Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69937/PP/M.VII.A/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014, berupa importasi 24 jenis parfum negara asal France yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR8,172.9


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69937/PP/M.VII.A/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014, berupa importasi 24 jenis parfum negara asal France yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR8,172.97 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF EUR35,140.08, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp556.792.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang identik sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF EUR35,140.08;
     
Menurut Pemohon  : bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan nilai yang sebenarnya dibayarkan kepada penjual berdasarkan harga transaksi, dimana hal ini didukung dengan bukti yang obyektif dan terukur berupa Purchase Order, Tax Invoice dan bukti pembayaran dimana semua dokumen ini secara konsisten menunjukkan nilai yang sama, yaitu EUR7,606.58. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki motif untuk menyampaikan nilai pabean yang lebih rendah di dalam PIB, karena tarif bea masuk dari barang impor (yaitu 10%) jauh lebih rendah dari tarif pajak penghasilan badan/PPh Badan (yaitu 25%). Jika nilai pabean yang disampaikan lebih tinggi, maka marjin keuntungan perusahaan akan lebih rendah, yang pada akhirnya PPh Badan juga akan lebih rendah;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5054/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014 adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas barang impor Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014 dengan alasan harga yang diberitahukan atas PIB nomor XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014 sebesar CIF EUR 8,172.97 sebagai nilai transaksi tidak dapat diterima sebagai perhitungan nilai pabean, sehingga nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang identik secara fleksibel, menjadi sebesar CIF EUR 35,140.08;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/CPI/X/14 tanggal 15 Oktober 2014 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5054/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan nilai yang sebenarnya dibayarkan kepada penjual berdasarkan harga transaksi;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014 untuk Pos 1 dan 4 menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Pembanding nomor XXXXXX tanggal 21 Maret 2014, untuk Pos 2,3,5,10,13,15,18,19,20 dan 23 menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang identik secara fleksibel berdasarkan PIB Pembanding nomor 140806 tanggal 10 April 2014 dan untuk Pos 7 menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang identik secara fleksibel berdasarkan PIB Pembanding nomor 180791 tanggal 06 Mei 2014, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung PIB Pembanding a quo, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PO14001-B tanggal 08 April 2014 Pemohon Banding memesan barang kepada BBB Southeast Asia Pte., Ltd dengan alamat Singapore XXXXXX, berupa Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (24 jenis barang), seharga EUR 7,686.58;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor: X000XXXX0X tanggal 08 Mei 2014 diterbitkan oleh BBB Southeast Asia Pte., Ltd dengan alamat Singapore 534118, atas barang Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (21 jenis barang), seharga EUR 5,897.14, tercantum incoterm EXW;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor: X000XXXXXX tanggal 08 Mei 2014 diterbitkan oleh BBB Southeast Asia Pte., Ltd dengan alamat Singapore 534118, atas barang Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (3 jenis barang), seharga EUR 1,709.44, tercantum incoterm EXW;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor: X000XXXX0X tanggal 08 Mei 2014 dan Tax Invoice nomor: X000XXXXXX tanggal 08 Mei 2014, Majelis berpendapat bahwa total nilai transaksi untuk kedua invoice a quo adalah sebesar EXW EUR 7,606.58, hal ini berarti bahwa harga yang disepakati dengan Supplier adalah harga barang sampai penyerahan di gudang Supplier, namun biaya-biaya lainnya yakni biaya transportasi dari gudang Supplier ke pelabuhan muat, handling charge di pelabuhan muat, biaya pengangkutan laut (ocean freight) dan asuransi (insurance) ditanggung oleh importir;
   
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: X000XXXX0X tanggal 08 Mei 2014 dan Tax Invoice nomor: X000XXXXXX tanggal 08 Mei 2014 diterbitkan oleh BBB Southeast Asia Pte., Ltd dengan alamat Singapore 534118, atas barang Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (24 jenis barang), Total Gross Weight 744 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: SISS14027099 tanggal 11 Mei 2014, diterbitkan oleh CCC Ltd., dengan Shipper : BBB Southeast Asia Pte., Ltd dengan alamat Singapore 534118, Consignee : PT BBB Southeast Asia Indonesia, beralamat di Jakarta Selatan 12920, barang: Eau De Toilette, Total Gross Weight 744 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Bank HSBC pada tanggal 23 Juni 2014 Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui rekening nomor: 0X0-0XX0XX-0XX kepada BBB Southeast Asia Pte., Ltd untuk Inv. No. X000XXXX0X dan nomor: X000XXXXXX sejumlah EUR 7,606.58;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank HSBC atas nama Pemohon Banding nomor rekening 0X0-0XX0XX-0XX, pada tanggal 23 Juni 2014 terdapat pendebetan sebesar EUR 7,606.58 atau setara dengan Rp 124.837.081,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014, tercantum Invoice nomor: X000XXXX0X tanggal 08 Mei 2014 dan Invoice nomor: X000XXXXXXtanggal 08 Mei 2014 dan Bill of Lading nomor: SISS14027099 tanggal 11 Mei 2014, tercantum FOB EUR 7,606.58, Freight EUR 525.73, Assuransi LN EUR 40.66, dan CIF EUR 8,172.97, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai FOB EUR 7,606.58 sama dengan nilai EXW EUR 7,606.58;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan serta yang dilampirkan dalam surat banding tidak terdapat data yang obyektif dan terukur untuk biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean, yakni biaya transportasi dari gudang Supplier ke pelabuhan muat, handling charge di pelabuhan muat, dan biaya pengangkutan laut (ocean freight), sehingga Majelis tidak dapat meyakini nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar ditambah dengan biaya lainnya yang belum tercantum dalam nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal France dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014 sebesar CIF EUR 35,140.08 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5054/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5054/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010880/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 10 Juni 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal France dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014 sebesar CIF EUR 35,140.08 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5054/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar ssebesar Rp 556.792.000,00 (lima ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 01 September 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC 
Drs. DEF
GHI, S.Sos., M.H.  
JKL., S.H., M.H.
:     sebagai Hakim Ketua,
:     sebagai Hakim Anggota
:     sebagai Hakim Anggota,
:     sebagai Panitera Pengganti,

Dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-69937/PP/M.VIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera pengganti sebagai berikut:

MNO, S.H.
GHI, S.Sos., M.H.
PQR, S.E
JKL., S.H., M.H.  
:     sebagai Hakim Ketua,
:     sebagai Hakim Anggota
:     sebagai Hakim Anggota,
:     sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.