Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70677/PP/M.XIB/25/2016

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp309.750.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70677/PP/M.XIB/25/2016

Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat (2) Final
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp309.750.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa dasar dilakukannya koreksi adalah adanya biaya penyambungan gardu, setelah dilakukan penelitian ke lokasi memang terdapat bangunan gardu di lokasi Pemohon Banding. Biaya penyambungan gardu tersebut oleh Pemohon Banding dimasukkan ke dalam aktiva dan disusutkan;
     
Menurut Pemohon : bahwa untuk sengketa ini Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga tidak terdapat pelaporan SPT karena menurut Pemohon Banding bukan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2) (bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2)). Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) terkait dengan pembangunan gardu, menurut Pemohon Banding karena gardu tersebut bukan milik Pemohon Banding dan tidak dibangun oleh Pemohon Banding, maka bukan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Pada saat melakukan penyambungan listrik Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar dua biaya yaitu biaya pembuatan gardu dan biaya penyambungan listrik. Gardu berada di lokasi Pemohon Banding tetapi bukan milik Pemohon Banding, yang membangun gardu tersebut adalah PT BBB sehingga seharusnya PT BBB wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada pemborongnya, dan bukan Pemohon Banding memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada PT BBB. Menurut Pemohon Banding, PT BBB menyatakan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2);
     
Menurut Majelis : bahwa Majelis telah memeriksa Laporan hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-064/WPJ.22/KP.0205/2013 tanggal 17 April 2013 diketahui bahwa Terbanding mengoreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp309.750.000,00 (USD 35,000.00) karena:
  • Dalam tagihan merupakan Biaya Penyambungan Fasilitas Gardu;
  • Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, PT BBB membangun Gardu di lokasi milik Pemohon Banding (bangunan);
  • Bangunan tersebut diakui di akun bangunan dan uang jaminan langganan dan
  • Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa biaya tersebut adalah biaya pembangunan gardu yang terhutang PPh Pasal 4 ayat (2), atas gardu tersebut merupakan aset Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena pembangunan gardu dan fasilitas didalamnya adalah milik PT BBB dan bukan milik Pemohon Banding dan suatu saat nanti apabila Pemohon Banding tidak menggunakan listrik dari PT BBB, maka gardu tersebut akan dibongkar;

bahwa berdasarkan pemeriksaaan Majelis atas Perjanjian Penjualan, Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik Nomor: 7.821/CL-PPA/1/2011 tanggal 18 Februari 2011 antara PT BBB (Penjual) dan Pemohon Banding ( Pembeli) diketahui beberapa hal:

bahwa Penjual dan Pembeli telah setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Penjualan, Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik ini (perjanjian ini sebagaimana selanjutnya dapat diubah atau ditambah akan disebut ‘Perjanjian”) dengan ketentuan penyediaan tenaga listrik sebagai berikut:
  • Sifat arus: arus bolak balik, 3 fase, 50 Hz;
  • Tegangan penyaluran nominal: 20 KV;
  • Tegangan aktual dan frekwensi dapat menimpang menurut penggunaan Listrik Secara Bijaksana (“Prudent Electrical Practise”);
  • Kapasitas tersambung: 800 KVA;
  • Batas minimal Kapasitas Tersambung: 201 KVA;
  • Klasifikasi: I-4/TM;
  • Tanggal Prakiraan Penyaluran Pertama: 70 (tujuh puluh) hari kerja setelah perjanjian ini ditandatangani dan diterima oleh Penjual serta seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
bahwa butir 2.6.Pasal II menyatakan:
Pembeli yang memeiliki fasilitas gardu wajib menyediakan minimal 1 (satu) titik suplly Tegangan Rendah 1 fasa , 220 V, 50 Hz dengan pembatas arus minimal 6 Ampere pada fasilitas gardu Penjual;

bahwa 2.10. Pasal II menyatakan:
Pembeli yang memiliki fasilitas gardu wajib mengizinkan pihak Penjual untuk memasang pengunci (lock) pada grounding-switch ( sakelar pembumian) di panel incoming milik Pembeli);

bahwa butir 4.2 Pasal IV, biaya penyambungan menyatakan bahwa:
Pembeli setuju untuk membayar Biaya Penyambungan dalam jumlah dan dengan cara yang dirinci pada Lampiran D pada tanggal jatuh tempo sesuai yang tercantum dalam tagihan Biaya Penyambungan;

bahwa angka I Lampiran D, Jumlah, menyatakan:
1.1. Biaya penyambungan – Jaringan Rp. 430,-/VA
1.2. Biaya Penyambungan – Fasilitas Gardu:
Kapasitas Tersambung > 1600 kVA – USS 49,000
Kapasitas Tersambung < 1600 k VA – USS 35,000

