Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70108/PP/M.IIIA/16/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp24.693.492.567,00 yang tidak dapat


  Putusan Nomor : Put-70108/PP/M.IIIA/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2006
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp24.693.492.567,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi di dalam Daerah Pabean sehingga atas penyerahan jasa yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pemohon Banding selaku PKP, dikenakan PPN dan yang berkewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa dimaksud di dalam Daerah Pabean;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa yang dilakukan di luar daerah pabean. Berdasarkan kontrak tanggal 1 April 1998 antara BBB Limited dengan Pemohon Banding, Pemohon banding bertindak sebagai penyedia tenaga kerja para pelaut Indonesia untuk tenaga suplai lepas pantai, kru kapal dan utility vessel, serta tug vessel yang beroperasi di kawasan Asia Pasifik;
     
Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyediaan tenaga kerja (crew untuk tenaga kerja lepas pantai dan awak kapal) kepada BBB Limited yang merupakan obyek PPN dengan DPP sebesar Rp24.693.492.567,00;

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Kegiatan merekrut crew kapal, dari proses pencarian tenaga kerja, proses wawancara, proses pemeriksaan medis, proses pemeriksaan kompentensi dan kualifikasi dibidang pekerjaannya, proses pelatihan wajib bagi pelaut, semuanya dilakukan di wilayah pabean Indonesia;

bahwa jasa penyediaan tenaga kerja yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 huruf b PP Nomor 144 Tahun 2000 sehingga tidak termasuk dalam kriteria jasa penyedian tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) PP Nomor 143 Tahun 2000, maka penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN saat tenaga kerja (crew kapal) telah tersedia untuk dipakai;
   
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa yang dilakukan di luar daerah pabean, berdasarkan kontrak tanggal 1 April 1998 antara BBB Limited dengan Pemohon Banding, Pemohon banding bertindak sebagai penyedia tenaga kerja para pelaut Indonesia untuk tenaga suplai lepas pantai, kru kapal dan utility vessel, serta tug vessel yang beroperasi di kawasan Asia Pasifik;

bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000:

Pasal 1 angka 1
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."

Angka 5
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."

Pasal 4 Huruf c
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."

Penjelasan Pasal 4 huruf c
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma.

bahwa Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi :
  1. Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
    1. Jasa dibidang tenaga kerja ;

bahwa Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut :
(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :
  1.  …
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak;
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur :

Pasal 5 huruf j
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa bidang tenaga kerja";

Pasal 14
"Jenis Jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi
  1. Jasa tenaga kerja.
  2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  3. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (PP No 24 Tahun 2002), menyatakan sebagai berikut.

Pasal 13
(4) Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

bahwa di dalam Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Tidewater, Pemohon Banding hanya bertugas sebagai berikut.
  1. Memberikan informasi kepada Tidewater mengenai riwayat pekerjaan masing-masing crew kapal officer dan rating mereka.
  2. Melakukan wawancara, pemeriksaan medis atas calon crew sebelum diterima, untuk memastikan kondisi fisiknya, kompetensi serta kualifikasinya dalam memenuhi tuntutan pekerjaan, sesual posisi pekerjaan masing-masing.
  3. Mengatur semua pelatihan wajib bagi pelaut, yaitu keselamatan, medis, serta tes obat-obatan dan alkohol sebagaimana dituntut oleh Tidewater dan para klien Tidewater.
  4. Mengatur kontrak kepegawaian antara Pemohon Banding dan para crew kapal tersebut, dan setelah ditandatangani, salinan kontrak tersebut harus dikirimkan kepada Tidewater.
  5. Menyediakan semua peratatan pelindung diri baik bagi crew yang baru dipekerjakan maupun yang dipekerjakan ulang, termasuk penggantian peratatan tersebut jika diperlukan.
  6. Memberikan kepada Tidewater semua salinan Sertifikat/Lisensi, Sertifikat Pelatihan Keselamatan Kerja, Laporan Medis, serta hasil Tes Obat-obatan dan alkohol yang dimiliki crew kapal ini.
  7. Semua biaya yang harus dibayar dan dikaitkan dengan jasa medis dan dental harus ditanggung oleh Pemohon Banding;
  8. Menangani semua klaim, tuntutan, atau masalah lainnya sebagaimana diajukan oleh crew kapal.

