Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70550/PP/M.XIA/16/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp933.530,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70550/PP/M.XIA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp933.530,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp559.530,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan.
     
Menurut Pemohon  : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

I. Koreksi Konfirmasi negatif atas PIB Nomor XXXXX sebesar Rp374.000,00
  1. Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas PIB Nomor XXXXX sebesar Rp374.000,00 dikoreksi karena data pembayaran Surat Setoran Pajak Impor tersebut tidak ada pada data MPN Internet Direktur Jenderal Pajak.
  2. Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu :
    • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.
    • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan.
  3. Menurut Terbanding, atas koreksi PIB yang disengketakan sebesar Rp374.000,00 Terbanding telah melakukan klarifikasi PIB melalui aplikasi PKPM Sistem Informasi DJP tanggal 31 Oktober 2014 dan tidak diperoleh data.
  4. Terbanding menyatakan setelah dilakukan penelitian atas PIB yang disampaikan Pemohon Banding terkait pokok sengketa di atas, diperoleh hasil bahwa atas PIB terkait tidak dapat dilakukan pengujian unsur-unsur yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar dalam Pasal 13 ayat (5), ayat (6) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011.
  5. Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:
    1. berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang terhutang dan menyetorkannya ke kas negara bukanlah terletak pada Pemohon Banding sebagai pembeli.
    2. Berdasarkan Pasal 16F UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42/2009 disebutkan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” Pada bagian penjelasan lebih lanjut disebutkan bahwa: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”
    3. Hal ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang telah Pemohon Banding bayarkan.
  6. Berdasarkan pemeriksan Majelis atas SSPCP tanggal 02 Januari 2012 dan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos yang ditandangani oleh CCC NIPOS 000 dan DDD NIP 000 diketahui setoran dalam rangka impor dengan PPN sebesar Rp374.000,00 terkait importasi PIB Nomor XXXXX.
  7. Bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan bukti sebagaimana angka 6 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.
  8. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas PIB Nomor XXXXX sebesar Rp374.000,00.
   
II. Koreksi Faktur Pajak yang Diperoleh dari Tagihan BBB Sebesar Rp559.530,00 Sebagai Faktur Pajak Cacat
1. Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp559.530,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa Telekomunikasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.
2. Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), ayat (6) ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011.
  3. Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  4. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.
3. Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:
  1. bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam bukti tagihan telepon adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.
  2. bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah.
  3. bahwa Pemohon Banding sudah melakukan permintaan pembetulan kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP ke PT BBB setelah dilakukan pemeriksaan dan sudah diperbaiki oleh PT BBB.
  4. berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 42/2009 merupakan pengaturan mengenai informasi yang harus dicantumkan ke dalam pembuatan faktur pajak, dimana dalam hal ini sehubungan dengan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan seluruh informasi yang dibutuhkan, terlepas dari adanya kesalahan pada proses pencantuman NPWP Wajib Pajak pada dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding sediakan dapat diyakini bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang sesuai untuk memanfaatkan pembayaran PPN tersebut.
  5. Berdasarkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 dalam angka 5 yang menyatakan bahwa: Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
    1. pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    2. pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
    3. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Dan dalam angka 6 dinyatakan bahwa;
Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
4. Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas PPN Masukan dan menunjukan sampling tagihan PT BBB yang mencantumkan NPWP yang benar atas permintaan Terbanding serta Pemohon Banding telah mengirimkan melalui e-mail pada tanggal 13 November 2015. Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Invoice/Tagihan (yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) dari PT.SSS Indonesia yang dikoreksi dan Payment Journal.
5. Bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
1) bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud Pasal 16F Undang-Undang PPN.
2) Bahwa kesalahan pencatuman NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000 yang dilakukan oleh PT BBB sebagai pihak yang menyerahkan jasa dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, adalah diluar kekuasaan Pemohon Banding, dan untuk itu kepada Pemohon Banding dapat diterapkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, sehingga atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dapat dikreditkan.
6. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebagai faktur yang cacat sebesar Rp559.530,00.
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 55.614.179.855,00 
PPN / Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri 2.151.681.179,00 
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  

Menurut Terbanding                                   Rp3.617.422.493,00

 

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan   Rp         933.530,00   

 
Menurut Majelis 3.618.356.023,00 
PPN yang kurang / (lebih) dibayar (1.466.674.844,00) 
Kelebihan pajak yang telah dikompensasikan 1.466.674.844,00 
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar 0,00 
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3158/WPJ.07/2014 tanggal 15 Desember 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00075/207/12/055/13 tanggal 19 September 2013, atas nama : XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 55.614.179.855,00 
PPN / Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri 2.151.681.179,00 
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3.618.356.023,00 
PPN yang kurang / (lebih) dibayar (1.466.674.844,00) 
Kelebihan pajak yang telah dikompensasikan 1.466.674.844,00 
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar 0,00 
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

ABC
DEF
GHI
yang dibantu oleh JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding.