Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69943/PP/M.VIIA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014, berupa importasi Parts For Power Tools Carbon Brush, negara asal : Vietnam yang diberitahukan nilai pabean


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69943/PP/M.VIIA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014, berupa importasi Parts For Power Tools Carbon Brush, negara asal : Vietnam yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 21,044.30 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 29,709.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp 28.816.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa maka PIB Nomor XXXXXX tanggal 24 September 2014 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 29,709.00;
     
Menurut Pemohon  : bahwa adapun alasan pengajuan banding tersebut di atas adalah karena harga pembeliaan Pemohon banding dengan supplier telah sesuai dengan pembayaran Pemohon banding sebesar USD 11,824.30 didukung dengan dokumen pemohon berupa : PO,SC,Inv, PL,BL, TT, dan rekening koran;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-7637/KPU.01/2014 tanggal 26 November 2014 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014 dengan alasan dokumen lampiran DNP tidak lengkap, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode deduksi secara fleksibel, menjadi sebesar CIF USD 29,709.00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel berdasarkan data pembanding sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2014 atas nama PT. BBB, namun Terbanding tidak melampirkan dokumen dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: DU-7660 tanggal 28 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC Pte., Ltd. dengan alamat Singapore 208511, berupa 5 Boxs Parts For Power Tools Carbon Brush (90.000 sets), unit price USD 4,208.86, Amount USD 21,044.30, payment 90 days after shipment date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor: DU-7680 tanggal 17 September 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC Pte., Ltd. dengan alamat Singapore 208511, berupa 5 Boxs Parts For Power Tools Carbon Brush (90.000 sets), unit price USD 4,208.86, Amount CIF USD 21,044.30;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: DU-7680 tanggal 17 September 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC Pte., Ltd. dengan alamat Singapore 208511, berupa 5 Boxs Parts For Power Tools Carbon Brush (90.000 sets), Total Gross Weight 820.50 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: MCC607227 tanggal 19 September 2014, diketahui Shipper: CCC Pte., Ltd., Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Jakarta Utara 14350, barang:Parts For Power Tools Carbon Brush, Total Gross Weight 820.50 Kgs, freight prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapics Transfer, pada tanggal 14 Oktober 2014 Bank DDD mendebit rekening Pemohon Banding nomor: XXXX0XXXXX sejumlah USD 21,044.30 dengan kurs Rp 12.256,00 atau setara dengan Rp 257.918.941,00, Provisi sebesar Rp 161.143,00, biaya sebesar Rp 50.000,00, total sebesar Rp 258.130.084,00,00, yang ditujukan kepada CCC Pte., Ltd. untuk Inv. Nomor: DU-7680;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank TTT, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: XXXX0XXXXX, pada tanggal 14 Oktober 2014 terdapat pendebetan sebesar Rp258.130.084,00,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi 5 Boxs Parts For Power Tools Carbon Brush negara asal Vietnam dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean sebesar CIF USD 21,044.30;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014, berupa importasi Parts For Power Tools Carbon Brush, negara asal Vietnam dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 21,044.30 merupakan harga transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014 menjadi yaitu sebesar CIF USD 21,044.30;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7637/KPU.01/2014 tanggal 25 November 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017073/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 26 September 2014, atas nama : XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Parts For Power Tools Carbon Brush, negara asal Vietnam, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014 sebesar CIF USD 21,044.30 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Ir. ABC 
Drs. DEF
GHI, S.Sos., M.H.  
JKL., S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,