
sehingga atas
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dapat
dikreditkan. |
|
6. |
Bahwa
berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk
mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat
mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi faktur pajak yang
diperoleh dari tagihan BBB sebagai faktur yang cacat sebesar
Rp559.530,00. |
|
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung
pada penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka
dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai
berikut :
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
55.614.179.855,00 |
PPN / Pajak
Keluaran yang harus dibayar sendiri |
2.151.681.179,00 |
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
|
Menurut
Terbanding
Rp3.617.422.493,00
|
|
Koreksi yang
tidak dapat dipertahankan
Rp
933.530,00
|
|
Menurut
Majelis |
3.618.356.023,00 |
PPN yang
kurang / (lebih) dibayar |
(1.466.674.844,00) |
Kelebihan
pajak yang telah dikompensasikan |
1.466.674.844,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus / (lebih) dibayar |
0,00 |
Sanksi
Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
0,00 |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3158/WPJ.07/2014 tanggal 15
Desember 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012
Nomor 00075/207/12/055/13 tanggal 19 September 2013, atas nama : XXX,
sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari
2012, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
55.614.179.855,00 |
PPN / Pajak
Keluaran yang harus dibayar sendiri |
2.151.681.179,00 |
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
3.618.356.023,00 |
PPN yang
kurang / (lebih) dibayar |
(1.466.674.844,00) |
Kelebihan
pajak yang telah dikompensasikan |
1.466.674.844,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus / (lebih) dibayar |
0,00 |
Sanksi
Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
0,00 |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016
berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan
Majelis Hakim sebagai berikut:
ABC
DEF
GHI
yang dibantu oleh JKL |
sebagai Hakim
Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada
hari Senin tanggal 02 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri
oleh Pemohon Banding. |