bahwa angka 4 Lampiran D, pembayaran, menyatakan:
Biaya Penyambungan-Jaringan dan Biaya Penyambungan-Fasilitas Gardu harus dibayar kepada Penjual;

bahwa yang menjadi sengketa adalah pembayaran Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar Rp309.750.000.00;

bahwa menurut Terbanding transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasar hal sebagai berikut:
  1. Dalam Faktur Pajak, tagihan tertulis biaya penyambungan fasilitas gardu;
  2. Gardu yang dibangun PT BBB terletak dilokasi Pemohon Banding;
  3. Bangunan gardu tersebut diakui Pemohon Banding di akun bangunan dan biaya sebesar Rp309.750.000.00 yang terdiri biaya gardu, penyambungan dan uang jaminan disusutkan jadi satu dengan bangunan selama 20 tahun;
bahwa Pemohon Banding menyatakan PT BBB adalah perusahaan pembangkit tenaga listrik;

bahwa disamping hal tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagaimana disampaikan dalam persidangan a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak a quo Majelis berpendapat:
  • bahwa terdapat 2 (dua) gardu listrik yang terletak dilokasi Pemohon Banding yaitu gardu listrik yang dimiliki oleh BBB untuk mengalirkan daya listrik kepada Pemohon Banding dan pelanggan lainnya dan gardu listrik yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang dibangun oleh PT AAA yang digunakan untuk kelistrikan Pemohon Banding;
  • bahwa atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan apabila kapasitas tersambung kurang dari 1600 KVA biaya penyambungan adalah USD 35,000.00 dan apabila lebih dari USD 49,000.00 hal ini membuktikan biaya tersebut berkaitan dengan daya listrik;
  • bahwa tidak terdapat bukti pembayaran sebesar Rp309.750.000.00 kepada PT BBB berkaitan dengan pembayaran atas pembangunan gardu melainkan pembayaran untuk “biaya penyambungan” pembelian dan penyaluran tenaga listrik berdasar perjanjian Pemohon Banding dengan PT BBB Nomor: 7812/CL.PPA/I/2011;
  • bahwa atas biaya tersebut Pemohon Banding melakukan penyusutan dan mengkelompokan didalam aktiva tetap menurut Majelis seharusnya termasuk didalam aktiva tak berwujud berupa hak untuk dapat penyambungan/aliran listrik dari PT BBB dan hal ini tidak berkaitan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2);
  • bahwa data yang berkaitan dengan pembayaran pada CV CCC tidak berkaitan dengan koreksi Terbanding oleh karena itu tidak menjadi pertimbangan Majelis;
  • bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim QQQ menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang terkait dengan penyediaan gardu dan pembuatan instalasi listrik dengan uraian sebagai berikut:
I. Dasar Hukum
A. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 selanjutnya disebut Undang-Undang PPh:
1. Pasal 4 ayat (2)
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya.
A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
1. Pasal 1 ayat (2)
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
2. Pasal 1 ayat (3)
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
3. Pasal 2
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
4. Pasal 3 ayat (1)
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
  1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  2. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  5. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
5. Pasal 4 ayat (1):
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
  1. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan Pemotong Pajak; atau
  2. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan Pemotong Pajak.
6. Pasal 5
  1. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak;
  2. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan Pemotong Pajak;

Pendapat Hakim QQQ

I. Pokok Sengketa

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa Februari Tahun 2011 sebesar Rp309.750.000,00 berupa penyambungan fasilitas gardu yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding;
   
II. Menurut Terbanding
   
Koreksi Positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa Februari Tahun 2011 sebesar Rp309.750.000,00 berupa penyambungan fasilitas gardu yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat 2 Final yang belum dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding;
   
III. Menurut Pemohon Banding
       
bahwa Koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) a quo tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena penyambungan fasilitas gardu bukan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh;
   
IV. Menurut Hakim QQQ

1. bahwa menurut Hakim QQQ, Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) masa Februari Tahun 2011 Nomor 00008/240/11/413/13 tanggal 22 April 2013 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa Februari Tahun 2011 sebesar Rp309.750.000,00 berupa penyambungan fasilitas gardu yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) butir (d) Final yang belum dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding yang tidak disetujui Pemohon Banding karena bukan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang PPh;
   
2. bahwa menurut Terbanding pembayaran untuk penyambungan fasilitas gardu adalah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang PPh yang telah didukung dengan bukti sbb:
  1. Dalam faktur, tagihan tertulis biaya penyambungan fasilitas gardu;
  2. Berdasarkan keterangan dan penelitian ke lokasi Pemohon Banding diketahui bahwa PT BBB membangun sebuah bangunan berupa gardu di lokasi Pemohon Banding;
  3. Bangunan gardu tersebut diakui oleh Pemohon Banding di akun bangunan dalam Neraca Pemohon Banding menjadi kesatuan antara biaya gardu, biaya penyambungan, dan uang jaminan Iangganan dan disusutkan jadi satu dengan bangunan (20 tahun).
   
