Menurut Majelis |
: |
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00022/WPJ.19/KP.0203/2010 tanggal 5 Maret 2010 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian |
SPT/WP (Rp) |
SKPKB/Pemeriksa (Rp) |
Koreksi (Rp) |
Objek PPh Pasal 23 nasional |
108.278.170.749 |
149.365.277.898 |
41.087.107.149 |
Objek PPh 23 KPP LTO2 cfm SPT |
84.569.887.746 |
84.569.887.746 |
|
Koreksi Objek PPh Pasal 23 |
|
41.087.107.149 |
41.087.107.149 |
Objek PPh 23 KPP LTO2 |
84.569.887.746 |
125.656.994.895 |
41.087.107.149 |
bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009, terdiri atas beberapa akun, sebagai berikut.
No. |
Uraian |
SPT/VVP(Rp) |
SKPKB/Pemeriksa |
Koreksi (Rp) |
141 513 624 630 633 649 668 669 670 673 676 680 686 |
Construction in progress Freight to depot Freight to customer Rent equipment Rent vehicle Professional fee Advertising production cost Advertising agency fee Advertising trade promo Advertising trade show, baazar Adv instore placement Incentive agent Recruitment cost
Selisih SPT dengan database intranet DJP Jumlah |
6.417.217.224 20.543.029.389 6.823.081.672 124.317.787 358.323.335 2.181.148.179 2.107.430.841 4.350.218.884 5.833.607.241 1.486.504.971 25.500.000 493.821.132 1.217.824.520 51.962.025.175 108.278.170.749 |
13.253.826.000 21.178.474.806 9.266.343.145 1.322.770.879 389.127.847 4.008.299.960 7.097.353.106 5.171.701.593 19.737.168.190 6.152.643.787 1.707.948.326 594.793.078 1.389.101.377 91.269.552.094 110.057.750.979 |
6.836.608.776 635.445.417 2.443.261.473 1.198.453.092 30.804.512 1.827.151.781 4.989.922.265 821.482.709 13.903.560.949 4.666.138.816 1.682.448.326 100.971.946 171.276.857 39.307.526.919 1.779.580.230 41.087.107.149 |
bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan dokumen sebagai berikut.
- Softcopy General Ledger
- Rincian/detail transaksi obyek dan non obyek Pajak Penghasilan Pasal 23
- Voucer, Kwitansi Pembayaran, Purchase order, Delivery order, dll;
bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:"
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut.
1. |
141-Construction in progress sebesar Rp13.253.826.000,00 bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding adalah sebesar Rp13.253.826.000,00; bahwa Pemohon Banding sudah mengakui adanya obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas akun 141 sebesar Rp6.773.455.924,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebesar Rp837.693.730,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp837.693.730,00 dipertahankan, dan terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp5.998.915.046,00 dibatalkan |
2. |
513- Freight to depot sebesar Rp21.178.474.806,00 bahwa atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Freight to depot sebesar Rp21.178.474.806,00, Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding. bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis mempertahankan koreksi Terbanding. |
3. |
624-Freight to customer sebesar Rp9.266.343.145,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan biaya pengiriman/pengangkutan barang (produk jadi/bahan baku) dari gudang perusahaan ke gudang atau pelabuhan pembeli jika syarat penyerahan barangnya adalah “franco gudang pembeli atau C&F pelabuhan pembeli” yang dibayarkan kepada pihak ketiga (pihak luar) / perusahaan jasa pengangkutan. Termasuk disini adalah biaya kuli jika transporter / ekspedisi memasukkan biaya tersebut dalam satu tagihan / faktur; bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran bukti material didepan Majelis, bahwa Majelis dapat meyakini kebenaran atas bukti/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp2.443.261.473,00, dibatalkan |
4. |
668-Advertising production cost sebesar Rp7.097.353.106,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan biaya produksi dari pembuatan iklan / advertensi dari produk perusahaan untuk ditayangkan/dimuat didalam radio, TV, bioskop, Koran ataupun majalah seperti pengambilan photo / film, color separasi, jingle, rekaman suara; bahwa bahwa nilai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas akun 668, menurut Terbanding adalah sebesar Rp7.097.353.106,00 bahwa pada proses uji bukti dalam persidangan, Pemohon Banding membuktikan dengan alat bukti berupa voucher, kuitansi, Purchase Order, Delivery Order, dan lain-lain;bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran bukti material didepan Majelis, terbukti sebesar Rp3.520.004.966,00 bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; |
5. |
669-Advertising agency fee sebesar Rp5.171.701.593,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan Biaya Material Pembuatanlan, biaya perkiraan untuk mencatat biaya / fee yang dibayarkan kepada agen / biro jasa pemasangan iklan untuk jasa mereka di dalam pembuatan iklan perusahaan sampai dengan penayangan / pembuatannya; bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa voucher, kuitansi, Purchase order, Delivery order, dan lain-lain, tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp816.141.059,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, untuk itu, Majelis berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding; |
6. |
670-Advertising trade promo sebesar Rp19.737.168.190,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan perkiraan untuk mencatat biaya promosi kepada pelanggan (trader/bukan konsumen akhir), seperti trade tour/dealer dinner, rebate modern outlet; bahwa berdasarkan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Softcopy GL April 2007-Maret 2008 untuk akun 670 dan Rincian atau detail transaksi non objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (beserta keterangan) untuk akun 6J, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebesar Rp9.469.142.608,00 merupakan bukan obyek Pajak Penghasilan pasal 23; bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran bukti material di depan Majelis, terbukti sejumlah Rp10.268.025.582,00 merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan sebesar Rp9.469.142.608,00 bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; |
7. |
673-Advertising trade show, baazar sebesar Rp6.152.643.787,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan perkiraan untuk mencatat biaya-biaya atas keikutsertaan/partisipasi perusahaan di dalam suatu event, pameran/fair, ataupun bazaar, dengan tujuan untuk memperkenalkan/mempromosikan produk perusahaan, biaya tersebut antara lain adalah biaya sewa/pembuatan stand, perijinan, honor pramuniaga dll; bahwa berdasarkan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Softcopy GL April 2007-Maret 2008 untuk akun 673 dan Rincian atau detail transaksi non objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (beserta keterangan) untuk akun 673, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebesar Rp2.151.757.651,00 merupakan bukan obyek Pajak Penghasilan pasal 23; bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan / uji kebenaran bukti material di depan Majelis, terbukti sejumlah Rp4.000.886.136,00 merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan sebesar Rp2.151.757.651,00 bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; |
8. |
686 Recruitment cost sebesar Rp1.389.101.377,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan perkiraan untuk mencatat biaya yang dibayarkan kepada pihak luar baik perorangan maupun badan usaha, atas semua biaya yang berhubungan dengan "recruitment " tenaga kerja, seperti antara lain : jasa konsultan untuk recruitment , psikotest dan medical check up calon tenaga kerja, transport interview dan suatu kota ke kota lain; bahwa berdasarkan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Softcopy GL April 2007-Maret 2008 untuk akun 686 dan Rincian atau detail transaksi non objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (beserta keterangan) untuk akun 686, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebesar Rp155.666.861,00 adalah biaya medical check up dan pembelian makanan dan minuman untuk calon karyawan, merupakan bukan obyek Pajak Penghasilan pasal 23; bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran bukti material di depan Majelis, terbukti sejumlah Rp1.233.434.5 6,00 merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan sebesar Rp155.666.861,00 bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis berkesimpulan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut.
No Akun |
Uraian |
Obyek Menurut Majelis |
141 |
Construction in progress |
Rp 7.254.910.954,00 |
513 |
Freight to depot |
Rp 21.178.474.806,00 |
624 |
Freight to customer |
Rp 6.823.081.672,00 |
630 |
Rent equipment |
Rp 1.322.770.879,00 |
633 |
Rent vehicle |
Rp 389.127.847,00 |
649 |
Professional fee |
Rp 4.008.299.960,00 |
668 |
Advertising production cost |
Rp 3.577.348.140,00 |
669 |
Advertising agency fee |
Rp 5.149.268.504,00 |
670 |
Advertising trade promo |
Rp 10.268.025.582,00 |
673 |
Advertising trade show, baazar |
Rp 4.000.886.136,00 |
676 |
Adv instore placement |
Rp 1.707.948.326,00 |
680 |
Incentive agent |
Rp 594.793.078,00 |
686 |
Recruitment cost |
Rp 1.233.434.516,00 |
Obyek Tidak disengketakan |
Rp 56.316.145.574,00 |
Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 |
Rp 125.604.096.204,00 |
bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis berpendapat mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; |
Memutuskan |
: |
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-483/ WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00031/203/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00022/WPJ.19/KP.0203/2010 tanggal 5 Maret 2010, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 yang Terutang Kredit Pajak Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah yang masih harus dibayar |
Rp 123.824.515.974,00 Rp 5.572.103.218,00 Rp 2.709.826.263,00 Rp 2.862.276.955,00
Rp 858.683.086,00 Rp 3.720.960.041,00 |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2012 berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
ABC, SE, Ak., M.Sc Drs. DEF Drs. GHI Drs. JKL, M.Si |
sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si, PQR, S.H., M.Kn. STU, S.E., S.H., MM. MH. CFrA |
sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, |
Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si., sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding; |