Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70675/PP/M.XIB/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 oleh Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.368.151.457,00 yang


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70675/PP/M.XIB/15/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 oleh Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.368.151.457,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dari pihak eksternal/pihak yang melakukan retur penjualan atas pembelian barang mereka dari Pemohon Banding. Pemohon Banding memberikan alasan bahwa sulit untuk melakukan konfimasi retur penjualan kepada para pembelinya karena pada umumya yang melakukan pembelian adalah warung/toko-toko kecil;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen-dokumen Retur Penjualan sebagai data sampling untuk mempermudah Peneliti dalam melakukan penelitian, tentu saja terdapat perbedaan harga serta tampilan tanda tangan yang melakukan retur karena dokumen tersebut diketik ulang dengan berdasarkan harga per akhir Desember 2008. Ini semua dilakukan Pemohon Banding atas permintaan/petunjuk Peneliti karena Peneliti beralasan tidak mempunyai waktu lagi;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.368.151.457,00 dikarenakan Persediaan akhir menurut Terbanding sebesar Rp3.290.202.903,00 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp922.051.446,00, berdasarkan data buku besar Retur Penjualan pertanggal 31 Desember 2008 terdapat retur Penjualan sebesar Rp2.658.129.187,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena stock akhir Pemohon Banding dalam catatan atas cek fisik akhir (Stock Opname) adalah Rp922.051.446,00, karena barang-barang retur tersebut telah Pemohon Banding jual kembali kalau tidak barang-barang tersebut akan cepat rusak dan tidak ada nilainya kalau lama-lama di gudang dan dalam pencatatan buku stock terlihat arus Barang Masuk dan Barang Keluar Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis, sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti sesuai alasan banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji kebenaran materi dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut :

Bukti yang disampaikan:

1. Tanda Terima Retur
Yang berisi data : nomor bukti retur, jenis produk, quantity, satuan, harga satuan, nilai nominal retur dibubuhkan tanda tangan dari pihak sales dan toko langganan sebagai bukti keabsahan nota;
2. Mutasi In Retur Out Barang
Yang berisi data : tanggal mutasi dan transaksi in (barang Masuk), retur barang masuk, out (barang keluar), sisa stock Barang;
3. Rekap Retur Per Langganan
Yang berisi data : nomor bukti retur barang, tanggal transaksi, nama langganan, nama produk barang, quantity dan satuan barang, harga satuan, discount, nilai nominal retur;
4. Rekap Retur Per No Bukti
Yang berisi data : nomor bukti retur barang, tanggal transaksi, nama langganan, nama produk barang, quantiy dan satuan barang, harga satuan, discount, nilai nominal retur;
5. Daftar Stok Akhir Barang
Yang berisi data : kode produk, nama barang, satuan,quantity, harga satuan, nominal stok;
6. Flow Chart Arus Terima Retur Barang
Yang berisi data : prosedur terjadinya proses retur barang dari langganan ke pemohon banding atau yang dilakukan oleh pemohon banding diwakili oleh salesman;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memberikan semua data-data Retur Penjualan dari bulan Maret 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.2.658.129.190,00;

bahwa Faktur Nomor 1 sampai dengan Nomor 770 Tanggal, Nama Barang, Nama Customer/Pembeli, Harga Satuan, Quantum satuan maupun Dus, Discount Harga maupun sub total kepada Terbanding sesuai data-data yang diberikan kepada Pemeriksa;

bahwa Mutasi In Retur Out Barang, Rekap Retur Per Langganan, Rekap Retur Per Jenis Barang. Tanda terima Retur: tercantum Tanggal Pengembalian Barang, Nama Langganan, nama Barang,Harga satuan, maupun Sub Total dan nomor Tanda Terima Retur serta ditanda tangani oleh Pemilik Toko dan salesman dan Pengawas Internal;

bahwa Rekap Sirkulasi In–Out Barang Maret 2008 sampai dengan Desember 2008 ada 11 halaman (Tanda Terima Berkas sewaktu pemeriksaan) yaitu Rekap Pembelian, Retur Pembelian, Retur Penjualan, Buku besar, Daftar Aktiva, Laporan Rugi Laba, Neraca Percobaan dan Neraca tahun 2008;