3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final a quo, karena pembayaran untuk Penyambungan Fasilitas Gardu kepada PT.BBB sebesar Rp309.750.000,00 bukan pembayaran untuk pembangunan gardu melainkan merupakan pembayaran untuk Fasilitas Gardu yang secara fisik digembok dan dikuasai oleh PT BBB sebagai Pemilik Fasilitas Gardu di daerah Cikarang;
   
4. bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “
   
5. bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menyerahkan data dan dokumen dalam persidangan yaitu data dan dokumen P.1 sampai dengan P.48;
   
6. Berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa data dan dokumen P.1 sampai dengan P.48, maka Hakim QQQ menyimpulkan sebagai berikut:
a. bahwa Pemohon Banding melakukan Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik yang terdiri dari;
1) Biaya Penyambungan Jaringan Rp430/VA;
2) Biaya Penyambungan Fasilitas Gardu USD35.000 atau Rp309.750.000,00 dan
3) Jaminan Langganan Rp314.356.269,00 dengan perjanjian pada tangal 8 Februari 2011;
b. bahwa Pemohon Banding membayar kepada PT BBB Rp309.750.000 adalah untuk pembayaran Penyambungan Fasilitas Gardu yang merupakan Pembangnan Jaringan Kabel Listrik, Pembuatan Gardu, Pemasangan Trafo dan lain lain yang berhubungan dengan fasilitas pemasangan jaringan dari PT.BBB ke gardu yang berlokasi di Pabrik Pemohon Banding berdasarkan faktur pajak yang dikeluarkan oleh PT.BBB;
c. bahwa meskipun Gardu tersebut digembok, dimilki dan dikuasai oleh PT.BBB,namun seluruh fasilitas jaringan listrik ke gardu dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;
d. bahwa Pemohon Banding telah mengkelompokkan pembelian Jaringan Fasilitas Gardu sebagai Aktiva Tetap Pemohon Banding yang disusutkan setiap tahun dan diallokasikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
e. bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat pembayaran Fasilitas Gardu sebesar Rp309.750.000,00, namun atas pembayaran tersebut tidak termasuk sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat 2 (d) Undang-Undang PPh dan tidak seharusnya Pemohon Banding memotong dan menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 (d) Final Undang-Undang PPh;
   
7. bahwa pengertian jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengawasan pekerjaan konstruksi menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 dan Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008;
   
8. Bahwa berdasarkan fakta data dan dokumen yang diserahkan kedua pihak, maka menurut pendapat Hakim QQQ, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran untuk Penyambungan Fasilitas Gardu yang merupakan Pembangunan Jaringan Kabel Listrik, Pembuatan Gardu, Pemasangan Trafo dan lain lain termasuk pekerjaan elektrikal dan pembangunan bangunan sipil jasa konstruksi yang berhubungan dengan fasilitas pemasangan jaringan dari PT BBB ke gardu yang berlokasi di Pabrik Pemohon Banding sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Peraturan Pemerintan nomor 51 tahun 2008 dan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang PPh;
   
9. bahwa obyek PPh Pasal 4 ayat (2) PPh a quo belum dipotong dan disetor Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
   
10. bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
   
11. bahwa memperhatikan hal di atas, maka tidak terdapat cukup data atau bukti-bukti yang meyakinkan Hakim QQQ untuk mempertimbangkan Banding dari Pemohon Banding. Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan “tetap dipertahankan” karena koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh;
     
Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;

bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat biaya sebesar Rp309.750.000,00 adalah biaya-biaya penyambungan listrik dari gardu PT YYY ke gardu Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan dan tidak terdapat bukti untuk biaya instalasi listrik di pabrik Pemohon Banding sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut:

Perhitungan DPP Pasal 4 ayat (2)

Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp. 309.750.000,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dipertahankan Rp. 309.750.000,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp.                        0
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Nomor: KEP-477/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00008/240/11/413/13 tanggal 22 April 2013 atas nama: XXX sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Rp -
PPh Terutang Rp -
Kredit Pajak Rp -
Pajak Penghasilan yang (lebih) /kurang dibayar Rp -
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Rp -
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Rp -

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

GTF,
KNM,
QQQ,
SXZ,
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding