Menurut Majelis |
: |
bahwa
Majelis
telah memeriksa Laporan hasil Pemeriksaan Nomor:
LAP-064/WPJ.22/KP.0205/2013 tanggal 17 April 2013 diketahui bahwa
Terbanding mengoreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar
Rp309.750.000,00 (USD 35,000.00) karena:
- Dalam tagihan merupakan Biaya Penyambungan Fasilitas
Gardu;
- Berdasarkan
keterangan Pemohon Banding, PT BBB membangun Gardu di lokasi milik
Pemohon Banding (bangunan);
- Bangunan
tersebut diakui di akun bangunan dan uang jaminan langganan dan
- Berdasarkan
hal tersebut disimpulkan bahwa biaya tersebut adalah biaya pembangunan
gardu yang terhutang PPh Pasal 4 ayat (2), atas gardu tersebut
merupakan aset Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding memberikan
tanggapan atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena
pembangunan gardu dan fasilitas didalamnya adalah milik PT BBB dan
bukan milik Pemohon Banding dan suatu saat nanti apabila Pemohon
Banding tidak menggunakan listrik dari PT BBB, maka gardu tersebut akan
dibongkar;
bahwa berdasarkan pemeriksaaan
Majelis atas Perjanjian Penjualan, Pembelian dan Penyaluran Tenaga
Listrik Nomor: 7.821/CL-PPA/1/2011 tanggal 18 Februari 2011 antara PT
BBB (Penjual) dan Pemohon Banding ( Pembeli) diketahui beberapa hal:
bahwa Penjual dan Pembeli telah setuju untuk membuat dan menandatangani
Perjanjian Penjualan, Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik ini
(perjanjian ini sebagaimana selanjutnya dapat diubah atau ditambah akan
disebut ‘Perjanjian”) dengan ketentuan penyediaan
tenaga
listrik sebagai berikut:
- Sifat arus: arus bolak balik, 3 fase, 50 Hz;
- Tegangan penyaluran nominal: 20 KV;
- Tegangan
aktual dan frekwensi dapat menimpang menurut penggunaan Listrik Secara
Bijaksana (“Prudent Electrical Practise”);
- Kapasitas tersambung: 800 KVA;
- Batas minimal Kapasitas Tersambung: 201 KVA;
- Klasifikasi: I-4/TM;
- Tanggal
Prakiraan Penyaluran Pertama: 70 (tujuh puluh) hari kerja setelah
perjanjian ini ditandatangani dan diterima oleh Penjual serta seluruh
persyaratan administrasi dipenuhi.
bahwa butir 2.6.Pasal II menyatakan:
Pembeli yang
memeiliki fasilitas
gardu wajib menyediakan minimal 1 (satu) titik suplly Tegangan Rendah 1
fasa , 220 V, 50 Hz dengan pembatas arus minimal 6 Ampere pada
fasilitas gardu Penjual;
bahwa 2.10. Pasal II menyatakan:
Pembeli yang
memiliki fasilitas
gardu wajib mengizinkan pihak Penjual untuk memasang pengunci (lock)
pada grounding-switch ( sakelar pembumian) di panel incoming milik
Pembeli);
bahwa butir 4.2 Pasal IV, biaya penyambungan menyatakan bahwa:
Pembeli setuju
untuk membayar
Biaya Penyambungan dalam jumlah dan dengan cara yang dirinci pada
Lampiran D pada tanggal jatuh tempo sesuai yang tercantum dalam tagihan
Biaya Penyambungan;
bahwa angka I Lampiran D, Jumlah, menyatakan:
1.1. |
Biaya
penyambungan – Jaringan Rp. 430,-/VA |
1.2.
|
Biaya
Penyambungan – Fasilitas Gardu:
Kapasitas Tersambung > 1600 kVA – USS 49,000
Kapasitas Tersambung < 1600 k VA – USS 35,000 |
bahwa angka 4 Lampiran D, pembayaran, menyatakan:
Biaya
Penyambungan-Jaringan dan
Biaya Penyambungan-Fasilitas Gardu harus dibayar kepada Penjual;
bahwa yang menjadi sengketa
adalah pembayaran Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar
Rp309.750.000.00;
bahwa menurut Terbanding
transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasar hal
sebagai berikut:
- Dalam
Faktur Pajak, tagihan tertulis biaya penyambungan fasilitas gardu;
- Gardu yang dibangun PT BBB terletak dilokasi Pemohon
Banding;
- Bangunan
gardu tersebut diakui Pemohon Banding di akun bangunan dan biaya
sebesar Rp309.750.000.00 yang terdiri biaya gardu, penyambungan dan
uang jaminan disusutkan jadi satu dengan bangunan selama 20 tahun;
bahwa Pemohon Banding menyatakan PT BBB adalah perusahaan pembangkit
tenaga listrik;
bahwa disamping hal tersebut di
atas Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagaimana disampaikan
dalam persidangan a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan
Majelis atas penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak a quo
Majelis berpendapat:
- bahwa
terdapat 2 (dua) gardu listrik yang terletak dilokasi Pemohon Banding
yaitu gardu listrik yang dimiliki oleh BBB untuk mengalirkan daya
listrik kepada Pemohon Banding dan pelanggan lainnya dan gardu listrik
yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang dibangun oleh PT AAA yang
digunakan untuk kelistrikan Pemohon Banding;
- bahwa atas
penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan apabila kapasitas tersambung
kurang dari 1600 KVA biaya penyambungan adalah USD 35,000.00 dan
apabila lebih dari USD 49,000.00 hal ini membuktikan biaya tersebut
berkaitan dengan daya listrik;
- bahwa tidak
terdapat bukti pembayaran sebesar Rp309.750.000.00 kepada PT BBB
berkaitan dengan pembayaran atas pembangunan gardu melainkan pembayaran
untuk “biaya penyambungan” pembelian dan penyaluran
tenaga
listrik berdasar perjanjian Pemohon Banding dengan PT BBB Nomor:
7812/CL.PPA/I/2011;
- bahwa atas
biaya tersebut Pemohon Banding melakukan penyusutan dan mengkelompokan
didalam aktiva tetap menurut Majelis seharusnya termasuk didalam aktiva
tak berwujud berupa hak untuk dapat penyambungan/aliran listrik dari PT
BBB dan hal ini tidak berkaitan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2);
- bahwa data
yang berkaitan dengan pembayaran pada CV CCC tidak berkaitan dengan
koreksi Terbanding oleh karena itu tidak menjadi pertimbangan Majelis;
- bahwa
berdasar hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi
Terbanding tidak mempunyai dasar sehingga tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam musyawarah Majelis,
Hakim QQQ menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas
koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang terkait dengan penyediaan gardu
dan pembuatan instalasi listrik dengan uraian sebagai berikut:
I. |
Dasar
Hukum
A. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 selanjutnya disebut Undang-Undang PPh:
1. |
Pasal
4 ayat (2)
Penghasilan di bawah ini dapat
dikenai pajak bersifat final:
- penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat
utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggota koperasi orang pribadi;
- penghasilan
berupa hadiah undian;
- penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh
perusahaan modal ventura;
- penghasilan
dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha
jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau
bangunan; dan
- penghasilan
tertentu lainnya.
|
|
A. |
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi jo.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 187/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
1. |
Pasal
1 ayat (2)
Jasa Konstruksi adalah layanan
jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi
pengawasan pekerjaan konstruksi; |
2. |
Pasal
1 ayat (3)
Pekerjaan Konstruksi adalah
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; |
3. |
Pasal
2
Atas penghasilan dari usaha Jasa
Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; |
4. |
Pasal
3 ayat (1)
Tarif Pajak Penghasilan untuk
usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
- 2% (dua
persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
- 4% (empat
persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
- 3% (tiga
persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
- 4% (empat
persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
- 6% (enam
persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
|
5. |
Pasal
4 ayat (1):
Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
- dipotong
oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa
merupakan Pemotong Pajak; atau
- disetor
sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan
Pemotong Pajak.
|
6. |
Pasal
5
- Pajak
Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau
bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak;
- Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disetor
sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran dalam hal
Pengguna Jasa bukan merupakan Pemotong Pajak;
|
|
|
Pendapat Hakim QQQ
I. |
Pokok
Sengketa
Koreksi
Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa
Februari Tahun 2011 sebesar Rp309.750.000,00 berupa penyambungan
fasilitas gardu yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang
belum dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding; |
|
|
II. |
Menurut
Terbanding
Koreksi
Positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat
(2) Final masa Februari Tahun 2011 sebesar Rp309.750.000,00 berupa
penyambungan fasilitas gardu yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat 2
Final yang belum dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding; |
|
|
III. |
Menurut
Pemohon Banding
bahwa Koreksi
positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) a quo tidak disetujui
oleh Pemohon Banding karena penyambungan fasilitas gardu bukan obyek
PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh; |
|
|
IV. |
Menurut
Hakim QQQ
1. |
bahwa
menurut Hakim QQQ, Terbanding menerbitkan
SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) masa Februari Tahun 2011 Nomor
00008/240/11/413/13 tanggal 22 April 2013 berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Pajak Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal
4 ayat (2) Final masa Februari Tahun 2011 sebesar Rp309.750.000,00
berupa penyambungan fasilitas gardu yang merupakan obyek PPh Pasal 4
ayat (2) butir (d) Final yang belum dipotong dan disetor oleh Pemohon
Banding yang tidak disetujui Pemohon Banding karena bukan obyek PPh
Pasal 4 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang PPh; |
|
|
2. |
bahwa
menurut Terbanding pembayaran untuk
penyambungan fasilitas gardu adalah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) huruf
(d) Undang-Undang PPh yang telah didukung dengan bukti sbb:
- Dalam faktur, tagihan tertulis
biaya penyambungan fasilitas gardu;
- Berdasarkan keterangan dan
penelitian ke lokasi Pemohon Banding diketahui bahwa PT BBB membangun
sebuah bangunan berupa gardu di lokasi Pemohon Banding;
- Bangunan gardu tersebut diakui
oleh Pemohon Banding di akun bangunan dalam Neraca Pemohon Banding
menjadi kesatuan antara biaya gardu, biaya penyambungan, dan uang
jaminan Iangganan dan disusutkan jadi satu dengan bangunan (20 tahun).