bahwa Pemberitahuan/Pelaksanaan Retur dapat dilakukan Oleh Pihak Pembeli (Toko karena barang Rusak) Dan juga oleh Pihak Penjual (Diwakili oleh Sales, jikalau Barang di Toko tersebut tidak/kurang laku/ terjual);

bahwa semua Retur Penjualan/ Faktur Penjualan dari Nomor 1 sampai dengan 770 sudah diberikan dan dilihat oleh Pihak Terbanding dan 1 File Semua Retur Penjualan akan diberikan ke Panitera;

bahwa Pemohon Banding menjual barang dengan prosedur yang sederhana,mengingat penjual kebanyakan berpendidikan rendah, jadi tidak membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak toko, Hanya memberikan barang dan tanda terima barang. Dikarenakan salesman tahu Toko yang dititipkan barang.

Ketika retur barang baik yang dilakukan salesman maupun pihak toko ada tanda terima kedua belah pihak baik toko maupun pihak penjual;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berharap koreksi Pemeriksa dapat dibatalkan demi kelangsungan usaha Pemohon Banding yang bermodal kecil;

bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti yang menurut Pemohon Banding merupakan bukti dan dokumen transaksi pencatatan retur penjualan;

bahwa dokumen yang disampaikan adalah berupa Tanda Terima Retur, Mutasi in retur out barang, Rekap retur per langganan, Rekap retur per nomor bukti, daftar stok akhir barang, dan flowchart arus terima retur barang;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang diserahkan pada saat uji bukti telah diserahkan pada saat Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tersebut, Terbanding melihat bahwa dokumen yang diserahkan merupakan bukti internal yang dibuat oleh Pemohon Banding. Pemohon tidak menunjukkan bukti perjanjian dengan pihak pembeli (toko) yang membuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang konsinyasi atau ketentuan mengenai retur apabila barang tersebut rusak atau tidak laku;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa barang yang dikirim ke pembeli merupakan transaksi jual beli putus dan seharusnya sudah diakui sebagai penjualan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas retur penjualan sebesar Rp.2.658.129.187,00;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut :

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi HPP sebesar Rp2.368.151.457,00 karena adanya return penjualan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan dalam uji bukti, Pemohon Banding dapat menunjukan bukti-bukti yang merupakan bukti dan dokumen transaksi pencatatan return penjualan;

bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya menjual barang dengan prosedur sederhana dan tidak membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak toko, hanya memberikan barang dan tanda terima barang, dimana hal ini lazim dilakukan terhadap barang-barang yang dititipkan pada toko;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp2.368.151.457,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

No Uraian Koreksi Total Sengketa
(Rp)
Tidak Dipertahankan
(Rp)
Dipertahankan
(Rp)
1 Penghasilan Netto 2.368.151.457,00 2.368.151.457,00 0,00
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka Penghasilan Netto dihitung kembali sebagai berikut :

Jumlah Penghasilan Netto menurut Terbanding sebesar Rp 2.551.216.939,00
Jumlah Penghasilan Netto menurut Pemohon Banding sebesar Rp    183.065.482,00
Jumlah koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp 2.368.151.457,00
Jumlah Penghasilan Netto yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 2.368.151.457,00
Jumlah Penghasilan Netto menurut Majelis sebesar Rp    183.065.482,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-763/WPJ.28/2014 tanggal 27 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/08/322/13 tanggal 17 April 2013, atas nama XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto Rp 183.065.482,00
Kompensasi Kerugian Rp                   0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 183.065.000,00
PPh Terutang Rp   37.419.500,00
Kredit Pajak Rp   36.106.700,00
Jumlah PPh yg kurang / (lebih) dibayar Rp     1.312.800,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP   Rp        630.114,00
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar Rp     1.942.944,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC
DEF
GHI
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua pada hari Rabu, tanggal 4 Mei 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.