bahwa selain itu surat BBB Ltd, Cayman Island tanggal 20 Oktober 2008 kepada Pemohon Banding, persyaratan atau kondisi yang ditetapkan oleh BBB Ltd, Cayman Island adalah sebagal berikut :
  • Sillo was responsible for providing experienced, certified, and competent seamen by performing, among other things, pre-employment verification of certificates, pre-employment medicals, and drug and alcohol testing.
  • Tidewater had the right to accept or reject any candidate proposed by Sillo;
  • If Tidewater chose to employ any candidate, Tidewater designated which vessel and/or area of operation to which the employee was asisigned and Tidewater had the right at anytime to change the vessel and/or area of operation to which the employee was assigned;
  • Tidewater designated the work hours and shift that employee worked,.
  • All rates of pay were approved by tidewater and any change in compensation could only be given in writing by an authorized Tidewater representative.
  • Tidewater monitored the performance of a crew member previously accepted whose ability, job performance, conduct, or physical capabities became unsatisfactory to Tidewater.

bahwa berdasarkan fakta tersebut secara jelas dan nyata-nyata bahwa BBB Ltd, Cayman Island, berwewenang penuh atas tenaga kerja yang dipasok Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti perjanjian tersebut Majelis berpendapat, bahwa Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dan tenaga kerja tersebut;

bahwa mekanisme dan prosedur penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut.
  • Pemohon Banding melakukan seleksi atas tenaga kerja sesuai dengan permintaan dan persyaratan dari BBB Ltd, Cayman Island;
  • Tenaga Kerja yang memenuhi kriteria dikirim ke Singapore untuk diserahkan kepada BBB Ltd, Cayman Island.
  • Tenaga kerja yang memenuhi kriteria kepada BBB Ltd, Cayman Island di Singapore baru terjadi penyerahan jasa;

bahwa saat terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai adalah saat penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding, atau dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

bahwa Pasal 13 ayat (4) PP No 24 Tahun 2002 yg menyatakan bahwa Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;

bahwa saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dengan saat memberikan informasi segala sesuatu terkait calon crew kapal yang disiapkan oleh Pemohon Banding mulai recruitment pelatihan sampai dengan kontrak kepegawaian antara Pemohon Banding dan para crew kapal dilakukan di Indonesia;

bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa penyerahan jasa dilakukan Pemohon Banding di Singapura maka syarat sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean tidak terpenuhi;

bahwa Pasal 4 huruf Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean tidak terpenuhi sehingga penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa walaupun saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di Indonesia, namun penyerahan jasa dilakukan di Singapura sehingga Majelis berpendapat bahwa penyerahan yg dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,

bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyediaan tenaga kerja (crew untuk tenaga kerja lepas pantai dan awak kapal) kepada BBB Limited yang merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dengan DPP sebesar Rp24.693.492.567,00, tidak dapat dipertahankan;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan DPP Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan
Koreksi dibatalkan
-     penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Rp24.693.492.567,00

Rp24.693.492.567,00
Rp                       0,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-889/PJ.07/2009 tanggal 6 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00034/207/06/022/08 tanggal 1 September 2008, atas nama Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi Administrasi :
-     Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp0,00
Rp0,00
Rp0,00
Rp0,00
Rp0,00
Rp0,00
(Nihil)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 25 Januari 2011 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak., M.Sc
Drs. DEF
Drs. GHI
Drs. JKL, M.Si
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis , tanggal 14 April 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si,  
PQR, S.H., M.Kn.
STU, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A
Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;