Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69366/PP/M.XIIB/16/2016
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69366/PP/M.XIIB/16/2016Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui
oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.120.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan sejumlah kaolin yang mengalami retensi menurut Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah kaolin tersebut memang mengalami retensi karena tidak terdapat bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi atas sejumlah kaolin; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa dari penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kaolin termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jadi menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat apabila Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas retensi (penyusutan) tersebut; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri
sebesar Rp.117.120.000,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran
Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang)
sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.117.120.000,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.120.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.506.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | Terbanding tetap mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.28.442.642,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00018/207/09/308/13 tanggal 29 Juli 2013 Masa Pajak April 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT. BBB sebesar Rp.7.506.000,00 (tujuh juta lima ratus enam ribu rupiah), yang menurut penelitian Terbanding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 bukan atas nama PT. XXX namun atas nama perusahaan lainnya oleh karena itu, Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh PT. XXX tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi
positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp.7.506.000,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama
Tanjung Pandan dengan jawaban “tidak ada” terhadap
Faktur Pajak PT. BBB
sebesar Rp.7.506.000,00; bahwa menurut Terbanding koreksi atas Faktur Pajak Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX yang berasal dari PT. BBB sebesar Rp.7.506.000,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Tanjung Pandan dengan jawaban “tidak ada” dan berdasarkan penelitian NPWP: 000 bukan atas nama PT. BBB namun atas nama perusahaan lain sehingga Faktur Pajak a quo tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan telah dibayarkan kepada supplier, bukti pembayaran kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran sehingga Faktur Pajak Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat) dan tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar; bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa terkait pembuktian dokumen sehingga untuk membuktikan kebenaran arus uang dan arus barang serta menguji kebenaran Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.7.506.000,00 Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti; bahwa hasil Uji Bukti telah dituangkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam laporan hasil Uji Bukti pada tanggal 12 November 2015, bahwa pada uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen berupa: bukti pengeluaran bank, Giro, Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.000000XX, Kuitansi, Rekening Koran Bank SSS Masa Februari & Maret 2009 dengan Rekening Nomor: XXX-00-XX0XXXX-X, SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2010 Surat Pemberitahuan perubahan, NPWP a/n PT. BBB, Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT. BBB, Surat Jalan Pengiriman/penerimaan barang; bahwa mengenai hasil uji bukti terkait Koreksi Faktur Pajak PT. BBB sebesar Rp.7.506.000,00 Pemohon Banding menyatakan menyatakan bahwa pada saat terjadi transaksi pembelian Pemohon Banding tidak menggunakan Purchase Order dan atas semua transaksi tersebut telah menyetorkan penuh sebesar RP.82.566.000,00 dengan perincian pembayaran sebagai berikut: Rp.32.566.050,00 tanggal 20.03/2009 dan Rp.20.000.000,00 tanggal 24/02/2009 melalui Bank SSS, bahwa menurut Pemohon Banding per 26 Januari 2012 NPWP PT. BBB telah berubah; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam uji bukti menyerahkan rekening koran dan surat jalan namun tidak dapat menunjukkan Purchase Order dan Invoice atas semua transaksi, bahwa dokumen tersebut sudah ditanyakan namun Pemohon Banding menyatakan kesulitan menyediakan dokumen tersebut; bahwa menurut Majelis berdasarkan hasil uji bukti tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesesuaian arus barang dengan bukti-bukti yang dapat mendukung dokumen-dokumen transaksi dalam pengujian arus uang; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesalahan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.53.558.550,00, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.7.506.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.7.506.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk
menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak April 2009 menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-881/WPJ.03/2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Nomor: 00018/207/09/308/13 tanggal 29 Juli 2013 Masa
Pajak April 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara
Nomor:XX-0XXX00-X00X, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2009 menjadi:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00232/PP/PM/IV/2015 tanggal 24 April 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-005/PP/2015 tentang Penetapan Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Pemeriksa Dan Pemutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dihadiri Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.