Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69419/PP/M.XVB/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak sebesar USD355,963.25 dengan pokok sengketa sebagai berikut:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69419/PP/M.XVB/15/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak sebesar USD355,963.25 dengan pokok sengketa sebagai berikut:
1.  Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar
2.  Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 22 sebesar
3.  Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 23 sebesar
     Jumlah
USD      8,168.89
USD         413.87
USD  347,380.49
USD  355,963.25
     
     
   
  1. Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD8,168.89
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan) menyatakan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 tersebut telah dikonfirmasikan ke KPP dimana Pemotong Pajak terdaftar, dan diperoleh jawaban "Tidak Ada" yang artinya bahwa para Pemotong Pajak tersebut belum melaporkan Bukti Potong-nya;
     
Menurut Pemohon : bahwa atas penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 tersebut telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT Badan tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.
     
Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD8,168.89 karena Terbanding telah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong Pajak terdaftar atas 29 bukti potong senilai USD8,168.89 atau Rp73.879.449,00 dan diperoleh jawaban “tidak ada” bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-19/PJ.41.2/1993 tentang Konfirmasi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dalam Rangka Penelitian Material SPT Tahunan PPh menyatakan sebagai berikut:

“2.1.1. Apabila Wajib Pajak telah menunjukan bukti asli pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan pihak pemotong/pemungut memang ada/terdaftar (mempunyai NPWP), maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.”

bahwa menurut Pemohon Banding, atas penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Badan Tahun Pajak 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa menurut pendapat Majelis, untuk membuktikan bahwa apakah Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 atas transaksi dengan pemberi kerja/pemotong pajak, maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan bukti-bukti dan dokumen yang terkait dengan adanya arus uang dan arus barang dari transaksi tersebut;

bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding untuk meneliti dan memeriksa bukti-bukti transaksi antara Pemohon Banding dengan pemberi kerja yang bukti potong PPh Pasal 23-nya tidak diakui oleh Terbanding;

bahwa Majelis dalam persidangan meneliti dan memeriksa dokumen dan bukti-bukti P.4, P.5, P.8, P.9, P.15 sampai dengan P.44;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membayar tagihan/invoice yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja/pemotong pajak dan atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah diberikan bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa menurut pendapat Majelis, tanggung jawab pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 bukan pada Pemohon Banding;

bahwa tanggung jawab pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dibebankan kepada pemberi kerja atau pemotong pajak sebagaimana diatur Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD8,168.89 tidak dapat dipertahankan;
     
   
  1. Koreksi Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 22 sebesar USD413.87
Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian terhadap pokok sengketa terkait tidak diperhitungkannya Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp3.718.226,00 (ekuivalen dengan USD413.87) dan PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut :
bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang dibuat oleh Terbanding, sama sekali tidak ada yang menyebutkan atau membahas tentang adanya Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dilakukan koreksi negatif (dapat diakui) yang berasal dari dokumen tambahan berupa bukti telah dipungut PPh Pasal 22 dan bukti telah dipotong PPh Pasal 23;
     
Menurut Pemohon : bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan asli Bukti Potong/Kredit Pajak yang menjadi hak Pemohon Banding untuk diakui sebagai Kredit Pajak sehingga sudah sepantasnya Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan PPh Pasal 22 yang telah dipotong tersebut dalam perhitungan SPT Tahunan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi positif Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 22 sebesar USD413.87 karena Pemohon Banding memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung;

bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dinyatakan:

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

bahwa menurut pendapat Majelis, untuk melakukan pembetulan atas perhitungan kredit pajak, Pemohon Banding harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang a quo;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang a quo merupakan pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum Pemohon Banding untuk membetulkan jumlah kredit pajak pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010;

bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 22 sebesar USD413.87 tetap dipertahankan;
     
   
  1. Koreksi Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49
Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian terhadap pokok sengketa terkait tidak diperhitungkannya Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp3.718.226,00 (ekuivalen dengan USD413.87) dan PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut :

bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang dibuat oleh Terbanding, sama sekali tidak ada yang menyebutkan atau membahas tentang adanya Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dilakukan koreksi negatif (dapat diakui) yang berasal dari dokumen tambahan berupa bukti telah dipungut PPh Pasal 22 dan bukti telah dipotong PPh Pasal 23;
     
Menurut Pemohon : bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan asli Bukti Potong/Kredit Pajak yang menjadi hak Pemohon Banding untuk diakui sebagai Kredit Pajak sehingga sudah sepantasnya Pemohon Banding berhak untuk PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut dalam perhitungan SPT Tahunan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi positif Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49 karena Pemohon Banding memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung;

bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dinyatakan:

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

bahwa menurut pendapat Majelis, untuk melakukan pembetulan atas perhitungan kredit pajak, Pemohon Banding harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang a quo;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang a quo merupakan pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum Pemohon Banding untuk membetulkan jumlah kredit pajak pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010;

bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49 tetap dipertahankan;

  1. Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Kredit Pajak sebesar USD355,963.25
bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Kredit Pajak sebesar USD355,963.25 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut :

Sengketa Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 Nilai Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa
(USD)
Koreksi yang tidak
dapat dipertahankan
Majelis (USD)
Koreksi yang
dipertahankan
Majelis (USD)
1. Kredit Pajak PPh Pasal 23
2. Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 22
3. Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 23
8,168.89
413.87
347,380.49
8,168.89
0.00
0.00
0.00
413.87
347,380.49
    Jumlah 355,963.25 8,168.89 347,794.36

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD355,963.25 tidak dapat dipertahankan sebesar USD8,168.89 dan tetap dipertahankan sebesar USD347,794.36;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Kredit Pajak menurut Majelis sebagai berikut :

Kredit Pajak menurut Terbanding         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
Kredit Pajak menurut Majelis  
USD 3,307,764.00
USD       8,168.89
USD 3,315,932.89
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1435/WPJ.07/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00009/406/10/081/12 tanggal 26 April 2012, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan (Rugi) Neto             
Kompensasi Kerugian             
Penghasilan Kena Pajak             
PPh Badan Terutang             
Kredit Pajak                 
Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar (lebih bayar)     
USD    7,358,893.00
USD                  0.00
USD    7,358,893.00
USD    1,839,723.00
USD    3,315,932.89
(USD   1,476,209.89)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00305/PP/PM/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak., M.Sc.    
Drs. DEF, Ak.         
GHI, S.H., L.L.M.         
JKL        
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.69419/PP/M.XVB/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.018/PP/Ucp/2016 tanggal 22 Februari 2016 sebagai berikut:

Drs. DEF, Ak.        
MNO, S.H.        
Dr. PQR, Ak., M.M., M.Hum.  
JKL        
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.