Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69940/PP/M.VII.A/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 07 November 2014, berupa importasi Polyester Fabric, negara asal : China yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 29,92


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69940/PP/M.VII.A/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 07 November 2014, berupa importasi Polyester Fabric, negara asal : China yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 29,926.70 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 75,729.42, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 74.328.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan atas PIB nomor XXXXX0 tanggal 07 Nopember 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75,729.42 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;
     
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB No. XXXXX0 tanggal 07 November 2014 yang dilaksanakan sesuai dengan Azas Self Assesment , dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang kami terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 29,126.70;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75,729.42 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 07 November 2014 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa berdasarkan data pada PIB Pembanding;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: C&J-126/PO-CN/X-2014 tanggal 03 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada BBB International Trading Co.,Ltd dengan alamat China, berupa Polyester Fabric, quantity 97,089.00 Mtr, unit price USD 0.30, Amount FOB USD 29,126.70;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: SC-249/1014 tanggal 22 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB International Trading Co., Ltd dengan alamat China, berupa 97,089.00 Mtr Polyester Fabric, unit price USD 0.30, Amount FOB USD 29,126.70;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: PO-144 tanggal 09 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB International Trading Co., Ltd dengan alamat China, berupa 97,089.00 Mtr Polyester Fabric, unit price USD 0.30, Amount FOB USD 29,126.70, Payment T/T;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: PO-144 tanggal 09 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB International Trading Co., Ltd dengan alamat China, berupa 97,089.00 Mtr Polyester Fabric, Total Gross Weight 24,579 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: HASLNM80A4003L00 tanggal 29 Oktober 2014, diketahui diterbitkan oleh WWW Shipping Co., Ltd, dengan Shipper: BBB International Trading Co., Ltd, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Bandung, barang: 489 rolls Polyester Fabric, Total Gross Weight 24,579 Kgs, Freight All as arranged;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapics Transfer, pada tanggal 23 Oktober 2014 Bank DDD mendebit rekening Pemohon Banding nomor: XXXX0XXX0X sejumlah USD 29,126.70 pada kurs Rp.12.070 atau setara dengan Rp 351.559.269,00, biaya sebesar USD 14.80 pada kurs Rp.12.070 atau setara dengan Rp 178.636,00, total sebesar Rp 351.737.905,00, yang ditujukan kepada BBB International Trading Co., Ltd untuk Inv. Nomor: PO-144;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank DDD, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: XXXX0XXX0X, pada tanggal 23 Oktober 2014 terdapat pendebetan sebesar Rp 351.737.905,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule of Marine Cargo Police nomor 1467282 yang diterbitkan oleh PT CCC (asuransi dalam negeri), Pemohon Banding mengasuransikan pengangkutan barang yang dibelinya dari Cina dengan invoice nomor PO-144 dengan Bill of Lading nomor: HASLNM80A4003L00 dengan value at USD 29.126,70;

bahwa Majelis tidak menemukan bukti pembayaran Freight yang dilakukan Pemohon Banding dan pembukuan Pemohon Banding tidak mendukung pernyataannya di PIB bahwa Freight sebesar USD 800.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 07 November 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi 97,089.00 Mtr Polyester Fabric negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean sebesar FOB sebesar USD 29,126.70, Freight sebesar USD 800.00, CIF USD 29,926.70;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis tidak dapat meyakini bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0 tanggal 07 November 2014, berupa importasi Polyester Fabric, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 29,926.70 merupakan harga transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean sesuai dengan KEP-179/KPU.01/2015 tanggal 09 Januari 2015 sebesar CIF USD 75.729,42;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-179/KPU.01/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020585/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 11 November 2014, atas nama : XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Polyester Fabric, negara asal China, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: XXXXX0 tanggal 07 November 2014 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-179/KPU.01/2015 tanggal 09 Januari 2015 sebesar CIF USD 75.729,42 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar Rp 74.328.000 (tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 01 Desember 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Ir. ABC 
Drs. DEF
GHI, S.Sos., M.H.  
JKL., S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-69940/PP/M.VIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

MNO, S.H.
GHI, S.Sos., M.H.
PQR, S.E
JKL., S.H., M.H.  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.