Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70107/PP/M.IIIA/15/2016
Kategori : PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp8.995.027.266,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : Put-70107/PP/M.IIIA/15/2016Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||
Tahun Pajak | : | 2006 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp8.995.027.266,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa atas hasil uji bukti, Terbanding menjelaskan ada selisih karena overbooking menurut Pemohon Banding sebesar Rp 3.742.681.500,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Rp 3.319.431.500,00. Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti slip atas pemindahbukuan sehingga Terbanding tidak dapat menerima sanggahan Pemohon Banding atas overbooking dan mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi; | ||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menjalankan pemeriksaan hanya dengan satu sumber yaitu rekening koran. Tidak logis jika Terbanding hanya menjumlahkan mutasi kredit (dana masuk) didalam rekening koran serta-merta menjadi obyek PPh. Terbanding juga tidak melakukan penyesuaian dengan jurnal-jurnal yang tercantum di dalam buku besar Pemohon Banding atau penyesuaian dengan bukti-bukti yang sebenarnya; | ||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha adalah
berdasarkan pengujian arus piutang dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp15.180.517.734,00, telah dibatalkan sebagian pada proses keberatan sebesar Rp5.547.097.100,00 terhadap mutasi kredit/penerimaan pemindahbukuan yang telah didukung dengan bukti yang sesuai; bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah atas selisih mutasi arus piutang sebesar Rp8.995.027.266,00 terdiri dari:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding adalah metode arus kas bukan metode arus piutang, sementara ada perbedaan antara metode arus piutang dengan metode arus kas; bahwa berdasarkan penghitungan arus piutang tidak semua uang yang masuk kedalam rekening kas atau bank dapat dikategorikan sebagai peredaran yang dianggap sebagai obyek Pajak Penghasilan, sehingga Terbanding seharusnya dapat memastikan apakah mutasi kredit memang benar-benar pelunasan piutang; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding juga tidak melakukan penyesuaian dengan jumlahjumlah yang tercantum di dalam buku besar atau penyesuaian dengan bukti-bukti yang sebenarnya, yang membuktikan bahwa mutasi kredit yang dijadikan dasar obyek oleh Terbanding telah mencakup komponen-komponen pemindahbukuan dan reimbursement atas biaya; bahwa dalam persidangan untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut.
bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan telah dilakukan pengujian materiel; bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha hanya berdasarkan pengujian arus kas dengan cara menjumlahkan seluruh transaksi kredit pada Rekening Koran Pemohon Banding; bahwa didalam hukum, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR “barang siapa,yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 76 UU no. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam psl 69 (1) “ bahwa Majelis tidak memperoleh bukti dari Terbanding dengan siapa Pemohon Banding bertransaksi dan apa yang ditransaksikan sehingga dapat meyakinkan Majelis bahwa memang benar ada penerimaan/mutasi kredit dalam rekening Koran Pemohon Banding merupakan dari hasil kegiatan lain di luar kegiatan usaha pokok dari Pemohon Banding yang merupakan penghasilan lain-lain dari Pemohon Banding yang dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa banding ini; bahwa Pemohon Banding telah menyatakan bahwa koreksi Terbanding a quo, adalah pemindahbukuan antar bank (overbooking) antar rekening Bank yang dimiliki Pemohon Banding dan reimbursement atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terhadap BBB Limited; bahwa pernyataan Pemohon Banding telah didukung dengan alat bukti yang cukup diantaranya adalah Surat dari Bank CCC Nomor: 4.Sp.JMP/0046/2011 tanggal 25 Februari 2011, Surat dari Bank CCC atas permintaan bukti transfer masih dalam proses oleh Bank CCC, Rekening Koran, Rekap Mutasi OverbookingInvoice, bukti-bukti pengeluaran biaya, berupa biaya operasional/logistik crew, biaya transportasi, biaya penginapan, biaya fiskal, logistic, program keselamatan clan pelatihan, medis, EPF, dan asuransi; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa selisih penerimaan/mutasi kredit dalam rekening Koran, merupakan pemindahbukuan antar rekening bank Pemohon Banding dan reimbursement atas biaya; bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas selisih mutasi arus piutang sebesar Rp8.995.027.266,00 terdiri dari Overbooking /pemindahbukuan antar bank sebesar Rp3.742.681.500,00 dan Reimbursement biaya sebesar Rp5.252.345.766,00, tidak dapat dipertahankan; |
||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | ||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||
menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak
Penghasilan Badan Tahun 2006 dihitung kembali sebagai berikut:
|
||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-888/PJ.07/2009 tanggal 6
November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor
00008/206/06/022/08 tanggal 1 September 2008, atas nama Pemohon
Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006
menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 26 April 2011 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis , tanggal 14 April 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.