|
|
|
3. |
Bahwa
Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPh
Pasal 4 ayat (2) Final a quo, karena pembayaran untuk Penyambungan
Fasilitas Gardu kepada PT.BBB sebesar Rp309.750.000,00 bukan pembayaran
untuk pembangunan gardu melainkan merupakan pembayaran untuk Fasilitas
Gardu yang secara fisik digembok dan dikuasai oleh PT BBB sebagai
Pemilik Fasilitas Gardu di daerah Cikarang; |
|
|
4. |
bahwa
untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh
para pihak, maka majelis memerintahkan kepada para pihak untuk
melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “Hakim
menentukan
apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian
pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2
(dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ |
|
|
5. |
bahwa
sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor
14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding diberikan
kesempatan untuk menyerahkan data dan dokumen dalam persidangan yaitu
data dan dokumen P.1 sampai dengan P.48; |
|
|
6. |
Berdasarkan
bukti-bukti yang diserahkan Pemohon
Banding dalam persidangan berupa data dan dokumen P.1 sampai dengan
P.48, maka Hakim QQQ menyimpulkan sebagai berikut:
a. |
bahwa
Pemohon Banding
melakukan Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik yang terdiri dari;
1) |
Biaya
Penyambungan Jaringan Rp430/VA; |
2) |
Biaya
Penyambungan Fasilitas Gardu USD35.000 atau Rp309.750.000,00 dan |
3) |
Jaminan
Langganan Rp314.356.269,00 dengan perjanjian pada tangal 8 Februari
2011; |
|
b. |
bahwa
Pemohon Banding membayar
kepada PT BBB Rp309.750.000 adalah untuk pembayaran Penyambungan
Fasilitas Gardu yang merupakan Pembangnan Jaringan Kabel Listrik,
Pembuatan Gardu, Pemasangan Trafo dan lain lain yang berhubungan dengan
fasilitas pemasangan jaringan dari PT.BBB ke gardu yang berlokasi di
Pabrik Pemohon Banding berdasarkan faktur pajak yang dikeluarkan oleh
PT.BBB; |
c. |
bahwa
meskipun Gardu tersebut
digembok, dimilki dan dikuasai oleh PT.BBB,namun seluruh fasilitas
jaringan listrik ke gardu dimanfaatkan oleh Pemohon Banding; |
d. |
bahwa
Pemohon Banding telah
mengkelompokkan pembelian Jaringan Fasilitas Gardu sebagai Aktiva Tetap
Pemohon Banding yang disusutkan setiap tahun dan diallokasikan sebagai
biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; |
e. |
bahwa
Pemohon Banding mengakui
terdapat pembayaran Fasilitas Gardu sebesar Rp309.750.000,00, namun
atas pembayaran tersebut tidak termasuk sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat
2 (d) Undang-Undang PPh dan tidak seharusnya Pemohon Banding memotong
dan menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 (d) Final Undang-Undang PPh; |
|
|
|
7. |
bahwa
pengertian jasa konstruksi adalah layanan jasa
konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan pengawasan pekerjaan konstruksi menurut Pasal 1 angka 2
Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 dan Pekerjaan konstruksi
adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan
dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan
atau bentuk fisik lain menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 51 tahun 2008; |
|
|
8. |
Bahwa
berdasarkan fakta data dan dokumen yang
diserahkan kedua pihak, maka menurut pendapat Hakim QQQ, Pemohon
Banding telah melakukan pembayaran untuk Penyambungan Fasilitas Gardu
yang merupakan Pembangunan Jaringan Kabel Listrik, Pembuatan Gardu,
Pemasangan Trafo dan lain lain termasuk pekerjaan elektrikal dan
pembangunan bangunan sipil jasa konstruksi yang berhubungan dengan
fasilitas pemasangan jaringan dari PT BBB ke gardu yang berlokasi di
Pabrik Pemohon Banding sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 dan
angka 3 Peraturan Pemerintan nomor 51 tahun 2008 dan merupakan obyek
PPh Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang PPh; |
|
|
9. |
bahwa
obyek PPh Pasal 4 ayat (2) PPh a quo belum
dipotong dan disetor Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 4
ayat (1) dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,
Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi; |
|
|
10. |
bahwa
sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Putusan Pengadilan
Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta
berdasarkan keyakinan Hakim"; |
|
|
11. |
bahwa
memperhatikan hal di atas, maka tidak
terdapat cukup data atau bukti-bukti yang meyakinkan Hakim QQQ untuk
mempertimbangkan Banding dari Pemohon Banding. Dengan demikian, maka
koreksi Terbanding atas Pajak Masukan “tetap
dipertahankan”
karena koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) Undang-Undang PPh; |
|
|